nja untuk melakukan pengedjaran dan penangkapan² terhadap pemimpin² dan anggota² PKI jang dianggap „berbahaja” karena mau mengadakan „kudeta”. Surat perintah penangkapan dari Djaksa Agung didasarkan pada suatu alasan jang direka-reka, sekedar asal sadja ada alasan jang tampak berdasarkan hukum.
Segera sesudah pemerintah reaksioner Sukiman melantjarkan razzia Agustusnja, pimpinan Central Partai menentukan sikapnja jang tepat, jaitu: menggalang Front Persatuan Nasional menentang kabinet Sukiman : legalitet Partai harus dipertahankan, kader² terutama kader² pimpinan Partai diselamatkan dan berusaha mengetjilkan korban dari kalangan kader dan anggota² Partai. Dengan tjarakerdja jang selalu berdasarkan pada garis massa dan kewaspadaan setadjam-tadjamnya, berpedoman pada tulisan Kawan D.N. Aidit Mengatasi kelemahan kita, garis taktik Partai itu didjalankan oleh semua kader Partai dengan kejakinan jang teguh dan keberanian menempuh segala risiko. Kantor² Partai tetap dibuka setiap hari, anggota² Partai di Parlemen tetap menghadiri sidang², Harian Rakjat dan madjalah Partai „Bintang Merah” dan Buletin PKI tetap terbit dan disamping itu pimpinan Partai harus bekerdja keras dengan kewaspadaan tinggi untuk menghindarkan diri dari penangkapan. Fraksi² Partai diberbagai lapangan harus melakukan kegiatan² sesuai dengan garis front persatuan anti-Sukiman.
Pada tingkat permulaan dalam perdjuangan melawan Razzia Agustus, Partai mengalami kesulitan disebabkan oleh adanja sementara anggota dan kader² Partai jang panik dan tidak segera melaksanakan taktik dan tjara-kerdja jang digariskan oleh CC. Mereka teringat kembali akan keganasan kaum reaksioner ketika Peristiwa Madiun. Karena itulah sementara anggota, kader dan Comite² Partai telah dihinggapi ketjenderungan² kanan dan „kiri” jang merugikan. Hal jang demikian ini terdjadi karena ketika itu didalam Partai masih banjak
70