Lompat ke isi

Halaman:4 x parlementaria.pdf/144

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
e. karena djika hanja perkataan penerangan sadja jang ditjantumkan dalam nama itu, akan dapat memberi kesan seolah-olah disitu dididik propagandis-propagandis seperti pada Nazi Djerman dahulu.

Sebaliknja jang mengusulkan supaja dalam nama itu tjukup ditjantumkan perkataan Penerangan sadja, berpendapat:

a. karena perguruan itu adalah perguruan dinas dari dan untuk Penerangan; djadi nama harus sesuai dengan nama Kementerian jang bersangkutan, seperti halnja dengan perguruan dinaslain-lainnja, misalnja Kemlu, Pamong Pradja, Perniagaan, Kepolisian, Pelajaran dan sebagainja;
Hal ini dimaksud djuga untuk menghindarkan kesukaran-kesukaran kemudian dengan Kementerian Keuangan mengenai begrotingnja;
b. karena dalam perkataan penerangan sudah termasuk djurnalistik.

Karena mengenai nama ini tidak ada persesuaian pendapat, maka diputuskan untuk menjerahkan sadja kepada Saudara Menteri Penerangan untuk menetapkan nama- nama jang baik untuk perguruan jang akan didirikan oleh Kementerian Penerangan itu.

Pada saat jang kritiek itu datang pertolongan dari Kementerian P.P. & K. Perguruan Tinggi Djurnalistik jang hingga saat itu berstatus partikelir ditarik dibawah perlindungan Kementerian P.P. & K. Kementerian Penerangan tidak perlu lagi memikirkan soal pendidikan tinggi bagi wartawan. Dan achirnja hasil panitia jang berkepala „rentjana peraturan dasar akademi dan djurnalistik" didjadikan pedoman bagi pembentukan „akademi penerangan" semata-mata untuk dan oleh Kementerian Penerangan.

Saudara-saudara sekalian,

Menurut hemat saja rentjana jang telah dimiliki Kementerian Penerangan itu masih perlu dibahas dan difikirkan lebih dalam dan terutama perlu dikadji oleh Saudara-saudara sebagai field workers agar supaja akademi jang akan didirikan nanti benar-benar memenuhi kebutuhan seorang djupen sebagai pelaksana penerangan Pemerintah. Dengan tidak mengurangi nilai hasil dari panitia

132