Halaman ini tervalidasi
Bagian E: Pengaduan dan Pengusutan:
- Menerima dan mengurus pengaduan dari fihak resmi dan tidak resmi, baik lisan maupun tertulis.
- Penghubung dengan alat-alat penjelidik Negara.
- Mengadakan penjelidikan atas initiatief sendiri tentang kesulitan-kesulitan dan keburukan-keburukan dari berbagai badan resmi atau semi-resmi jang dianggap perlu diselidiki. Jang diselidiki adalah soal- soal chusus dan badan-badan chusus jang ternjata ada alasannja untuk diselidiki.
Bagian F: Research:
Mendjalankan research jang bersifat umum (tidak terikat pada satu atau kantor atau badan pemerintah sadja) untuk mengetahui:
a. sifat-sifat umum jang menghambat dan jang melantjarkan pekerdjaan badan- badan resmi dan semi-resmi.
b. efficiency dari badan-badan resmi dan semi-resmi, termasuk hubungan dan kerdja sama antara badanbadan setjara horizontal dan vertikal.
c. hubungan badan-badan resmi dan semi-resmi dengan masjarakat.
Research dapat didjalankan dengan kerdja sama dengan Lembaga Administrasi Negara atau Lembaga-lembaga Sosial, Research dari Universitas-universitas.
Bagian G: Kepegawaian:
- Menguruskan formasi dan bezetting kantor-kantor dan badan-badan resmi dan semi-resmi untuk mentjapai formasi jang efficient.
- Menetapkan standaard formasi buat badan-badan dan Kantor-kantor resmi dan tidak resmi.
- Berusaha menempatkan tenaga-tenaga pegawai negeri jang belum atau kurang terpakai agar dapat digunakan tenaganja sesuai dengan ketjakapannja.
- Menguruskan keperluan training buat para pegawai negeri pada umumnja (berhubungan dengan Departemen Pendidikan, Pengadjaran & Kebudajaan, Akademi-akademi dan Kursus-kursus jang diuruskan oleh masing-masing Departemen atau Djawatan dan Lembaga Administrasi Negara).
337