Brosur Lagu Kebangsaan - Indonesia Raya/Lampiran 1

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

LAMPIRAN ― LAMPIRAN

SALINAN

P E T I K A N
PENETAPAN PRESIDEN No. 28 TAHUN 1948

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

Menimbang :
Menimbang lebih landjut : dsb.
Mengingat : dsb.
Mendengar ; dsb.

M E M U T U S K A N :

Pertama : Membentuk sebuah panitya untuk memadjukan usul-usul kepada Pemerintah tentang:
  1. tjara melagukan lagu kebangsaan „Indonesia Raya” pada berbagai-bagai upatjara diwaktu resmi atau tidak resmi;
  2. tjara mengibarkan dan memakai bendera kebangsaan Sang Merah Putih;
  3. adanja tanda lambang Negara Republik Indonesia, bentuk dan isinja, serta tjara memakainya;
  4. hal-hal lain jang dianggap perlu dan bersangkutan dengan lagu kebangsaan, bendera kebangsaan Sang Merah Putih dan tanda lambang negara jang belum tersebut dalam a, b, dan c.

Panitya itu dinamakan dengan singkat: ”Panitya Indonesia Raya”.

Kedua     : Mengangkat sebagai anggauta-anggauta panitya tersebut:

  1. Ki Hadjar Dewantara (merangkap Ketua)
  2. Mr. Mohammad Yamin (merangkap Sekretaris Umum)
  3. Prop. Dr. R. Priono
  4. Prof. Dr. R. Ng. Poerbotjaroko
  5. Letn. Kol. A. Latif
  6. Dr. Abu Hanifah
  7. Tatang Mahmud
  8. Nj. Mapeliey Mantik
  9. Nn. Ranti
  10. Suhamir
  11. Sitompoel
  12. Koesbini
  13. Soedarjo Tjokrosisworo
  14. Mr. Koentjoro Poerbopranoto
  15. Moetahar
  16. Armijn Pane
  17. M. Tabrani
  18. Basuki Resobowo
  19. Usman Effendi
  20. Partosiswojo
  21. Goesti Major
Ketiga   : Menetapkan segala biaja jang dikeluarkan untuk Panitya ini (termasuk ongkos djalan untuk anggauta-anggautanja) diberatkan atas anggaran Ke

menterian Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan.

Keempat : Penetapan ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.

Ditetapkan di Jogjakarta
Pada tanggal 16 Nopember 1948
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

( SOEKARNO )


Dikeluarkan
Pada tanggal 16 Nopember 1948
Sekretaris Negara,

ttd.

(A.G. Pringgodigdo)

Untuk petikan jang sjah,
Wakil Sekertaris Negara,

ttd.

(Mr. Ratmoko)

Disalin sesuai dengan petikannja.

(Nj. Ananda W.M. Sitompoel)

SALINAN


PERATURAN PEMERINTAH No. 44/th. 1958
Tentang:
LAGU KEBANGSAAN INOONESIA RAYA


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


Menimbang :

  1. bahwa Lagu Kebangsaan Republik lndonesia adalah Lagu Indonesia Raya;
  2. bahwa oleh karena itu perlu diadakan peraturan untuk menetapkan nada-nada dan gubahan-gubahan dari lagu itu serta tjara penggunaannja;

Mengingat:

Pasal 3 ajat 2 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;

Mendengar:

Dewan Menteri dalam rapatnja jang ke-107 pada tanggal 30 Mei 1958.

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

Peraturan Pemerintah tentang Lagu Kebangsaan lndonesia Raya.

B A B   I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1.

(1)  Lagu Kebangsaan Republik Indonesia, selandjutnja disebut ”Lagu Kebangsaan”, ialah lagu lndonesia Raja.

(2)  Lagu Kebangsaan tersebut dan kata-katanja ialah seperti tertera pada lampiran-lampiran Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 2.

(1)  Pada kesempatan-kesempatan dimana diperdengarkan Lagu Kebangsaan dengan alat-alat musik, maka lagu itu dibunjikan lengkap satu kali, jaitu satu strofe dengan dua kali ulangan.

(2)  Djika pada kesempatan-kesempatan Lagu-Kebangsaan dinjanjikan, maka lagu itu dinjanjikan lengkap satu bait, jaitu bait pertama dengan dua kali ulangan.

(3)  Djika dalam hai tersebut pada ajat 2 diatas, Lagu Kebangsaan dinjanjikan seluruhnja, jaitu tiga kali, maka sesudah bait jang pertama dan sesudah bait jang kedua dinjanjikan ulangan satu kali dan sesudah bait penghabisan dinjanjikan ulangan dua kali.

BAB II
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN

Pasal 3.

Lagu Kebangsaan digunakan sesuai dengan kedudukannja sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia.

Pasal 4.

(1) Lagu Kebangsaan diperdengarkan/ dinjanjikan:

  1. untuk menghormat Kepala Negara/Wakil Kepala Negara;
  2. pada waktu penaikan/penurunan Bendera Kebangsaan jang diadakan dalam upatjara, untuk menghormat bendera itu;
  3. untuk menghormat negara asing.

(2) Lagu Kebangsaan dapat pula diperdengarkan/dinjanjikan:

  1. sebagai pernjataan perasaan nasional;
  2. dalam rangka pendidikan dan pengadjaran.

Pasal 5

Dilarang:

  1. menggunakan Lagu Kebangsaan untuk reklame dalam bentuk apapun djuga;
  2. menggunakan bagian-bagian dari pada Lagu Kebangsaan dalam gubahan jang tidak sesuai dengan kedudukan Lagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan.

BAB III
PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN BERSAMA-SAMA DENGAN LAGU KEBANGSAAN ASING

Pasal 6

(1) Apabila untuk Kepala Negara/Kepala Pemerintah negara asing diperdengarkan lagu kebangsaan negara asing, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan 75

lebih dahulu, kemudian diperdengarkan "lndonesia Raya".
(2) Pada waktu Presiden menerima Duta Besar negara asing dalam upatjara penjerahan surat kepertjajaan, maka lagu kebangsaan negara asing itu diperdengarkan pada saat Duta Besar itu tiba, sedang "lndonesia Raya" diperdengarkan pada saat Duta Besar itu akan meninggalkan Istana.
(3) Djika pada suatu pertemuan, jang diadakan oleh kepala perwakilan negara asing dan dikundjungi oleh Kepala Negara/Wakil Kepala Negara Republik Indonesia, diperdengarkan lagu kebangsaan pada kedatangan/keberangkatannja, maka "lndonesia Raja" diperdengarkan lebih dahulu dari pada lagu kebangsaan negara asing.
(4) Djika pada suatu pertemuan diadakan toast untuk menghormat sesuatu kepala negara, maka sesudah toast itu dengan segera diperdengarkan lagu kebangsaan negara itu.

BAB IV

PENGGUNAAN LAGU KEBANGSAAN NEGARA ASING SENDIRI

Pasal 7

(1) Dalam suatu pertemuan jang bersifat tertutup, lagu kebangsaan negara asing boleh diperdengarkan/dinjanjikan sendiri tidak dengan izin seperti dimaksudkan dalam ajat 2.

(2) Dalam suatu pertemuan jang dapat dilihat oleh umum,

76

lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan/dinjanjikan sendiri, djika tidak izin lebih dahulu dari Kepala Daerah setempat jang tertinggi.

(3) Dalam suatu pertemuan, baik umum maupun tertutup, jang dihadiri oleh pedjabat-pedjabat Negara Republik Indonesia jang diundang sebagai pedjabat negara, lagu kebangsaan negara asing tidak boleh diperdengarkan sendiri melainkan harus diperdengarkan pula lagu kebangsaan "lndonesia Raja".

BAB V

TATA-TERTIB DALAM PENGGUNAAN

LAGU KEBANGSAAN

Pasal 8.

(1) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan/dinjanjikan pada waktu dan tempat menurut sesukasukanja sendiri.

(2) Lagu Kebangsaan tidak boleh diperdengarkan dan/atau dinjanjikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lain dari pada jang tertera dalam lampiran-lampiran peraturan ini.

Pasal 9

 Pada waktu Lagu Kebangsaan diperdengarkan/dinjanjikan pada kesempatan-kesempatan jang dimaksud dalam peraturan ini, maka orang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.  Mereka jang berpakaian seragam dari sesuatu organisasi memberi hormat dengan tjara jang telah ditetapkan untuk organisasi itu.

 Mereka jang tidak berpakaian seragam, memberi hormat dengan meluruskan lengan kebawah dan melekatkan tapak tangan dengan djari rapat pada paha, sedang penutup kepala harus dibuka, ketjuali kopiah, ikat kepala, serban dan kudung atau topi wanita jang dipakai menurut agama atau adatkebiasaan.

BAB VI
ATURAN HUKUMAN

Pasal 10.

 Barangsiapa melanggar ketentuan-ketentuan tersebut dalam pasal 5, pasal 7 ajat 2 dan ajat 3 pasal 8 peraturan ini, dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanja tiga bulan atau dengan denda sebanjak-banjaknja lima ratus rupiah.

Pasal penutup.

 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
 Agar supaja setiap orang dapat mengetahuinja, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

             Ditetapkan di Djakarta
            pada tanggal 26 Djuni 1958
            Presiden Republik Indonesia
 Diundangkan           ttd.
Pada tanggal 10 Djuli 1958        SOEKARNO
Mentri Kehakiman         Perdana Menteri
  ttd.            ttd.

G.A MAENGKOM          DJUANDA

LEMBARAN NEGARA No. 72 TAHUN 1958
PENDJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH No. 44 TAHUN 1958
tentang
LAGU KEBANGSAAN INOONESIA RAYA

PENDJELASAN UMUM

Tentang Lagu Kebangsaan, Undang-Undang Dasar Sementara Republik lndonesia dalam pasal 3 ajat 2 hanja memuat kalimat "LAGU KEBANGSAAN ialah LAGU INDONESIA RAYA". Penundjukan jang sangat singkat terdjadi, karena dianggap telah diketahui oleh umum, bahwa lagu Indonesia Raya ialah lagu Indonesia Raya tjiptaan Wage Rudolf Soepratman, jang untuk pertama kali dinjanjikan dimuka umum di Djakarta pada tanggal 28 Oktober 1928 waktu diadakan Kongres Pemuda seluruh lndonesia di kota ini.

Untuk mentjapai keseragaman, perlu ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah bagaimana nada-nada, irama, iringan, kata-kata dan gubahan-gubahan lagu itu.

Perlu pula ditetapkan waktu dan tjara-tjara penggunaannja, baik sendiri maupun bersama-sama lagu kebangsaan asing, sesuai dengan deradjatnja.

PENDJELASAN PASAL DEMI PASAL

Pasal 1.

  1. Jang dimaksud ialah lagu itu setelah dalam tahun 1945
  1. dirubah oleh Panitia Penindjauan lagu Indonesia Raya.
  2. Lampiran-lampiran itu berisikan:
    1. Lagu Indonesia Raya untuk njanjian (lengkap 3 bait).
    2. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes simfoni.
    3. Partitur lagu lndonesia Raya untuk orkes harmoni.
        IIIa. 43 lembar untuk perlengkapan keperluan alat-alat musik jang bersangkutan.
    4. Partitur lagu Indonesia Raya untuk orkes fanfare.
    5. Partitur lagu lndonesia Raya untuk iringan piano.

    Pasal 2.

    Untuk mentjapai keseragaman penggunaan.

    Pasal 3.

    Lagu Kebangsaan adalah suatu lambang negara jang harus dihormati setinggi-tingginja.

    Pasal 4.

    1. a. Penghormatan ini dilakukan pada kesempatan-kesempatan jang diadakan oleh Pemerintah dan oleh umum, misalnja Presiden/Wakil-Presiden mengundjungi D.P.R. pada upatjara pemberian amanat oleh Presiden, pertemuan-pertemuan, peringatan jang diadakan oleh badan pemerintahan, pertemuan-pertemuan jang diadakan oleh badan-badan partikelir, seperti kongres dan sebagainja.
      Lain dari pada itu djuga Kundjungan Presiden/Wakil-Presiden ke Daerah pada waktu beliau tiba didaerah dan pada waktu meninggalkan daerah itu.
    2. b. Misalnja pada peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus waktu mengerek Bendera Kebangsaan dan pada
    pertemuan-pertemuan lain, dimana diadakan upatjara

    penaikan Bendera Kebangsaan.
    a-b. Harus diusahakan supaja penggunaan Lagu Kebangsaan tidak berlebih-lebihan, misalnja apabila pada suatu upatjara jang dihadiri oleh Presiden/Wakil-Presiden direntjanakan penaikan Bendera Kebangsaan dengan upatjara, maka Lagu Kebangsaan hanja diperdengarkan pada upatjara penaikan Bendera Kebangsaan itu dan pada saat Presiden/Wakil-Presiden meninggalkan tempat.
    c. Jang dimaksud disini ialah penghormatan, misalnja jang diadakan waktu :
    Ada kundjungan Kepala Negara atau Kepala Pemerintah negara asing, ada kunjungan rombongan atauperutusan jang mewakili negara asing.
    Diadakan penjerahan surat-kepertjajaan oleh Duta Besar negara asing kepada Kepala Negara.
    Diadakan toast timbal-balik oleh wakil negara kita dan wakil negara asing, untuk menghormati Kepala Negara asing/Kepala Negara Republik Indonesia.

    Dalam hal-hal tersebut diatas, lagu-lagu kebangsaan negara asing dan negara kita diperdengarkan berganti-ganti.
    (2) a. Jang dimaksud ialah misalnja djika pada pertemuan umum oleh hadirin sebagai pernjataan perasaan nasional dengan sepontan dinjanjikan Lagu Kebangsaan.
    b. Jang dimaksud ialah pendidikan umum, dan pendidikan dan pengadjaran disekolah.

    Pasal 5.


    a) Jang dimaksud ialah reklame, untuk memperbesar keuntungan dagang dalam segala bentuk.


    b) Misalnja tidak boleh mempergunakan dalam musik dansa.
    mars, dan sebagainja, bagian-bagian jang menurut kesan pertama njata adalah bagian-bagian dari Lagu Kebangsaan.

    Pasal 6.

    Tidak memerlukan pendjelasan.

    Pasal 7.

    Tidak memerlukan pendjelasan

    Pasal 8.

    (1)   Untuk mendjaga kehormatan Lagu Kebangsaan.

    (2)   Untuk mendjaga keseragaman dalam penggunaan Lagu Kebangsaan.

    Pasal 9.

    Penghormatan ini perlu diatur, supaja ada kepastian dan pula untuk mendidik kearah penghormatan terhadap Lagu Kebangsaan.

    Pasal 10.

    (1)   Hukuman perlu diadakan atas pelanggaran-pelanggaran terhadap Lagu Kebangsaan.

    (2)   Berhubung dengan sifatnja, maka pelanggaran ini dipandang sebagai pelanggaran (overtreding).


    TERMASUK LEMBARAN NEGARA No. 72 TAHUN 1958.
    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA No. 1637.

    SALINAN

    PRESIDEN
    REPUBLIK INDONESIA

    S U R A T - P E R I N T A H
    No. 02 TAHUN 1966

    KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

    Menimbang :
    1. bahwa agar Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dapat diketahui dan diresapi setjara meluas diseluruh pelosok Tanah Air, dirasa perlu untuk menerbitkan sebuah brosur jang membuat keterangan-keterangan setjara lengkap dan terperintji mengenai asal-usul tertjiptanja Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan riwajat hidup daripada Pentjiptanja;
    2. bahwa berhubung dengan jang tersebut diatas perlu memerintahkan kepada Menteri pendidikan Dasar & Kebudajaan agar menugaskan kepada Sdr. Kusbini, Kepala Inspektorat Seni Suara di Jogjakarta, untuk mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan menjusunnja dalam suatu brosur jang praktis dan mudah dapat dimengerti.

    Menetapkan:

    MEMERINTAHKAN:


    kepada:
    Menteri Pendidikan Dasar & Kebudajaan.

    Supaja:
    1. menugaskan kepada Sdr. Kusbini, Kepala Inspektorat Seni
    Suara di Jogjakarta untuk mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dan menjusunnja mendjadi suatu brosur atau buku jang

    praktis dan mudah dapat dimengerti;
    b. kepada Sdr. Kusbini, diberikan honorariurn menurut peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan jang berlaku dalam melaksanakan pekerdjaannja tersebut a diatas;
    e. hasil karya dari Sdr. Kusbini tersebut diatas ditjetak dan disebarkan setjara luas atas biaja negara;
    d. perintah ini dilaksanakan dengan sebaik-baiknja.

    Dikeluarkan di Djakarta
    pada tanggal 31 Agustus 1966
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    dtt.
    SOEKARNO

    SALINAN

    KEPUTUSAN
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN
    REPUBLIK INDONESIA
    No. 034a/1966
    tentang


    Menimbang:
    a. bahwa sesuai dengan Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No. 02 tahun 1966 dipandang perlu segera menugaskan Sdr. KUSBINI untuk mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya jang selandjutnja dari bahan-bahan tersebut akan disusun mendjadi suatu brosur atau buku jang praktis dan mudah dapat dimengerti;
    b. bahwa agar supaja dari bahan jang kemudian akan didjadikan suatu brosur atau buku sebagaimana tersebut sub a dapat dipertanggung djawabkan dari nilai/segi arsip, dokumentasi dan sedjarah, dipandang perlu dibentuk suatu Panitia.

    Mengingat:
    a. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 163 tahun 1966;
    b. Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 170 tahun 1966; c. Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No. 02 tahun 1966;
    d. Keputusan Presidium Kabinet Indonesia tanggal 3 Maret 1965 No. Aa/C/15/1965.

    M E M U T U S K A N:


    Menetapkan:

    Pertama:
    Menugaskan kepada Sdr. KUSBINI (dari Inspektorat Seni Suara) di Jogjakarta dalam waktu 4 (empat) bulan sedjak ditetapkan Keputusan ini untuk:
    a. mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Indonesia Raya;
    b. menjerahkan hasil tugasnja kepada Panitia tersebut pada pasal "Ketiga" selambat-lambatnja pada tanggal 1 Pebruari 1967 untuk diadakan penelitian.

    Kedua:
    Untuk memperlantjar tugasnja Sdr. KUSBINI diberi wewenang baik dengan mengadakan perdjalanan dinas maupun tidak untuk menghubungi Instansi-Instansi Pemerintah, Badan-Badan Swasta dan perseorangan guna memperoleh segala sesuatu jang diperlukannja.

    Ketiga:
    Membentuk "Panitia Penelitian Bahan-Bahan Dokumentasi", selandjutnja disingkat "Panitia Peneliti" jang bertugas dalam waktu 2 (dua) bulan sedjak tanggal 1 Pebruari 1967 untuk meneliti bahan-bahan dokumentasi dari hasil pengumpulan Sdr. KUSBINI agar supaja dari bahan-bahan tersebut jang kemudian akan didjadikan suatu brosur atau buku jang praktis jang mudah dapat dimengerti, dapat dipertanggung djawabkan dari nilai/segi arsip, dokumentasi dan sedjarah. Keempat:
    Mengangkat mereka tersebut dibawah ini sebagai anggauta Panitia Peneliti.
    1. Sdr. Drs. Moh. Ali
    Kepala Arsip Nasional, sebagai Ketua merangkap Anggauta.
    2. Sdr. Soemarjo L.E.
    Kepala Direktorat Kesenian Direktorat Djenderal Kebudajaan, sebagai Anggauta.
    3. Sdr. Drs. Soekmono
    Kepala Lembaga Purbakala dan Peninggalan Nasional Direktorat Djenderal Kebudajaan, sebagai Anggauta.
    4. Sdr.Dra. Winarti Partaningrat
    Kepala Bagian Dokumentasi M.I.P.I., sebagai Sekretaris merangkap Anggauta.
    5. Sdr. Kusbini
    tersebut pada pasal "Pertama" sebagai Anggauta.

    Kelima:
    Memberi wewenang kepada Peneliti untuk memperlantjar tugasnja dengan djalan:
    a. menghubungi Instansi-lnstansi Pemerintah, Badan-Badan Swasta dan perseorangan untuk memperoleh segala sesuatu jang diperlukan jang berhubungan dengan tugasnja;
    b. mengangkat seorang atau beberapa orang Pembantu Sekretaris (maximum 3 orang);
    c. membentuk beberapa Seksi menurut keperluan.

    Keenam:
    a. Sdr. Kusbini jang mengadakan perdjalanan dinas untuk keperluan tersebut pada pasal "Kedua" harus mempunjai surat perintah djalan jang ditanda tangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudajaan selandjutnja disingkat Menteri atau Pedjabat jang ditundjuk olehnja untuk itu.
    b. Anggauta Panitia Peneliti jang mengadakan perdjalanan untuk keperluan Panitia, harus mempunjai surat Perintah Djalan jang ditanda tangani oleh Menteri atau Pedjabat jang ditundjuk olehnja untuk itu.
    c. Anggauta Panitia Penelitian dan Pembantu Sekretaris jang menghadiri sidang (dalam kota) tidak dapat disediakan kendaraan Pemerintah, kepada mereka jang tidak berhak minta penggantian tundjangan uang kilometer diberikan penggantian ongkos djalan setempat atas dasar pengeluaran jang sebenarnja.

    Ketujuh:
    Dengan mengingat ketentuan tersebut pada pasal "Ketiga", Panitia Peneliti wadjib menjampaikan hasil tugasrtja kepada Menteri selambat-lambatnja pada permulaan April 1967 jang kemudian oleh Menteri akan diserahkan kepada. Panitia Negara (jang akan ditetapkan kemudian menurut peraturan jang berlaku) jang bertugas untuk mengurusi penjusunan dari hasil tugas tersebut untuk ditjetak mendjadi brosur atau buku jang praktis dan mudah dapat dimengerti serta penjebarannja setjara luas.

    Kedelapan:
    a. Kepada Sdr. Kusbini selama mendjalankan tugasnja tersebut pada pasal "Pertama" diberikan honorariurn· setiap bulan sebanjak Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah - uang lama);
    b. Kepada Anggauta Panitia Penelitian masing-masing diberikan tundjangan bulanan tetap sebanjak Rp. 7.500,-(Tudjuh ribu lima ratus rupiah - uang lama) sedangkan kepada Pembantu Sekretaris masing-masing diberikan tundjangan bulanan tetap sebanjak Rp. 3.750,- (Tiga ribu tudjuh ratus lima puluh rupiah) uang lama.


    Kesembilan:
    Biaja untuk keperluan :
    a. tugas tersebut pada pasal "Pertama" dan pasal "Kedua" serta honorariurn tersebut pada pasal "Kedelapan" sub.a.;
    b. tundjangan bulanan tetap tersebut pada "Kedelapan" sub. b.;
    c. perdjalanan tersebut pada pasal "Keenam" sub. b. dan perdjalanan setempat tersebut pada pasal "Keenam" sub. c.;

    masing-masing dibebankan pada mata anggaran:
    a. a. 11B.8.1.251
    b. b. 11B.2.1006
    c. 11B.2.1.401
    dari anggaran Pendapatan dan Belandja Departemen Pendidikan Dasar dan kebudajaan (gaja lama) tahun 1966 dan untuk tahun-tahun selandjutnja pada mata anggaran jang selaras dengan itu/akan ditetapkan kemudian.

    Kesepuluh:
    Untuk mendjaga kemurnian dari pada tudjua. semula, maka tidak diadakan djual beli bahan dokumentasi/arsip.

    Kesebelas:
    Panitia Penelitian dianggap bubar pada achir bulan April 1967. Keduabelas:
    Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Oktober 1966.

    Ditetapkan di Djakarta
    pada tanggal 22 Desember 1966
    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN,

    ttd.
    SARINO MANGUNPRANOTO

    SALINAN kepada:
    1. Bapak Presiden Republik lndonesia.
    2. Presiden Kabinet Ampera.
    3. Semua Menutama.
    4. Semua Menteri.
    5. Sekdjen. Depkdik.
    6. Semua Dirdjen dalam lingkungan Dedik.
    7. Sekretatis Menteri P. dan K. (gaja lama).
    8. Semua Direktorat/Lembaga/Biro (gaja lama) dalam lingkungan Depdik.
    9. Semua Perwakilan dalam lingkungan Depdik.
    10. Biro Hukum dan Per-Undang2an (gaja lama) Depdik.
    11. Jang bersangkutan untuk seperlunja.


    Salinan sesuai dengan jang asli
    Kepala Biro Hukum dan Perundang-Undangan (gaja lama}
    Departemen Pendidikan dan Kebudajaan

    Tjap. ttd.
    (BUDIHARDJO)

    Disalin untuk kedua kalinja.
    Sesuai dengan salinan
    Direk.Djend. Kebudajaan/Bag, Umum,

    ttd.

    tak terbatja.

    Sesuai dengan Salinan dari Salinan
    Jang menjalin,
    ttd.
    ( SUROSO )
    Pembantu Sekretariat Panitia Penyusun
    Naskah Brosur Lagu Kebangsaan lndonesia Raya.

    SALINAN


    Daftar No. 1560/1958 S.P.


    Pengadilan Negeri Surabaja, mengadili perkara Perdata, telah mengambil penetapan atas surat permohonan jang bunjinja sebagai berikut:

    Jang bertanda tangan dibawah ini:
    1. Njonja ROEKIJEM SUPRATIJAH, umur 66 tahun, djanda almarhum W.M. van Eldik (WNI), bertempat tinggal di Djakarta, Djalan Segara-Satu No.2,
    2. Njonja ROEKINAH SUPRATIRAH, umur 64 tahun, djanda dari almarhum Menang Koesnandar Kartodiredjo, bertempat tinggal di Djakarta, Kebonsirih No.33,
    3. Njonja NGADINI SUPRATIWI, umur 60 tahun, djanda dari Menak, bertempat tinggal di Tjimahi, Djalan Warong-tjontong B1. 124.
    4. Njonja GIJEM SUPRATINAH, umur 48 tahun, isteri Tuan Asmono Sardjono, pegawai "P.E.L.N.I." di Surabaja, bertempat tinggal di Surabaja, Djalan Progo No. 6,


    bersama ini menerangkan sebagai berikut:

    bahwa almarhum Senen Sastrodihardjo, semasa hidupnja Sersan/pelatih (instructeur) tempat tinggal di Pemalang, telah kawin dengan sjah dengan SITI-SENEN di Purworedjo pada tahun 1890;

    bahwa dari perkawinan tersebut telah dilahirkan anak-anak:

    1. ROEKIJEM SUPRATIJAH pada tahun 1891 di Padang;
    2. SLAMET pada tahun 1892 di Padang;
    3. ROEKINAH-SUPRATIRAH pada tahun 1894 di Surabaja:
    4. REB0 pada tahun 1895 di Surabaja;
    5. NGADINI-SUPRATINI pada tahun 1898 di Surabaja;
    6. SARAH pada tahun 1902 di Djatinegara;
    7. W.R. SUPRATMAN pada tahun 1903 di Djatinegara;
    8. GIJEM SUPRATINAH pada tahun 1909 di Djakarta;
    9. AMINAH pada tahun 1911 di Tjimahi;

    bahwa SENEN-SASTROSOEHARDJO, SITI-SENEN, SLAMET, REBO, SARAH, W.R. SOEPRATMAN dan AMINAH telah meninggal dunia;

    bahwa almarhum W.R. SUPRATMAN adalah pentjipta lagu-lagu, diantaranja lagu Indonesia Raya;

    bahwa almarhum W.R. SUPRATMAN semasa hidup tidak kawin;

    bahwa para ahli waris hendak memadjukan hak tjipta atas lagu tersebut;

    bahwa berhubung dengan itu para jang bertanda tangan dibawah ini mengadjukan permohonan kepada P.T. Ketua Pengadilan Negeri untuk menetapkan para ahli waris almarhum W.R. SUPRATMAN.

    ditanda tangani oleh:
    1. Njonja Roekijem-Supratijah, di Djakarta pada tanggal 12-5-1958; tertanda: Roekijem-Soepratijah;
    2. Njonja Roekinah-Supratirah, di Djakarta pada tanggal 12 Mei 1958; tertanda: R. Supratirah;
    3. Njonja Ngadini-Supratini, di Tjimahi pada tanggal 12-5-1958; tertanda: Ngadini Supratini;
    4. Njonja Gijem Supratinah, di Surabaja pada tanggal 27-5-1958; tertanda: G. Supratinah.

    Pengadilan Negeri di Surabaja;

    Membatja surat permohonan dari:

    1. Njonja ROEKIJEM-SUPRATIJAH, umur 66 tahun, djanda dari alrnarhum W.M. van Eldik, bertempat tinggal di Djakarta, Djalan Segara Satu No.2,
    1. Njonja ROEKINAH-SOEPRATIRAH, umur 64 tahun, djanda dari almarhum Menang Koesnandar Kartodiredjo, bertempat tinggal di Djakarta, Kebonsirih No.33,
    2. Njonja NGADINI-SUPRATINI, umur 60 tahun, djanda almarhum Menak, bertempat tinggal di Tjimahi, Djalan Warongtjontong B1. 124, dan
    3. Njonja GIJEM-SUPRATINAH, umur 48 tahun, isteri dari Asmono Sardjono, bertempat tinggal di Surabaja, Djalan Progo No.6,

    jang maksudnja sebagaimana termaktub dalam surat permohonan tersebut diatas;

    Telah melihat:
    surat kuasa dari para pemohon tersebut kepada A. Sardjono;

    Mendengar, didalam sidang permusjawaratan kuasa para pemohon (A. Sardjono) dan saksi-saksi M. Soekidjo dan R.M. Kartodiredjo;

    Menimbang, bahwa dari keterangan saksi2 tersebut, kedua-duanja sudah tjukup dewasa untuk dapat menjelami segala hal-hal jang telah terdjadi pada waktu W.R. Supratman masih hidup, bagi Pengadilan Negeri tiada terdapat suatu hal untuk tidak mempertjajai keterangannja, sudah dapat diterima, bahwa para pemohon tersebut masing-masing adalah Saudara2 dan Satu2nya achliwaris dari almarhum W.R. Supratman, disebabkan almarhum tersebut tidak mempunjai anak; dan tidak mempunjai ajah/ibu.

    Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan diatas maka bagi Pengadilan Negeri adalah tjukup alasan untuk mengabulkan permohonan para pemohon;

    Memperhatikan sekalian Undang2 jang bersangkutan;

    MENETAPKAN:

    Mengabulkan permohonan tersebut diatas.

    Menetapkan, bahwa:

    W.R. SUPRATMAN, lahir di Djatinegara pada tahun 1903, meninggal dunia pada tanggal 17 Agustus 1938 di Surabaja, bertempat tinggal terachir di Surabaja, dengan meninggalkan sebagai satu-satunja achliwaris:

    Saudaranja perempuan bernama:

    1. Njonja RUKIJEM SUPRATIJAH, umur 66 tahun, djanda almarhum W.M. van Eldik, bertempat tinggal di Djakarta, Djalan Segara Satu No.2,
    2. Njonja ROEKINAH SUPRATIRAH, umur 64 tahun, djanda almarhum Koesnandar Kartodirdjo, bertempat tinggal di Djakarta, Kebonsirih No.33.
    3. NJonja: NGADINI SUPRATINl, umur 60 tahun, djanda almarhum Menak, bertempat tinggal di Tjimahi, Djalan Warongtjontong B1. 124, dan
    4. Njonja GIJEM SUPRATINAH, umur 48 tahun, isteri dari Asmono Sardjono, bertempat tinggal di Surabaja, Djalan Progo No.6.

    Demikian maka penetapan ini diambil didalam sidang permusjawaratan pada hari SELASA, tanggal 12 Agustus 1958, oleh kami, Ismu Sumbogo, Hakim, dengan dihadiri oleh M.B. Mohammad Soleh, Panitera pembantu.



    Panitera, Hakim, 
    tt. Soleh tt. Sumbogo 
    95

    Diberikan untuk turunan kepada dan atas permintaan pemohon2 pada tanggal 29 Agustus 1958.

     

    Panitera pengganti Pengadilan Negeri di

      

    Surabaja,

       

    ttd.



     upah Rp. 7,50

    Sesuai dengan aslinja,
     Jang menurun,
      ttd.
     Soroso.
    96

    SALINAN

    Disalin dari

    Bulletin Ministry of Information

    Republic of lndonesia, Jogjakarta

    "INDONESIA RAYA"


    English.

    Indonesia our dearest fatherland;
    And our mother, whom we love,
    Where we all live, on where we all stand,
    Watching her with all our love.

      Indonesia our nationality;
      Yes, our soul and our nobility,
      Let us sing a triumph lovely song;
      Indonesia Raya ring!

    Glorious Indonesia; glorious Indonesia;
    Oh our nation, pur land and aour all,
    To the glory, we sing to the beauty we all;
    For their point and greatness we sing.

    Refrein:
      lndone's, lndone's, noble land, noble land,
      Oh, our soul and our Land Indonesia,
      Indone's, Indone's, noble land, noble land,
      Glorious Indonesia Raya.

    Salinan sesuai dengan aslinya.

    yang menyalin,

    ttd.

    (Soebono)

    97

    German:

    lndonesia, liebes Vaterland,

    Wir dierien dir mit Herz und Hand,

    Von den Bergen bis an den Strand,

    Bewachen wir dich treu, mein Land.


     Indonesia, wie schön ist das Wort,

     lch liebe dich sehr mein Geburtsort,

     Lasst uns jetzt sehr laut zusammen,

     Indonesia anstimmen.


    Lebe wohl liebes Land, lebe wohl Heimatland,

    Unser Volk, unser Seele verreint,

    Dass das Volk erwache, dass das Volk begreife,

    Das Lied Indonesia Raya.


    Refrein:

     lndones, lndones, lieb Vaterland,

     Gloreiches Vaterland das ich liebe,

     lndones; Indones, lieb Vaterland,

     Lebe wohl lndonesia Raya.


    Salinan sesuai dengan aslinya.

    yang menyalin,

    ttd.

    (Soebono)

    98

    }

    Dutch:

    Indonesia, daar ben ik geboren,

    Daar heeft ook mijn wieg gestaan,

    Daar sta ik steeds met al mijn liefde,

    Als wachter op zijn levensbaan.


     Indonesisch ook ben ik van landaard,

     Zoals het land zo warm bemind

     Komt, verheft met me de roepstem,

     "Indonesia, wees eensgezind !"


    Leev, o leev vaderiand, leev, o leev, moederland,

    En mijn volk, en mijn ziel, alles mee,

    Waakt nu op, o mijn volk, waakt nu op, o, mijn lijf! Voor het groot-Indonesisch idee.


    Refrein:

    Heil u steeds, vaderland, schitterend land,

     heerlijk land,

    Land dat ik innig warm blijf beminnen;

    Heil u steeds, vaderland, schitterend land,

     heerlijk land;

    Indonesia, mijn schoon geboorteland !


    Saiinan sesuai dengan aslinya.

    yang menyalin,

    ttd.

    (Soebono)

    SALINAN


    R. Supratijah Djakarta, 23 Oktober 1958
    Dj. Segara I/2
    Djakarta Kepada jth.
    Sdr. Kepala Djawatan Kebudajaan
    Kementerian P.P.&.K.
    SALINAN (R.Oe Judakoesoemah)
    Djalan Kimia Nr. 12 Djakarta
    ----------------------------


    Lampiran : 2 (dua)
    Perihal : Penjerahan Hak Tjipta lagu kebangsaan
    Indonesia Raya achliwaris almarhum W.
    R. SUPRATMAN kepada Pemerintah
    Republik Indonesia.
    ____________________________________



    Dengan hormat, Jang bertanda tangan dibawah ini:
    1. Nj. Roekijem-Supratijah, umur 66 tahun, bertempat tinggal di Djakarta-Djalan Segara satu Nr.2,
    2. Nj.Roekinah-Supratirah, umur 64 tahun, bertempat tinggal di Djakarta Djalan Kebonsirih Nr.33,
    3. Nj. Ngadini-Supratini, umur 60 tahun, bertempat tinggal di Tjimahi, Djalan Warongtjontong B1. 124,
    4. Nj. Gijem-Supratinah, umur 48 tahun, bertempat tinggal di Surabaja, Djalan Progo Nr. 6,

    berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri di Surabaja, Daftar No. 1560/1958 S.P. sebagaimana terlampir, ditetapkan sebagai achliwaris dari almarhum W.R. Supratman, pentjipta lagu kebangsaan lndonesia Raya;

    dengan ini, kami para achliwaris sebagaimana tersebut diatas, mohon dengan hormat bantuan sdr. sebagai perantara,

    100

    perihal penjerahan Hak tjipta lagu kebangsaan Indonesia Raya kepada Pemerintah Republik Indonesia;

    Maka dengan surat ini, kami para achliwaris tersebut mengingat kepentingan Nasional maupun Negara kita, dengan tulus ichlas menjerahkan ilak Tjipta lagu kebangsaan lndonesia Raya kepada Pemerintah Republik lndonesia;

    tanpa bersjarat, terserah atas kebidjaksanaan Pemerintah Republik lndonesia.

    Demikianlah pernjataan kami para achliwaris alm. W.R. Supratman semoga jang berwadjib maklum adanja.

    Atas kesediaan sdr. sebagai perantara perihal penjerahan Hak-Tjipta tersebut kami para achliwaris mengutjapkan terima kasih.

    Hormat kami,

    a/n Para achliwaris alm. W.R.Supratman

    berdasarkan srt. pernjataan para achliwaris,

    ttd. R. Supratijah

    (Nj. Roekijern-Supratijah)

    Tembusan pada jth:

    l. Kem. P.P.&.K.
    2. Kabinet Presiden
    3. Kem. Sosial
    4. Kem. Penerangan
    5. Kabinet R.I. 101

    SALINAN DARI SALINAN

    KEPUTUSAN

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN

    REPUBLIK INDONESIA

    No. 024/P/1972

    tentang

    Pembentukan Panitia Penjusun Naskah Brosur

    Mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

    ----------

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN

    Menimbang :

    a. bahwa sedjalan dengan Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No. 02 tahun 1966 Sdr. Kusbini - saat ini · Kepala Tjabang Lembaga Musikologi dan Koreografi di Jogjakarta - dengan keputusan kami No. 034a/1966 telah ditugaskan untuk mengumpulkan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan lndonesia Raya serta telah menjelesaikan tugas terebut dengan sebaik-baiknya ;

    b. bahwa bahan-bahan dokumentasi hasil pengumpulan Sdr. Kusbini dimaksud dalam sub a telah diteliti oleh Panitia Peneliti Bahan-bahan Dokumentasi jang dibentuk berdasarkan pasal Ketiga Keputusan kami No. 034a/1966 tanggal 22 Desember 1966 dan karenanja sebagai tindak landjut dianggap perlu membentuk Panitia Penjusun Naskah Brosur mengenai Lagu Kebangsaan lndonesia Raya.

    Mengingat:

    1. Keputusan Presidium Kabinet Indonesia tanggal 3 Maret 1965 No. 1965 No. Aa/C/15/1965; 2. Keputusan Presiden Repulik Indonesia:

    a. No.183 tahun 1968

    b. No. 17/M tahun 1968

    c. No. 93 tahun 1969

    3. Surat Perintah Presiden Republik Indonesia No, 02 tahun 1966 10 Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudajaan No. 034a/1966 tanggal 22 Desember 1966.

    M E M U T U S K A N :

    Menetapkan:

    Pertama:

    Membentuk Panitia Penjusun Naskah Brosur jang dalam djangka waktu 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 1 Pebruari 1912 bertugas mempersiapkan, melaksanakan dan menjelesaikan penjusunan bahan-bahan dokumentasi mengenai Lagu Kebangsaan Indonesia Raya untuk ditjetak mendjadi brosur atau buku.

    Kedua:

    Keanggautaan Panitia Penjusun Naskah Brosur ditetapkan sebagai berikut:

    l. Sdr. Soemarjo L.E. Kepala Lembaga Musikolagi dan Koreografi, sebagai Ketua merangkap anggota;

    2. Sdr. Soendoro Ahli Publicity dan Ketua Lembaga Pers dan Pendapat Umum di Jogjakarta, sebagai anggota;

    3. Sdr. Kusbini Ahli Musik serta Penjusun Dokumentasi lndonesia Raya, sebagai anggota,

    4. Sdr. Drs. Moh. Koedoes Wiriokusumo Ahli Sedjarah, sebagai anggota; 103

    5. Sdr. Bambang Soelarto Sastrawan, sebagai anggota;

    6. Sdr. Sagunun M.D. dari Lembaga Sedjarah dan Antropologi, sebagai Sekretaris merangkap anggota;


    Ketiga :

    a. Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur jang mengadakan perdjalanan dinas dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut dalam pasal "Pertama" harus mempunjai surat perintah djalan jang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudajaan - selandjutnja disingkat Menteri atau pedjabat jang ditundjuk olehnja;

    b. Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur jang menghadiri sidang (dalam kota) tidak disediakan kendaraan Pemerintah; kepada mereka jang tidak berhak memperoleh penggantian tundjangan uang kilometer diberi penggantian ongkos djalan setempat atas dasar pengeluaran jang sebenarnja.


    Keempat:

    Panitia Penjusun Naskah Brosur wadjib menjampaikan hasil tugasnja kepada Menteri selambat-lambatnja dua minggu sesudah tanggal pembubaran termasuk pertanggungan-djawaban mengenai materiil/keuangan jang diserahkan dan digunakannja.


    Kelima:

    Para anggota Panitia Penjusun Naskah Brosur masing-masing diberi balas djasa sesuai Edaran Sekretaris Djenderal Departemen Pendidikan dan Kebudajaan tanggal 4 Desember 1971 No. 33512/Sekdj/Dpk/71.


    Keenam:

    Biaja untuk keperluan:

    a. 'tugas tersebut dalam pasal "pertama",
    1. perdjalanan tersebut dalam sub a dan perdjalanan setempat tersebut dalam sub b pasal "Ketiga",
    2. fasilitas lain-lain tersebut dalam pasal "Kelima"
    masing-masing dibebankan pada mata anggaran:
    add a: 16.1.1.042
    add b: 16.1.1.401 dan 16.1.1.200
    add c: 16.1.1.238,
    dari Anggaran Pendapatan dan Belandja Departemen Pendidikan dan Kebudajaan tahun 1971/1972 dan untuk tahun-tahun selandjutnja pada mata anggaran jang selaras dengan itu.

    Ketudjuh:

    Panitia Penjusun Naskah Brosur dianggap bubar pada achir bulan Djuli 1972.

    Kedelapan:

    Keputusan ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.


    Ditetapkan di : Djakarta

    pada tanggal 19 Pebruari 1972.

    MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAJAAN

    a.n.b.

    Sekretaris Djenderal,

    t.t.d.

    (Soepojo Padmodipoetro)


    SALINAN kepada:

    1. Sekretariat Negara,
    2. Sekretariat Kabinet,
    105

    3. Semua Menteri Negara,

    4. Semua Menteri,

    5. Sekretaris Djenderal Dep . P. dan K.,

    6. Semua Dir.Djen. d;ilam lingkungan Dep. P. dan K.,

    7. lnspektur Djenderal Dep . P. dan K.,

    8. B.P.P. pada Dep. P. dan K.

    9. Semua Sekretaris Dit.Djen. dalam lingkungan Dep. P. dan

    l0. Semua Direktorat, Biro, Lembaga, lnspektorat dan P.N. dalam lingkungan Dep . P. dan K.

    ll. Semua Perwakilan Dep. P. dan K.,

    12. Semua Koordinator Perguruan Tinggi,

    13. Semua Universitas/lnstitut/ Akademi.

    14. Badan Pemeriksa Keuangan,

    l5. Dit. Djen. Anggaran,

    16. Dit. Djen. Padjak,

    17. Dit. Perbendaharaan Negara dan Tatalaksana Anggaran,

    18. Semua Kantor Bendahara Negara;

    19. Kantor Urusan Pegawai,

    20. Bappenas.

    21. L.l.P.I,

    22. Lembaga Administrasi Negara,

    23. Biro Pusat Statistik,

    24. Jang bersangkutan untuk Seperlunja.


    Salinan sesuai dengan jang aseli.

    Kepala Bagian Hukum· Dep. P. dan K.

    u.b.

    M.E. Sasabone

    Kepala Sub Bagian Hukum


    Salinan sesuai dengan salinan.

     Jang menjalin,

      ttd.

     (Soebono) 106

    SALINAN DARI SALINAN


    SURAT KEPUTUSAN

    No. 619/1962.

     Pengadilan Agama di Djakarta, telah mendjatuhkan keputusan atas perkara (pernikahan isteri) antara:

     Nama: Salamah Supratman binti ................ , umur kira2 54 tahun, pekerdjaan/tidak bekerdja Pensiunan tinggal berumah di Bidara Tjina No.121, Kelurahan Bidara Tjina Ketjamatan Kp. Melayu Oaerah Djakarta Raya selandjutnja disebut "Isteri".


    DENGAN


     Nama: W.R. Supratman bin .......... umur kira2 35 tahun, pekerdjaan Wartawan Sin Po jang sekarang telah meninggal dunia pada kira2 tanggal/tahun 17-8-1938 di Surabaja selandjutnja disebut "Suami".

     Permohonan isteri dan keterangan saksi2 dengan singkat, adalah sebagai berikut:

    l. Isteri :

    Bahwa saja telah nikah dengan seorang laki2 nama W.R. Supratman bin ....... di K.U.A. Ketjamatan Pengh. Gg. Sentiong pada kira2 tanggal ....... tahun 1925 dengan wali Hakim, dan maskawinnja Rp. 200,- Tunai.

    Kemudian surat nikahnja hilang. Maka saja mohon pada Pengadilan Agama Djakarta, supaja meresmikan (menetapkan) pernikahan saja tersebut untuk keperluan Pensiun-djanda dari suami saja nama W.R. Supratman bin..........tersebut jang telah meninggal dunia pada kira2 tanggal 17 Agustus 1938 di Surabaja.

    Dan saja belum pernah bertjerai hingga wafatnja suami saja tersebut belum kawin lagi dengan lain orang sampai 107

    sekarang, serta saja sanggup mengadakan dua saksi jang mengetahui hal tersebut.

    2. Suami:

    Tidak hadir, karena telah meninggal dunia menurut surat keterangan dua orang saksi jang telah disumpah jang mengetahui hai tersebut diatas.

    3. Keterangan saksi-saksi :

    l. Nama Marullah bin Solihin umur kira2 45 tahun, pekerdjaan Peg. P.T.T. tinggal berumah di Djl. Rw. Mangun Kelurahan Rw. Sari Ketjamatan Salemba Daerah Djakarta Raya.

    2. Nama R. Umar Said bin ' .............. umur kira2 45 tahun, pekerdjaan Pens. Angkatan Perang, tinggal berumah di Mes. A.L.R.I., Kelurahan Matraman Ketjamatan Kp. Melaju Daerah Djakarta Raya.

    Kedua saksi tersebut masing2 menerangkan diatas sumpahnja, bahwa betul mereka berdua kenal dan tahu kepada kedua suami isteri tersebut diatas, dan tahu bahwa Salamah Supratman binti .................. belum pernah bertjerai hingga wafat suaminja almarhum W.R. Supratman tersebut serta tahu pula, bahwa Salamah Supratman binti .................... belum kawin lagi dengan lain orang sampai sekarang.

    Pengadilan Agama di Djakarta, setelah mendengar permohonan pihak isteri dan saksi-saksi:

    a. bahwa perkara ini termasuk dalam lapangan pekerdjaan Pengadilan Agama;

    b. bahwa register nikah tahun 1925 tidak ada, menurut surat keterangan Kantor Urusan Agama Ketjamatan .................. tanggal ............ No. .......... ;

    c. bahwa permohonan isteri, jang dikuatkan dengan keterangan saksi2nja jang disumpah dan sumpah pemohon 108

    sendiri, telah mentjukupi sjarat2nja, maka oleh karena itu harus diterima.

    MENGINGAT:

    1 . Peraturan tentang Pengadilan Agama di Djawa-Madura, stbl. 1882 No. 152 jo Stbl. 1937 No. 116 dan 610;

    2. Dalil dari Kitab Tuchfah djus III halaman 133 jang berbunji :

    ..........................................................................

    Artinja Diterima pengakuan nikahnja seorang perempuan jang 'aqil baligh.

    MEMUTUSKAN:

    1. Menetapkan bahwa perempuan nama Salamah Supratman binti ................ adalah isteri sah dari seorang laki2 nama W.R. Supratman bin ............. jang telah nikah dihadapan Pengh. Gg. Sentiong pada kira2 tanggal tahun 1925.

    2. Memerintahkan jang berkepentingan membajar ongkos perkara sebanjak Rp. 7,50.

    Demikianlah keputusan Pengadilan Agama di Djakarta pada tanggal 17 Djuli 1962 M. bertepatan dengan tanggal ............... H.


    Ketua:

    (K.H. Abd.Sjukur Chairi)

    Anggauta :

    ttd.

    (K.H. Muntaqo)

    ttd.

    (K.H. Abd. Wahab)

    ttd.

    (K.H.M. Dachlan)


    Panitera:

    ttd.


    (Hasan Mahbud) 109

    Djakarta, 21 Djuli 1962.

    Sesuai dengan aslinja:

    Ketua Pengadilan Agama Djakarta.

    ttd.


    Disalin dari salinan
    sesuai dengan salinan
    Jang menjalin,
     ttd.

    ( Soebono ).

    110

    SALINAN DARI SALINAN


    DEPARTEMEN AGAMA R.I.

    DIREKTORAT DJENDERAL

    BIMBINGAN MASJARAKAT ISLAM

    Djalan Moh. Husni Thamrin No. 6 Tilp. 49965 DJAKARTA

    Djakarta, 3 Nopember 1971

    No. : 60186/Pera/B.l /71. Lampiran: Hal : Pemikahan W. R. Soepratman dengan Nj. Salamah.


    Kepada Jth. Sdr. Ketua Harian Badan Pembina Pahlawan Pusat/Sekretaris Djenderal Departemen Sosial di DJAKARTA.

    Assalamu'alaikum w.w.

    Memperhatikan surat Saudara tertanggal 30 Oktober 1971 No. K.518/50/71, bersama ini karni memaklumkan bahwa dengan adanja Keputusan Pengadilan Agama Djakarta tertanggal 17 Djuli 1962 No. 619/1962 kiranja sudah djelas, bahwa setjara hukum Nj. Salamah adalah isteri jang sah dari Alm. W.R. Soepratman. Oleh karena Pengadilan Agama adalah Badan Pengadilan jang berwenang dalam penentuan status hukum bagi Pernikahan setjara Islam, maka pada hemat kami keputusan Pengadilan Agama tersebut sudah dengan sendirinja memberikan dasar penjelesaian terhadap masalah siapa jang mendjadi ahli waris/isteri sah dari Alm. W.R. Soepratman.

    Demikian semoga mentjukupkan adanja.

    Wassalam
    Ditdjen. Bimas Islam
    Pd. Direktur Peradilan Agama
    tjap. ttd .
    (H. Z.A. Noeh).

    TEMBUSAN:
    1. Bapak Menteri Sosial R.I.
    2. Bapak Menteri Agama.
    3. Bapak Ditdjen. Bimas Islam.

    Salinan sesuai dengan foto copy
    jang menjalin ,
    ttd.
    (Saimin)


    Salinan dari Salinan
    Disalin sesuai dengan aslinja.
    ttd.
    (Soebono)
    112

    SALINAN


    DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN DEPARTEMEN P.&.K.
    Kantor Cabang Musikologi dan Koreografi Yogyakarta
    Jln. Cik Di Tiro 6 A. Yogyakarta, Tilp. 626-662.


    Tanggal 4 Juli 1972.

    Nomor: -
    Lampiran: -
    Hal: Angket/Wawancara tentang alm. W.R. Soepratman.

    Kepada
    Kepada yth.

    Sdr. Oerip Kasansengari,
    Jln. Teratai 49,
    SURABAYA

    Untuk mendapat Data2 tentang almarhum W.R. Soepratman, baik perihal penciptaan lagu2nya dan riwayat hidup beliau sebelum dan sesudah tahun 1938, angkat/wawancara seyogyanya diisi dengan sebaik-baiknya.


    1) Penerima angket/wawancara.

    a. Nama lengkap: Oerip Kasansengari.

    b. Tanggal kelahiran: 17 Desember 1896. 113

    c. Tempat kelahiran:
    Surakarta

    d. Alamat sekarang:
    Jl. Teratai 49, Lingkungan Tambaksari Kecamatan Tambaksari Surabaya.


    2). Apakah yang saudara ketahui perihal alm. W.R. Soepratman tentang:

    a. Tanggal kelahirannya:
    9 Maret 1903.

    b. Tempat kelahirannya:
    Jatinegara Jakarta.

    c. Agamanya:
    Islam.

    d. Tanggal meninggalnya:
    17 Agustus 1938. 17 Agustus 1938.

    e. Tempat meninggalnya:
    Surabaya.

    f. Ciri2 khas masa mudanya:
    sebelum umur 7 tahun: --
    sebelum umur 15 tahun: --
    sebelum umur 25 tahun:
    Saya mulai kenal dengan alm. W.R.Soepratman pada tahun 1924 setelah ia meninggalkan Makasar kembali ke Jawa dan untuk sementara ia tinggal serumah dengan baayunya, Ny. Roekinah Soepratirah di kampung Sulung, Surabaya.

    3). Apakah aim. W.R. Soepratman pernah berumah tangga (beristeri).

    a. Kalau ya/tidak, berilah data2nya:
    Saya melihat alm. W.R. Soepratman di Jakarta kumpul serumah dengan Ny. Salamah. 114

    Adakah saksi2nya/yang mengetahuinya yang kini masih hidup?
    ---

    Atau data2 lain yang otentik:
    ---

    4). Apakah saudara mengenal Ny. Salamah?:
    Saya mulai mengenal Ny. Salamah, ketika ia kumpul dengan W.R. Soepratman di Kampung Kramat, Jakarta.

    a. Sejak tahun berapakah ?: Pada tahun 1929.
    Pada tahun 1929.

    b. Apakah hubungannya alm. W.R. Soepratman dengan Ny. Salamah?:
    Apakah hubungannya dengan Ny. Salamah karena kawin syah atau tidak saya tidak tahu. Tetapi kenyataannya semua saudara2-nya dan bapaknya tidak menyetujuinya/tidak merestui hubungan itu.


    5). Penjelasan yang perlu dikemukakan tentang Nyonya Salamah, alm. W.R. Soepratman, atau lain soal yang ada sangkut pautnya dengan 2 (dua) orang tersebut diatas, dapat dikemukakan:
    -- Setelah berjalan sekian tahun lamanya tiba2 ada berita dalam surat-kabar2, bahwa pada tanggal 19 Januari 1961 Bintang Mahaputra III serta Piagamnya diserahkan oleh pemerintah kita kepada Ny. Salamah.
    -- Tetapi setelah penyerahan Bintang serta Piagamnya itu maka pada tanggal 25 Januari 1961 diprotes oleh ahli warisnya alm. W.R. Soepratman (Yakni Ny. Roekijah Soepratijah, Ny. Roekinah Soepratirah, Ny. Ngadini Soepratini, dan Ny. Gijem Soepratinah yang keahliwarisnya telah disahkan 115

    oleh Pengadilan Negeri Surabaya dengan keputusan tgl. 27 Agustus 1958 No. 1560/58) dan menurut berita acara Pegawai Tinggi Departemen Kesejahteraan Sosial tgl. 23 Nopember 1961, Bintang Mahaputera III serta Piagamnya itu diserahkan kembali oleh Ny. Salamah kepada Departemen Kesejahteraan Sosial, karena ternyata Ny. Salamah tidak dapat menunjukkan surat kawin dengan alm. W.R. Supratman.

    Penyerahan Bintang serta Piagamnya itu ialah atas perintah Bapak Menteri Kesejahteraan Sosial, berdasarkan surat Bapak Wakil Menteri Pertama tgl. 26 Oktober 1961 No. 25892/61 dan Surat Menteri Kehakiman tgl. 19 Oktober 1961 No. 484/Sek/ A/61.

    Dan mengenai seorang anak yang disebut-sebut dalam surat Kepala Jawatan Sosial di Jogjakarta tgl. 22 Juni 1951 No. 870/dja/III/b, dan surat Kepala Jawatan Sosial di Jogjakarta tgl. 29 Juni 1950 No.1612/sos/III/50, telah menimbulkan keheranan di kalangan keluarga alm. W.R. Soepratman, karena selama ini berada di Jakarta tidak pernah terlihat/ada seorang anak bayipun di rumahnya sebagai anak kandungnya.

    Jika sekiranya anak itu dikatakan adalah anaknya alm. W.R.Soepratman dapatlah diketahui benar/tidaknya, dengan cara menghitungkan berapa tahun usianya anak itu dan berapa tahun terpisahnya alm. W.R. Soepratman dari Ny. Salamah, yakni:

    a. Sejak alm. W.R. Soepratman meninggalkan Jakarta, untuk beristirahat/berobat pada tahun 1934 s/d 1938 (wafatnya) 116

    Ny. Salamah tidak ada bersama/tidak mengikuti alm . W.R.Soepratman : 5 tahun

    b. Sejak wafatnya alm. W.R. Soepratman di Surabaya pada tahun 1938 s/d saat diserahkan kembali Bintang serta Piagam oleh Ny. Salamah kepada Pemerintah pada th. 1961 : 23 tahun

    Jumlah: 28 tahun

    Jika ternyata usianya anak itu (pada tahun 1961) kurang dari pada jumlah tahun terpisahnya alm. W.R. Soepratman dengan Ny. Salamah, teranglah/ jelaslah sudah, bahwa anak itu bukanlah anaknya

    Surabaya, 7 Juli 1972.

    ttd.

    Oerip Kasansengari

    Yang mengambil turunan.

    ttd.

    (Oerip Kasansengari). 117

    TURUNAN

    TAMBAHAN KETERANGAN untuk lengkapnya wawancara pada tgl. 4 ]uli 1972 antara kami (Oerip Kasansengari) dan Drs. Moh. Koedoes Sosrokoesoemo, Pegawai Kantor Cabang Lembaga Musikologi dan Koreografi Yogyakarta.

    Maka tambahan keterangan kami itu adalah sebagai berikut:

    6). Di dalam Surat Kabar UTUSAN INDONESIA tgl. 20 Oktober 1950 antara lain dinyatakan:

    "Detik Terakhir"

    "Disebabkan lelahnya karena bekerja keras th. 1932 Soepratman sakit urat saraf. Setelah beristirahat 2 bulah di Cimahi, beliau kembali ke Jakarta untuk mengikuti aliran ACHMADIJAH.

    Mulai bulan April beliau bertempat tinggal di Surabaya bersama kakaknya. Sebelum itu beliau bercerai dengan isterinya, disebabkan kesukaran-kesukaran dalam hidupnya. Beliau menderita keletihan batin karena masih banyak cita-citanya yang belum terlaksana. Dalam keadaan semacam itu beliau masih dapat menciptakan SURYA WIRAWAN dan PARINDRA. Dengan cara mendadak beliau jatuh sakit dan terus meninggal dunia pada tgl. 17 Agustus 1938".

    7). Pada tgl. 17 Juli 1962 Ny. Salamah pernah menghadap di muka sidang pengadilan negeri Surabaya sebagai saksi dalam suatu perkara pidana mengenai tanah yang dijual oleh penguasanya (atau pengurusnya).

    Atas permintaan Sekretaris Umum Panitya Perbaikan Makam W.R. Soepratman, kamipun sebagai keluarga W.R Soepratman Wakil Sekretaris Panitia

    118

    Perbaikan Makam W.R. Soepratman, terus menghadiri sidang pengadilan itu untuk mengikuti jalannya sidang.

     Setelah sidang selesai, karni ajak Ny. Salamah ke rumah kami, untuk makan siang bersama Saudara Moelyadi SH. yang turut serta dari Jakarta dan kami kenal dengannya, ketika beliau sebagai pengacara (advokat) di Malang.

     Dan setelah selesai makan siang, kami anjurkan kepada Ny. Salamah: "Pumpung dik Salamah semangke wonten ing Suroboyo, prijogi djiarah dateng makame W.R. Soepratman kulo derekaken, mboten tebih saking mriki."

    Tetapi ia tidak menjawab apapun. Ia hanya mesem-mesem saja. Melihat keadaan demikian, karni lalu merasa sangat heran, sungguh mengherankan, mengapa ia tidak suka berjiarah di Makam W.R.Soepratman. Padahal jaraknya dari rumah kami, Jalan Teratai ke makam W.R. Soepratman Jalan Kenjeran di kampung Tambak-Segara-Wetan hanya 1-2 kilorneter. Jika mengendarai becak memerlukan tempo k.l. 20 menit.

     Dengan sendirinya kami tidak mau memaksa kepadanya dan terserah kepadanya, karena kamipun lalu ingat kepada isinya Surat Kabar UTUSAN INDONESIA tersebut di atas dan isinya Berita Acara Departemen Sosial tgl. 23 Nopember 1961.

     Demikianlah tambahan wawancara kami itu untuk dipergunakan seperlunya.


                Surabaya, 26 Agustus 1972.
                  ttd.
                 Oerip Kasansengari 119

              Yang mengambil turunan,

             Sesuai dengan bunyinya yang asli,

                ttd.

              Oerip Kasansengari .

    Sesuai dengan bunyi salinan
      ttd
    (Parlin Simandjuntak)
    Anggota Staf Sekretariat
    Panitia Penyusun Naskah.





    PARTITUR - PARTITUR







    DAFTAR BACAAN

    Brosur:

    Oerip Kasansengari, Lagu Kebangsaan lndonesia Raya dan W.R. Soepratman pentjiptanja. P.D. Pertjetakan Grafika Karya, Surabaja.
    Soebagjo, I.N., Wage Rudolf Supratman, Panjebar Semangat, Surabaja, 1952.

    Majalah:

    Flamboyan, No. 03, th. 1971.
    Kalawarta Waspada, No. 44, th. 1953.
    Pesat, No. 44, th. 1951.
    Siasat, No. 333, th. 1953.
    Star Weekly, No. 659, th. 1958.

    Surat kabar:

    Berita Buana, tgl. 30 Desember 1971.
    Harian Nasional, tgl. 20 Mei 1959.
    Harian Umum, tgl. 29 Oktober 1953.
    Java Post, tgl. 29 Oktober 1953
    Pedoman Rakjat, tgl. 28 Oktober 1953.
    Utusan Indonesia, tgl. 28 Oktober 1950.

    Naskah:

    Rukijem Supratijah, Kenang2-an seorang kakak perempuan terbadap adik laki2, Jakarta, 1956.

    Surat2 resmi:

    Keputusan Pengadilan Negeri Surabaja, tgl. 12 Agustus No. 1560/1958/S.P.
    Keputusan Menteri P. dan K. tgl. 14 Maret 1960 No.123675/P/B/III. Keputusan Pengadilan Agama Jakarta tgl. 17 Juli 1962 No.: 619/1962.

    Sekneg. Presiden, tgl. 26 Oktober 1971 No.211/Sekmil/A/X/'71.
    Sekjen. Dep. Sosial/Ketua Harian Badan Pembina Pahlawan Pusat tgl. 30 Oktober 1971 No. K. 518/S.D./'71.
    Dep. Agama Dirjen. Bimbingan Masyarakat Islam Jakarta, tgl. 3 Nopember 1971 No. 60186/Pera/B.L/'71.

    ***********
    SUMBER
    1. Dokumentasi Kusbini.
    2. Edisi Mingguan SIN PO, Nopember 1928.
    3. Harian SOELOEH RA'JAT INDONESIA, Nopember 1928.
    4. Majalah "INDONESIA RAYA" 1929.
    5. Pamflet Lagu INDONESIA RAYA, 1928.
    6. Buku "Sedjarah Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan W.R. Soepratman pentjiptanya" oleh Oerip Kasansengari.
    7. Wawancara dengan Soegondo Djojopoespito dan Prof. Drs. A. Sigit, Nopember 1972.
    8. Peraturan-peraturan Pemerintah.
    9. Lembaran Negara.
    10. Bulletin Kementerian Penerangan Republik lndonesia.


    ***********