PKI jang terus bekerdja setjara ilegal ini, achirnja tidak bisa lagi mengatasi perkembangan situasi revolusioner jang semakin meningkat dan bersegi-banjak, untuk setjara terbuka mengagitasi, mengerganisasi dan memobilisasi massa dalam perdjuangan. Sebagai akibatnja perdjuangan Partai di-daerah2 tidak bisa dikoordinasi dan berdjalan sendiri², seperti aksi peristiwa 3 daerah (Pekalongan) aksi pembangunan Serikat Rakjat kembali, ,,PKI Mr. Jusuf”.
Pada tahun 1946 anggota² PKI jang oleh pemerintah kolonial Belanda dibuang ke Digul dan karena peperangan dipindahkan ke Australia, pulang kembali di Indonesia. Hampir bersamaan dengan itu, datang pula anggota² Partai dari Nederland, jang selama perang dunia ke-2, aktif dalam perlawanan anti-fasis bersama-sama dengan kaum buruh Belanda. Diantara kawan² ini banjak jang penting peranannja dalam membangun Partai. Tetapi mereka bukannja melegalkan PKI, tetapi sebaliknja melandjutkan Partai ilegal dan disamping itu dibangun pula 3 Partai ,,Marxis-Leninis” jaitu PKI-legal atas desakan massa, Partai Sosialis Indonesia dan Partai Buruh Indonesia.
Bahkan kemudian Partai Sosialis Indonesia berfusi dengan Partai Rakjat Sosialis-Sjahrir dan memakai nama Partai Sosialis. Dengan berdirinja 3 partai itu maka mendjadi kaburlah bagi klas buruh dan Rakjat pekerdja Indonesia mengenai pengertian Partai Komunis sebagai Partai pelopor. Kader² PKI jang sedikit djumlahnja terpaksa di-bagi² untuk menempati fungsi pimpinan dalam ketiga Partai Marxis itu, disampingnja diperlukan pula untuk duduk dalam, Kabinet, djawatan², badan² Perwakilan Rakjat, angkatan perang, organisasi² massa, dsb. Penempatan tenaga jang terpentjar-pentjar ini berpengaruh buruk pada kehidupan intern Partai. Disamping itu jang sangat membahajakan kehidupan Partai jalah dengan tidak tampilnja PKI, terbukalah ke-
48