Halaman ini tervalidasi
- D.P.N. boleh mengusulkan kepada Pemerintah supaja mengeluarkan instruksi dalam bentuk Keputusan Perdana Menteri, supaja D.P.N. mendapat perhubungan langsung dan mempergunakan lembaga-lembaga jang sudah ada untuk kepentingan penjelidikan pembangunan nasional dan supaja bahan-bahan jang diperlukan untuk itu diserahkan kepada D.P.N.
- D.P.N. menetapkan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan D.P.N. untuk mengatur lembaga-lembaga jang dimaksud pada ajat 1 diatas.
- Ketua mengusulkan kepada Pemerintah tjara melaksanakan hubungan lembaga seperti dimaksud pada ajat 2 dengan D.P.N. supaja diatur oleh Pemerintah.
- Segala pegawai jang bekerdja pada D.P.N. dan lembaga-lembaga D.P.N. diangkat dan diberhentikan oleh Ketua D.P.N. atas usul Sekertaris Dienderal dengan melalui Panitia Rumah Tangga.
- Tugas pegawai jang bekerdja pada D.P.N. ditetapkan oleh Sekertaris Djenderal.
- Amanat tertulis jang disampaikan Presiden kepada sidang D.P.N. dengan segera dimasukkan Ketua D.P.N. kedalam agenda sidang pleno D.P.N.
- Amanat jang disampaikan Presiden dengan lisan kepada sidang D.P.N. dengan segera dimasukkan Ketua D.P.N. rumusannja kedalam agenda sidang pleno D.P.N.
- Presiden dipersilahkan mendjelaskan Amanat jang telah mendjadi pokok agenda sidang pleno D.P.N., apabila Presiden melahirkan keinginan hendak mempergunakan kesempatan itu.
- Ketua menjampaikan pelapuran kepada Pemerintah bagaimana pembahasan Amanat itu berlangsung dalam rapat pleno D.P.N., setelah keputusan tentang amanat itu tertjapai.
- Tjara membahas dan menghubungkan Amanat itu dengan rantjangan undang-undang pembangunan ditetapkan dalam pasal-pasal Peraturan Tata-Tertib.
BAB VIII.
PEGAWAI D.P.N.
30. PENGANGKATAN DAN TUGAS PEMBERHENTIAN SERTA PEGAWAI
BAB IX.
31. AMANAT PRESIDEN.
Pasal 46.
272