Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 407
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau
masyarakat dapat memberikan bantuan pendanaan
dalam rangka peningkatan dan pemberian Pelayanan
Kesehatan kepada masyarakat.
Bantuan pendanaan Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 408
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan pendanaan Kesehatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 409
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota memprioritaskan
anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan dalam
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja negara
dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Anggaran Kesehatan untuk program dan kegiatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
anggaran selain untuk gaji dalam lingkup peningkatan
Pelayanan Kesehatan bagi masyarakat dengan tetap
memperhatikan kesejahteraan bagi Sumber Daya
Manusia Kesehatan.
Pemerintah Pusat mengalokasikan anggaran Kesehatan
dari anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai
dengan kebutuhan program nasional yang dituangkan
dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.
Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran Kesehatan
dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai
dengan kebutuhan Kesehatan daerah yang mengacu
pada program Kesehatan nasional yang dituangkan
dalam rencana induk bidang Kesehatan dengan
memperhatikan penganggaran berbasis kinerja.