Almanak Lembaga-Lembaga Negara dan Kepartaian/Bab 2

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

II. D.P.R.G.R. (DEWAN PERWAKILAN RAKJAT GOTONG ROJONG)











95

PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang
Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: Bahwa sebagai landjutan dari Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 perlu diadakan ketentuan-ketentuan tentang susunan Dewan Perwakilan Rakjat;

 Mengingat: Penetapan-penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 dan No. 3 tahun 1960;

 Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 20 Djuni 1960;

Memutuskan:

 Menetapkan: Penetapan Presiden tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

Pasal 1.

 Sementara Dewan Perwakilan Rakjat belum tersusun menurut Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diperbaharui dengan menjusun Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, jang mendjalankan tugas dan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat menurut Undang-undang Dasar 1945.

Pasal 2.

 Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada pasal 1 terdiri atas wakil-wakil dari golongan-golongan politik dan dari golongan-golongan karya dan seorang wakil Irian Barat, jang menjetudjui Undang-undang Dasar 1945, Sosialisme á la Indonesia, Demokrasi Terpimpin, Ekonomi Terpimpin dan Kepribadian sendiri serta bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.

Pasal 3.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong jang dimaksud pada pasal 2 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

97

910,B- (7)
Pasal 4.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sebelum memangku djabatannja, mengangkat sumpah (djandji) dihadapan Presiden menurut agamanja (kepertjajaannja) sebagai berikut:

      „Saja bersumpah (berdjandji) bahwa saja, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakjat, tiada sekali-kali akan menerima langsung ataupun tak langsung dari siapapun djuga sesuatu djandji atau pemberian. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja senantiasa akan membantu memelihara Undang-undang Dasar 1945 dan segala peraturan jang lain jang berlaku bagi Republik Indonesia. Saja bersumpah (berdjandji), bahwa saja akan berusaha dengan sekuat tenaga memadjukan kesedjahteraan Rakjat Indonesia dan akan setia kepada Nusa, Bangsa dan Republik Indonesia”.
Pasal 5.

 Ketua dan para Wakil-Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 6.

 Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Pasal 7.

 Kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil-Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 8.

 Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong oleh Presiden.

Pasal 9.

 Penetapan Presiden ini berlaku mulai hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 24 Djuni 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

LEMBARAN-NEGARA No. 78 TAHUN 1960.

_____________
98
PENDJELASAN

ATAS
PENETAPAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
No. 4 TAHUN 1960
tentang

Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

 Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 tentang „Pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakjat” dalam langkah pertama telah menghentikan pelaksanaan tugas dan pekerdjaan anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 Sekarang tiba saatnja untuk melakukan pembaharuan susunan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Undang- undang Dasar 1945, seperti jang didjandjikan oleh Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960 bab Kedua.

 Dengan memperhatikan akan susunan Dewan Perwakilan Rakjat jang dibentuk berdasarkan Undang-undang No. 7 tahun 1953, maka susunan Dewan Perwakilan Rakjat termaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 ditindjau kembali, agar anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat memenuhi harapan sebagaimana dinjatakan dalam Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat pada tanggal 25 Djuli 1959, jaitu supaja Dewan Perwakilan Rakjat bekerdja atas dasar bantu-membantu antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakjat.

 Untuk mendjamin kerdja-sama termaksud, maka sekarang Dewan Perwakilan Rakjat disusun demikian rupa, sehingga terdiri atas orangorang jang mewakili golongan-golongan politik dan golongan-golongan karya dan seorang anggota wakil Irian Barat, jang menjetudjui:

1. Undang-undang Dasar 1945,

2. Sosialisme á la Indonesia,

3. Demokrasi Terpimpin,

4. Ekonomi Terpimpin dan

5. Kepribadian sendiri,

jang disebut dengan singkat USDEK, dan jang bersedia turut-serta melaksanakan Manifesto Politik Republik Indonesia tertanggal 17 Agustus 1959.

99

Wakil-wakil golongan-golongan anggota-anggota dari:
1. Partai Nasional Indonesia (P.N.I) 44 orang (dulu 58 orang)
2. Partai Nahdlatul Ulama (N.U.) 36 orang (dulu 47 orang)
3. Komunis Indonesia (P.K.I.) 30 orang (dulu 39 orang)
4. Partai Kristen Indonesia (Parkindo) 6 orang (dulu 9 orang)
5. Partai Katholik 5 orang (dulu 8 orang)
6. Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.) 5 orang (dulu 8 orang)
7. Partai Persatuan Tarbijah Islamijah (Perti) 2 orang (dulu 4 orang)
8. Partai Murba 1 orang (dulu 2 orang)
9. Partai Indonesia (Partindo) 1 orang (dulu orang)
______________________

Djumlah ........................................ 130 orang

Wakil-wakil golongan-golongan karya termaksud terbagi atas anggota-anggota dari:

1. Angkatan Bersenjata

2. Tani

3. Buruh

4. Alim Ulama

35 orang

25 orang

26 orang

31 orang

(Islam -- 24)

(Protestan -- 3)

(Katholik -- 2)

(Hindu Bali -- 2)

5. Wanita

6. Tjendekiawan/Pendidik

7. Kooperasi

8. Pengusaha Nasional

9. Angkatan '45

10. Veteran

11. Seniman

12. Wartawan

13. Pemuda

8 orang

5 orang

3 orang

2 orang

2 orang

2 orang

2 orang

2 orang

9 orang _______

Djumlah .......................... 152 orang

Seorang wakil dari Irian Barat ... 1 orang

______

Djumlah seluruhnja: .............. 283 orang.

Pengangkatan sumpah (djandji) Ketua, para Wakil Ketua dan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong akan dilakukan sesudah pengangkatannja ditetapkan dengan Keputusan Presiden.  Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang dimaksud dalam Penetapan Presiden No. 1 tahun 1959 diberhentikan dengan hormat dari djabatannja dengan Keputusan Presiden pula, jang berlaku terhitung mulai tanggal pelantikan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, sedang kepada anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak diangkat mendjadi anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong diberikan tundjangan jang bersifat pensiun berdasarkan peraturan jang berlaku terhitung mulai tanggal termaksud.

 Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, begitu pula kedudukan dan kedudukan keuangan Ketua, Wakil Ketua dan anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong, ditetapkan oleh Presiden; dengan sendirinja Presiden sebelum menetapkan peraturan-peraturan termaksud, dapat memusjawarahkan dulu hal-hal itu dengan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

 TAMBAHAN LEMBARAN-NEGARA No. 2015.

_________







101

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 28 TAHUN 1960
tentang
Perubahan Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat

Gotong Rojong.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 Menimbang: bahwa Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong perlu diperbaharui untuk kesempurnaan pelaksanaan prinsip demokrasi terpimpin;

 Mengingat: pasal 6 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

 Mendengar: a. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong; b. Kabinet Kerdja dalam sidangnja pada tanggal 28 Desember 1960;

Memutuskan:

 Dengan mentjabut Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960 (L.N. tahun 1960 No. 80);

 Menetapkan:

Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.
BAB I
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKJAT DAN

ANGGOTA PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN

RAKJAT.


Pasal 1.

 (1) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong ialah mereka jang diangkat oleh Presiden Republik Indonesia.

 (2) Sebelum memangku djabatannja anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong mengangkat sumpah (djandji) didepan Kepala Negara atau didepan pendjabat jang dikuasakan oleh Presiden chusus untuk mengambil sumpah (djandji).

 (3) Rumusan sumpah atau djandji berbunji seperti tertjantum dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 pasal 4.

102
Pasal 2.

 (1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan jang bersama-sama merupakan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Ketua dan Wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat termaksud pada ajat (1) diatas adalah anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat .

Pasal 3.

 (1) Ketua dan Wakil-wakil Ketua bertugas penuh digedung Dewan Perwakilan Rakjat, dengan ketentuan bahwa pada permulaan tahunsidang diumumkan kepada Dewan Perwakilan Rakjat, bagaimana tugas dan pembagian kerdja Ketua dan Wakil - wakil Ketua.

 (2) Apabila Ketua berhalangan, maka kewadjibannja dilakukan oleh Wakil Ketua jang ditundjuk oleh Ketua.

 Apabila Ketua dan para Wakil Ketua berhalangan, maka untuk memimpin rapat mereka diwakili oleh anggota jang tertua umurnja.

 (3) Ketentuan-ketentuan pada ajat (2) berlaku djuga apabila Ketua dan Wakil-wakil Ketua meletakkan djabatannja atau meninggal dunia.

 (4) Apabila djabatan Ketua dan Wakil-wakil Ketua mendjadi lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat setjepat-tjepatnja memberitahukan hal ini kepada Pemerintah untuk segera diadakan pengisiannja, sesuai dengan ketentuan dalam pasal 2.

Pasal 4.

 Kewadjiban Ketua dan para Wakil Ketua jang terutama ialah:

a. merantjang tugas dan pembagian-kerdja Ketua dan Wakil-wakil Ketua, seperti tersebut dalam pasal 3 ajat (1);

b. mengatur pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat;

c. memimpin rapat Dewan Perwakilan Rakjat, dengan mendjaga ketertiban dalam rapat, mendjaga supaja peraturan tata-tertib ini diturut dengan seksama, memberi izin untuk berbitjara, menjimpulkan persoalan jang akan diputuskan, mendjaga agar pembitjara dapat mengutjapkan pidatonja dengan tidak terganggu, memberitahukan hasil musjawarah Dewan Perwakilan Rakjat;

d. mendjalankan keputusan-keputusan rapat Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 5.

 (1) Selama perundingan Ketua hanja dapat berbitjara untuk menundjukkan duduk- perkara jang sebenarnja atau untuk mengembalikan perundingan itu kepada pokok pembitjaraan, apabila perundingan itu menjimpang dari pokoknja.


103

 (2) Apabila Ketua hendak turut berbitjara tentang soal jang sedang dirundingkan, maka ia untuk sementara meninggalkan tempat duduknja dan ia kembali sesudah habis berbitjara; dalam hal demikian djabatan Ketua dalam rapat untuk sementara diatur menurut tjara jang ditentukan dalam pasal 3 ajat (2).
BAB II

BADAN-BADAN PERLENGKAPAN DEWAN PERWAKILAN

RAKJAT.
§ 1. Panitia Musjawarah.
Pasal 6.

 Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Musjawarah jang berkewadjiban:

a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala perundingan atas dasar musjawarah untuk mentjapai mufakat;

b. memberikan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang penetapan atjara pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat untuk suatu sidang atau sebahagian dari suatu sidang dan tentang pelaksanaan atjara, demikian djuga tentang lain-lain hal, apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 7.

 (1) Panitia Musjawarah terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja tudjuh orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Anggota-anggota Panitia Musjawarah sedapat-dapatnja mewakili golongan-golongan jang terdapat dalam Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berhak menundjuk seorang anggota Dewan Perwakilan Rakjat lain, akan tetapi dari golongan jang bersangkutan, untuk mewakili seorang anggota dalam rapat-rapat Panitia Musjawarah.

§ 2. Panitia Rumah Tangga.
Pasal 8.

 Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Rumah Tangga, jang berkewadjiban:

a. membantu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan Dewan Perwakilan Rakjat; b. memeriksa rantjangan sementara Anggaran Belandja Dewan Perwakilan Rakjat, jang disiapkan oleh Sekretaris Djenderal, dan setelah memberi pertimbangan meneruskan rantjangan sementara Anggaran Belandja itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat untuk mendapat persetudjuan;

c. memberi pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dalam pengangkatan dan pemberhentian pegawai-pegawai Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat golongan E/III keatas, apabila diminta oleh Pimpinan.

Pasal 9.

 Panitia Rumah Tangga terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua, para Wakil Ketua dan sekurang-kurangnja sembilan orang lainnja sebagai anggota, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat pada tiap-tiap tahun sidang.

§ 3. Komisi-komisi.
Pasal 10.

 (1) Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai Komisi-komisi jaitu: Komisi A: Pemerintahan Agung;

Komisi B: Keuangan;

Komisi C: Keamanan Nasional/Kehakiman;

Komisi D: Produksi;

Komisi E: Distribusi;

Komisi F: Pembangunan;

Komisi G: Kesedjahteraan Sosial;

Komisi H: Dalam Negeri dan Otonomi Daerah;

Komisi I: Luar Negeri.

 (2) Lapangan Pekerjaan sesuatu Komisi meliputi bidang pekerdjaan Pemerintahan seperti perintjian tersebut dalam ajat (1).

 Bilamana perlu dapat diadakan perubahan pada perintjian tersebut.

Pasal 11.

 (1) Djumlah anggota tiap-tiap Komisi sedapat mungkin sama banjaknja.

 (2) Djumlah dan susunan anggota Komisi ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Semua anggota Dewan Perwakilan Rakjat, ketjuali Ketua dan para Wakil Ketua, diwadjibkan mendjadi anggota Komisi.

 (4) Semua permintaan jang berkepentingan untuk pindah kelain Komisi diputuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.


105

 (5) Anggota sesuatu Komisi tidak boleh merangkap mendjadi anggota lain Komisi, akan tetapi boleh menghadiri rapat Komisi lain sebagai penindjau.
Pasal 12.

 Komisi dipimpin oleh seorang Ketua dan empat orang Wakil Ketua, jang diangkat oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah.

Pasal 13.

 Kewadjiban Komisi-komisi ialah:

 Pertama : Melakukan pemeriksaan-persiapan terhadap rantjangan Undang- undang, jang masuk urusan Komisi masing-masing.

 Kedua :

a. melakukan sesuatu tugas atas keputusan Dewan Perwakilan Rakjat;

b. membantu menjelesaikan kesulitan-kesulitan jang dihadapi oleh Pemerintah dalam mendjalankan Undang-undang dan kebidjaksanaannja, terutama mengenai Anggaran Pendapatan dan Belandja, dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing;

c. mendengar suara rakjat dalam hal-hal jang masuk urusan Komisi masing-masing antara lain dengan djalan memperhatikan surat-surat jang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat dan menerima pihak-pihak jang berkepentingan;

d. dengan persetudjuan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan rapat kerdja dengan Pemerintah untuk mendengarkan keterangannja atau mengadakan pertukaran pikiran tentang tindakan-tindakan jang dilakukan oleh Pemerintah;

e. mengadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat usulusul rantjangan Undang-undang atau usul-usul lain;

f. mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat hal-hal untuk dimasukkan dalam atjara Dewan Perwakilan Rakjat;

g. mengadjukan pertanjaan tertulis kepada Pemerintah dengan melalui Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengenai hal-hal jang termasuk urusan Komisi masing-masing;

h. memberikan pertanggungan-djawab kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat tentang hasil pekerdjaan Komisi masing-masing.

§ 4. Panitia Anggaran.
Pasal 14.

 Dewan Perwakilan Rakjat mempunjai suatu Panitia Anggaran untuk selama masa djabatan Dewan Perwakilan Rakjat, jang berkewadjiban:


106 a. mengikuti penjusunan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara dari semula dengan djalan mengadakan hubungan dengan Departemen Keuangan;

b. memberikan pendapatnja kepada Dewan Perwakilan Rakjatmengenai Nota Keuangan dan rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat;

c. mengadjukan pendapatnja atas rantjangan perubahan Undangundang Anggaran Pendapatan dan Belandja Negara jang diadjukan oleh Pemerintah;

d. memberikan pendapatnja mengenai hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 15.

 Panitia Anggaran terdiri dari Ketua Dewan Perwakilan Rakjat sebagai anggota merangkap Ketua dan sekurang- kurangnja delapan orang anggota lain jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

§ 5. Panitia Chusus.
Pasal 16.

 Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah dapat membentuk suatu panitia chusus untuk melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap suatu rantjangan Undang-undang ataupun melakukan tugas lain dibidang perundangundangan.

Pasal 17.

 Panitia Chusus terdiri dari sekurang-kurangnja lima orang anggota, termasuk seorang Ketua, jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, dengan memperhatikan keinginan para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 18.

 Tiap-tiap pembentukan panitia chusus harus disertai ketentuan tentang tugas kewadjibannja dan tentang lamanja waktu menjelesaikan tugas seperti tersebut dalam pasal 16 diatas.

Pasal 19.

 (1) Hasil pekerdjaan panitia chusus dilaporkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan hasil pekerdjaan panitia chusus sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.


107

Pasal 20.

 Ketentuan-ketentuan jang berlaku buat Komisi tentang rapat-rapat berlaku djuga bagi panitia chusus.

Pasal 21.

 Panitia Chusus dibubarkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah tugasnja dianggap selesai.

§ 6. Sekretaris Djenderal dan para Sekretaris

Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 22.

 (1) Pada Dewan Perwakilan Rakjat ada seorang Sekretaris Djenderal dan beberapa orang Sekretaris.

 (2) Sekretaris Djenderal dan Sekretaris jang berpangkat F/V keatas diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Pasal 23.

 Kewadjiban Sekretaris Djenderal ialah:

  1. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat Dewan Perwakilan Rakjat, Panitia Musjawarah dan Panitia Rumah Tangga;
  2. mengurus segala sesuatu jang termasuk urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat, antara lain:
      1. menjusun setiap tahun rantjangan sementara Anggaran Belandja Dewan Perwakilan Rakjat;
      2. memimpin administrasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat dan semua pegawai jang bekerdja pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakjat.


Pasal 24.

 Kewadjiban Sekretaris ialah:

  1. membantu Ketua dan para Wakil Ketua dalam melakukan pekerdjaannja, terutama dalam hal memimpin dan melaksanakan keputusan-keputusan rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat;
  2. membantu Komisi-komisi dan Panitia-panitia dalam melakukan pekerdjaan;
  3. memimpin segala pekerjaan persiapan perundang-undangan;
  4. membantu Sekretaris Djenderal dalam menunaikan kewadjibannja termaksud dalam pasal 23 sub b.
Pasal 25.

 Dalam Komisi-komisi dan Panitia-panitia Sekretaris Djenderal dan Sekretaris dapat mengemukakan pertimbangan-pertimbangan tehnis.


108
Pasal 26.

 Kepada para Sekretaris dapat diperbantukan beberapa pembantu Sekretaris, penulis tjepat atau pegawai lain.

Pasal 27.

 (1) Apabila Sekretaris Djenderal berhalangan, maka ia diwakili oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.

 (2) Djika Sekretaris termaksud dalam ajat (1) berhalangan djuga, maka Sekretaris jang tertua dalam djabatannja dibawahnja menggantikannja.

Pasal 28.

 (1) Selama belum dilakukan pengangkatan Sekretaris Djenderal atau apabila Sekretaris Djenderal tidak ada, maka djabatan Sekretaris Djenderal dilakukan oleh Sekretaris jang tertua dalam djabatannja.

 (2) Ketentuan dalam pasal 27 ajat (2) berlaku pula dalam hal ini.

BAB III

PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.
§ 1. Ketentuan-ketentuan umum.

Pasal 29.

 Presiden dapat menguasakan kepada Menteri-menteri untuk melakukan sesuatu jang menurut Peraturan Tata-Tertib ini dilakukan oleh Presiden.

Pasal 30.

 (1) Semua usul Presiden, baik berupa rantjangan Undang-undang maupun bukan, ataupun usul lain, jang disampaikan dengan Amanat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakjat, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota.

 (2) Semua usul termasuk dalam ajat (1) diserahkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja dilakukan pemeriksaan-persiapan terhadap usul itu.

Pasal 31.

 (1) Djika tidak perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka rantjangan Undang- undang itu langsung dibitjarakan dalam rapat pleno.

 (2) Djika perlu diadakan pemeriksaan-persiapan, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan, apakah rantjangan Undang-undang itu diperiksa oleh:


109

a. Komisi atau Komisi-komisi jang bersangkutan.

b. Suatu panitia chusus, atau

c. Rapat-gabungan Segenap Komisi.

§ 2. Pemeriksaan-persiapan oleh Komisi-komisi.
Pasal 32.

 Komisi mengadakan rapat-rapatnja untuk melakukan pemeriksaan persiapan pada hari dan waktu jang ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 33.

 (1) Pemeriksaan-persiapan dapat dilakukan dimana perlu bersamasama dengan Pemerintah dengan djalan bertukar pikiran.

 (2) Untuk keperluan itu Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat mengundang Menteri-menteri jang bersangkutan untuk menghadiri rapat Komisi jang diserahi mengadakan pemeriksaan-persiapan.

Pasal 34.

 (1) Komisi menundjuk seorang atau lebih diantara anggota-anggotanja sebagai pelapor.

 (2) Tentang pembitjaraan dalam Komisi dibuat tjatatan.

 (3) Para pembitjara harus sudah menerima tjatatan sementara dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam setelah rapat Komisi ditutup.

 (4) Setelah tjatatan sementara itu dalam tempo tiga kali dua puluh empat djam dikoreksi oleh para pembitjara, maka dibuat tjatatan tetap.

 (5) Tjatatan termaksud dalam ajat (4) memuat:

a. tanggal rapat dan djam permulaan serta penutupan rapat;

b. nama-nama jang hadir;

c. nama-nama pembitjara dan pendapatnja masing-masing.

 (6) Tjatatan itu dibuat rangkap dua untuk disiapkan di Sekretariat dan disediakan bagi para anggota Dewan Perwakilan Rakjat atau Menteri-menteri jang bersangkutan.

 Tjatatan itu tidak boleh diumumkan.

Pasal 35.

 Ketua Komisi memimpin pembitjaraan dalam Komisi dan memberi kesempatan kepada para anggota untuk mengemukakan pemandangannja, baik mengenai hal-hal jang umum maupun mengenai hal-hal chusus dari pada rantjangan Undang-undang. Pemerintah mendapat kesempatan untuk memberikan djawaban/sambutan atas pemandangan para anggota itu.


110
Pasal 36.

 Seorang anggota Komisi Dewan Perwakilan Rakjat jang tidak hadir dapat djuga mengadjukan pendapatnja setjara tertulis dengan menjebutkan alasan-alasan ketidak-hadirannja; pendapat itu dibatjakan dalam rapat jang bersangkutan, djika Ketua Komisi menerima baik alasan-alasan tersebut.

Pasal 37.

 Dalam melakukan pemeriksaan-persiapan, Komisi tidak mengambil sesuatu keputusan terhadap rantjangan Undang-undang jang dibitjarakan, baik mengenai keseluruhannja maupun mengenai bagian-bagian atau pasal-pasalnja.

Pasal 38.

 (1) Disamping tjatatan termaksud dalam pasal 34 oleh Pelapor (Pelapor-pelapor) bersama-sama dengan Ketua Komisi dibuat laporan Komisi jang memuat pokok-pokok dan kesimpulan pembitjaraan dalam Komisi, selambat-lambatnja dalam waktu seminggu sesudah tjatatan termaksud dalam pasal 34 ajat (4) selesai.

 (2) Didalam laporan itu tidak dimuat nama-nama pembitjara.

 (3) Laporan itu setelah ditanda-tangani oleh Ketua Komisi dan Pelapor (Pelapor-pelapor) jang bersangkutan, disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (4) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat merumuskan Laporan itu sebelum disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 39.

 (1) Rumusan Komisi, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, diperbanjak serta disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah.

 (2) Rumusan ini dapat diumumkan.

Pasal 40.

 Setelah Rumusan Komisi disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan Pemerintah, maka pemeriksaan-persiapan dianggap selesai.

Pasal 41.

 (1) Djika Pemerintah berdasarkan pembitjaraan didalam Komisi menganggap perlu untuk mengadakan perubahan pada naskah rantjangan Undang-undang, maka Pemerintah menjampaikan Nota Perubahan atas rantjangan Undang-undang tersebut atau naskah rantjangan Undang-undang baru seluruhnja, apabila perubahan itu meliputi banjak bagian- bagian/pasal-pasal.


111

 (2) Nota Perubahan atau naskah baru termaksud dalam ajat (1) itu, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, segera diperbanjak dan disampaikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 42.

 (1) Djika Komisi menganggap perlu untuk mengadakan pemeriksaan-persiapan ulangan ataupun landjutan atas rantjangan Undangundang jang mendjadi pokok-pembitjaraan, maka Ketua Komisi segera mengusulkan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat agar menetapkan hari dan waktu untuk pemeriksaan-persiapan ulangan (landjutan) itu.

 (2) Pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga terhadap pemeriksaan-persiapan (landjutan) itu.

§ 3. Pemeriksaan-persiapan oleh panitia chusus.
Pasal 43.

 (1) Djika pemeriksaan- persiapan atas suatu rantjangan Undangundang menurut pendapat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah perlu diserahkan kepada suatu panitia chusus, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat membentuk suatu panitia chusus.

 (2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh panitia chusus itu.

§ 4. Pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan

Segenap Komisi.

Pasal 44.

 (1) Rapat-gabungan Segenap Komisi bersifat tertutup dan dipimpin oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Sebelum pembitjaraan dimulai, maka rapat menundjuk sekurang-kurangnja dua orang Pelapor diantara anggota-anggotanja.

Pasal 45.

 (1) Tentang pembitjaraan dalam Rapat-gabungan Segenap Komisi dibuat risalah tulisan tjepat.

 (2) Ketentuan-ketentuan dalam pasal 34 ajat-ajat (3) sampai (6) berlaku terhadap risalah termaksud dalam ajat (1) pasal ini, dengan pengertian bahwa „tjatatan” dibatja „risalah”.


112
Pasal 46.

Ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40 tentang pemeriksaan-persiapan oleh Komisi, ketjuali pasal 34 ajat (1) dan (2), berlaku djuga untuk pemeriksaan-persiapan oleh Rapat-gabungan Segenap Komisi, dengan pengertian, bahwa „Komisi” dibatja „Rapat gabungan Segenap Komisi” dan „tjatatan” dibatja „risalah”.

§ 5. Pembitjaraan dalam rapat pleno.
Pasal 47.

Setelah pemeriksaan-persiapan terhadap suatu rantjangan undangundang selesai, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan dalam waktu singkat hari dan waktu pembitjaraan rantjangan undangundang itu dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 48.

Mengenai pembitjaraan rantjangan undang-undang dalam rapat pleno berlaku ketentuan-ketentuan dalam § 6 tentang mengadjukan amandemen dan Bab IV § 3 tentang perundingan dan § 7 tentang tjara mengambil keputusan, dengan ketentuan bahwa:

a. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota terhadap suatu rantjangan undang-undang dari Pemerintah diberikan oleh Pemerintah;

b. djawaban atas pemandangan-pemandangan para anggota dan Pemerintah terhadap suatu rantjangan undang-undang usul inisiatif diberikan oleh para pengusul inisiatif, sedang Pemerintah berhak mengadjukan usul-usul perubahan atas rantjangan usul inisiatif itu.

§ 6. Mengadjukan amandemen.
Pasal 49.

(1) Sebelum perundingan diadakan tentang pasal-pasal atau bagianbagian suatu rantjangan undang-undang, oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota dapat diadjukan usul perubahan (usul amandemen) dan usul perubahan atas usul perubahan itu (usul sub-amandemen).

(2) Usul amandemen dan usul sub-amandemen, jang ditandatangani oleh para pengusul dan disertai pendjelasan singkat, disampaikan setjara tertulis kepada Sekretaris Djenderal.

(3) Usul amandemen dan usul sub-amandemen serta pendjelasan singkat, setelah diberi nomor pokok dan nomor surat oleh Sekretariat, selekas-lekasnja diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.  (4) Perubahan-perubahan, baik amandemen maupun sub-amandemen, jang diusulkan sesudah perundingan termaksud dalam ajat (1) dimulai, diadjukan dengan tertulis kepada Ketua rapat;

 usul-usul perubahan itu dengan selekas-lekasnja diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan disampaikan kepada Pemerintah dan sesudah itu dibagikan kepada para anggota.

 (5) Selain dari pada pendjelasan tertulis, oleh pengusul dapat djuga diberikan pendjelasan dengan lisan dalam rapat pleno jang membitjarakan pasal atau bagian jang bersangkutan.

Pasal 50.

 Atas usul Ketua Dewan Perwakilan Rakjat, Ketua Komisi, Ketua Panitia Anggaran atau sekurang-kurangnja lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat dapat menunda perundingan tentang setiap perubahan jang diusulkan atau menjerahkan usul perubahan-perubahan itu kepada Komisi atau Panitia chusus jang bersangkutan untuk diminta pertimbangannja, jang dikemukakan dengan lisan atau dengan tertulis.

Pasal 51.

 Apabila sesudah rumusan Komisi atau rumusan Panitia chusus mengenai sesuatu rantjangan undang-undang disampaikan kepada Pemerintah, kemudian Pemerintah mengadjukan perubahan dalam rantjangan undang-undang tersebut, maka penundaan perundingan atau penjerahan perubahan dapat dilakukan atas usul Ketua atau sekurang-kurangnja lima orang anggota.

Pasal 52.

 (1) Apabila tidak ada anggota jang hendak mengusulkan perubahan lagi dalam pasal atau bagian sesuatu pasal jang sedang dibitjarakan atau dalam bagian lainnja jang bersangkutan dengan pasal/bagian pasal itu dan tidak ada anggota jang ingin berbitjara lagi tentang itu, maka perundingan tentang pasal/bagian pasal tersebut ditutup.

 (2) Pengambilan keputusan dimulai berturut-turut dengan usul sub-amandemen, kemudian usul amandemen jang bersangkutan dan achirnja pasal atau bagian lainnja, dengan atau tanpa perubahan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam peraturan Tata-tertib ini mengenai hal tersebut.

 (3) Djika ada lebih dari satu usul amandemen mengenai sesuatu pasal, bagian pasal atau bagian lain dari pada rantjangan undangundang, maka keputusan diambil lebih dahulu terhadap usul amandemen, jang menurut pendapat Ketua mempunjai akibat jang paling besar.

114
Pasal 53.

 (1) Sesuatu usul perubahan, setelah perundingan ditutup tidak dapat ditarik kembali, ketjuali apabila penerimaan atau penolakan sesuatu perubahan jang diusulkan berarti penghapusan dengan sendirinja perubahan-perubahan lain jang diusulkan.

 (2) Djika sesuatu usul perubahan, jang karena diterimanja atau ditolaknja usul perubahan lain dengan sendirinja hapus, maka usul-usul perubahan itu dianggap telah ditjabut.

 (3) Djika masih ada perselisihan paham tentang penghapusan itu, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat jang memutuskan.

Pasal 54.

 (1) Apabila sesuatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam rapat telah diubah, maka pengambilan keputusan jang terachir tentang rantjangan itu seluruhnja diundurkan sampai rapat jang berikut, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain.

 (2) Sementara itu oleh anggota-anggota, demikian pula oleh Pemerintah, dapat diusulkan perubahan-perubahan baru jang diperlukan sebagai akibat perubahan jang telah diterima atau sebagai akibat penolakan suatu pasal.

 (3) Usul-usul perubahan jang dimaksud dalam ajat (2) dan pasalpasal atau bagian-bagian lain jang bersangkutan dapat dirundingkan, sebelum diambil keputusan terachir, ketjuali djika Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan untuk mengambil keputusan tanpa mengadakan perundingan lagi.

 (4) Apabila, sebagai akibat jang ditetapkan dalam ajat (2) dan (3), diadakan lagi perubahan-perubahan maka pengambilan keputusan terachir diundurkan lagi sampai rapat jang berikut.

 Perundingan baru tidak diadakan lagi.

Pasal 55.

 (1) Sebagai akibat perubahan-perubahan jang telah diterima dalam perundingan tentang sesuatu rantjangan undang-undang, maka Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan perubahan-perubahan nomor urut pasal-pasal/bagian-bagian, demikian pula perubahan-perubahan dalam penundjukan nomor pasal-pasal/bagian lain, sebagai akibat perubahan tadi.

 (2) Ketua Rapat Dewan Perwakilan Rakjat dapat pula menjempurnakan redaksi jang bersifat tehnis perundang-undangan atau untuk memberi bentuk/rumusan sebagaimana mestinja bagi rantjangan undang-undang jang telah disetudjui oleh Dewan Perwakilan Rakjat.
§ 7. Mengadjukan Peraturan Pemerintah sebagai Pengganti

Undang-undang mendjadi Undang-undang.

Pasal 56.

 Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang dibitjarakan didalam Dewan Perwakilan Rakjat setelah disampaikan dengan Amanat Presiden.

Pasal 57.

 (1) Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undangundang termaksud dalam pasal 56.

 (2) Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Dalam rapat Panitia Musjawarah, Pemerintah diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang itu.

 (4) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal 29 sampai pasal 55.

§ 8. Mengadjukan Rantjangan Undang-undang usul inisiatif

Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 58.

 (1) Suatu rantjangan Undang-undang jang diadjukan oleh para anggota berdasarkan pasal 21 ajat (1) Undang-undang Dasar (rantjangan usul inisiatif) harus disertai memori pendjelasan dan ditandatangani oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota.

 (2) Rantjangan usul inisiatif itu disampaikan kepada Ketua dengan tertulis.

 (3) Dalam rapat jang berikut Ketua memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat tentang masuknja rantjangan usul inisiatif tersebut.

 (4) Rantjangan usul inisiatif jang dimaksud, setelah oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat serta dikirimkan kepada Pemerintah.

 (5) Dalam rapat Panitia Musjawarah para pengusul diberi kesempatan memberikan pendjelasan mengenai rantjangan usul inisiatifnja.

 (6) Terhadap penjelesaian selandjutnja berlaku ketentuan-ketentuan dalam pasal-pasal 32 sampai 40, dengan ketentuan bahwa pemeriksaan-persiapan dilakukan dengan djalan bertukar pikiran dengan para pengusul inisiatif dan Pemerintah.


116
Pasal 59.

 (1) Selama suatu rantjangan usul inisiatif belum diputuskan oleh Dewan Perwakilan Rakjat, para pengusul berhak menariknja kembali atau mengadjukan perubahan.

 (2) Pemberitahuan tentang perubahan atau penarikan kembali disampaikan dengan tertulis kepada Ketua dan Pemerintah dan harus ditanda-tangani oleh semua penanda-tangan rantjangan usul inisiatif itu.

Pasal 60.

 (1) Apabila Dewan Perwakilan Rakjat menjetudjui rantjangan usul inisiatif, maka rantjangan itu mendjadi usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat dan dikirimkan kepada Pemerintah untuk disahkan oleh Presiden.

 (2) Pemerintah memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakjat bilamana Presiden tidak mengesahkan rantjangan tersebut.

 (3) Selama sesuatu usul inisiatif rantjangan undang-undang Dewan Perwakilan Rakjat belum disahkan oleh Presiden, Dewan Perwakilan Rakjat berhak menariknja kembali.

§ 9. Menetapkan Rantjangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belandja.

Pasal 61.

 Untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belandja (selandjutnja disebut „Anggaran Belandja”), sebagai tertjantum dalam pasal 23 ajat (1) Undang-undang Dasar, maka setiap tahun Pemerintah dengan Amanat Presiden mengadjukan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Dewan Perwakilan Rakjat dalam tahun jang mendahului tahun dinas Anggaran Belandja tersebut.

Pasal 62.

 Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan Nota Keuangan dan Rantjangan Anggaran Belandja kepada Panitia Anggaran, agar Panitia tersebut memberikan pendapatnja.

Pasal 63.

 (1) Nota Keuangan, rantjangan Anggaran Belandja dan pendapat Panitia Anggaran jang dimaksud dalam pasal 62 , disampaikan kepada Komisi-komisi, agar masing-masing membahas Bagian-bagian jang bersangkutan.

 (2) Tjara pembahasan dalam Komisi dilakukan menurut tjara

menghadapi suatu rantjangan undang-undang.
Pasal 64.

Setelah pembahasan dalam Komisi-komisi selesai, maka Nota Keuangan dan rantjangan Anggaran Belandja dibitjarakan dalam rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 65.

Rantjangan perubahan Anggaran Belandja diselesaikan oleh Dewan Perwakilan Rakjat menurut ketentuan-ketentuan dalam pasal 62 sampai pasal 64.

Pasal 66.

Dewan Perwakilan Rakjat menjerahkan djuga kepada Panitia Anggaran laporan Badan Pemeriksa Keuangan, agar Panitia menjampaikan pendapatnja mengenai hal itu.

Pasal 67.

(1) Pendapat Panitia Anggaran terhadap laporan Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

(2) Untuk keperluan pengesahannja oleh Dewan Perwakilan Rakjat Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Panitia Musjawarah menetapkan perlu tidaknja diadakan pemeriksaanpersiapan.

BAB IV

PERSIDANGAN DAN RAPAT PLENO.

§ 1. Persidangan

Pasal 68.

(1) Tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat dimulai pada tanggal 15 Agustus dan berachir pada tanggal 14 Agustus tahun berikutnja.

(2) Dalam tiap tahun-sidang Dewan Perwakilan Rakjat mengadakan sekurang-kurangnja dua persidangan.

(3) Pada permulaan tahun- sidang Presiden memberikan Amanat Negara dihadapan Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 69.

(1) Waktu masa-masa persidangan ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

(2) Sedapat-dapatnja masa persidangan pertama diperuntukkan terutama buat menjelesaikan Rantjangan Anggaran Belandja tahun dinas berikutnja dan masa-persidangan terachir diperuntukkan terutama buat menjelesaikan segala perubahan Anggaran Belandja.
Pasal 70.

 (1) Persidangan luar biasa dapat diadakan, djika dikehendaki oleh:

a. Pemerintah;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat;

c. Sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Setiap kali diadakan persidangan luar biasa, Ketua memberitahukannja kepada Pemerintah untuk dipertimbangkan.

 (3) Dalam hal-hal jang dimaksud pada ajat (1) dan (2), maka Ketua setelah mendapat persetudjuan Presiden segera mengundang anggotaanggota Dewan Perwakilan Rakjat untuk menghadiri persidangan luar biasa itu.

§ 2. Ketentuan umum tentang rapat-rapat.
Pasal 71.

 (1) Ketua Dewan Perwakilan Rakjat membuka dan menutup rapat-rapat pleno.

 (2) Waktu-waktu rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat ialah:

a. pagi : mulai djam 09.00 sampai djam 14.00 pada hari kerdja biasa dan mulai djam 08.30 sampai djam 11.30 pada hari Djum'at.

b. malam: mulai djam 19.30 sampai 23.30.

 (3) Djika perlu, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat menentukan waktu lain.

Pasal 72.

 (1) Sebelum menghadiri rapat, setiap anggota menanda-tangani daftar hadir.

 (2) Apabila daftar hadir telah ditanda-tangani oleh lebih dari seperdua djumlah anggota-sidang, maka Ketua-sidang membuka rapat.

 (3) Anggota Dewan Perwakilan Rakjat jang telah menanda-tangani daftar hadir apabila akan meninggalkan gedung harus memberitahukan kepada Ketua.

Pasal 73.

 (1) Djika pada waktu jang telah ditetapkan untuk pembukaan rapat djumlah anggota jang diperlukan belum djuga tertjapai, maka Ketua membuka pertemuan. Ia dapat djuga menjuruh mengumumkan suratsurat masuk.

 (2) Kemudian rapat diundurkan oleh Ketua selambat-lambatnja satu djam.


119

 (3) Djika pada achir waktu pengunduran jang dimaksud dalam ajat (2) belum djuga tertjapai quorum, maka Ketua membuka rapat. Dalam rapat ini boleh diadakan perundingan, tetapi tidak diperbolehkan mengambil sesuatu keputusan.

 (4) Dalam hal jang dimaksud dalam ajat (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menetapkan lebih landjut bilamana rapat akan diadakan lagi, ketjuali kalau dalam atjara rapat-rapat jang sedang berlaku telah disediakan waktu untuk membitjarakan pokok pembitjaraan jang bersangkutan.

Pasal 74.

 (1) Sesudah rapat dibuka, Sekretaris memberitahukan surat-surat masuk sedjak rapat jang terachir, ketjuali surat-surat jang mengenai urusan rumah-tangga Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Surat-surat, baik jang diterima dari Pemerintah maupun dari fihak lain, dibatjakan dalam rapat, apabila dianggap perlu oleh Ketua atau oleh Dewan Perwakilan Rakjat, setelah mendengarkan pemberitahuan jang dimaksud dalam ajat (1).

§ 3. Perundingan.
Pasal 75.

 (1) Anggota berbitjara ditempat jang disediakan untuk itu setelah mendapat izin dari Ketua.

 (2) Pembitjara tidak boleh diganggu selama ia berbitjara.

Pasal 76.

 (1) Pembitjaraa mengenai sesuatu soal dilakukan dalam dua babak ketjuali apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat menentukan lain.

 (2) Dalam babak kedua dan babak selandjutnja djika sekiranja ada, jang boleh berbitjara hanja anggota-anggota jang telah minta berbitjara dalam babak pertama.

Pasal 77.

 (1) Pada permulaan atau selama perundingan tentang sesuatu soal Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengadakan ketentuan mengenai lamanja pidato para anggota.

 (2) Bilamana pembitjara telah melampaui batas waktu jang telah ditetapkan, Ketua memperingatkan pembitjara supaja mengachiri pidatonja. Pembitjara memenuhi permintaan itu.

Pasal 78.

 (1) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat menetapkan, bahwa sebelum perundingan mengenai sesuatu hal dimulai, para pembitjara mentjatatkan nama terlebih dahulu dalam waktu jang ditetapkan oleh Ketua.


120 (2) Pentjatatan nama itu dapat djuga dilakukan atas nama pembitjara oleh Ketua golongannja.

(3) Sesudah waktu jang ditetapkan itu lewat, anggota jang belum mentjatatkan namanja sebagai dimaksud dalam ajat ( 1) pasal ini tidak berhak untuk ikut berbitjara mengenai hal jang termaksud dalam ajat tersebut, ketjuali djika menurut pendapat Ketua ada alasan-alasan jang dapat diterima.


Pasal 79.

(1) Giliran berbitjara diberikan menurut urutan permintaan.

(2) Untuk kepentingan perundingan Ketua dapat mengadakan penjimpangan dari urutan berbitjara termaksud dalam ajat (1).

(3) Seorang anggota jang berhalangan pada waktu mendapat giliran berbitjara, dapat diganti oleh seorang anggota lain sebagai pembitjara. Djika tidak ada anggota lain jang menggantikan anggota tersebut, maka gilirannja berbitjara hilang.


Pasal 80.

(1) Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 82 dan pasal 83, setiap waktu dapat diberikan kesempatan berbitjara kepada anggota untuk:

a. minta pendjelasan tentang duduknja perkara sebenarnja mengenai soal jang sedang dibitjarakan oleh anggota;

b. mengadjukan usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan;

c. mendjawab soal-soal perseorangan mengenai diri sendiri;

d. menunda perundingan.

(2) Ketua memperingatkan kepada rapat, bahwa prosedur pembitjaraan seorang anggota menjimpang atau bertentangan dengan Peraturan Tata-tertib.


Pasal 81.

Agar supaja dapat mendjadi pokok perundingan, maka suatu usul prosedur mengenai soal jang sedang dibitjarakan dan usul menunda perundingan, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 80 ajat (1) huruf b dan d, harus disokong oleh sekurang-kurangnja empat orang anggota jang hadir, terketjuali bila itu diadjukan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 82.

(1) Seorang pembitjara jang diberi kesempatan untuk mengadakan interupsi mengenai salah satu hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) tidak boleh melebihi waktu sepuluh menit masing-masing.

(2) Terhadap pembitjaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) huruf a dan c tidak diadakan perdebatan.


121

(3) Sebelum rapat melandjutkan perundingan mengenai soal-soal jang mendjadi atjara rapat hari itu, djika dianggap perlu oleh Ketua rapat, maka dapat diambil keputusan terhadap pembitjaraan mengenai hal-hal tersebut dalam pasal 80 ajat (1) huruf b dan d.


Pasal 83.

(1) Penjimpangan dari pokok pembitjaraan, ketjuali dalam hal-hal tersebut dalam pasal 80, tidak diperkenankan.

(2) Apabila seorang pembitjara menjimpang dari pokok pembitjaraan, maka Ketua memperingatkan dan meminta, supaja pembitjara kembali kepada pokok pembitjaraan.


Pasal 84.

(1) Apabila seorang pembitjara dalam rapat mempergunakan perkataan-perkataan jang tidak lajak, mengganggu ketertiban atau mengandjurkan untuk melakukan perbuatan-perbuatan jang tidak sah, maka Ketua memberi nasehat dan memperingatkan, supaja pembitjara tertib kembali.

(2) Dalam hal demikian Ketua memberi kesempatan kepada pembitjara jang bersangkutan untuk menarik kembali perkataan-perkataan jang menjebabkan ia diberi peringatan. Djika ia mempergunakan kesempatan ini maka perkataan-perkataan tersebut tidak dimuat dalam risalah resmi tentang perundingan itu , karena dianggap sebagai tidak diutjapkan.

(3) Ketentuan-ketentuan jang tersebut dalam ajat (1) berlaku djuga bagi anggota-anggota lain.


Pasal 85.

(1) Apabila seorang pembitjara tidak memenuhi peringatan Ketua jang tersebut dalam pasal-pasal 83 ajat (2) dan 84 ajat (1) atau mengulangi pelanggaran atas ketentuan tersebut diatas, maka Ketua dapat melarangnja meneruskan pembitjaraan.

(2) Djika dianggap perlu, Ketua dapat melarang pembitjara jang dimaksud dalam ajat (1) terus menghadiri rapat jang merundingkan soal jang bersangkutan.

(3) Djika anggota jang bersangkutan tidak dapat menerima keputusan Ketua jang dimaksud dalam ajat (2) diatas, ia dapat mengadjukan persoalannja kepada rapat. Untuk itu ia diperbolehkan berbitjara selama-lamanja sepuluh menit dan tanpa perdebatan rapat terus mengambil keputusan.


Pasal 86.

(1) Setelah diperingatkan untuk kedua kalinja, Ketua dapat melarang anggota-anggota jang melakukan pelanggaran jang dimaksud dalam pasal 84 ajat (1) untuk terus menghadiri rapat itu.


122  (2) Ketentuan jang termuat dalam pasal 85 ajat (3) berlaku djuga dalam hal jang termaksud dalam ajat (1) diatas.

Pasal 87.

 (1) Anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1), diharuskan dengan segera keluar dari Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Jang dimaksud dengan Ruangan Sidang tersebut dalam ajat (1) ialah rapat pleno termasuk ruangan untuk umum, undangan dan tetamu lainnja.

 (3) Djika anggota, jang baginja berlaku ketentuan dalam pasal 85 ajat (2) dan pasal 86 ajat (1) memasuki Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat, maka Ketua berkewadjiban untuk menjuruh anggota itu meninggalkan Ruangan Sidang dan apabila ia tidak mengindahkan perintah itu, maka atas perintah Ketua ia dapat dikeluarkan dengan paksa.

Pasal 88.

 (1) Apabila Ketua menganggap perlu, maka ia boleh menunda rapat.

 (2) Lamanja penundaan tidak boleh melebihi waktu dua belas djam.

Pasal 89.

 Perundingan tentang suatu usul berupa rantjangan undang-undang dilakukan dalam dua bagian:

a. pemandangan umum mengenai rantjangan undang-undang seluruhnja;

b. pembitjaraan pasal demi pasal dari pada rantjangan undangundang.

Pasal 90.

 (1) Pada pemandangan umum tentang suatu pokok pembitjaraan hanja dibitjarakan tudjuan umum dan garis besar pokok pembitjaraan itu.

 (2) Djika perlu Dewan Perwakilan Rakjat dapat djuga mengadakan perundingan tersendiri mengenai bagian-bagian dari sesuatu pokok pembitjaraan.

Pasal 91.

 (1) Pembitjaraan pasal demi pasal dilakukan sedemikian rupa, sehingga pada tiap-tiap pasal diperbintjangkan usul-usul amandemen jang bersangkutan, ketjuali djika isinja ada hubungannja dengan pasalpasal lain atau usul amandemen itu memerlukan aturan lain.

 (2) Djika sesuatu pasal terdiri dari berbagai ajat atau kalimat, maka pembitjaraan tentang pasal itu dapat dibagi-bagi menurut adanja kalimat-kalimat atau ajat-ajat itu.
Pasal 92.

 (1) Apabila Ketua berpendapat, bahwa sesuatu pokok pembitjaraan telah tjukup ditindjau, maka ia menutup perundingan.
 (2) Penutupan perundingan dapat pula diusulkan kepada Ketua oleh paling sedikit lima orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat.
 (3) Sesudah perundingan ditutup, Dewan Perwakilan Rakjat mengambil keputusan mengenai pokok pembitjaraan jang bersangkutan. Djika tidak perlu diambil sesuatu keputusan, Ketua menjatakan bahwa perundingan telah selesai.

§ 4. Risalah Dewan Perwakilan Rakjat.
Pasal 93.

 Mengenai setiap rapat terbuka dibuat Risalah Resmi jakni laporan tulisan-tjepat jang selain dari pada semua pengumuman dan perundingan jang telah dilakukan dalam rapat, memuat djuga:

  1. atjara rapat;
  2. nama anggota jang telah menanda-tangani daftar hadir jang dimaksud dalam pasal 72;
  3. nama-nama para Menteri jang mewakili Pemerintah;
  4. keterangan tentang hasil pengambilan keputusan.
Pasal 94.

 Sesudah rapat selesai, maka selekas-lekasnja kepada anggota, demikian pula kepada para Menteri jang hadir mewakili Pemerintah, dikirimkan Risalah Resmi sementara.

Pasal 95.

 (1) Dalam tempo empat hari setiap anggota dan Menteri jang mewakili Pemerintah mendapat kesempatan untuk mengadakan perubahan dalam bagian risalah jang memuat pidatonja, tanpa mengubah maksud pidatonja.
 (2) Sesudah tempo jang dimaksud dalam ajat (1) lewat, maka Risalah Resmi selekas-lekasnja ditetapkan oleh Ketua.
 (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan apabila timbul perbedaan pendapat tentang isi Risalah Resmi.

§ 5. Rapat tertutup.
Pasal 96.

 Atas keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat diadakan rapat tertutup Dewan Perwakilan Rakjat.


124
Pasal 97.

 (1) Pada waktu rapat terbuka, pintu-pintu Ruangan Sidang dapat ditutup, djika Ketua menimbangnja perlu atau diusulkan kepada Ketua oleh sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota.

 (2) Sesudah pintu-pintu ditutup Ketua memutuskan apakah musjawarah selandjutnja dilakukan dalam rapat tertutup.

Pasal 98.

 (1) Pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup adalah tidak untuk diumumkan, ketjuali djika rapat memutuskan untuk mengumumkan seluruhnja atau sebagiannja.

 (2) Atas usul Ketua, wakil Pemerintah atau sekurang-kurangnja sepuluh orang anggota jang hadir dalam ruangan rapat, rapat dapat memutuskan, bahwa pembitjaraan-pembitjaraan dalam rapat tertutup bersifat rahasia.

 (3) Penghapusan sifat rahasia itu dapat dilakukan terhadap seluruh atau sebagian pembitjaraan-pembitjaraan.

 (4) Rahasia itu harus dipegang oleh semua orang jang hadir dalam rapat tertutup itu, demikian djuga oleh mereka jang berhubung dengan pekerdjaannja kemudian mengetahui apa jang dibitjarakan itu.

Pasal 99.

 (1) Mengenai rapat tertutup dibuat laporan tulisan tjepat atau hanjalah laporan singkat tentang perundingan jang dilakukan.

 (2) Diatas laporan itu harus ditjantumkan dengan djelas pernjataan mengenai sifat rapat, jaitu:

a. „Hanja untuk jang diundang„, untuk rapat tertutup pada umumnja;

b. „Rahasia” untuk rapat tertutup jang dimaksudkan dalam pasal 98 ajat (2);

 (3) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat memutuskan , bahwa sesuatu hal jang dibitjarakan dalam rapat tertutup tidak dimasukkan dalam laporan .

§ 6. Presiden dan Menteri-menteri.
Pasal 100.

 (1) Dewan Perwakilan Rakjat dapat mengundang Presiden dan Menteri-menteri untuk menghadiri rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Apabila Presiden berhalangan hadir, maka ia dapat diwakili oleh Menteri jang bersangkutan sebagai pembantunja.


125

Pasal 101.

 Tanpa mendapat undangan, para Menteri dapat pula mengundjungi rapat-rapat pleno Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 102.

 (1) Presiden dan para Menteri mempunjai tempat duduk jang tertentu dalam Ruangan Sidang Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Ketua mempersilakan Presiden atau Menteri berbitjara apabila dan setiap kali ia menghendakinja.

§ 7. Tjara mengambil keputusan.

A. Mengenai soal.

Pasal 103.

 (1) Keputusan sedapat mungkin diambil dengan kata mufakat.

 (2) Djika kata mufakat termaksud pada ajat (1) pasal ini tidak tertjapai, maka pendapat-pendapat jang dikemukakan dalam musjawarah disampaikan kepada Presiden.

 (3) Presiden mengambil keputusan dengan memperhatikan pendapat-pendapat termaksud pada ajat (2) pasal ini.

B. Mengenai orang.
Pasal 104.

 Setiap keputusan mengenai orang diambil dengan tertulis, ketjuali djika Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan lain, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 103.

§ 8. Tjara mengubah atjara rapat-rapat jang sudah ditetapkan.
Pasal 105.

 Atjara rapat-rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat segera diperbanjak dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat, selambat-lambatnja seminggu sebelum atjara tersebut mulai berlaku.

Pasal 106.

 Usul-usul perubahan mengenai atjara rapat- rapat jang sudah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat baik berupa perubahan waktu dan atau pokok- pokok pembitjaraan maupun jang menghendaki supaja pokok-pokok pembitjaraan baru dimasukkan kedalam atjara, disampaikan dengan tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat. Dalam hal jang belakangan ini harus disebutkan pokok pembitjaraan jang diusulkan untuk dimasukkan kedalam atjara dan waktu jang diminta disediakan dalam atjara untuk membitjarakan pokok tersebut.


126
Pasal 107.

 (1) Usul perubahan itu harus ditanda-tangani oleh sekurang-kurangnja lima orang anggota atau oleh Ketua Komisi dalam hal usul perubahan diadjukan oleh sesuatu Komisi.

 (2) Usul perubahan itu harus diadjukan selambat-lambatnja dua hari sebelum atjara rapat-rapat jang bersangkutan mulai berlaku.

Pasal 108.

 (1) Pada hari mulai berlakunja atjara rapat-rapat, dibitjarakan usul-usul perubahan atjara jang masuk dalam waktu jang telah ditentukan, termaksud dalam pasal 107 ajat (2).

 (2) Apabila ternjata tidak ada usul-usul masuk dalam waktu jang ditentukan itu, maka atjara rapat-rapat jang telah ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berlaku terus.

Pasal 109.

 (1) Sesudah waktu jang ditentukan itu lewat, maka usul perubahan mengenai atjara jang telah ditetapkan hanja dapat diadjukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dengan tertulis oleh lima orang anggota, dengan menjebutkan hari-hari mana dan pokok-pokok pembitjaraan mana jang perlu diubah.

 (2) Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan, apakah usul perubahan itu disetudjui atau tidak.

 (3) Dalam hal usul itu disetudjui oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat itu diumumkan kepada segenap anggota Dewan Perwakilan Rakjat.

 (4) Apabila ditolak oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka atas permintaan para pengusul jang djumlahnja diperbesar mendjadi sekurang-kurangnja dua puluh lima orang, usul perubahan atjara itu dibitjarakan dalam rapat pleno jang akan datang dengan ketentuan, bahwa djika dalam waktu seminggu setelah penolakan usul itu tidak terdapat rapat pleno dalam atjara rapat-rapat, atas penetapan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat diadakan rapat pleno chusus untuk membitjarakan usul perubahan atjara itu.

Pasal 110.

 (1) Dalam keadaan jang mendesak, maka dalam rapat pleno jang sedang berlangsung dapat diadakan perubahan atjara oleh:

a. Ketua Dewan Perwakilan Rakjat;

b. Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Perubahan atjara dalam keadaan mendesak dapat pula diusulkan kepada Ketua/Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat oleh Pemerintah atau oleh sekurang-kurangnja dua puluh lima orang anggota.


127

§ 9. Penindjau.

Pasal 111.

(1) Para penindjau harus menta'ati segala ketentuan mengenai ketertiban jang diadakan oleh Dewan Perwakilan Rakjat.

(2) Para penindjau dilarang menjatakan tanda setudju atau tidak setudjunja, baik dengan perkataan maupun dengan tjara lain.

(3) Para penindjau dilarang pula memasuki ruangan rapat pleno.


Pasal 112.

(1) Ketua mendjaga, supaja ketentuan-ketentuan dalam pasal 111 diperhatikan dan memelihara suasana jang tertib.

(2) Apabila ketentuan-ketentuan itu dilanggar, maka Ketua memerintahkan para penindjau jang mengganggu ketertiban untuk meninggalkan ruangan sidang.

(3) Ketua berhak untuk mengeluarkan penindjau-penindjau jang tidak mengindahkan perintah itu dengan paksa, kalau perlu dengan bantuan polisi.

(4) Dalam hal termaksud dalam ajat (2) Ketua dapat djuga menutup rapat.


BAB V

MENGANDJURKAN SESEORANG DAN SURAT-SURAT MASUK.


Pasal 113.

(1) Apabila oleh undang-undang ditentukan, bahwa Dewan Perwakilan Rakjat diwadjibkan mengadjukan andjuran tjalon untuk mengisi sesuatu djabatan jang lowong, maka Dewan Perwakilan Rakjat memutuskan tjara pelaksanaannja,

(2) Tjara pelaksanaan termaksud dalam ajat (1) diatas bersifat rahasia.


Pasal 114.

Andjuran jang termuat dalam pasal 113 oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat disampaikan dengan tertulis kepada Pemerintah, dengan disertai pemberitaan mengenai pemilihan tjalon-tjalon.


Pasal 115.

 (1) Ketua menentukan apa jang harus diperbuat dengan surat-surat masuk dan/atau meneruskannja kepada Komisi-komisi atau Panitiapanitia jang bersangkutan, ketjuali apabila Dewan Perwakilan Rakjat mengenai sesuatu surat menentukan lain.




128  (2) Mengenai surat-surat jang diteruskan kepada Komisi, oleh Panitera Komisi dibuat daftar, jang memuat dengan singkat isi suratsurat itu.

 (3) Salinan daftar surat-surat termaksud dalam ajat (2) disampaikan kepada semua anggota Komisi untuk diketahui.

 (4) Ketua Komisi dan Wakil-wakil Ketua Komisi memeriksa suratsurat dan menetapkan bagaimana tjara menjelesaikannja, dengan pengertian, bahwa Ketua dan Wakil-wakil Ketua Komisi berhak menjuruh simpan surat-surat jang tidak perlu diselesaikan.

 (5) Ketetapan tentang tjara menjelesaikan surat-surat itu dibubuhkan dalam daftar surat-surat asli, jang ada pada Panitera Komisi dan tersedia bagi para anggota Komisi untuk dipeladjari.

 (6) Surat-surat jang menurut anggapan Ketua atau Wakil Ketua Komisi memuat soal jang penting, diadjukan oleh Ketua Komisi dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja.

 (7) Anggota-anggota Komisi, setelah memeriksa daftar surat-surat termaksud dalam ajat (3) dan atau asli daftar tersebut jang dimaksud dalam ajat (2), dapat djuga mengusulkan, supaja surat-surat jang menurut anggapan mereka memuat soal-soal jang penting, diadjukan dalam rapat Komisi untuk dirundingkan dan ditetapkan tjara menjelesaikannja.

Pasal 116.

 (1) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berpendapat, bahwa tentang sesuatu hal jang termuat dalam surat-surat masuk perlu diadakan pemeriksaan, maka hal itu diserahkan kepada suatu Komisi atau Panitia Chusus untuk diperiksa.

 Komisi atau Panitia Chusus itu kemudian menjampaikan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat laporan tertulis jang memuat djuga usul mengenai penjelesaian hal itu.

 (2) Laporan itu harus selesai dalam waktu jang ditentukan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat.

 (3) Sesudah laporan itu dirumuskan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat maka rumusan itu oleh Sekretariat diberi nomor pokok dan nomor surat, diperbanjak serta disampaikan kepada Pemerintah dan dibagikan kepada para anggota Dewan Perwakilan Rakjat dan kemudian dibitjarakan dalam rapat pleno.

Pasal 117.

 (1) Apabila Komisi atau Panitia Chusus tidak dapat menjelesaikannja dalam waktu jang telah ditentukan, maka atas permintaannja waktu itu dapat diperpandjang oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat atau oleh Ketua.


129

 (2) Apabila Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat itu atau Ketua memutuskan tidak akan memperpandjang waktu tersebut, maka Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat dapat membebaskan Komisi jang bersangkutan dari kewadjibannja atau membubarkan Panitia Chusus itu dan mengangkat lagi Panitia Chusus baru atau mendjalankan usaha lain.
Pasal 118.

 Setelah perundingan-perundingan tentang hal dan usul jang dimaksud dalam pasal 116 selesai, maka djika perlu diadakan pengambilan keputusan; untuk itu berlaku ketentuan-ketentuan tentang tjara pengambilan keputusan dan tentang usul-usul amandemen.

BAB VI

PEMBENTUKAN GOLONGAN-GOLONGAN DALAM
DEWAN PERWAKILAN RAKJAT.

Pasal 119.

 Untuk melantjarkan pekerdjaan Dewan Perwakilan Rakjat diichtiarkan penjederhanaan Golongan-golongan Dewan Perwakilan Rakjat dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan dalam Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960 tentang Susunan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong beserta pendjelasannja.

Pasal 120.

 (1) Segera setelah suatu Golongan terbentuk, pengurusnja memberitahukan hal itu kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat, disertai susunan pengurus dan susunan anggota-anggotanja.

 (2) Tiap-tiap perubahan dalam susunan pengurus dan anggota-anggota sesuatu Golongan diberitahukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

Pasal 121.

 (1) Golongan-golongan menjampaikan pertimbangan-pertimbangan kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakjat mengenai semua hal jang dianggapnja perlu atau jang dianggap perlu oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakjat.

 (2) Ketua dapat mengundang para Ketua Golongan dalam Dewan Perwakilan Rakjat guna mengadakan pertemuan untuk keperluan termaksud dalam ajat (1).

Pasal 122.

 Dalam melakukan tugasnja sebagai Pemimpin Golongan, Ketua Golongan atau Wakilnja dapat meminta pertimbangan-pertimbangan tehnis kepada Sekretaris Dewan Perwakilan Rakjat.


130
BAB VII

KETENTUAN PENUTUP.

Pasal 123.

(1) Hal-hal jang belum diatur dalam peraturan ini ditetapkan dengan Peraturan Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat setelah mendengar pertimbangan Pemerintah.

(2) Hal-hal lain ditetapkan oleh Pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat berdasarkan Peraturan Presiden tentang Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.

Pasal 124.

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 29 Desember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

LEMBARAN-NEGARA No. 176 tahun 1960.



KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 156 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang: Perlu mengangkat anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

 Mengingat: Pasal 3 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;

 Mendengar: Musjawarah Kabinet Kerdja pada tanggal 25 Maret 1960 dan tanggal 14 Djuni 1960;

Memutuskan:

 Menetapkan: Terhitung mulai tanggal 25 Djuni 1960 mengangkat sebagai anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong:

 Dari Partai Nasional Indonesia (P.N.I.):

1. Muhamad Ahmad

2. Asmadi Tirtooetomo

3. Djumhur Hakim

4. Dudi Sumawidjaja

5. S. Hadikusumo

6. Handokowidjojo (Imam Sukarni)

7. Dr Moh. Isa

8. Moh. Isnaeni

9. Rh. Kusnan

10. Lie Po Yoe

11. Manai Sophiaan

12. E. Moch. Mansjur

13. I B. P. Manuaba

14. Martosuwito

15. Munadir

16. Mursid Idris


17. Notosukardjo

18. Osa Maliki

19. Puger

20. B. J. Rambitan

21. Darsono

22. Saleh Umar

23. Sarino Mangunpranoto

24. Selamat Ginting

25. Bili

26. Dr Soeatmadji

27. Mr Soebagio Reksodipoero

28. Sudarsono

29. Sudrasman

30. Soelardi

31. Nj. Soemari

32. Nj. Soepeni

33. Soesilo Prawirosoesanto

34. Soetojo Mertodimoeljo

35. Soetoko Djojosoebroto

36.Soewono

37. Subamia

38. Suriapranata

39. Nj. Sutijah Surya Hadi

40. Sutjipto

41. Danusugito

42. Wasis

43. Wirjoseputro

44. Wachju


132 Dari Partai Nahdlatul Ulama (N.U.):

1. K.H.A. Wahab Chasbullah 19. K. H. Munir Abisudjak
2. K. H. Masjkur 20 K. H. Moch. Dahlan
3. H. Zainul Arifin 21. Hussein Saleh Assegaff
4. K. H. Saifuddin Zuchri 22. Nj. Asmah Sjachrunie
5. K. H. Musta'in 23. Nj . Hadinijah Hadi
6. H. Achmad Sjaichu 24. Josotaruno Ichsan Noor
7. Abdul Aziz Dijar 25. K. H. Mursjidi
8. Chamid Widjaja H. A. 26. S. W. Subroto
9. K. H. Anwar Musaddad 27. H. Zain Alhabsji
10. H. A. A. Achsien 28. Maniudin Brodjotruno
11. Abdullah Gathmyr 29. Noor Abdul Gani
12. R. Abdullah Afandie 30. K. H. Much. Saifuddin
13. Ali Pratamingkusumo, R. T. Moch.  31. H. S. Moeslich
14. Djadja Wiriasumita 32. Tan Kiem Liong Moh. Hasan
15. Nj. Mahmudah Mawardi 33. Nj. Mariam Kanta Sumpena
16. Mahfud Sjamsulhadi 34. H. Mudawari
17. Ajip Much. Dzukhri 35. Kandjun Kusnomihardjo
18. Ridwan Sjachrani 36. Nj. Marijamah Djunaidie

Dari Partai Komunis Indonesia (P.K.I.):

1. Piry, Drs J. 16. Djokosudjono
2. Nungtjik A. R. 17. Tjoo Tik Tjoen
3. R. P. R. Situmeang 18. Kasim
4. Nj. Sundari Abdulrachman  19. Sukatno Husni
5. Sudojo 20. D. N. Aidit
6. Soepeno Hadisiswojo 21. Anwar Kadir
7. M. H. Lukman 22. Njoto
8. Hutomo Supardan 23. Sudisman
9. Singgih Tirtosoediro 24. Djadi Wirosubroto
10. Sudjito 25. Siswojo
11. Suhaimi Rachman 26. Jusuf Adjitorop
12. Ir Thaher Thajeb 27. Tjugito
13. Oey Hay Djoen 28. Eddie Abdurrachman Martalogawa
14. Nj . Suharti Suwarto 29. Nj. Moedikdio
15. Nj. Ch. Salawati 30. Peris Pardede

Dari Partai Kristen Indonesia (Parkindo):

1. Melanton Siregar  4. J. R. Koot
2. H. Senduk 5. W. L. Tambing
3. Chr . J. Mooy 6. M. Caley
 Dari Partai Katholik:

1. V. B. Saka

2. Drs D. S. Matakupan

3. R. H. Soetarto Hadisoedibyo

4. F. C. Palaunsoeka

5. Drs Frans Seda

 Dari Partai Sjarikat Islam Indonesia (P.S.I.I.):

1. H. Anwar Tjokroaminoto

2 Arudji Kartawinata

3. H. Harsono Tjokroaminoto

4. Z. Imban

5. A. Nunung Kusnadi

 Dari Partai Persatuan Tarbijah Islamijah (Perti):

1. H. Siradjuddin Abbas

2. Nja' Diwan

 Dari Partai Murba:

1. Pandu Kartawiguna

 Dari Partai Indonesia (Partindo):

1. Winoto Danuasmoro

 Dari Golongan Karya Angkatan Bersendjata:

 Angkatan Darat:

1. Kolonel Dr Sukardja

2. Kolonel Wilujo Puspojudo

3. Kolonel Abdul Latief Hendraningrat.

4. Kolonel Badarussamsi

5. Kolonel Abu Jadjid Bustomi

6. Kolonel Abdul Thalib

7. Kolonel Hasan Kasim

8. Kolonel Andi Matalatta

9. Kolonel Dr Wonojudo

10. Letnan Kolonel Mu'amil Effendi

11. Letnan Kolonel Hein Victor Worang

12. Letnan Kolonel L. Pelupessy

13. Major Isa Edris

14. ..............

15. Kapten Sumadi

 Angkatan Laut:

1. Kolonel (P) R.S. Hadiwinarso

2. Let. Kol. (P) John Lie

3. Let. Kol. (KKO) R. Indro Subagio

4. Major (P) Manonga Napitupulu

5. Major (P) Mursalin Daeng Mamangoeng

6. Major (P) R. O. Darja Atmaka

7. Kapten (P) Hardiman Sumardanus

134 Angkatan Udara:

1. Kolonel (U) Sutojo Adiputro

2. Letnan Kolonel (U) Achmad Sumadi

3. Major (U) Soerjo Argawisastra

4. Major (U) Soedomo Jahudihardjo

5. Letnan Muda (U) I Manckin

6. Major (U) Soekotjo

7. Letnan Muda (U) I Muhamad Busroh

Polisi:

1. Komisaris Besar Polisi Abdurrachman Setjowibowo

2. Adjun Komisaris Besar Polisi Mr Soejono

3. Komisaris Polisi I Drs Soemarton

4. Komisaris Polisi II Sario

5. Ahli Tata Usaha Mr Soepratiknjo

O.K.D./O.P.R.:

1. Obay

Dari Golongan Karya Tani:

1. Amung Amran

2. Ismangun Pudjowidagdho

3. Asjro Effendi

4. Suharno

5. K. Dasuki Sjiradj

6. Abu Bakar Jusuf

7. Djamhari

8. Hartojo Prawirosudarmo

9. Surachman B. Sc.

10. Sunarjo

11. Jagus

12. Susilo Prawiroatmodjo

13. Abdullah

14. Muis Hasan

15. C. Mongan

16. S. Sardjono

17. Trimo

18. Nj. Rumamah

19. Nj. Suharti Alimarkaban

20. Sumantri

21. Sudhali Atmohudiono

22. Herman Mu'tasjim

23. Sastrodikoro

24. Asmu

25. Nj . Kartinah Kurdi

Dari Golongan Karya Buruh:

1. Rasjid St. Radja Emas

2. Sukamsi Djojoadiprodjo

3. Rusli Tjandradinata

4. Semanhadi Sastrowidjojo

5. Murtadji Bisri

6. Z. Arifin Tanamas

7. Njono

8. Harjowisastro

9. F. Runturambi

10. Usman Mufti Widjaja

11. Tuk Subijanto

12. Nj . Setiati Surasto

13. Nj. Tuti

14. Nn. Ting Suwarni

15. K. Werdojo 21. Ischak Moro
16. Karel Supit 22. Mr Jusuf Wibisono
17. A. M. Datuk 23. Agus Sudono
18. Bachtiar Salim 24. Sutarno
19. Sjaharudin St. Pamuntjak  25. Slamet Djojosumitro
20. R. B. Sitohang 26. Wartomo Dwidjojuwono

Dari Golongan Karya Alim Ulama Islam:

1. K. H. Achmad Gazali 13. K. H. Gozali
2. K. H. Abdul Djalil 14. M. Saleh Ibrahim
3. K. H. Husein Hifni 15. K. H. A. Sja'roni
4. K. H. Muslich 16. O. K. H. Abdul Aziz
5. K. H. Achmad Chatib 17. Marzuki Jatim
6. K. H. Rachmatullah 18. K. H. Ibrahim Husni
7. Sjech Djalaludin 19. R. H. Iskandar Soelayman
8. K. Asjnawi 20. Thaha Ma'ruf
9. K. H. M. Junus Anis 21. K. H. Sjahlan Ridwan
10. K. H. M. Jusuf Tauzirie 22. K. H. Dimjati
11. Idham 23. Dachlan Kahar
12. K. H. Achmad Aini Chatib  24. Sjech Marhaban

Dari Golongan Karya Alim Ulama Protestan:

1. Ds Prof. Dr P.D. Latuihamallo  3. Ds M. Sondakh
2. Ds P. H. Rompas

Dari Golongan Karya Ulama Katholik:

1. Pastor Conterius  2. Pastor Widjajasuparta

Dari Golongan Karya Alim Ulama Hindu Bali :

1. Ida Bagus Wajan Gede  2. Bagus Putu Mastra

Dari Golongan Karya Pemuda:

1. S. M. Thaher  6. Aminudin Aziz
2. Jusuf Hasjim 7. Dahlan Ranumihardjo
3. Hardojo 8. N. Jusda
4. Suwardi 9. Ido Garnida
5. Drs Sutanto

Dari Golongan Wanita:

1. Nj. L. Sutrasno  5. Nj. Francisca Fanggidaej
2. Nj. Wahid Hasjim 6. Nj. Memet Tanumidjaja
3. Nj. Umi Sardjono 7. Nj. Ratu Aminah Hidajat
4. Nj. Sudarman 8. Nj. Maemunah Bachrok
Dari Golongan Karya Tjendekiawan/Pendidik:

1. Dr Hulman Lumban Tobing

2. Mr Gele Harun

3. Mr R. Sunario

4. Mr Suprapto

5. Abdullah Sutan Bandaharo Pandjang


Dari Golongan Karya Kooperasi:

1. Soemardi Jatmosoemarto

2. Siauw Giok Tjhan

3. Muchari

Dari Golongan Karya Pengusaha Nasional:

1. Husein Kartasasmita

2. Puger

Dari Golongan Karya Angkatan '45:

1. Sajuti Melik

2. Sidik Kertapati

Dari Golongan Karya Veteran:

1. Supardi

2. Soebroto Arjo Mataram

Dari Golongan Karya Seniman:

1. Gajus Siagian

2. Jubaar Ajub

Dari Golongan Karya Wartawan:

1. Asa Bafagih

2. Djawoto

Dari Irian Barat:

1. H. L. Rumaseuw

Salinan keputusan ini dikirimkan untuk diketahui kepada:

1. Para Menteri,

2. Ketua Mahkamah Agung,

3. Ketua Dewan Pengawas Keuangan,

4. Direktur Kabinet Presiden,

5. Direktur Kabinet Perdana Menteri,

6. Thesaurir Djenderal Departemen Keuangan,

7. Sekretaris Djenderal Dewan Perwakilan Rakjat.

Petikan keputusan ini dikirimkan kepada jang berkepentingan untuk diketahui dan seperlunja.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 24 Djuni 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Sesuai dengan jang aseli

Sekretaris I Presiden,

Mr SANTOSO.

 Tjatatan:

 Susunan keanggotaan D.P.R.G.R. ternjata pada Keputusan Presiden No. 156 tahun 1960 mengalami perubahan- perubahan sebagai berikut:

1. Anggota Steven Latuihamallo mengganti anggota Doedi Soemawidjaja jang mengundurkan diri tanggal 1 Djuli 1960.

2. Nj. Soepeni mengundurkan diri sebagai anggota tanggal 18 September 1960 berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar.

3. Anggota Asa Bafagih berhubung dengan pengangkatannja sebagai Duta Besar untuk Sailan mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti.


_________


138
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 241 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

 Menimbang:

1. bahwa perlu segera mengangkat Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

2. bahwa Sdr. H. Zainul Arifin dan Sdr. Arudji Kartawinata sekarang masing-masing Acting Ketua dan Acting Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dipandang tjakap dan memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi Ketua dan Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

 Mengingat:

1. Penetapan Presiden No. 3 tahun 1960;

2. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;

3. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960.

Memutuskan:

 Menetapkan:

 Pertama: Terhitung mulai tanggal 20 September 1960 meng- angkat:

1. Sdr. H. Zainul Arifin sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,

2. Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

 Kedua: Wakil-wakil Ketua menurut bunji pasal 2 ajat (1) Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960, akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Presiden;

 Salinan surat keputusan ini disampaikan untuk diketahui kepada :

1. Semua Menteri,

2. Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong,

3. Madjelis, Permusjawaratan Rakjat Sementara (d/a D.P.R.G.R.),

4. Dewan Perantjang Nasional,

6. Dewan Pengawas Keuangan,

7. Badan Pengawas Kegiatan Aparatur Negara .


139

Petikan disampaikan kepada jang berkepentingan untuk diketahui

dan diindahkan.

Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 20 September 1960

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

Sesuai dengan jang aseli

Adjun Sekretaris Negara,

Mr SANTOSO.

_____
140
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

No. 339 TAHUN 1960.

KAMI, PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;

Menimbang:

  1. Perlu memperlengkapi pimpinan Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong dengan beberapa wakil-wakil Ketua sesuai dengan bunji pasal 2 dari Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
  2. Bahwa Sdr. Subamia dari Partai Nasional Indonesia, Sdr. M. H. Lukman dari Partai Komunis Indonesia dan Major (P) Mursalin Daeng Mamangung memenuhi sjarat-sjarat untuk diangkat mendjadi wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong;

Mengingat:

  1. Pasal 5 Penetapan Presiden No. 4 tahun 1960;
  2. Peraturan Presiden No. 14 tahun 1960;
  3. Keputusan kami tanggal 20 September 1960 No. 241 tahun 1960;

Memutuskan: Menetapkan: Terhitung mulai ditetapkannja surat keputusan ini mengangkat:

  1. Sdr. Subamia,
  2. Sdr. M. H. Lukman dan
  3. Major (P) Mursalin Daeng Mamangung, sebagai wakil-wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakjat Gotong Rojong.


Ditetapkan di Djakarta

pada tanggal 26 Desember 1960.

Presiden Republik Indonesia,

SUKARNO.

__________
TUGAS DAN PEMBAGIAN KERDJA KETUA DAN

WAKIL-WAKIL KETUA D.P.R.G.R.

(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 2/Pimp/1961)

I. Ketua H. Zainul Arifin:

1. Melakukan pimpinan umum, dengan mengadakan koordinasi Pimpinan D.P.R.G.R.

2. Memimpin Rapat-rapat Panitia Musjawarah.

3. Memimpin Rapat-rapat Panitia Anggaran.

4. Menjelesaikan surat- menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1 , 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs.

II. Wakil Ketua Let. Kol. (P) D. M. Moersalin:

1. Mengurus hal-hal jang tsb. dalam pasal 8 Peraturan Tata-tertib dengan bantuan Panitia Rumah Tangga, jaitu melantjarkan segala urusan kerumah-tanggaan D.P.R. , menjelesaikan rantjangan Anggaran Belandja serta pengangkatan/pemberhentian pegawai- pegawai golongan E/III keatas (termasuk hal kenaikan pangkat/gadji dsb.).

2. Memimpin Rapat Panitia Rumah Tangga.

3. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi C (Keamanan Nasional/Kehakiman).

4. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, menanda-tangani surat-surat keluar dsb.) mengenai 1, 2 dan 3, dengan bantuan Sekertaris Djenderal/Sekertaris jbs.

5. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan Karya.

III. Wakil Ketua I G.G. Subamia:

1. Mengkoordinir dan (dimana perlu) ikut menjelesaikan pekerdjaan Komisi-komisi:

 A (Pemerintah Agung),

 B (Keuangan),

 G (Kesedjahteraan Sosial), dan

 H (Dalam Negeri dan Otonomi Daerah).

2. Menjelesaikan surat-menjurat (menerima surat-surat masuk, meneruskan kepada Komisi-komisi jbs., menanda-tangani surat-surat keluar) mengenai Komisi-komisi tsb., dengan bantuan Sekertaris jbs.


142 3. Memperhatikan pekerdjaan dan bekerdja sama dengan Golongan Nasionalis.

IV. Wakil Ketua M. H. Lukman:

1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi-komisi:

 D (Produksi),

2.  E (Distribusi), dan

3.  F (Pembangunan) serta Golongan Komunis.

V. Wakil Ketua Arudji Kartawinata:

1. Sama dengan III, tetapi mengenai Komisi - komisi :

 I (Luar Negeri) dan

2.   J (Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan) serta Golongan-golongan

3. Agama (Islam, Keristen dan Katholik)

 Adapun tugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R.G.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi serta menjelesaikan hal-hal jang bersangkutan dengan itu (tugas-tugas sub c dan d) diatur sbb.:

a. Tiap-tiap kali Pimpinan menetapkan atjara rapat-rapat D.P.R., ditetapkan siapa jang bertugas memimpin rapat-rapat pleno D.P.R. dan rapat-rapat Gabungan Segenap Komisi.

b. Pada prinsipnja para Wakil Ketua D.P.R. mendampingi Ketua rapat, baik Ketua rapat itu Ketua D.P.R. sendiri maupun kalau jang mendjadi Ketua rapat seorang Wakil Ketua, ketjuali kalau berhalangan.

 Segala keputusan-keputusan rapat diselesaikan dan ditanda-tangani oleh Ketua rapat (dan Sekertaris rapat) jbs.



PANITIA MUSJAWARAH.

(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 3/Pimp/1961).

No. Urut Anggota Golongan
1. Ketua D.P.R.G.R. H. Zainul Arifin, merangkap Ketua
2. Wakil Ketua D.P.R.G.R. I G. G. Subamia
3. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Arudji Kartawinata
4. Wakil Ketua D.P.R.G.R. M. H. Lukman
5. Wakil Ketua D.P.R.G.R. Let. Kol. (P) D. M. Moersalin
6. Anggota D.P.R.G.R. Moersid Idris Nasionalis
7.

" "

B. J. Rambitan Nasionalis
8.

" "

H. A. Sjaichu Islam
9.

" "

H. Harsono Tjokroaminoto Islam
10.

" "

Drs J. Piry Komunis
11.

" "

Nungtjik A. R. Komunis
12.

" "

M. Siregar Kristen dan Katholik
13.

" "

R. H. Soetarto Hadisoedibyo Kristen dan Katholik
14.

" "

Komisaris Polisi II Sario Karya (Sub Gol. Angk. Bers.)
15.

" "

Kapten Soemadi Karya (Sub Gol. Angk. Bers.)
16.

" "

Nj. Ratu Hadji Aminah Hidajat Karya (Sub Gol. Pemb. Spir.)
17.

" "

Aminuddin Aziz Pulungan Karya (Sub Gol. Pemb. Spir.)
18.

" "

K. H. Muslich Karya (Sub Gol. Keroch.)
19.

" "

Ds M. Sondakh Karya (Sub Gol. Keroch.)
20.

" "

Asjro Effendi Karya (Sub Gol. Pemb. Mat.)
21.

" "

S. Haryowisastro Karya (Sub Gol. Pemb. Mat.)

PANITIA RUMAH TANGGA

(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 4/Pimp/1961).

No. Urut Anggota
1. Ketua D.P.R.G.R.

-

H. Zainul Arifin
2. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

I G. G. Subamia
3. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

Arudi Kartawinata
4. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

M. H. Lukman
5. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

Let. Kol. (P) D. M. Moersalin, merangkap Ketua
6. Anggota D.P.R.G.R.

-

Soedarsono
7.

"

-

Z. Imban
8.

"

-

Peris Pardede
9.

"

-

Drs D. S. Matakupan
10.

"

-

Nj. Titi Memet Tanumidjaja
11.

"

-

Ds. M. Sondakh
12.

"

-

Rasjid St. Radja Emas
13.

"

-

Major Udara Soerjo Argawisastra

PANITIA ANGGARAN

(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 5/Pimp/1961).

No. Urut Anggota
1. Ketua D.P.R.G.R.

-

H. Zainul Arifin, merangkap Ketua
2. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

I G. G. Subamia
3. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

Arudji Kartawinata
4. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

M. H. Lukman
5. Wakil Ketua D.P.R.G.R.

-

Let. Kol. (P) D. M. Moersalin
6. Anggota D.P.R.G.R.

-

Soewono
7.

"

-

R. Abdoellah Afandi
8.

"

-

Drs J. Piry
9.

"

-

J. R. Koot
10.

"

-

Kol. Badarussamsi
11.

"

-

Mr Dr Soeprapto
12.

"

-

Sjech Marhaban
13.

"

-

Siauw Giok Tjhan

145

KOMISI-KOMISI

I. DAFTAR KOMISI-KOMISI SERTA BIDANGNJA

1. KOMISI A (PEMERINTAHAN AGUNG) Meliputi bidang pekerdjaan:

1. Menteri Pertama Wakil Menteri Pertama. 2. Menteri Penerangan, 3. Menteri Penghubung I.P.R./ M.P.R., 4. Menteri Penghubung Alim Ulama, 5. Menteri Penghubung, Organisasi-organisasi Rakjat, 6. Dewan Pertimbangan Agung, 7. Dewan Perantjang Nasional dan 8. Mahkamah Agung.

2. KOMISI B (KEUANGAN) Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Keuangan .
3. KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN) Meliputi bidang pekerdjaan:

1. Menteri Keamanan Nasional/ Deputy Menteri Keamanan Nasional, 2. Menteri/Kepala Staf Angkatan Darat, 3. Menteri Kepala Staf Angkatan Laut. 4. Menteri/ Kepala Staf Angkatan Udara, 5. Menteri/Kepala Kepolisian Negara, 6. Menteri Kehakiman, 7. Menteri Djaksa Agung dan 8. Menteri Urusan Veteran.

4. KOMISI D (PRODUKSI) Meliputi bidang pekerjaan:

1. Menteri Produksi, 2. Menteri Pertanian, 3. Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga dan 4. Menteri Perburuhan.

5. KOMISI E (DISTRIBUSI) Meliputi bidang pekerdjaan:

1. Menteri Distribusi, 2. Menteri Perhubungan Darat dan P.T.T., 3. Menteri Perhubungan Laut, 4. Menteri Perhubungan Udara dan 5. Menteri Perdagangan.

146

6. KOMISI F (PEMBANGUNAN) Meliputi bidang pekerjaan:

1. Menteri Pembangunan, 2. Menteri Perindustrian Dasar dan Pertambangan, 3. Menteri Perindustrian Rakjat, 4. Menteri Agraria dan 5. Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masjarakat Desa.

7. KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL) Meliputi bidang pekerjaan:

1. Menteri Kesedjahteraan Sosial, 2. Menteri Kesehatan dan 3. Menteri Agama.

8. KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH) Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah,
9. KOMISI I (LUAR NEGERI) Meliputi bidang pekerdjaan Menteri Luar Negeri.
10. KOMISI J (PENDIDIKAN, DAN PENGETAHUAN KEBUDAJAAN)[1] Meliputi bidang pekerjaan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudajaan, Menteri Perguruan Tinggi

dan Ilmu Pengetahuan.

_______


147

II. SUSUNAN KOMISI-KOMISI

(Keputusan Pimpinan D.P.R.G.R. No. 6/Pimp/1961 dan No. 7/Pimp/1961)

KOMISI A (PEMERINTAHAN AGUNG)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. M. Siregar (Ketua) 105 Kristen dan Katholik
2. K. H. Masjkur (Wk. Ketua) 46 Islam
3. Nj. Moedikdio (Wk. Ketua) 103 Komunis
4. Sajuti Melik alias Moh. Ibnu Sajuti (Wk. Ketua) 262 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
5. Kom. Bes. Mr Sujono Prawirabisma (Wk. Ketua) 154 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
6. Datuk A. M. 199 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
7. Djawoto 269 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
8. Djokosudjono 277 Komunis
9. Ida Bagus Wajan Gede 234 Karya Sub Gol. Keroch.
10. Idham 217

s.d.a

11. Kartinah Kurdi, Nj. 183 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
12. Kusnan , Rh. 9 Nasionalis
13. Manuaba, I.B.P. 13

s.d.a

14. Mursiidi, K.H.A. 65 Islam
15. Osa Maliki 18 Nasionalis
16. Roeshan Roesli, Kol. 130 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
17. Saifuddin Zuhri, H. 272 Islam
18. Soelardi 30 Nasionalis
19. Supeno Hadisiswojo 273 Komunis
20. Wahab Chasbullah, K.H.A. 45 Islam

KOMISI B (KEUANGAN)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Drs J. Piry (Ketua) 77 Komunis
2. Kol. Badarussamsi (Wk. Ketua) 128 Karya Sub. Gol. Angk. Bers.
3. Mr Jusuf Wibisono (Wk. 203 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
4. R.B. Sitohang (Wk. Ketua) 201

s.d.a.


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

5. Ds M. Sondakh (Wk. Ketua) 231 Karya Sub Gol. Keroch.
6. Abdoellah Afandi 54 Islam
7. Abdulrachman Setjowibowo, Kom. Bes. Pol. 153 Karya Sub Gol. Angk. Bers
8. Cham d Widjaja, H. A. 51 Islam
9. Hadikusumo, S. 5 Nasionalis
10. Hardiman Sumardanus, Maj. (A) 145 Karya Sub Gol. Angk. Bers
11. Hutomo Supardan 83 Komunis
12. Kandjun Koesnomihardjo 75 Islam
13. Lie Po Yoe 10 Nasionalis
14. Munadir 15

s.d.a.

15. Saifudin, K. H. Moh. 70 Islam
16. Seda, F. X. Drs Ekon. 115 Kristen dan Katholik
17. Suprapto, Mr Dr 255 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
18. Soerjo Argawisastra, Maj. (U) 148 Karya Sub Gol. Angk. Bers
19. Soewono 36 Nasionalis
20. Sudrasman 29

s.d.a.

21. Supit, K. 198 Karya Sub Gol. Pemb. Mat
22. Sutamto Dirdjosuparto, Drs 239 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
23. Tjoo Tik Tjoen 91 Komunis
24. Tjugito 101

s.d.a.

25. Umi Sardjono, Nj. 246 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
26. Wahid Hasjim, Nj. S.A. 245

s.d.a.

27. Wasis 42 Nasionalis

KOMISI C (KEAMANAN NASIONAL/KEHAKIMAN)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Komodor (U) R. Soedjono (Ketua) 151 Karya Sub Gol. Angk. Bers
2. Djumhur Hakim (Wk . Ketua) 3 Nasionalis
3. R. H. Iskandar Soelayman (Wk. Ketua) 223 Karya Sub Gol, Keroch.
4. R.P.R. Situmeang (Wk. Ketua) 79 Komunis
5. K. Werdojo (Wk . Ketua) 196 Karya Sub. Gol. Pemb. Mat.
6. Achmad Ghozali, K. H. 208 Karya Sub Gol. Keroch.
7. Ahmad Dahlan Ranuwihardja, D. 241 Karya Sub Gol. Pemb. Spir


149


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

8. Ajip Mochamad Dzukhri 59 Islam
9. Asjmawi, K. H. 215 Karya Sub Gol. Keroch.
10. Caley, M. 110 Kristen dan Katholik
11. Djadja Wiriasumita 56 Islam
12. Gele Harun, Mr 253 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
13. Harsono Tjokroaminoto, H. 118 Islam
14. Junus Anis, H. M. 280 Karya Sub Gol. Keroch.
15. Jusuf Adjitorop, Mr 100 Komunis
16. Jusuf Tauzirie, K. H. 216 Karya Sub Gol. Keroch.
17. Lastari Soetrasno, Nj. 244 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
18. Mansjur, E. Moh. 12 Nasionalis
19. Marijamah Djoenaidie, Nj. S. 76 Islam
20. Muamil Effendi, Let. Kol. 134 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
21. Muslich, K. H. 211 Karya Sub Gol. Keroch.
22. Obay Suhantaatmadja 158

s.d.a.

23. Rusli Tjandradinata, R. 186 Karya Sub Gol. Pemb Mat.
24. Saleh Umar, M. 22 Nasionalis
25. Sario, Kom. Pol. II 156 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
26. Selamat Ginting 24 Nasionalis
27. Sidik Kertapati 263 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
28. Soepardi 264 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
29. Soewardi 238 Karya Sub Gol. Pemb Spir.
30. Sudisman 97 Komunis
31. Suharti Suwarto, Nj. 89

s.d.a.

32. Sukatno 93

s.d.a.

33. Sunardi, Let. Kol. (Dch) R. O. 139 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
34. Tambing, W. L. 109 Kristen dan Katholik
35. Widjajasuparta, Partor Ch. 233 Karya Sub Gol. Keroch.
36. Wirjoseputro, Rs. 43 Nasionalis
37. Worang, Kol. Hein Victor 135 Karya Sub Gol. Angk. Bers.

KOMISI D (PRODUKSI)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. A. Moeis Hasan (Ketua) 172 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
2. H.A.A. Achsien (Wk. Ketua) 52 Islam
3. Let. Kol. (P) Manonga Napitupulu (Wk. Ketua) 142 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
4. Njono (Wk. Ketua) 189 Komunis
150
No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

5. R. Sutarno (Wk. Ketua) 205 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
6. Asmu 182

s.d.a.

7. Djadi Wirosubroto 98 Komunis
8. Hasan Kasim, Kol. 131 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
9. Herman Mu'tashim 180 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
10. Ichsan Noer Josotaruno, H. 64 Islam
11. Jagoes 169 Karya Sub Gol . Pemb. Mat.
12. Kasim 92 Komunis
13. Mas Ripaie 32 Nasionalis
14. Mohamad Boesroh, Let. Udara II 152 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
15. Mooy, Chr. J. 107 Kristen dan Katholik
16. Rambitan, B. J. 20 Nasionalis
17. Semanhadi Sastrowidjojo 187 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
18. Soebagio Reksodipoero, Mr 27 Nasionalis
19. Soeharno 162 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
20. Soemantri, R. 178

s.d.a.

21. Soerachman , Ir 167

s.d.a.

22. Soesilo Prawiroatmodjo 170

s.d.a.

23. Suhaimi Rachman 86 Komunis
24. Wartomo Dwidjojuwono 207 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.

KOMISI E (DISTRIBUSI)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Kol. Wilujo Puspo Judo (Ketua) 126 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
2. Djamhari (Wk. Ketua) 165 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
3. Murtadji Bisri (Wk. Ketua) 188

s.d.a.

4. Soemardi Jatmosoemarto (Wk. Ketua) 257

s.d.a.

5. Steven Latuihamailo (Wk. Ketua) 4 Nasionalis
6. Anwar Kadir 95 Komunis
7. Abubakar Jusuf, H. 164 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
8. Adipoetro, Komodor (U) S. 146 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
9. Assegaff, Hussein Saleh 62 Islam
10. Bachtiar Salim Haloho 200 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
11. Isa, Dr Moh. 7 Nasionalis
12. Martosoewito, S. 14 Nasionalis

151


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

13. Moeslich, H. S. 71 Islam
14. Moh. Sofjan Anrazad, Major (P) 140 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
15. Munir Abisudjak, È. H. 61 Islam
16. Nunung Kusnadi, A. 120 Islam
17. Palaunsoeka, F. C. 144 Kristen dan Katholik
18. Pelupessy, Let. Kol. L. 136 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
19. Poeger, Gde 261 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
20. Sastrodikoro 181 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
21. Setiati Surasto, Nj. 194

s.d.a.

22. Singgih Tirtosudiro 84 Komunis
23. Soemari, Nj. 31 Nasionalis
24. Subianto, Tuk 193 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
25. Sudojo 81 Komunis
26. Sunarjo 168 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.

KOMISI F (PEMBANGUNAN)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Siech Marhaban (Ketua) 228 Karya Sub Gol. Keroch.
2. Kol. (U) Achmad Soemadi (Wk. Ketua) 147 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
3. Husein Kartasasmita, Rd. (Wk. Ketua) 260 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
4. F. Runturambi (Wk. Ketua) 191

s.d.a.

5. Ir Thaher Thajeb (Wk. Ketua) 87 Komunis
6. Abdu'lah 171 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
7. Agus Sudono Darmohusodo 204

s.d.a.

8. Ahmad, Muh. 1 Nasionalis
9. Ali Pratamingkusuma, R. Moh. 55 Islam
10. Amung Amran 159 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
11. Bili, S. D. 25 Nasionalis
12. Darjaatmaka, Mai. (T) R.O. 144 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
13. Hadinijah Hadi, Nj. 63 Islam
14. Hartoio Prawirosudarmo 166 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
15. Koot, J. R. 108 Kristen dan Katholik
16. Man'udin Brodjotruno 68 Islam
17. Marzoeki Jatim 276 Karya Sub Gol. Keroch.
18. Mongan, C. 173 Karya Sub Gol. Pemb. Mat
152
No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

19. Noor Abdulgani, Moh. 69 Islam
20. Notosukardjo 17 Nasionalis
21. Oey Hay Djoen 88 Komunis
22. Rasjid St. Radja Emas 184 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
23. Ridwan Sjachrani , H. 60 Islam
24. Siauw Giok Tjhan 258 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
25. Slamet Djojosumitro 206

s.d.a.

26. Soekardja, Kol. Dr 125 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
27. Soesilo Prawirosoesanto, R. M. 33 Nasionalis
28. Subroto Arijo Mataram, Let. Kol. 265 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
29. Sulasmi Mudjiati Sudarman, Nj. 247 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
30. Tallu Rachim, Maj. 132 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
31. Thaher, S. M. 236 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
32. Tuti Noer Bandijah, Nj. 195 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
33. Wachju Mh. Enoch 44 Nasionalis
34. Winoto Danoeasmoro 125

-

KOMISI G (KESEDJAHTERAAN SOSIAL)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Nj. Titi Memet Tanumidjaja (Ketua) 249 Karya Sub Gol. Pemb. Spir
2. Nj. Asmah Sjachrunie (Wk. Ketua) 275 Islam
3. Nj. Maemunah Bahrok (Wk. Ketua) 251 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
4. Kol . Dr Moh. Wonojudo (Wk. Ketua) 133 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
5. S. Sardjono (Wk. Ketua) 174 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
6. Abdul Aziz, O. K. H. 221 Karya Sub Gol. Keroch.
7. Abdul Aziz Dijar 50 Islam
8. Abdul Djalil, K. H. 209 Karya Sub Gol. Keroch.
9. Achmad Aini Chatib, K. H. 218

s.d.a.

10. Achmad Chatib, Tb. K. H. 212

s.d.a.

11. Darsono, R. 21 Nasjonalis
12. Dimjati , K. H. A. 226 Karya Sub Gol. Keroch.
13. Djalaluddin, Dr Sjech H. 214

s.d.a.

153


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

14. Gozali, K. H. 219 Karya Sub Gol. Keroch.
15. Husin Hifni, H. 210 s.d.a.
16. Kahar, Dachlan 227 s.d.a.
17. Mariam Kanta Sumpena, Njaju H. 73 Islam
18. Mastra, Bagus Putu 235 Karya Sub Gol. Keroch.
19. Rachmatullah, K. H. 213 s.d.a.
20. Rompas, Ds P. H. 230 s.d.a.
21. Rumamah, Nj. 176 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
22. Salawati, Nj. Ch. 90 Komunis
23. Senduk, H. 106 Kristen dan Katholik
24. Sa'roni. K. A. H. 220 Karya Sub Gol. Keroch.
25. Soeatmadji, Dr R. 26 Nasionalis
26. Sudhali Atmohudiono 179 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
27. Suharti Alimarkaban, Nj. 177 s.d.a.
28. Sundari Abdulrachman, Nj. 80 Komunis
29. Sutijah Surya Hadi, Nj. 39 Nasionalis
30. Ting Suwarni, Nn. 196 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.

KOMISI H (DALAM NEGERI DAN OTONOMI DAERAH)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. K. H. Musta'in (Ketua) 48 Islam
2. Kol. Abu Jazid Bustomi (Wk. Ketua) 129 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
3. Nungtjik A. R. (Wk. Ketua) 78 Komunis
4. Drs K. P. Soemartono (W k. Ketua) 155 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
5. Handokowidjojo, I. S. (Wk. Ketua) 6 Nasionalis
6. Asjro Effendi 161 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
7. Danoesoegito, S. 41 Nasionalis
8. Haryowisastro, S. 190 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
9. Imban, Z. 119 Islam
10. Ischak Moro 202 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
11. Ismangoen Poediowidagdho 160 s.d.a.
12. Mahfud Sjamsulhadi 58 Islam
13. Matakupan, Drs D. S. 112 Kristen dan Katholik
14. Mudawari , K. H. 74 Islam
15. Nja' Diwan 122 s.d.a.
154
No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

16. Peris Pardede 104 Komunis
17. Sahlan Ridwan 225 Karya Sub Gol. Keroch.
18. Soekamsi Djojoadiprodjo 185 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
19. Soemadi, Kapt. 138 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
20. Sudjito 85 Komunis
21. Suriapranata, O. 38 Nasionalis
22. Sutjipto 40

s.d.a.

23. Usman Mufti Widjaja 192 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.

KOMISI I (LUAR NEGERI)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Kol. Abdul Latief Hendraningrat (Ketua) 127 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
2. Nj . Ratu H. Aminah Hidajat (Wk. Ketua) 250 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
3. H. Anwar Tjokroaminoto (Wk. Ketua) 116 Islam
4. Manai Sophiaan (Wk. Ketua) 11 Nasionalis
5. E. A. Martalogawa (Wk. Ketua) 102 Komunis
6. Abdullah Gathmyr 53 Islam
7. Aminuddin Aziz Pulungan 240 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
8. Asmadi Tirtooetomo 2 Nasionalis
9. Fanggidaej, Nj. Francisca 248 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
10. Hasan, Moh. 72 Islam
11. Ido Garnida 243 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
12. Ibrahim Husni, K. H. 222 Karya Sub Gol. Keroch.
13. Indro Soebagio, Kol. (K.K.O.) R. 141 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
14. Isnaeni, Mh. 8 Nasionalis
15. Jahoedihardjo, Major Udara Soedomo 149 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
16. Latuihamallo, Prof Dr P.D. 229 Karya Sub Gol. Keroch,
17. Moehammad Thaha Ma'roef 224

s.d.a.

18. Moersid Idris 16 Nasionalis
19. Njoto 96 Komunis
20. Rumaseuw, H. L. 270 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
21. Sjaichu, H. Achmad 49 Islam
22. Siradjuddin Abbas, H. 121

s.d.a.

155


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

23. Sjaharuddin St. Pamuntjak 271 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
24. Soepratiknjo , Mr 157 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
25. Soetarto Hadiso dibyo, R.H. 113 Kristen dan Katholik
26. Zain Alhabsji, H. 67 Islam

KOMISI J
(PENDIDIKAN, PENGETAHUAN DAN KEBUDAJAAN)


No. Urut Nama Anggota No. Anggota Golongan

1. Sarino Mangunpranoto (Ketua) 23 Nasionalis
2. A. Dasuki Siradj (Wk. Ketua) 163 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
3. Nj. Mahmudah Mawardi (Wk. Ketua) 57 Islam
4. V. B. Saka (Wk. Ketua) 111 Kristen dan Katholik
5. Abdoellah St. Bandaharo Pandjang 256 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
6. Abdulgani, Kapt. H. 281 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
7. Anwar Musaddad, K. H. 274 Islam
8. Conterius, Pastor A. 232 Karya Sub Gol. Keroch.
9. Hardojo 237 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
10. Isa Edris, Let. Kol. 137 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
11. Joebaar Aioeb 267 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
12. Machbub Djoenaidi, H. 278 Islam
13. Manekin Le. Muda Udara I 150 Karya Sub Gol. Angk. Bers.
14. Poeger, Rd. 19 Nasionalis
15. Sardiono 279 Karya Sub Gol. Keroch.
16. Siagian, Gajus 266 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
17. Siswojo 99 Komunis
18. Soedarsono 28 Nasionalis
19. Soelaeman Widjojosubroto 66 Islam
20. Soetoio Mertodimoelio 34 Nasionalis
21. Soetoko Djojosoebroto 35

s.d.a.

22. Trimo 175 Karya Sub Gol. Pemb. Mat.
23. Jusda, N. 242 Karya Sub Gol. Pemb. Spir.
156

KEANGGOTAAN DALAM D.P.R.G.R.

I. ICHTISAR TENTANG DJUMLAH ANGGOTA D.P.R.G.R.

Nama Partai/Golongan Djumlah anggota:
jang ditetapkan dgn. Kep. Pres. No. 156/1960 jo. Kep. Pres. No. 160A/1960 Jang belum mengangkat sumpah/menjatakan djandji Jang telah mengangkat sumpah menjalakan djandji
PARTAI POLITIK
1. P.N.I. (Partai Nasional Indonesia) 44 - 44
2. N. U. (Nahdlatul Ulama) 36 - 36
3. P.K.I. (Partai Komunis Indonesia) 30 - 30
4. Parkindo (Partai Kristen Indonesia) 6 - 6
5. Partai Katholik 5 - 5
6. P.S.I.I. (Partai Sjarikat Islam Indonesia) 5 - 5
7. Perti (Partai Persatuan Tarbijah Islamijah) 2 - 2
8. Partai Murba 1 - 1
9. Partindo (Partai Indonesia) 1 - 1
B. GOLONGAN KARYA
I. ANGKATAN BERSENDJATA:
1. Angkatan Darat 15 - 15
2. " Laut 7 - 7
3. " Udara 7 - 7
4. Polisi 5 - 5
5. O.K.D./O.P.R. 1 - 1

157

Nama Partai/Golongan Djumlah anggota:
Jang ditetapkan dgn. Kep. Pres. No. 156/1960 jo. Kep. Pres. No. 160A/1960 Jang belum mengangkat sumpah/menjatakan djandji Jang telah mengangkat sumpah menjalakan djandji
II. GOLONGAN TANI 25 - 25
III. GOLONGAN BURUH 25 - 25
VI. GOLONGAN ALIM ULAMA:
1. Ulama Islam 24 - 24
2. " Protestan 3 - 3
3. " Katholik 2 - 2
4. " Hindu Bali 2 - 2
V. GOLONGAN PEMUDA 8 - 8
VI. GOLONGAN WANITA 8 - 8
VII. GOLONGAN TJENDEKIAWAN/PENDIDIK 5 - 5
VIII. GOLONGAN KOPERASI 3 - 3
IX. GOLONGAN PENGUSAHA NASIONAL 2 - 2
X. GOLONGAN ANGKATAN '45 2 - 2
XI. GOLONGAN VETERAN 2 - 2
XII. GOLONGAN SENIMAN 2 - 2
XIII. GOLONGAN WARTAWAN 2 1 *) 1
C. WAKIL IRIAN BARAT 1 - 1
Djumlah: 281 1 280

____________

  • ) Sdr. Asa Bafagih telah mengundurkan diri tanggal 15 Oktober 1960 dan belum diganti
158

Alamat/keterangan-keterangan lain.

Ketua : H. Z. Arifin 1. Tjikini Raja No. 48, (Til. O.P. 1889). 2. Dil. Hang Tuah Blok H/I No. 26. Kebajoran Baru.
Wk. Ketua I : Arudji Kartawinata Djl . H.O.S. Tjokroaminoto No. 16 (Til. O.P. 1461).
Wk. Ketua : I. G. G. Subamia Djl. Kramat VII/25 atas.
Wk. Ketua : M. H. Lukman Kramat Raja No. 81.
Wk. Ketua : Let . Kol . ( P) D. M. Moersalin Taman Sunda Kelapa No. 4.

Alamat Ketua-ketua Komisi.

Ketua Komisi A : M. Siregar - Djl. Panglima Polim Blok N3 /103 Kebajoran Baru.
Ketua Komisi B : Drs J. Piry - Djl. Dr Muwardi 1553 Grogol, Djakarta.
Ketua Komisi C : Kom. Ud . R. Soedjono - Djl. Tirtajasa 145 Blok MI Kebajoran Baru.
Ketua Komisi D : A. Moeis Hasan - Tanah Abang Barat No. 38, Djakarta.
Ketua Komisi E : Kol. Wilujo Puspojudo - Hotel Duta Indonesia Km. 79, Djakarta.
Ketua Komisi F : Sjech Marhaban - Djl . Kertosono No. 8, Djakarta.
Ketua Komisi G : Nj. Titi Memet Tanumidjaja - Djl . Diponegoro No. 22. Djakarta Tilp. Mt. 248.
Ketua Komisi H : K. H. Musta'in - Djl . H.OS. Tjokroaminoto No. 79, Djakarta.
Ketua Komisi I : Kol. A. Latief Hendraningrat - Djl. Darmawangsa VIII Blok II 32, Kebajoran Baru.
Ketua Komisi J : Sarino Mangunpranoto - Djl. Teuku Tjik Ditiro No. 56 B.
Alamat Kantor : Djl. Dr Wahidin No. 1 - Djakarta Tilpon O.P. 1260.

159

  1. Kep. Pimpinan D.P.R.G.R. No. 1/Pimp/1961.