BAB VI
P E N U T U P
Hasil penelitian dan pencatatan adat istiadat yang telah diadakan di Sulawesi Utara, yang meliputi empat suku bangsa ( Gorontalo, Mongondow, Minahasa, Sangir ) belumlah memenuhi apa yang diharapkan. Hal ini disebabkan karena singkatnya waktu, hanya 10 sampai 16 hari mengumpulkan data-data/keterangan-keterangan di daerah padahal penelitian semacam ini paling tidak butuhkan waktu tiga sampai enam bulan di lapangaan.
Kesukaran lain yang perlu diperhatiken di daerah Sulawesi Utara, kecuali Minahasa, ialah bahwa sebahagian terbesar masyarakat-masyarakat daerah ini, masih beranggapan bahwa adat istiadat yang merupakan milik raja-raja den bangsawan, tidak diperkenankan diketahui dan diambil oleh rakyat jelata yang bukan keturunan mereka. Apabila di kalangan keturunan raja-raja/bangsawan memberitahukan perihal adat istiadat leluhurnya, pasti akan mendapat kutukan (kualat), tidak selamat sepanjang hidupnya. Karena itu data - data adat istiadat dalam berbagai suku bangsa di Sulawesi Utara yang dilukiskan dalan naskah ini, barulah meliputi 60 - 70 % saja. Kalau masih dapat diberikan kesempatan, diharapkan penelitian yang bersifat integrasi dan komparatif seperti tersebut di atas akan menyusul.
294