Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis/Bab VIII

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Upaya Pemerintah dalam Pencegahan dan Penanganan Krisis
oleh Tim Asistensi Sosialisasi Kebijakan Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan
BAB VIII:
AKUNTABILITAS DAN PELAPORAN
Departemen Keuangan Republik Indonesia
Edisi Januari 2010

Sebagai bentuk akuntabilitas, KSSK melaporkan hasil rapat KSSK pada 21 November 2008 tersebut kepada Presiden dan Wakil Presiden. Laporan dilakukan pada 21 November 2008 pagi, yang dilengkapi dengan laporan tertulis kepada Presiden RI dan secara lisan kepada Wakil Presiden RI pada 25 November 2008. Selain itu, Menteri Keuangan RI dan Gubernur BI beserta jajarannya, Ketua Dewan Komisioner LPS dan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri juga melaporkan hal tersebut kepada Komisi XI DPR RI melalui Rapat Kerja pada 26 Februari 2009. Adapun keputusan-keputusan dari rapat kerja tersebut adalah:

1. Penyelesaian kasus Bank Century dilakukan dalam koridor hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pemerintah dan BI diminta untuk mengejar, mengamankan dan segera melakukan appraisal serta menggunakan aset pihak-pihak yang terlibat untuk pengembalian uang negara dan dana nasabah.

3. Penyelesaian dana nasabah Bank Century dilakukan secara proporsional sesuai risiko investasinya dan sesuai kewenangan yang dimiliki oleh otoritas keuangan dan/atau otoritas moneter.

4. Otoritas Perbankan dan Otoritas Pasar Modal untuk memperketat dan mengefektifkan pengawasan serta penguatan dari sisi regulasi/peraturan terhadap produk-produk non perbankan.

5. BI diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat terhadap produk-produk perbankan yang dijamin oleh LPS, sehingga tidak terjadi lagi kasus-kasus penipuan yang merugikan nasabah.