Halaman:Almanak lembaga-lembaga negara dan kepartaian.pdf/178

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

a. anggaran-belandja, perhitungan anggaran belandja dan perobahan anggaran-belandja;

b. penetapan, perobahan dan penghapusan padjak;

c. mengadakan pindjaman uang;

d. kedudukan harta-benda dan hak-hak Daerah;

e. melaksanakan pekerdjaan-pekerdjaan, penjerahan- penjerahan barang dan pengangkutan-pengangkutan tanpa mengadakan penawaran umum;

f. penghapusan tagihan-tagihan sebagian atau seluruhnja;

g. mengadakan persetudjuan penjelesaian perkara perdata setjara damai (dading);

h. penerimaan anggota baru;

i. mengadakan usaha- usaha jang dapat merugikan atau mengurangi kepentingan umum;

j. pendjualan barang-barang dan hak-hak ataupun pembebanannja, penjewaannja, pengepahannja atau pemindjamannja untuk dipakai, baik untuk seluruhnja maupun untuk sebahagiannja.


Pasal 16.

Dewan Perwakilan Rakjat Daerah membuat peraturan tata-tertib, jang tidak dapat berlaku sebelum disahkan oleh Menteri Dalam Negeri bagi Daerah Swantantra Tingkat I dan oleh Dewan Pemerintah Daerah setingkat lebih atas bagi lain-lain Daerah.


Pasal 17.

1. Rapat baru sah dan dapat mengambil sesuatu putusan, djikalau djumlah anggota jang hadir lebih dari separoh djumlah anggota Dewan Perwakilan Rakjat Daerah sebagai jang ditetapkan dalam peraturan pembentukannja.


Quorum itu dianggap selalu ada selama rapat itu, ketjuali djika pada waktu diadakan pemungutan suara ternjata sebaliknja.


2. Sesuatu putusan rapat adalah sah, djika diambil dengan suara terbanjak oleh anggota jang hadir pada saat pemungutan suara itu.


3. Bila dalam pemungutan suara djumlah suara ternjata sama, maka pemungutan suara jang kedua kalinja diadakan dalam rapat pertama berikutnja . Bila djumlah suara masih djuga sama maka usul jang bersangkutan dinjatakan tidak diterima.


4. Pemungutan suara jang mengenai diri orang harus dilakukan dengan tertulis diatas kertas dengan tidak dibubuhi tanda-tangan. Bila djumlah suara ternjata sama, maka diadakan pemungutan suara jang kedua kalinja. Bila djumlah suara ternjata masih sama, maka diadakan undian dan undian itulah jang memutuskan.



170