Halaman ini tervalidasi
BAB X.
MENTERI DAN D.P.N.
32. NASEHAT MENTERI.
Pasal 47.
- Menteri Republik Indonesia dapat menghadiri segala rapat D.P.N. Untuk itu Menteri memberitahukan kepada Ketua D.P.N.
- Menteri jang hadir dalam suatu rapat D.P.N. setiap waktu dapat melahirkan pendapatnja berupa nasehat kepada rapat.
- Nasehat Menteri dilahirkan setjara tertulis atau dengan lisan.
BAB XI.
HAK SUARA.
33. HAK SUARA ANGGOTA DAN SUARA-NASEHAT.
Pasal 48.
- Tiap-tiap Anggota mempunjai satu hak suara dalam rapat-rapat D.P.N.
- Ketua dan Wakil Ketua D.P.N., Ketua dan Wakil Ketua Seksi mempunjai djuga sebagai Anggota masing-masing satu suara dalam rapat-rapat D.P.N.
- Sekertaris Djenderal dan Sekertaris mempunjai suara-nasehat dalam rapat D.P.N. jang mereka hadiri.
- Tenaga asing jang dipekerdjaakan pada D.P.N. oleh Pemerintah boleh memberikan nasehat dalam rapat-rapat D.P.N., djikalau diminta.
- Tjara memakai hak suara Anggota dan suara-nasehat Menteri dan pegawai diatur dalam Peraturan Tata-Tertib.
BAB XII.
34. SIDANG D.P.N.
Pasal 49.
- Sidang D.P.N. jalah: Sidang pleno D.P.N., sidang pleno Seksi, rapat Pimpinan D.P.N., rapat Pimpinan Seksi, dan rapat Panitia.
- Dengan memperhatikan pasal- pasal 50 dan 51, maka segala sidang termaktub dalam ajat 1 diatas diatur selandjutnja dalam Peraturan Tata-Tertib.
- Tiap-tiap sidang terbagi atas beberapa rapat.
- Segala rapat D.P.N. berlangsung dengan pintu tertutup.
910/B–(18)
273