Halaman:Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2011.pdf/33

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca

Pasal 67
Strategi pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
  1. pengembangan sentra industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  2. pengembangan industri di wilayah pesisir yang berbasis potensi di wilayah pesisir ;
  3. pengembangan industri kelautan dan perikanan; dan
  4. pengembangan industri di wilayah pesisir yang ramah lingkungan.

Pasal 68
Arahan pengembangan zona industri dilakukan dengan cara :
  1. mengembangkan industri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di pusat-pusat pertumbuhan di wilayah pesisir;
  2. mengembangkan industri pengolahan hasil perikanan di Pantai Sadeng Kabupaten Gunungkidul dan Pantai Karangwuni – Glagah Kabupaten Kulon Progo;
  3. mengembangkan sarana pengolahan limbah industri mikro dan kecil dilakukan dalam bentuk pengolahan limbah komunal; dan mengembangkan sarana pengolahan industri menengah dilakukan secara mandiri.


Bagian Kedelapan
Zona Pariwisata


Pasal 69
Kebijakan pengembangan zona pariwisata dilakukan dengan peningkatan fungsi dan kegiatan pariwisata alam bahari, budaya, dan minat khusus secara berkelanjutan.

Pasal 70
Strategi untuk pengembangan zona pariwisata meliputi :
  1. peningkatan daya tarik dan promosi wisata;
  2. peningkatan manajemen kepariwisataan;
  3. pengembangan produk wisata yang sesuai dengan sifat dan karakteristiknya;

33