Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/32

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
  1. pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dilakukan secara bertanggung jawab.

Pasal 64
Strategi pengembangan zona pertambangan dilakukan dengan cara :
  1. peningkatan peranserta masyarakat dan pemangku kepentingan dalam pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam;
  2. penggunaan teknologi ramah lingkungan dalam pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam;
  3. pengelolaan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dengan memperhatikan daya-dukung lingkungan; dan
  4. kegiatan pasca penambangan mineral logam dan mineral bukan logam harus menjamin keberlanjutan fungsi sumberdaya alam dan lingkungan.

Pasal 65
  1. Arahan pengembangan zona pertambangan dilakukan di Kecamatan Wates, Panjatan, dan Galur di Kabupaten Kulon Progo.
  2. Arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara :
    1. menetapkan regulasi pemanfaatan lahan kawasan pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam; dan
    2. pemanfaatan pertambangan dan pengelolaan pasca pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam.


Bagian Ketujuh
Zona Industri


Pasal 66
Kebijakan pengembangan zona industri sebagai berikut :
  1. pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbasis potensi di wilayah pesisir; dan
  2. pengembangan kegiatan industri dalam rangka mensejahterakan masyarakat pesisir sebagai komponen di wilayah lain.

32