Lompat ke isi

GERPOLEK/Perang Politik Diplomat

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
GERPOLEK  (1948)  oleh Tan Malaka
Perang Politik Diplomat

Laksamana Mountbatten belakangan ini menjadi Raja Muda Inggris di India, pernah mengakui, bahwa dengan jalan perang besar-besaran Rakyat Indonesia tak akan mungkin dapat ditaklukkan oleh Tentara Belanda! Pengakuan itu diucapkan pada tahun 1945 ialah di musim Rakyat Jaya Berjuang. Pada tanggal 15 November 1946 itu tentara Inggris terpaksa meninggalkan Indonesia, karena dia didesak dari luar dan dari dalam. Di Amerika makin keras suara diperdengarkan buat menyuruh menarik kembali tentara Inggris. Diperingatkan kepada Inggris, bahwa kewajiban tentaranya di Indonesia hanyalah buat melucuti Jepang, dan mengurus tawanan bangsa Eropa. Bukanlah buat memerangi atau menjajah Rakyat Indonesia! Australia membantu revolusi Indonesia dengan pemogokan terhadap kapal Belanda yang berangkat ke Indonesia. Dunia Arab dan Filipina menunjukkan simpati dan berakar dalam. Rakyat Inggris sendiri, yang sudah jemu perang itu menuntut kembali tentaranya dari Indonesia. Di samping semuanya itu perlawanan rakyat Pemuda Indonesia terhadap tentara Inggris banyak mendapatkan hasil berupa senjata. Di Sumatera dan Jawa sudah mulai berlaku penyerahan Ghurka secara besar dan besar. Penyerahan Ghurka itu khususnya dan kemungkinan menangnya revolusi Indonesia umumnya amat menggelisahkan Inggris. Imperialisme Inggris takut kalau-kalau kejadian revolusi Indonesia kelak menular ke India, Birma, Malaya dll. Jajahannya, yang pada masa itu sedang memperjuangkan kemerdekaannya pula. Demikianlah ditetapkan oleh Inggris, bahwa tentaranya itu akan ditarik kembali pada akhir pertengahan bulan Novembar tahun 1946.

Tetapi Tentara Belanda, yang akan menggantikan Tentara Inggris di Indonesia sama sekali BELUM siap! Terdesak oleh keadaan, BELANDA BELUM SIAP TETAPI INGGRIS HARUS PERGI, itulah, maka kesudian Republik mengadakan “GENCATAN PERANG” disambut oleh Belanda dan Inggris dengan napas panjang senyum simpul dan berterima syukur. Karena “GENCATAN” itu, maka penyerbuan Tentara dan Laskar ke Jakarta, Semarang, Surabaya, Bandung, Medan dll tempat, tak dapat lagi diteruskan. Sementara itu Belanda tergesa-gesa melatih dan mengirimkan bala bantuannya ke Indonesia. Demikianlah dikirimnya Desember-Divisi yang sudah dikenal itu.

Sementara memperkuat militer dan ekonominya itu, maka Belanda/Inggris berhasil mendapatkan perjanjian Linggarjati. Bunyinya perjanjian Belanda dalam Naskah Linggarjati itu amat merdu! Tetapi nyatalah tafsiran Perjanjian Linggarjati boleh diputar-balikkan oleh Belanda buat mendapatkan maksudnya yang sesungguhnya yakni: mengembalikan penjajahan dan menghancurkan Republik.

Walaupun Belanda dengan Pernjajian Linggarjati itu sudah mendapatkan 100 % kekuasaan atas Ekonomi dan mendapatkan pengakuan Republik atas Kedaulatan Mahkota Belanda, tetapi Belanda belum juga puas. Dia masih menuntut “gendarmeri-bersama” di daerah Republik sendiri, ialah sebagai akibatnya pengakuan Republik atas “Mahkota Belanda”.

Jadi nyatalah yang dimaksudkan “KERJA-SAMA” Oleh Belanda itu tak ada bedanya dengan arti “NIPPON-INDONESIA SAMA-SAMA”. Tetapi tentulah Pemerintah Republik tak bisa mengakui “gendarmeri-bersama” itu! Gendarmeri-bersama itu bertentangan sangat dengan kemauan Rakyat. Kalau diterima juga oleh Pemerintah, maka tak mustahillah akan mengalami PERANG SAUDARA yang hebat. Sebab itulah maka MAU TAK MAU Pemerintah Republik harus menolak tuntutan “gendarmeri-bersama” dari pihak Belanda itu.

Karena penolakan “gendarmeri-bersama” itu dan sebab Belanda sudah merasa jauh lebih kuat dalam hal kemiliteran dan ekonomi dari pada di waktu “gencatan-perang” maka pada tanggal 21 Juli 1947, Belanda menyerang dengan sekonyong-konyong. Republik, yang selama perundingan lebih dari setahun lamanya itu hanya menggantungkan diri pada hasil perundingan dan pembangunan bersama dengan Belanda, tertipu dan tercedera. Republik kehilangan Jawa Barat, sebagian dari Jawa Tengah dan Jawa Timur. Belanda sekarang hanya lebih kurang 40 Km saja dari Solo. Pemerintah Republik, yang kena-sergap, tertipu dan tercedera itu terima saja permintaan UNO untuk mengadakan “Gencatan Perang” dan menerima KTN (Komisi Tiga Negara) sebagai “Badan Perantara”. “Badan Perantara” itu, setelah perundingan berlangsung membuka topengnya dan memperlihatkan mukanya yang sesungguhnya. Komisi Tiga Negara itu, adalah wakil dari tiga Negara yang mempunyai jajahan. Masakan mereka yang sendiri menjunjung Paham penjajahan begitu saja dapat menolak penjajahan orang lain ialah Belanda!

KTN sebagai alatnya imperialisme Amerika, Australia (Inggris) dan Belgia, memperalatkan Belanda buat kepentingan Negaranya masing-masing wakil Tiga Negara itu. Sebaliknya Belanda berusaha pula memperalat KTN untuk kepentingan dirinya sendiri. Keduanya pihak itu berhasil mendapatkan keuntungan dari Rakyat Indonesia, yang dijadikan BARANG TAWARAN. Dalam perjanjian Renville, yang ditanda tangani pada permulaan tahun ini tetap diakui juga semua MILIK Belanda, walaupun tentara Belanda MENYERANG Republik dan sudah MENYEMBELIH 40.000 rakyat Sulawesi Selatan laki-perempuan, tua-muda, serta sudah membinasakan atau merampok harta-benda Indonesia dan menembaki serta membunuh ribuan Rakyat/Pemuda Indonesia di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Bali dll tempat. Pengembalian semua HAK-MILIK Belanda dan semua Hak Milik Asing lainnya tentulah membutuhkan Hak Politik bagi Belanda dan Asing lain buat memelihara HAK-MILIK-ASING sebesar itu. Bukankah pula kewajiban Politik yang terutama dan teristimewa sekali ialah menjamin keberesan jalannya ekonomi? Mungkinkah ada di dunia ini satu Negara yang ekonominya 100% di tangan bangsa Asing tetapi politiknya 100 % di tangan putera-bumi?

Kalau Belanda sudah memiliki kembali semuanya kebun, tambang, pabrik, pengangkutan dan pelbagai Bank, seperti di zaman “Hindia-Belanda” dahulu maka Belanda akan menuntut kekuasaan Politik yang seimbang dengan kekuasaan Ekonominya itu. Jadi kekuasaan Belanda atas Polisi, ketentaraan pengadilan, keuangan, urusan luarnegeri, mesti dapat menjamin pemeliharaan dan perkembangan perusahaan, perdagangan dan keuangan Belanda dan Asing yang lain-lain di Indonesia ini. Belanda akan menuntut kekuasaan politik sebesar atau hampir sebesar kekuasaannya di zaman “Hindia Belanda” dahulu.

Tetapi Pemerintah Republik tahu juga akan adanya Proklamasi 17 Agustus 1945 dan insyaf juga bahwa Rakyat dan Pemuda yang sudah berkorban begitu banyak tak akan mau begitu saja dibawa kemabli kepada status penjajahan Belanda. Inilah kesulitan yang sukar sekali buat dilintasi oleh Delegasi Republik. Inilah pula sebabnya maka perundingan acap kali menemui jalan buntu, walaupun Pemerintah Indonesia sudah terlampu banyak menyerah. Diantaranya NIT diakui, Wiranatakusuma, Walii Negara Pasundan dilepaskan: perang digenjet “Kantong” dikosongkan dan lain-lain dsb.

Dalam perjanjian Linggarjati dan perjanjian Renville, maka Pemerintah Republik sudah mengakui KEDAULATAN Belanda atas SELURUHNYA Indonesia. Karena Republik cuma sebagian saja, dan malah sebagian kecil saja dari SELURUHNYA Indonesia, maka Belanda menuntut berlakunya kedaulatan atas ketentaraan, urusan luar negeri dan keuangan Republik. Dalam perjanjian Linggarjati sudah dituliskan pula bahwa Belanda dan Indonesia akan “kerja sama” dalam urusan kebudayaan. Barulah kemudian dalam penafsiran dan pelaksanaan ternyata, bahwa yang dimaksudkan oleh Belanda dengan “KERJA SAMA” itu ialah KEDAULATAN BELANDA dalam segala yang berhubungan dengan kenegaraan.

BERHUBUNGAN DENGAN ITU MAKA:

Tuntutan Belanda.

    1. Dalam Uni (Persekutuan) Indonesia-Belanda diadakan kabinet KERAJAAN dan Dewan Perwakilan KERAJAAN.
    2. Walaupun Belanda tak menyebut begitu, tetapi maksudnya ialah, supaya PEMERINTAH KERAJAAN itu (Kabinet dan Dewan) berada di atas Pemerintah Negara Indonesia Serikat.
    3. Supaya urusan luar Negeri dikembalikan kepada Belanda yang memegang kedaulatan atas seluruhnya Indonesia jadi akibat dari pengakuan beberapa Negara Arab atas Republik jangan dilanjutkan dan dipergunakan oleh Republik.
    4. Supaya TENTARA Republik DIBUBARKAN saja (inipun oleh Belanda dianggapnya cocok dengan kedaulatannya).
    5. Hal keuangan, plebisciet, dll. Dsb ……………

 

Sikap Pemerintah Indonesia.

    1. UNI itu adalah persektuan dari DUA NEGARA merdeka ialah Negara Nederland dan Negara Indonesia Serikat.
    2. Pemerintah Indonesia ingin Belanda mengakui kedaulatan dan kemerdekaan Negara Indonesia Serikat. Jadi NIS itu jangan berada DIBAWAH kedaulatan Pemerintah UNI
    3. Pemerintah Republik sedang memperjuangkan (?) dan mempertimbangkan (?) tuntutan Belanda itu!! Sukar bagi republik membatalkan pengakuan Negara Asing atas KEMERDEKAAN yang sudah DIPROKLAMIRKAN oleh Rakyat dan Pemuda sendiri itu. Bukankah dengan begitu Proklamasi Kemerdekaan akan menjadi LELUCON DUNIA dan SEJARAH.
    4. Hal ketentaraan ini sedang menjadi soal yang hangat!! Rekonstruksi (!) dan rasionalisasi (!) yang sedang dijalankan ini mungkin sekali akan menimbulkan akibat yang tidak disangka-sangka dan diharapkan oleh pengamat kemerdekaan (ketika Mei 1948).
    5. Menyerah terus atau …………………bertempur!!!

Buat kami maksud Belanda sudah jelas sebelumnya Belanda kembali pada permulaan tahun 1946 ke Indonesia! SIFATNYA imperialisme Belanda mengakibatkan Belanda mengambil sikap seperti yang berlaku selama perundingan lebih kurang 2 tahun di belakang ini. Sifatnya imperialisme Belanda mengakibatkan dia tiada bisa (walaupun dia mau!) memberi konsesi yang berarti kepada Rakyat Indonesia! Apa lagi MENGAKUI Kemerdekaan Indonesia dan menerima segala konsekuensi pengakuan Kemerdekaan itu. Pengakuan Kemerdekaan Indonesia itu berarti runtuhnya Negara Nederland dan miskin-melaratnya Rakyat Belanda!

Buat menyaksikan benar-tidaknya perkaan kami ini, kami persilahkan para pembaca yang budiman membaca RISALAH kami yang lain-lain! (Salah satunya ialah Risalah Massa Aksi, yang ditulis pada pertengahan tahun 1926). Maka berhubung dengan paham kami tentangan Sifat imperialisme Belanda itulah, maka kami pada tanggal 1-4-5 bulan Januari tahun 1946 dalam Kongres Persatuan Perjuangan memajukan tuntutan:

“BERUNDING ATAS PENGAKUAN KEMERDEKAAN 100 % SERTA MENUNTUT PENSITAAN HAK-MILIK-MUSUH.”

Kami mau berunding dengan Belanda, sesudahnya Kemerdekaan Indonesia DIAKUI. Sebagai akibatnya pengakuan itu, maka tentara Belanda harus meninggalkan Pantai dan Lautan Indonesia. Jika Tentara itu toch TIDAK ditarik kembali, maka Belanda boleh di anggap MUSUH. Dan memangnya HAK-MILIK-MUSUH itu wajib disita. Ini adalah cocok dengan Hukum Perang dan Hukum Internasional. Buat menjamin supaya Rakyat/Pemuda bisa terus bertempur MEMBELA Kemerdekaan Indonesia yang sudah diproklamirkan pada 17 Agustus 1945 itu, maka PERSATUAN PERJUANGAN menuntut diadakan PEMERINTAH RAKYAT dan TENTARA RAKYAT.

Demikianlah kami melakukan kewajiban kami sebagai warga negara Indonesia.

Tetapi suara kami tiada didengarkan! Bahkan diberangus!

Kami ditangkap atas permintaan Delegasi (???).

Dengan demikian maka perundingan yang kami tolak, karena tiada beradasarkan atas pengakuan Kemerdekaan 100% itu, berjalan terus sampai lebih dari dua tahun lamanya. Hasilnya? Dengan terus memperkuat tentara, politik, dan perekonomian, maka Belanda terus-menerus merampas dan menuntut kian lama kian banyak, dengan suara keras demi keras! Sekarang (Mei 1948) sisa kekuasaan, yang sebenarnya atas seluruhnya Indonesia, yang tinggal di tangan Pemerintah Republik, tak lebih dari 10 % yang sedia-kala. Dan Belanda masih terus menjalankan politik diplomasi, yang di Minangkabau sudah lama terkenal dengan penuh (ejekan): Seperti Belanda meminta tanah!

Demikianlah dalam perundingan selama lewat dua tahun ini, pengakuan atas Hak-Miliknya Belanda sudah menjalar menjadi pengakuan atas Kedaulatan Belanda, atas seluruhnya Indonesia. Hak kedaulatannya sudah diakui inilah yang sedang dipergunakannya dengan kelicikan “Belanda meminta tanah “ untuk memperoleh semua kekuasaan atas semua urusan Rakyat Indonesia. Dengan perkataan lain dia sedang berusaha keras mendapatkan kembali kekuasaannya sebagai penjajah, ialah kekuasaan 100 % atau hidup dan matinya Rakyat Indonesia.

Seperti lebih dari dua tahun lampau sikap kami tetap: Berunding atas pengakuan Kemerdekaan 100 %

Berhubungan dengan sikap kami yang bersandar kepada Proklamasi ini, maka bagi kami:

  1. Soal UNI yang berada di bawah Mahkota Belanda itu bertentangan dengan Proklamasi dan Kedaulatan Rakyat. Bagi kami Kedaulatan Rakyat itu tak boleh dipindahkan (inalienable) dan tak boleh dibagi-bagi (indivisible), baik buat selama-lamanya ataupun untuk sementara tempo saja. Bagi kami Pemerintah seluruh Indonesia itu tak boleh di Abdul Kadir atau di Husein-Djajadiningratkan lagi!!
  2. Soal Unity atau Federasi, soal Negara Republik Kesatuan atau Negara Indonesia Serikat adalah Hak dan Urusan Rakyat Indonesia sendiri. Bangsa Belanda atau bangsa manapun juga tak BERHAK mencampuri urusan pembentukan Negara Republik Indonesia itu.
  3. Soal Ketentaraan, urusan Luar Negeri, Keuangan dll, adalah semata-mata Hak serta Urusan Rakyat Indonesia sendiri.
  4. Soal Plebisciet adalah bertentangan dengan tulisan dan lisan PROKLAMASI.

Rakyat pada tanggal 17 Agustus 1945 SUDAH memproklamirkan Hak Mutlaknya ke-seluruh dunia, ialah Haknya atas Kemerdekaan dan Kedaulatannya. Kemerdekaan 70 juta bangsa Indonesia pada tanah dan air seluas 4 ½ juta mili persegi itu tak PERLU dan tak BOLEH diplebiscietkan lagi. Ini berarti berkhianat kepada Proklamasi!!

Demikianlah kami menganggap Perang dalam arti Politik dan Diplomasi itu adalah Politik-Diplomasi-Perang.

Akhirnya baiklah juga kami peringatkan kepada Rakyat/Pemuda semuanya dan kepada SANG GERILYA khususnya hasilnya sejarah Perundingan, yang dilakukan dipelbagai tempat dan pelbagai tempo antara seluruhnya bangsa Indonesia, yang jujur percaya kepada “Belanda Peminta tanah” seperti tergambar pada kisa di bawah ini:

Kata sahibul Hikayat.

Kisah seorang Belanda Peminta Tanah!

Setelah dapat tanah sebidang, maka dipagarilah tanah itu. Sepanjang pinggir pagar itu ditanamilah ubi jalar (merambat). Ubi itu menjalar kian kemari keluar pagar menuju ke-empat penjuru alam. Setelah cukup jauh menjalar keluar, maka diangsurnyalah pagar yang semula itu, supaya dapat meliputi ubi yang sudah menjalar kian kemari itu. Memang ubi itu adalah Hak Miliknya ……………katanya: dan tanah BARU yang diliputi oleh ubinya itupun, adalah Hak Miliknya pula ………….katanya selanjutnya! Demikianlah Belanda terus menjalankan dan memagari ubinya itu sampai puas hatinya ……………………..!!!