Lompat ke isi

Upaya Peningkatan Kemampuan Atlet Kancah Internasional

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Penelitian, tahun 2019  (2019) 
oleh Suwanda Sitorus

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, olahraga dapat diartikan sebagai gerak badan untuk menguatkan dan menyehatkan tubuh. Olahraga merupakan kebutuhan yang menjadi kebutuhan hidup untuk menjaga kesehatan, perkembangan jasmani, dan sosial. Saat ini, perkembangan dan kemajuan bidang olahraga di dunia, termasuk Indonesia berkembang sangat cepat. Hal ini dapat dilihat dari prestasi dan antusiasme masyarakat terhadap olahraga, serta data statistik event turnamen yang terus meningkat. Banyak atlet-atlet berprestasi hingga menembus kancah nasional sampai internasional. Ditinjau dari tujuannya, olahraga dapat digolongkan menjadi dua kelompok, olahraga prestasi dan olahraga rekreasi. Olahraga prestasi merupakan olahraga yang dilakukan dengan tujuan memperoleh prestasi dan biasanya melalui event turnamen. Sedangkan olahraga rekreasi merupakan olahraga yang dilakukan dengan tujuan kesenangan/hobby untuk mengisi waktu luang atau hiburan.

Keterlibatan Pemerintah Kota Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pada Kepengurusan organisasi Olahraga Nasional Dan Daerah Menuju Sumber Daya Manusia Level nternasional Salah satu elemen yang tidak terlupakan dan menjadi barometer kemampuan dalam berolahraga adalah kompetisi Sumber Daya Manusia. Kompetisi Sumber Daya Manusia dalam olahraga menjadi hal yang sangat diperlukan untuk memacu perkembangan prestasi olahraga di berbagai cabang olahraga.

Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemerintahan Daerah di Indonesia terdiri dari Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri atas kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dibantu oleh Perangkat Daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (disingkat DPRD) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah di provinsi/kabupaten/kota) di Indonesia. DPRD disebutkan dalam UUD 1945 pasal 18 ayat 3: "Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum". DPRD kemudian diatur lebih lanjut dengan undang-undang, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014.

Berdasarkan ketentuan Pasal 67, Ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional menyebutkan bahwa, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan prasarana olahraga sesuai dengan standar dan kebutuhan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penetapan Prasarana Olahraga. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2014 Tentang Pemberian Penghargaan Olahraga, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional. Dengan demikian maka, Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengawasan pembangunan prasarana keolahragaan.

Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia dalam melaksanakan amanah Undang-Undang Sistem keolahragaan Nasional dan Peraturan Presiden tersebut dengan mengembangkan salah satu program kegiatan berupa pemberian bantuan rehabilitasi dan/atau pembangunan gedung/bangunan berupa prasarana olahraga untuk diserahkan kepada penerima bantuan, dan para pemangku kepentingan (stakeholders). Kegiatan pengembangan bakat calon atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan atlet andalan nasional, seleksi calon dan penetapan pelatih atlet andalan nasional, penerapan pelatihan performa tinggi, pembinaan pola hidup atlet andalan nasional dalam Program Indonesia Emas dialihkan kepada Induk Organisasi Cabang Olahraga, Dengan mendorong prestasi dengan menciptakan prestasi-prestasi Olimpiade tahun 2032 sebagai salah satu kandidat tuan rumah di Indonesia. Olimpiade Adalah Pesta Olahraga Terbesar Dunia.

Saat ini, perkembangan dan kemajuan bidang olahraga di dunia, termasuk Indonesia berkembang sangat cepat. Hal ini dapat dilihat dari prestasi dan antusiasme masyarakat akan olahraga, serta data statistik pertandingan yang terus meningkat. Banyak atlet-atlet berprestasi.

Olahraga indonesia mulai menembus kancah internasional. Namun hal tersebut hanya terjadi peningkatan yang timpang terhadap daerah-daerah yang memiliki dana APBD yang besar seperti pada provinsi DKI Jakarta, Provinsi Bali, Provinsi Yogyakarta, Provinsi Papua, Provinsi Riau dan Provinsi Jawa Barat Sedangkan di Provinsi Sumatra Selatan sendiri yang memiliki Fasilitas Olahraga seperti Jakabaring Sport City masih belum dapat menganggarkan Dana APBD yang besar pada APBD Induk Tahunan ke Pembinaan Olahraga Prestasi, seperti daerah yang ada di wilayah Sumatra Selatan Seperti Palembang, Ogan Komring Ulu (Oku), Prabumulih, Musi Banyuasin (Muba), dan Muara Enim. Yang di tiap daerah-daerah tersebut terdapat atlet-atlet yang pernah juara dilevel Nasional dan bahkan Internasional namun terlantar dan tidak mendapatkan pembinaan lebih lanjut.

Oleh karena itu perlu adanya: (1) penambahan Dana Hibah yang di anggarkan pada APBD Induk dari Pemerintah Kota Prabumulih minimal 3 (Tiga) Milyar pertahun untuk mengikuti Kejuaraan/Kompetisi Sumber Daya Manusia Olahraga Prestasi PTMSI Kota Prabumulih; (2) pembinaan Atlet Prestasi yang berjenjang mengingat PTMSI Kota Prabumulih merupakan salah satu Cabang olahraga Prioritas yang selalu menghasilkan Atlet-atlet level Nasional dan Internasional; (3) pembenahan sistem organisasi pada PTMSI Kota Prabumulih mengingat organisasi tersebut tidak memiliki staf dan staf ahli untuk mengurus Administrasi kegiatan dan (4) mengikuti dan mendaftarkan Atlet Prestasi, Pertandingan pada Event Kalender Tenis Meja Internasional 2019 yang merupakan syarat rengking menuju Olimpiade 2032, yang salah satu kandidat penyelenggara Olimpiade digelar/selenggarakan di Indonesia khususnya.

Terima kasih.

Wabillahittaufik Wal Hidayah.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.