Halaman:Adat Istiadat Daerah Sulawesi Utara.pdf/69

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

karang. Oleh karena itu, biasanya perjodohan hanya ditentukan oleh orang tua.

Pergaulan muda-mudi di Kotamadya Gorontalo, Telaga, Limboto, Tapa, dan Bulila dalam kenyataannya sekarang sudah tidak terikat lagi dengan adat.

4. Adat dan upacara perlawinan.

Menurut adat yang berlaku, sebelum kedua muda-mudi melangsungkan upacara perkawinan biasanya harus melalui tahap-tahap sebagai berikut :

  1. Keluarga si pemuda mengadakan penyelidikan dengan jalan meninjau (mobilohe) secara tidak diketahui oleh keluarga gadis atau gadis itu sendiri. Hal ini memang sukar diketahui oleh si gadis dan orang tuanya, sebab pada umumnya hubungan kerabat antara mereka masih dekat,sehingga saling kunjung mengunjungi antara kerabat adalah hal yang biasa dilakukan. Yang ditinjau adalah mengenai cara berdandan (berpakaian) bersih, rambut terurai dan disisir rapih), rumahnya dalam keadaan bersih (dalam rumah, pekarangan), si gadis sedang membantu orang tua atau bermalas-malas, dan sebagainya. (Monografi Daerah Sultara, 1972; hal.172).
  2. Pihak keluarga si pemuda mengutus seorang perantara untuk melaksanakan peminangan (motolobalango), dengan mengucapkan bahasa sindiran yang bunyinya: "Wonu ito tahu-tahu intani deami yatiya mei jangge mayi Wonu ito woluwo opolohungo de amiyatia ta momuhuto; Wonu woliwo burungi potalinto de ami yatiya tamotali mayi" artinya : "Apabila tuan rumah menyimpan sebutir intan izinkanlah kami membuat tempatnya ; andai kata bunga yang tertanam di halaman rumah tuan, baiklah kami yang meneliharanya ; kalau tuan berkenan menjual seekor burung, izinkanlah ka-

58