Halaman:UU 17 2023.pdf/179

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
  1. Penduduk yang ingin mendapat manfaat tambahan dapat mengikuti asuransi kesehatan tambahan dan/atau membayar secara pribadi.
  2. Manfaat tambahan melalui asuransi kesehatan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dibayarkan oleh pemberi kerja dan/atau dibayar secara pribadi, yang dilaksanakan dengan koordinasi antar penjamin kesehatan lainnya.

Pasal 412
Penyelenggaraan program jaminan kesehatan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


BAB XV
KOORDINASI DAN SINKRONISASI PENGUATAN SISTEM KESEHATAN


Pasal 413
  1. Dalam rangka pembangunan Kesehatan diperlukan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait.
  2. Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tujuan untuk:
    1. melaksanakan pencegahan dan penanganan permasalahan kebijakan di bidang Kesehatan;
    2. menyinergikan dan mengonsolidasikan pelaksanaan kebijakan di bidang Kesehatan antarkementerian/lembaga dan pihak terkait, dan
    3. mengakselerasikan pembangunan dan menguatkan sistem Kesehatan.

Pasal 414
Koordinasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 413 dilakukan dengan memperhatikan transparansi, kontinuitas, akuntabilitas, keprofesionalan, dan keterpaduan pelayanan serta mengedepankan kepentingan masyarakat.