Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pengalokasian anggaran Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), termasuk memperhatikan penyelesaian permasalahan Kesehatan berdasarkan beban penyakit atau epidemiologi.
Dalam penyusunan anggaran Kesehatan Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat berwenang untuk menyinkronkan kebutuhan alokasi anggaran untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403.
Pasal 410
Dalam rangka upaya peningkatan kinerja pendanaan
Kesehatan, Pemerintah Pusat dapat memberikan insentif
atau disinsentif kepada Pemerintah Daerah sesuai
dengan capaian kinerja program dan Pelayanan
Kesehatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pemberian insentif atau disinsentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 411
Pendanaan Upaya Kesehatan perseorangan melalui penyelenggaraan program jaminan kesehatan diselenggarakan oleh badan yang menyelenggarakan program jaminan sosial di bidang kesehatan.
Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersifat wajib bagi seluruh penduduk.
Program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan untuk menjamin agar
masyarakat memperoleh manfaat pemeliharaan dan
pelindungan Kesehatan guna memenuhi kebutuhan
dasar Kesehatan.
Kebutuhan dasar Kesehatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan kebutuhan esensial yang
menyangkut Pelayanan Kesehatan perseorangan, baik
promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, maupun paliatif
sesuai dengan siklus hidup dan epidemiologi tanpa
melihat sosial ekonomi dan penyebab masalah
Kesehatan.