Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan edisi kelima ini merupakan pemutakhiran dari pedoman ejaan sebelumnya, yaitu Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (2015) (PUEBI) yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0424/I/BS.00.01/2022. Dalam EYD ini terdapat penambahan kaidah baru dan perubahan kaidah lama yang disesuaikan dengan perkembangan bahasa Indonesia. Penambahan dan perubahan itu menandakan keterbukaan bahasa Indonesia terhadap perkembangan. Untuk menjamin kemudahan akses dan keluasan jangkauan, EYD Edisi V ini juga diterbitkan dalam bentuk aplikasi web yang dapat diakses melalui laman https://ejaan.kemdikbud.go.id.