Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini telah diuji baca
Pasal 61
Strategi pengembangan zona pelabuhan dilakukan dengan cara:
pengembangan dan pembangunan pelabuhan perikanan;
pengembangan sarana dan prasarana pelabuhan perikanan;
pengembangan fungsi pelabuhan perikanan; dan
pengembangan dan penyelarasan fungsi dan peran antar pelabuhan perikanan.
Pasal 62
Arahan pengembangan zona pelabuhan dilakukan di Samudera Hindia, Selatan Provinsi meliputi:
Pelabuhan Perikanan (PP) Sadeng di Kabupaten Gunungkidul dilakukan dengan cara menambah armada penangkapan ikan dengan ukuran lebih dari 10 (sepuluh) GT (Gross Tonnage) dan meningkatkan fasilitas fungsional serta penunjang;
membangun Pelabuhan Perikanan (PP) Pandansimo di Kabupaten Bantul ;
Pelabuhan Perikanan (PP) Karangwuni-Glagah di Kabupaten Kulon Progo dilakukan dengan cara mengembangkan fasilitas pokok, fungsional, dan penunjang; dan
pengembangan Tempat Pendaratan Ikan (TPI), meliputi :
Pantai Trisik, Bugel, Sindutan, dan Congot di Kabupaten Kulon Progo;
Pantai Depok, Samas, dan Kwaru di Kabupaten Bantul; dan
Pantai Siung, Sundak, Drini, Baron, Ngrenehan, dan Gesing di Kabupaten Gunungkidul.
Bagian Keenam Zona Pertambangan
Pasal 63
Kebijakan pengembangan zona pertambangan sebagai berikut:
pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan
pemanfaatan potensi pertambangan mineral logam dan mineral bukan logam dilakukan secara bertanggung jawab.