75
lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "lndonesia Raya".
(2) Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upatjara penjerahan surat kepertjajaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "lndonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3) Djika pada suatu pertemuan, jang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikundjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannja, maka "lndonesia Raja" diperdengarkan lebih dahulu dari pada lagu kebangsaan negara asing.
(4) Djika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu kepala negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.
BAB IV
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI
Pasal 7
(1) Dalam suatu pertemuan jang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinjanjikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksudkan dalam ajat 2.
(2) Dalam suatu pertemuan jang dapat dilihat oleh umum,