GERPOLEK/Perang di Indonesia

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
GERPOLEK  (1948)  oleh Tan Malaka
Perang di Indonesia

Yang dimaksudkan, ialah perang melawan Jepang, Inggris dan Belanda semenjak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.

 APAKAH JENIS, GOLONGAN DAN CORAK PERANG INDONESIA  ITU?
 Bagi bangsa Indonesia  sendiri, maka perang yang dilakukannya semenjak Proklamasi itu, bukanlah satu  peperangan untuk menindas bangsa Asing. Dalam semua pertempuran yang sudah berlalu sampai sekarang  Rakyat Indonesia  sama sekali tiada mempunyai hasrat hendak merampas Negara Asing, serta memeras  dan menindas Rakyatnya Negara Asing itu. Rakyat/Pemuda Indonesia cuma mempunyai  satu hasrat, ialah memerdekakan Negaranya dari Kedaulatan dan Kekuasaan bangsa  Asing. Untuk melaksanakan hasratnya itulah, maka pada tanggal 17 Agustus 1945  diproklamirkan dan dibentuk Republik Indonesia. Nyatalah sudah bahwa peperangan yang dilakukan oleh Rakyat  Indonesia  selama ini termasuk ke dalam JENIS PERANG KEMERDEKAAN.

APAKAH PERANG KEMERDEKAAN INDONESIA SEMATA-MATA PEPERANGAN YANG DITIMBULKAN OLEH REVOLUSI NASIONAL SEMATA-MATA IALAH SATU REVOLUSI YANG MAKSUDNYA SEMATA-MATA UNTUK MELEPASKAN DIRI DARI KEDAULATAN ATAU KEKUASAAN ASING, JADI CUMA MEREBUT KEMBALI KEKUASAAN POLITIK BELAKA?

Di Amerika pada masa belum ada pabrik-bermesin dan belum ada kereta api, jadi dimana pencarian hidup masih berdasarkan pertanian atau perusahaan tangan belaka, REVOLUSI NASIONAL itu dapat dilakukan dengan tiada banyak menyangkut-nyangkut urusan ekonomi. Mungkin di Amerika masih bersahaja dalam ekonomi itu Inggris dapat bertolak dengan tiada meninggalkan pabrik, kebun, tambang dan kereta ataupun perkapalan di Amerika Utara itu. Rakyat yang ditinggalkan ialah bangsa Inggris pula. Yang mengambil oper kedaulatan dan kekuasaan politik itu, ialah bangsa Inggris (Anglo Saxon) juga.

 Tetapi bangsa Belanda yang memiliki kebun, tambang,  pabrik, kereta, perkapalan dan Bank-Asuransi di Indonesia tiadalah mungkin mau  menyerahkan begitu saja semua kedaulatan dan kekuasaaannya kepada bangsa Indonesia.  Teristimewa pula karena bangsa Indonesia  itu umumnya tiada mempunyai kebun, pabrik, pengangkutan dan Bank yang serba  besar itu. Di mata Belanda penyerahan semua kedaulatan dan kekuasaan politik itu  kepada Bangsa Indonesia  berarti membahayakan harta-benda perusahaan dan bangsanya di Republik Indonesia  ini. Belanda takut, kalau-kalau hak miliknya akan dipajaki, dibeyai atau  diganggu oleh Pemerintah Bangsa Indonesia,  dan takut perusahaannya dimogoki oleh pekerja Indonesia  atau sama sekali dirampas oleh bangsa Indonesia.  Dengan perkataan lain, Belanda tak akan mau menyerahkan semua kekuasaan dan  kedaulatan itu kepada bangsa Indonesia,  tanpa Perkelahian.
 Sebaliknya pula buat Rakyat Murba Indonesia  mengembalikan kedaulatan dan kekuasaan politik saja kepada Bangsa Indonesia,  belum berarti apa-apa. Seandainya kedaulatan dan Kekuasaan politik dikembalikan  kepada bangsa Indonesia serta semua cabang Pemerintahan dipegang oleh orang  Indonesia seperti Professor Husein Djajadiningrat, Kolonel Abdulkadir dan  Sultan Hamid tetapi semua kebun, pabrik, tambang, kereta, Bank dll masih berada  di bawah tangan Asing, maka KEMERDEKAAN NASIONAL, semacam itu buat kaum Murba  sama artinya dengan keadaan di “Hindia Belanda” dahulu. Ringkasnya KEMERDEKAAN NASIONAL saja, KEMERDEKAAN POLITIK  saja, belum lagi berarti apa-apa buat Murba Indonesia, yakni buruh, tani dan  Rakyat-Jembel Indonesia.
 Di Indonesia ini, Belanda tidak bisa memberikan KEMERDEKAAN NASIONAL, yang  penuh kepada bangsa Indonesia  dengan tiada membahayakan Hak Milik dan pencahariannya sebagai kapitalis besar. Rakyat Indonesia  tiadalah bisa memperoleh jaminan bagi hidupnya dengan mendapatkan HAK-POLITIK,  ialah Kedaulatan dan Kekuasaan politik semata-mata, bilamana kapitalis Asing  masih terus merajalela disini. Urusan politik dan ekonomi tak bisa lagi dipisah-pisahkan  di Indonesia!  PERANG KEMERDEKAAN Murba Indonesia  berarti keduanya kemerdekaan politik dan perjuangan buat jaminan ekonomi.  Berarti KEMERDEKAAN NASIONAL, yang serentak menjamin keadaan ekonomi dan  sosial. Hasrat perang kemerdekaan Indonesia  tiada saja untuk melenyapkan tindasan politik imperialisme, tetapi juga untuk  melenyapkan pemerasan dan mendapatkan jaminan hidup dalam masyarakat baru yang  diperjuangkan itu.
 Revolusi Indonesia, bukanlah Revolusi Nasional  SEMATA-MATA, seperti diciptakan beberapa gelitir orang Indonesia, yang  maksudnya cuma membelea atau merebut kursi buat dirinya saja, dan bersiap sedia  menyerahkan semua sumber pencaharian yang terpenting kepada SEMUANYA bangsa  Asing, baik MUSUH atau sahabat. Revolusi Indonesia,  mau tak mau terpaksa mengambil tindakan ekonomi dan sosial serentak dengan  tindakan merebut dan membela kemerdekaan 100%. Revolusi kemerdekaan Indonesia  tidak bisa diselesaikan dengan dibungkusi dengan revolusi-nasional saja. Perang  kemerdekaan Indonesia  harus DI-ISI dengan jaminan sosial dan ekonomi sekaligus.
 Baru kalau disamping kekuasaan politik 100 % berada lebih  kurang 60 %  kekuasaan atas ekonomi  modern di tangan Murba Indonesia, barulah revolusi-nasional itu ada artinya.  Barulah ada jaminan hidup bagi Murba Indonesia.  Barulah pula kaum Murba akan giat bertindak menghadapi musuh dan mengorbankan  jiwa raganya buat memperoleh masyarakat baru bagi diri dan turunannya. Baru apabila para wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat  Indonesia sendiri atas pemilihan yang demokratis (umum langsung dan rahasia);  baru apabila para wakil rakyat yang sesungguhnya itu memegang pemerintah  Indonesia, disamping lebih kurang 60 % kebun, pabrik, tambang pengangkutan dan  Bank Modern berada di tangan rakyat Indonesia, barulah revolusi-nasional ada  artinya dan ada jaminannya, bagi Murba – Indonesia. Tetapi jika Pemerintah Indonesia kembali dipegang oleh  kaki tangan kapitalis Asing, walaupun bangsa Indonesia sendiri, dan 100 %  perusahaan modern berada di tangan kapitalis-asing, seperti di zaman “HINDIA  BELANDA”, maka revolusi nasional itu berarti membatalkan Proklamasi dan  kemerdekaan Nasional dan mengembalikan Proklamasi dan kemerdekaan Nasional dan  mengembalikan kapitalisme dan imperialisme International.
 Sesungguhnya dengan kecerobohan Belanda dengan tentaranya  menyerang Republik Indonesia dengan maksud hendak meruntuhkannya, maka  Indonesia Merdeka semenjak 17 Agustus 1945 itu sudah berhak penuh MENYITA hak-milik  si penyerang si-Ceroboh. Proklamasi Kemerdekaan Rakyat Indonesia  pada tanggal 17 Agustus tidak bertentangan dengan Hukum-International, yang  mengakui HAKNYA TIAP-TIAP BANGSA MENENTUKAN NASIBNYA SENDIRI. Sjahdan pada tanggal 17 Agustus Rakyat Indonesia  sudah menetapkan hendak merdeka dan memutuskan semua macam belenggu, yang  diikatkan oleh bangsa Asing kepadanya. Selainnya dari pada hak tersebut, maka menurut Hukum  International pula, sesuatu Negara yang diserang oleh Negara lain berhak  membela dirinya dengan senjata dan berhak pula MENYITA Harta-Benda si PENYERANG  itu. Jadi penyerang Belanda terhadap Republik Indonesia  itu sebenarnya memberi kesempatan bagus kepada bangsa Indonesia  untuk MENYITA (artinya: memiliki tanpa mengganti kerugian hak-milik Belanda)  yang sesungguhnya adalah hasilnya TANAH dan TENAGA MURBA INDONESIA  setelah 350 tahun.
 Ringkasnya bagi SANG GERILYA membela KEMERDEKAAN 100 %,  serta MENYITA HAK MILIK MUSUH, adalah satu kesempatan bagus yang seolah-olah  jatuh dari langit yang dihadiahkan kepada Rakyat Indonesia untuk melakukan  kewajiban yang luhur serta menjalankan pekerjaan yang suci murni!! Cuma manusia goblog yang tiada mengerti akan kesempatan  yang bagus itu dan cuma manusia pengecut atau curang yang tiada ingin melakukan  pekerjaan yang berat, tetapi bermanfaat buat masyarakat sekarang dan dihari  kemudian itu.