5. Berusaha mempertinggi daja-kerdja pegawai negeri pada umumnja dengan memperhatikan peraturanperaturan Negara jang bersangkutan dan dengan memperhatikan kehidupan sosial para pegawai negeri.
6. Berhubungan dengan Serekat-serekat Sekerdja dan Serekat-serekat Buruh untuk mendapatkan bantuannja dalam usaha mempertinggi daja-kerdja para pegawai negeri pada umumnja.
Bagian H: Public Relations:
1. Memelihara hubungan kerdja jang baik antara Bapekan dan badan-badan resmi, semi-resmi dan tidak resmi serta dengan masjarakat pada umumnja.
2. Berusaha agar setiap badan resmi dan semi-resmi mengadakan dan memelihara hubungan jang baik dengan masjarakat disekitarnja pada umumnja dan dengan aparatur Pemerintah lainnja pada chususnja.
Bagian I: meliputi:
1. Madjelis Permusjawaratan Rakjat.
2. Dewan Pertimbangan Agung (Sementara).
3. Dewan Perantjang Nasional.
4. Dewan Perwakilan Rakjat.
Bagian I djuga bertugas memperhatikan dan mengurus soal-soal jang berhubungan dengan kegiatan seluruh aparatur negara jang mempunjai sifat chusus menurut keadaan dimasing-masing daerah.
Bagian J: meliputi:
1. Mahkamah Agung.
2. Mahkamah Tentara Agung.
3. Djaksa Agung.
4. Djaksa Tentara Agung;
beserta semua badan resmi dan semi-resmi jang termasuk jurisdiksinja.
(2) Didalam keadaan jang dipandang perlu Ketua dapat memberikan tugas kepada seorang anggota dengan menjimpang dari pembagian tugas jang sudah ditetapkan olehnja seperti termaksud dalam pasal 2 ajat (1). Penjimpangan ini diberi tahukan oleh Ketua kepada anggota jang sebenarnja berwadjib menguruskannja.
Pasal 4.
Apabila Ketua berhalangan memimpin pekerdjaan Bapekan di Djakarta maka pekerdjaannja diwakili menurut ketentuan-ketentuan seperti berikut:
338