Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/179

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
Pasal 18.

 Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak dapat dituntut karena pembitjaraannja didalam rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atau karena tulisannja jang sampai kepada rapat Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, ketjuali djika dikemukakan dalam rapat tertutup dengan sjarat supaja dirahasiakan.

Bagian IV.

Dewan Pemerintah Daerah.

Pasal 19.
  1. Anggota-anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih oleh dan dari anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah atas dasar perwakilan berimbang.
  2. Ketua dan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Daerah tidak boleh mendjadi anggota Dewan Pemerintah Daerah.
  3. Djumlah anggota Dewan Pemerintah Daerah ditetapkan dalam peraturan pembentukan.
  4. Dalam Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan peraturan-umum mengenai tjara menjelenggarakan dasar perwakilan berimbang termaksud dalam ajat 1.
Pasal 20.
  1. Anggota Dewan Pemerintah Daerah dipilih untuk suatu masa pemilihan Dewan Perwakilan Rakjat Daerah, ketjuali djika ia berhenti, baik atas kemauan sendiri atau karena meninggal dunia, maupun karena sesuatu keputusan berdasarkan ketentuan-ketentuan pasal 10 dan 11 ataupun karena sesuatu keputusan lain dari Dewan Perwakilan Rakjat Daerah jang bersangkutan.
  2. Djika berhubung dengan apa jang tersebut dalam ajat 1 timbul lowongan keanggotaan Dewan Pemerintah Daerah, maka anggota baru jang dipilih untuk mengisi lowongan itu duduk dalam Dewan Pemerintah Daerah hanja untuk sisa masa tersebut dalam ajat 1.
  3. Barangsiapa berhenti sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah ia dengan sendirinja berhenti sebagai anggota Dewan Pemerintah Daerah.
Pasal 21.
  1. Dewan Perwakilan Rakjat Daerah membuat pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah guna mengatur tjara mendjalankan kekuasaan dan kewajibannja.
  2. Pedoman tersebut dalam ajat 1 tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah tingkat ke I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas dari Daerah jang bersangkutan bagi lain-lain Daerah.


171