Undang2 Dasar Republik Rakjat Tiongkok

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang2 Dasar Republik Rakjat Tiongkok  (1954) 

UNDANG2 DASAR
REPUBLIK RAKJAT
TIONGKOK

Disahkan pada tanggal 20 September 1954
oleh Sidang Pertama Kongres Rakjat Nasional Ke-I
Republik Rakjat Tiongkok


PUSTAKA BAHASA ASING
PEKING 1954

Halaman:Undang-Undang Dasar Republik Rakyat Tiongkok.pdf/5

Mukadimah

Rakjat Tiongkok, sesudah berdjuang dengan

gagah perwira selama seratus tahun lebih, achirnja dibawah pimpinan Partai Komunis Tiongkok, pada tahun 1949 memperoleh kemenangan besar dalam revolusi rakjat melawan imperialisme, feodalisme dan kapitalisme birokrasi: dan dengan demikian mengachiri sedjarah penindasan dan perbudakan jang pandjang serta mendirikan Republik Rakjat Tidngkok jang mendjalankan kediktatoran demo- krasi rakjat. Sistim demokrasi rakjat Republik Rakjat Tiongkok, jaitu sistim demgkrasi baru, men- djamin negeri kita dapat dengan djalan damai me- lenjapkan penghisapan dan kemiskinan, dan berhasil membangun masjarakat sosialis jang makmur dan bahagia.

Dari berdirinja Republik Rakjat Tiongkok sampai berhasil membangun masjarakat sosialis adalah masa peralihan. Tugas umum negara dalam masa peralihan itu ialah dengan selangkah demi se- langkah mewudjudkan industrialisasi negeri setjara sosialis, dan dengan selangkah demi selangkah menjelesaikan pengubahan sosialis terhadap perta- nian dan keradjinan tangan, serta terhadap perin- dustrian dan perdagangan kapitalis. Dalam bebe- rapa tahun jang lalu rakjat kita telah mendjalankan perdjuangan2 setjara besar2an dengan djaja dalam mengubah sistim agraria, melawan agresi Amerika Serikat dan membantu Korea, menindas anasir2 kontra-revolusioner dan memulihkan ekonomi na- sional. Ini telah mempersiapkan sjarat2 jang diper- lukan untuk pembangunan ekonomi jang-berentjana dan peralihan kemasjarakat sosialis dengan selang- kah demi selangkah.

Sidang Pertama Kongres Rakjat Nasional Ke-l Republik Rakjat Tiongkok jang diselenggarakan diibu kota, Peking, dengan chidmat mensahkan Undang2 Dasar Republik Rakjat Tiongkok pada tanggal 20 September 1954. Undang2 Dasar ini berdasarkan Program Bersama Madjelis Permusja- waratan Politik Rakjat Tiongkok tahun 1949, dan djuga merupakan perkembangan Program Bersama tersebut. Undang2 Dasar ini memperkokoh hasil2 revolusi rakjat Tiongkok dan kemenangan2 baru jang ditjapai dalam lapangan politik dan ekonomi sedjak berdirinja Republik Rakjat Tiongkok, dan djuga mentjerminkan kebutuhan negara jang pokok dalam masa peralihan serta kehendak bersama da- ripada rakjat jang luas untuk membangun masja- rakat sosialis.

Dalam perdjuangan jang besar untuk mendiri- kan Republik Rakjat Tiongkok, rakjat negeri kita sudah membentuk front persatuan demokrasi rakjat jang luas jang dipimpin oleh Partai Komunis Tiong- kok, dan meliputi semua klas demokratis, partai2 dan golongan2 demokratis serta organisasi2 rakjat. Selandjutnja front persatuan demokrasi rakjat ini akan terus memainkan peranannja dalam memo- bilisasi dan menjatukan rakjat seluruh negeri untuk berdjuang menjelesaikan tugas umum negara dalam masa peralihan, dan melawan musuh didalam dan

Juar negeri. Semua bangsa dinegeri kita telah bersatu mendjadi satu keluarga besar dari bangsa2 jang bebas dan bersamaan kedudukannja. Persatuan bangsa dinegeri kita itu akan terus diperkuat atas dasar memperkembang persaudaraan dan saling memban- tu diantara bangsa2, melawan imperialisme, mela- wan musuh umum rakjat didalam bangsa2, menen- tang chauvinisme bangsa besar dan nasionalisme setempat. Dalam proses pembangunan ekonomi dan kebudajaan, negara akan memperhatikan kebutuhan berbagai bangsa, dan dalam hal pengubahan sosialis akan memberi perhatian penuh terhadap keistime- waan2 dalam perkembangan bangsa masing2. Tiongkok sudah menggalang persahabatan jang tak terpatahkan dengan Uni Republik2 Soviet So- sialis jang besar dan negeri2 demokrasi rakjat, persahabatan antara rakjat negeri kita dengan rakjat jang tjinta damai pada selyruh dunia djuga semakin bertambah erat, persahabatan ini akan terus diperkembang dan diperkokoh. Politik negeri kita dalam mengadakan dan memperluas hubungan diplomatik dengan semua negeri jang berdasarkan prinsip persamaan, saling menguntungkan, saling menghargai kedaulatan dan keutuhan wilajah masing2 itu sudah memperoleh hasil, dan selandjut- nja akan terus. dilaksanakan. Dalam urusan interna- sional, pedoman kita jang teguh dan tetap itu ialah untuk memperdjuangkan tudjuan jang mulia, jaitu

perdamaian dunia dan kemadjuan umat manusia.

Bab I

ASAS2 DASAR

Pasal 1

Republik Rakjat Tiongkok adalah negara demo- krasi rakjat jang dipimpin oleh klas buruh dan berdasarkan persekutuan buruh dan tani.

PASAL 2

Segala kekuasaan Republik Rakjat Tiongkok ada pada rakjat. Badan2 jang digunakan oleh rakjat untuk mendjalankan kekuasaannja ialah Kongres Rakjat Nasional dan pelbagai timgkat kongres rakjat setempat.

Kongres Rakjat Nasional, pelbagai tingkat kon- gres rakjat setempat dan badan2 negara lainnja, dengan tidak terketjuali mendjalankan sistim sen- tralisme demokratis.

PasaL 3

Republik Rakjat Tiongkok adalah negara kesa- tuan jang berbangsa banjak.

Semua bangsa adalah hersamaan kedudukannja. Diskriminasi atau penindasan terhadap sesuatu bangsa dan perbuatan2 jang merusak persatuan bangsa2 dilarang.

Semua bangsa mempunjai kebebasan untuk menggunakan dan mengembangkan bahasa lisan dan bahasa tulisannja, memelihara atau mengubah adat-istiadat dan kebiasaannja.

Didaerah jang semua atau sebagian besar pen- duduknja terdiri dari bangsa2 minoritet didjalan- kan otonomi kedaerahan. Semua daerah otonom bangsa2 adalah bagian2 jang tidak terpisahkan dari Republik Rakjat Tiongkok.

PASAL 4

Republik Rakjat Tiongkok dengan bersandar pada badan2 negara dan kekuatan masjarakat serta melalui industrialisasi sosialis dan pengubahan so- sialis, mendjamin penghapusan sistim penghisapan dan pembentukan masjarakat sosialis dengan se- langkah demi selangkah. :

PASAL 5

Dalam Republik Rakjat Tiongkok, sistim milik atas alat2 produksi pada dewasa ini jang terutama adalah sebagai berikut: sistim milik negara, jaitu sistim milik segenap rakjat, sistim milik koperasi, jaitu sistim milik kolektif daripada massa pekerdja; Sistim milik pekerdja individuil: dan sistim milik kapitalis.

PASAL 6

Ekonomi negara adalah ekonomi sosialis jang dimiliki oleh segenap rakjat, dan adalah kekuatan jang memimpin dalam ekonomi nasional dan dasar materiil bagi negara untuk mewudjudkan pengu- bahan sosialis. Negara mendjamin prioritet per- kembangan ekonomi negara. Sumber2 pelikan dan air, hutan, tanah tandus dan kekajaan2 alam lainnja jang dimiliki oleh ne- gara menurut undang2, semua adalah milik segenap rakjat.

PASAL 7

Ekonomi koperasi adalah ekonomi sosialis jang bersifat sistim milik kolektif daripada massa pe- kerdja, atau ekonomi setengah-sosialis jang bersifat sistim milik kolektif sebagian daripada massa peker- dja. Sistim milik kolektif sebagian daripada massa pekerdja itu adalah bentuk peralihan jang diguna- kan untuk mengorganisasi tani individuil, pengusa- ha. keradjinan tangan individuil dan pekerdja2 in- dividuil lainnja untuk menudju sistim milik kolek- tif daripada massa pekerdja.

Negara melindungi harta benda koperasi: men- dorong, membimbing dan membantu perkembangan ekonomi koperasi, serta mengembangkan koperasi produksi sebagai djalan jang utama untuk mengu- bah pertanian individuil dan keradjinan tangan individuil.

PASAL 8

Negara melindungi hak milik tani atas tanah dan alat2 produksi lainnja menurut undang2.

Negara membimbing dan membantu tani indivi- duil untuk memperlipat-ganda produksi dan mendo- rong mereka untuk mengorganisasi koperasi pro- duksi, koperasi djual-beli serta koperasi kredit ber- dasarkan prinsip sukarela.

Politik negara terhadap ekonomi tani kaja ialah membatasi dan menghapuskannja dengan selangkah demi selangkah.

PASAL 9

Negara melindungi hak milik pengusaha kera- djinan tangan dan pekerdja individuil lainnja jang bukan tani atas alat2 produksi menurut undang2.

Negara membimbing dan membantu pengusaha keradjinan tangan individuil dan pekerdja indivi- duil lainnja jang bukan tani untuk memperbaiki pengusahaannja dan mendorong mereka untuk mengorganisasi koperasi produksi serta koperasi djual-beli berdasarkan prinsip sukarela.

Pasal 10

Negara melindungi hak milik kapitalis atas alat2 produksi dan modal lainnja menurut undang2.

Politik negara terhadap perindustrian dan per- dagangan kapitalis ialah mempergunakan, memba- tasi dan mengubahnja. Dengan penjelenggaraan dari badan2 administrasi negara, pimpinan dari eko- nomi negara dan pengawasan dari massa buruh, negara mempergunakan peranan positif daripada perindustrian dan perdagangan kapitalis jang meng- untungkan kesedjahteraan nasional dan penghidup- an rakjat, dan membatasi peranan negatif mereka jang tidak menguntungkan kesedjahteraan nasional dan penghidupan rakjat, mendorong dan membim- bing mereka supaja berubah mendjadi ekonomi kapitalis-negara jang bentuknja ber-matjam2, dan selangkah demi selangkah mengganti sistim milik kapitalis dengan sistim milik segenap rakjat.

Negara melarang segala perbuatan kapitalis jang melanggar undang2 jang membahajakan ke- pentingan umum, mengatjau ketertiban ekonomi masjarakat dan merusak rentjana ekonomi negara.

PASAL 11

Negara melindungi hak milik warganegara atas pendapatan jang sah, tabungan, perumahan dan alat2 penghidupan. |

PASAL 12

Negara melindungi hak waris warganegara atas harta benda perseorangan menurut undang2.

Pasal 13

Untuk kepentingan umum, negara boleh mem- beli setjara istimewa, mengambil milik setjara istimewa atau menasionalisasi tanah dan bahan2 produksi lainnja dikota dan desa menurut sjarat2 jang ditetapkan undang2.

Pasal 14

Negara melarang barang siapapun mengguna- kan harta benda perseorangan untuk merugikan ke- pentingan umum.

Pasal 15

Negara memimpin perkembangan dan pengu- bahan ekonomi nasional dengan rentjana ekonomi untuk meningkatkan tenaga produktif, supaja dapat memperbaiki kehidupan materiil dan kehidupan kebudajaan rakjat serta memperkokoh kemerdekaan dan keamanan negeri.

PASAL 16

Kerdja adalah hal jang mulia bagi setiap war- ganegara Republik Rakjat Tiongkok jang mampu bekerdja. Negara memberi dorongan kepada ini- siatif dan daja tjipta warganegara dalam usahanja.

PASAL 17

Semua badan negara harus bersandar pada mas- sa rakjat, senantiasa berhubungan erat dengan massa, mendengarkan pendapat massa dan mene- rima pengawasan massa. :

PASAL 18

Semua pegawai badan2 negara harus setia kepa- da sistim demokrasi rakjat, patuh kepada Undang2 Dasar dan undang2 serta giat mengabdi kepada rakjat.

PASAL 19

Republik Rakjat Tiongkok membela sistim demo- krasi rakjat, menindas semua aktivitet pengchianat- an dan kontra-revolusioner, dan menghukum semua pengchianat dan anasir kontra-revolusioner.

Negara mentjabut hak politik tuan tanah feodal dan kapitalis birokrasi dalam waktu jang tertentu menurut undang2; disamping itu negara memberi mereka djalan hidup agar mereka dapat mengubah dirinja dengan kerdja dan mendjadi warganegara jang hidup dengan tenaganja sendiri. Pasal 20

Kekuatan bersendjata Republik Rakjat Tiongkok ada pada rakjat; kewadjiban mereka ialah untuk membela hasil revolusi rakjat dan pembangunan nasional, serta membela kedaulatan, keutuhan wi-

lajah dan keamanan negeri.

Bab II

SUSUNAN NEGARA

BAGIAN 1. KONGRES RAKJAT NASIONAL

PASAL 21

Kongres Rakjat Nasional Republik Rakjat Tiongkok adalah badan kekuasaan negara jang ter- tinggi.

PASAL 22

Kongres Rakjat Nasional adalah satu2nja badan jang mendjalankan kekuasaan per-undang2an ne- gara.

PASAL 23

Kongres Rakjat Nasional terdiri dari wakil2 jang dipilih dari propinsi2, daerah2 otonom, kota2 jang langsung dibawah pimpinan pemerintah pusat, ten- tera dan orang2 Tiongkok jang tinggal diluar negeri.

Djumlah dan tjara memilih wakil untuk Kon- gres Rakjat Nasional, termasuk wakil2 bangsa minoritet, ditetapkan dengan undang2 pemilihan.

PASAL 24

Masa djabatan Kongres Rakjat Nasional ialah empat tahun.

Dua bulan sebelum penuhnja masa djabatan Kongres Rakjat Nasional, Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional harus menjelesaikan pemilihan wakil2 untuk Kongres Rakjat Nasional jang baru. Djika terdjadi keadaan luar biasa sehingga pemilih- an tidak dapat dilangsungkan, maka masa djabat- an Kongres Rakjat Nasional itu dapat diperpan- djang sampai pada waktu Kongres Rakjat Nasional jang baru mengadakan sidang pertamanja.

PASAL 25

Kongres Rakjat Nasional setiap tahun bersidang satu kali. Sidang itu diselenggarakan oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional. Sidang djuga dapat diselenggarakan apabila dianggap perlu oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional atau djika diusulkan oleh seperlima dari wakil2.

PASAL 26

Pada waktu Kongres Rakjat Nasional mengada- kan sidang, terlebih dulu dipilih presidium untuk memimpin sidang.

PASAL 27

Kongres Rakjat Nasional mendjalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:

1. mengamendemen Undang2 Dasar;

2. menjusun dan mensahkan undang2;

3. mengawasi pelaksanaan Undang2 Dasar;

4. memilih Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok;

5. memutuskan pengangkatan Perdana Men- teri Dewan Negara atas usul Ketua Republik Rakjat Tiongkok, dan memutuskan pengangkatan Anggota2 Dewan Negara atas usul Perdana Menteri Dewan Negara,

6. memutuskan pengangkatan Wakil2 Ketua dan Anggota2 Dewan Pertahanan Nasional atas usul Ketua Republik Rakjat Tiongkok:

7. memilih Presiden Pengadilan Rakjat Ter- tinggi:

8. memilih Ketua Kedjaksaan Rakjat Ter- tinggi:

9. memutuskan rentjana ekonomi nasional,

10. memeriksa dan mensahkan anggaran umum dan perhitungan negara,

11. mensahkan pembentukan dan perbatasan propinsi2, daerah2 otonom dan kota2 jang langsung dibawah pimpinan pemerintah pusat;

12. memutuskan pengampunan umum,

13. memutuskan masalah perang dan damai, dan

14. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain- nja jang dianggap perlu oleh Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 28

Kongres Rakjat Nasional berhak memetjat:

1. Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok :

2. Perdana Menteri, Wakil2 Perdana Menteri, Menteri2, Ketua2 Komisi dan Sekretaris Djendral dari Dewan Negara,

3. Wakil2 Ketua dan Anggota2 Dewan Perta- hanan Nasional: 4. Presiden Pengadilan Rakjat Tertinggi; dan

5. Ketua Kedjaksaan Rakjat Tertinggi.

PASAL 29

Pensahan amendemen2 Undang2 Dasar memerlu- kan suara terbanjak jang merupakan dua pertiga dari djumlah wakil Kongres Rakjat Nasional.

Pensahan undang2 dan keputusan2 lainnja me- merlukan suara terbanjak jang lebih dari separuh djumlah wakil Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 30

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional adalah badan tetap dari Kongres Rakjat Nasional.

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional terdiri dari anggota2 jang dipilih oleh Kongres Rakjat Na- sional sebagai berikut:

Ketua Komite Tetap;
Wakil Ketua Komite Tetap;
Sekretaris Djendral; dan
Anggota2.

PASAL 31

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional men- djalankan fungsi dan kekuasaan sebagai berikut:

1. menjelenggarakan pemilihan wakil2 untuk Kongres Rakjat Nasional;

2. menjelenggarakan sidang Kongres Rakjat Nasional;

3. mendjelaskan undang2;

4. menjusun dan mensahkan peraturan; 5. mengawasi pekerdjaan Dewan Negara, Pengadilan Rakjat Tertinggi dan Kedjaksa- an Rakjat Tertinggi;

6. mentjabut keputusan dan perintah Dewan Negara jang bertentangan dengan Undang2 Dasar, undang2 atau peraturan2;

7. mengubah atau mentjabut keputusan jang tidak selajaknja dari badan2 kekuasaan negara propinsi, daerah otonom dan kota jang langsung dibawah pimpinan pemerin- tah pusat;

8. memutuskan pengangkatan dan penghen- tian Wakil Perdana Menteri, Menteri, Ketua Komisi dan Sekretaris Djendral dari Dewan Negara pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang;

9. mengangkat dan memperhentikan Wakil2 Presiden, Hakim2 dan Anggota2 Komite Kehakiman dari Pengadilan Rakjat Ter- tinggi;

10. mengangkat dan memperhentikan Wakil Ketua, Djaksa2 dan Anggota2 Komite Ke- djaksaan dari Kedjaksaan Rakjat Ter- tinggi;

11. memutuskan pengangkatan dan penghen- tian perwakilan2 jang berkekuasaan penuh pada negeri2 lain;

12. memutuskan pensahan dan pembatalan per- djandjian2 dengan negeri2 lain;

13. menetapkan pangkat dan gelaran istimewa lainnja untuk tentera dan diplomat;

14. menetapkan dan memutuskan pemberian tanda djasa dan gelaran kehormatan ne- gara; 15. memutuskan pengampunan istimewa;

16. memutuskan pernjataan keadaan perang apabila negara mengalami serangan bersen- djata atau untuk memenuhi kewadjiban per- djandjian internasional mengenai perta- hanan bersama mentjegah agresi, pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersi- dang;

17. memutuskan pernjataan keadaan bahaja untuk seluruh negeri atau sebagian daerah; dan

18. memutuskan untuk mengadakan mobilisasi umum atau mobilisasi sebagian;

19. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain- nja jang diberikan oleh Kongres Rakjat Nasional kepadanja.

PASAL 32

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional men- djalankan fungsi dan kekuasaannja sampai pada Kongres Rakjat Nasional jang baru memilih Komite Tetap baru untuk menggantinja.

PASAL 33

Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional bertang- gung-djawab dan melaporkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Nasional.

Kongres Rakjat Nasional berhak memetjat ang- gota2 Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 34

Kongres Rakjat Nasional membentuk Komisi Bangsa2, Komisi Perantjang Undang2, Komisi Anggaran Umum, Komisi Pemeriksa Mandat Wakil dan komisi2 lainnja jang dianggap perlu.

Pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak ber- sidang, Komisi Bangsa2 dan Komisi Perantjang Un- dang2 dipimpin oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 35

Apabila Kongres Rakjat Nasional menganggap perlu, atau djika Komite Tetap Kongres Rakjat Na- sional menganggap perlu pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang, maka dapat diben- tuk komisi2 pemeriksa untuk soal2 jang tertentu.

Pada waktu komisi2 pemeriksa melakukan peme- riksaannja, semua badan negara, organisasi rakjat dan warganegara jang bersangkutan wadjib mem- beri keterangan2 jang diperlukan kepadanja.

PASAL 36

Wakil Kongres Rakjat Nasional mempunjai hak untuk mengadjukan pertanjaan kepada Dewan Negara atau Kementerian2 dan Komisi2 dibawah Dewan Negara, dan badan2 itu wadjib memberi djawaban.

PASAL 37

Wakil Kongres Rakjat Nasional tidak boleh ditangkap atau dituntut dimuka pengadilan, selain dengan idjin Kongres Rakjat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional pada waktu Kon- gres Rakjat Nasional tidak bersidang. PASAL 38

Wakil Kongres Rakjat Nasional mendapat peng- awasan dari kesatuan2 pemilih. Kesatuan2 pemilih berhak setiap waktu mengganti wakil jang dipilih- nja menurut prosedur jang ditetapkan dengan undang2.

BAGIAN 2. KETUA REPUBLIK RAKJAT TIONGKOK

PASAL 39

Ketua Republik Rakjat Tiongkok dipilih oleh Kongres Rakjat Nasional. Warganegara Republik Rakjat Tiongkok jang mempunjai hak memilih dạn hak dipilih dan telah berusia genap 35 tahun dapat dipilih sebagai Ketua Republik Rakjat Tiongkok.

Masa djabatan Ketua Republik Rakjat Tiongkok empat tahun.

PASAL 40

Ketua Republik Rakjat Tiongkok berdasarkan keputusan Kongres Rakjat Nasional atau keputusan Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional, mengu- mumkan undang2 dan peraturan; mengangkat dan memperhentikan Perdana Menteri, Wakil2 Perdana Menteri, Menteri2, Ketua2 Komisi dan Sekretaris Djendral dari Dewan Negara; mengangkat dan memperhentikan Wakil Ketua dan Anggota2 Dewan Pertahanan Nasional; memberi tanda djasa dan ge- laran kehormatan negara; mengumumkan pengam- punan umum dan pengampunan istimewa; menjata- kan keadaan bahaja; menjatakan keadaan perang; dan mengumumkan perintah mobilisasi. PASAL 41

Ketua Republik Rakjat Tiongkok mewakili Re- publik Rakjat Tiongkok dalam hubungan dengan negeri2 lain, dan menerima wakil negeri2 lain; berdasarkan keputusan Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional mengangkat dan memanggil kem- bali perwakilan2 jang berkekuasaan penuh pada negeri2 lain dan mensahkan perdjandjian2 dengan negeri2 lain.

PASAL 42

Ketua Republik Rakjat Tiongkok memimpin ke- kuatan bersendjata seluruh negeri dan mendjabat Ketua Dewan Pertahanan Nasional.

PASAL 43

Ketua Republik Rakjat Tiongkok mengadakan Sidang Negara Tertinggi apabila perlu dan menge- tuai sidang itu.

Sidang Negara Tertinggi dihadiri oleh Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok, Ketua Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional, Perdana Menteri Dewan Negara dan orang2 lainnja jang bersangkut- an.

Pendapat2 Sidang Negara Tertinggi mengenai urusan negara jang penting, diserahkan oleh Ketua Republik Rakjat Tiongkok kepada Kongres Rakjat Nasional, Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional, Dewan Negara atau badan2 lainnja jang bersang- kutan, untuk diperbintjangkan dan diputuskan.

PASAL 44

Wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok membantu pekerdjaan Ketua. Wakil Ketua dapat men- djalankan sebagian dari fungsi dan kekuasaan Ketua, bila Ketua menguasakannja.

Penetapan Pasal 39 dalam Undang2 Dasar me- ngenai pemilihan dan masa djabatan Ketua Republik Rakjat Tiongkok, berlaku djuga untuk pemilihan dan masa djabatan wakil Ketua Republik Rakjat Tiongkok.

PASAL 45

Ketua dan Wakil Ketua Republik Rakjat Tiong- kok mendjalankan fungsi dan kekuasaannja sampai pada dilantiknja Ketua dan Wakil Ketua baru jang dipilih oleh Kongres Rakjat Nasional jang baru..

PASAL 46

Apabila dalam waktu jang lama Ketua Republik Rakjat Tiongkok tidak dapat bekerdja karena kea- daan kesehatannja, maka fungsi dan kekuasaan itu didjalankan oleh Wakil Ketua. Djika djabatan Ketua Republik Rakjat Tiong- kok mendjadi luang, maka djabatan Ketua diganti oleh Wakil Ketua.

BAGIAN 3. DEWAN NEGARA

PASAL 47

Dewan Negara Republik Rakjat Tiongkok, jaitu Pemerintah Rakjat Pusat, adalah badan eksekutif dari badan kekuasaan negara jang tertinggi, dan adalah badan administrasi negara jang tertinggi. PASAL 48

Dewan Negara terdiri dari:

Perdana Menteri;
Wakil2 Perdana Menteri;
Menteri2;
Ketua2 Komisi; dan
Sekretaris Djendral.
Susunan Dewan Negara ditetapkan dengan undang2.

PASAL 49

Dewan Negara mendjalankan fungsi dan ke- kuasaan sebagai berikut:

1. menetapkan tindakan2 administrasi, meng- umumkan keputusan2 dan perintah2 serta memeriksa pelaksanaan keputusan2 dan perintah2 itu berdasarkan Undang2 Dasar, undang2 dan peraturan2;

2. mengadjukan usul2 kepada Kongres Rakjat Nasional atau Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional;

3. menjatukan dan memimpin pekerdjaan Ke- menterian2 dan Komisi2;

4. menjatukan dan memimpin pekerdjaan pel- bagai tingkat badan administrasi negara seluruh negeri;

5. mengubah atau mentjabut perintah2 dan petundjuk2 Menteri2 dan Ketua Komisi jang tidak selajaknja;

6. mengubah atau mentjabut keputusan2 dan perintah2 jang tidak selajaknja dari pelba- gai tingkat badan administrasi negara setempat; 7. melaksanakan rentjana ekonomi nasiona] dan anggaran umum negara;

8. mengurus perniagaan luar dan dalam ne- geri;

9. mengurus pekerdjaan kebudajaan, pendi- dikan dan kesehatan;

10. mengurus urusan mengenai bangsa;

1l. mengurus urusan mengenai orang2 Tiong- kok jang tinggal diluar negeri;

12. melindungi kepentingan negara, mendjaga ketertiban umum, dan melindungi hak2 warganegara;

13. mengurus urusan luar negeri;

14. memimpin pembangunan kekuatan bersen- djata;

15. mensahkan pembentukan dan perbatasan keresidenan otonom, kabupaten, kabupaten otonom, dan kota;

16. mengangkat atau memperhentikan pega- wai2 administrasi menurut penetapan un- dang2; dan

17. mendjalankan fungsi dan kekuasaan lain2- nja jang diserahkan kepadanja oleh Kon- gres Rakjat Nasional atau oleh Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional.

PASAL 50

Perdana Menteri memimpin pekerdjaan Dewan Negara dan mengetuai Sidang Dewan Negara.

Wakil Perdana Menteri membantu pekerdjaan Perdana Menteri. PASAL 51

Menteri2 dan Ketua Komisi bertanggung-dja- wab mengurus pekerdjaan bagiannja masing2. Men- teri2 dan Ketua2 Komisi dapat mengumumkan pe- rintah dan petundjuk didalam lingkungan kekuasaan bagiannja masing2 berdasarkan undang2 dan per- aturan2, serta keputusan dan perintah Dewan Negara.

PASAL 52

Dewan Negara bertanggung-djawab dan mela- porkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Na- sional, atau kepada Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional apabila Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang.

BAGIAN 4. PELBAGAI TINGKAT KONGRES RAKJAT DAN PELBAGAI TINGKAT DEWAN RAKJAT SETEMPAT

PASAL 53

Daerah administrasi Republik Rakjat Tiongkok terbagi sebagai berikut:

1. Seluruh negeri dibagi mendjadi propinsi2, daerah2 otonom dan kota2 jang langsung dibawah pimpinan pemerintah pusat;

2. Propinsi dan daerah otonom dibagi men- djadi keresidenan2 otonom, kabupaten2, ka- bupaten2 otonom dan kota2; dan

3. Kabupaten dan kabupaten otonom dibagi mendjadi ketjamatan2, ketjamatan bangsa2 dan tjen. Kota jang langsung dibawah pimpinan pemerin- tah pusat dan kota jang agak besar dibagi mendjadi distrik2. Keresidenan otonom dibagi mendjadi kabupaten2, kabupaten2 otonom dan kota2. Daerah otonom, keresidenan otonom dan ka- bupaten otonom semua adalah daerah2 otonom bangsa2.

PASAL 54

Dipropinsi, kota jang langsung dibawah pim- pinan pemerintah pusat, kabupaten, kota, distrik kota, ketjamatan, ketjamatan bangsa2 dan tjen, diadakan kongres rakjat dan dewan rakjat.

Didaerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom diadakan badan2 otonom. Susunan dan pekerdjaan badan2 otonom ditetapkan dalam Undang2 Dasar Bab II Bagian 5.

PASAL 55

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat adalah badan kekuasaan negara setempat.

PASAL 56

Wakil2 kongres rakjat propinsi, kota jang lang- sung dibawah pimpinan pemerintah pusat, ka- bupaten dan kota jang dibagi mendjadi distrik2, dipilih oleh kongres rakjat jang setingkat lebih ren- dah; wakil2 kongres rakjat kota jang tidak dibagi mendjadi distrik2, distrik kota, ketjamatan, ke- tjamatan bangsa2 dan tjen, langsung dipilih oleh pemilih. Djumlah wakil pelbagai tingkat kongres rakjat setempat dan tjara memilihnja ditetapkan dengan undang2 pemilihan.

PASAL 57

Masa djabatan kongres rakjat propinsi empat tahun. Masa djabatan kongres rakjat kota jang langsung dibawah pimpinan pemerintah pusat, kabupaten, kota, distrik kota, ketjamatan, ketjamat- an bangsa² dan tjen masing2 dua tahun.

PASAL 58

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat men- djamin supaja undang2 dan peraturan² ditaati dan dilaksanakan didalam lingkungan daerah adminis- trasinja masing2; merentjanakan pembangunan eko- nomi, pembangunan kebudajaan dan pekerdjaan umum setempat; memeriksa dan mensahkan ang- garan umum dan perhitungan setempat; melindungi harta benda umum; mendjaga ketertiban umum; melindungi hak warganegara dan hak persamaan bangsa2 minoritet.

PASAL 59

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat me- milih dan berhak memetjat anggota² dewan rakjat jang setingkat.

Kongres rakjat tingkat kabupaten atau jang lebih tinggi memilih dan berhak memetjat presiden pengadilan rakjat jang setingkat. PASAL 60

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat men- sahkan dan mengumumkan keputusan menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Kongres rakjat ketjamatan bangsa2 dapat mengambil tindakan2 konkrit jang sesuai dengan keistimewaan bangsa2 jang bersangkutan menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Pelbagai tingkat kongres rakjat setempat berhak mengubah atau mentjabut keputusan dan perintah jang tidak selajaknja dari dewan rakjat jang setingkat.

Kongres rakjat tingkat kabupaten atau jang lebih tinggi berhak mengubah atau mentjabut ke- putusan jang tidak selajaknja dari kongres rakjat jang setingkat lebih rendah, dan keputusan serta perintah jang tidak selajaknja dari dewan rakjat jang setingkat lebih rendah.

PASAL 61

Wakil kongres2 rakjat propinsi kota jang lang- sung dibawah pimpinan pemerintah pusat, ka- bupaten dan kota jang dibagi mendjadi distrik2, ada dibawah pengawasan kesatuan2 pemilihnja; wakil kongres2 rakjat kota jang tidak dibagi mendjadi distrik2, distrik kota, ketjamatan, ketjamatan bangsa2 dan tjen ada dibawah pengawasan pe- milihnja. Kesatuan2 pemilih dan pemilih2 jang memilih wakil2nja kedalam pelbagai tingkat kongres rakjat setempat berhak setiap waktu mengganti wakil2 jang dipilihnja menurut prosedur jang ditetapkan dalam undang2.

PASAL 62

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat, jaitu pelbagai tingkat pemerintah rakjat setempat, adalah badan eksekutif dari pelbagai tingkat kongres rakjat setempat, dan adalah pelbagai tingkat badan administrasi negara setempat.

PASAL 63

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat masing2 terdiri dari seorang gubernur propinsi, wali kota, kepala kabupaten, kepala distrik, kepala ketjamatan dan kepala tjen dan wakil gubernur propinsi, wakil2 wali kota, wakil2 kepala kabupaten, wakil2 kepala distrik, wakil2 kepala ketjamatan, wakil2 kepala tjen dan anggota2 dewan.

Masa djabatan pelbagai tingkat dewan rakjat setempat sama dengan masa djabatan kongres rakjat jang setingkat.

Susunan pelbagai tingkat dewan rakjat setempat ditetapkan dengan undang2.

PASAL 64

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat masing2 mengurus pekerdjaan administrasi didaerahnja menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat men- djalankan keputusan kongres rakjat jang setingkat serta keputusan dan perintah badan administrasi negara jang lebih tinggi.

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat meng- umumkan keputusan dan perintah menurut ling- kungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

PASAL 65

Dewan rakjat tingkat kabupaten atau jang lebih tinggi memimpin pekerdjaan dari bagian2 jang dibawahnja dan pekerdjaan dewan rakjat jang lebih rendah, serta mengangkat dan memperhentikan pe- gawai badan2 negara menurut penetapan dalam undang2.

Dewan rakjat tingkat kabupaten atau jang lebih tinggi berhak menghentikan pelaksanaan keputusan jang tidak selajaknja dari kongres rakjat jang setingkat lebih rendah, dan berhak mengubah atau mentjabut perintah dan petundjuk jang tidak selajaknja dari bagian2 jang dibawahnja serta keputusan dan perintah jang tidak selajaknja dari dewan rakjat jang lebih rendah.

PASAL 66

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat semua bertanggung-djawab dan melaporkan pekerdjaannja kepada kongres rakjat jang setingkat dan kepada badan administrasi negara jang setingkat lebih tinggi.

Pelbagai tingkat dewan rakjat setempat seluruh negeri semua adalah badan administrasi negara. dibawah kesatuan pimpinan Dewan Negara dan semuanja tunduk kepada Dewan Negara. BAGIAN 5. BADAN OTONOM DARI DAERAH OTONOM BANGSA2

PASAL 67

Susunan badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom harus berdasarkan prinsip pokok tentang susunan badan2 negara setempat jang ditetapkan dalam Undang2 Dasar Bab II Bagian 4. Bentuk badan otonom dapat ditetapkan menurut kehendak rakjat jang terbanjak dari bangsa2 jang mendjalankan otonomi didaerah itu.

PASAL 68

Didaerah otonom, keresidenan otonom dan ka- bupaten otonom jang penduduknja terdiri dari ber- matjam2 bangsa, bangsa masing2 harus mempunjai djumlah wakil jang selajaknja dalam badan otonom- nja.

PASAL 69

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom men- djalankan fungsi dan kekuasaan badan negara setempat seperti jang ditetapkan dalam Undang2 Dasar Bab II Bagian 4.

PASAL 70

Badan otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom men- djalankan otonomi menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam Undang2 Dasar dan undang2.

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom meng- urus keuangan didaerahnja menurut lingkungan batas kekuasaannja jang ditetapkan dalam undang2.

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom mem- bentuk pasukan keamanan didaerahnja menurut sistim ketenteraan negara.

Badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom dapat menjusun dan mensahkan peraturan2 otonomi dan peraturan2 istimewa jang sesuai dengan keistime- waan politik, ekonomi dan kebudajaan bangsa2 ditempat itu, dan melaporkannja kepada Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional untuk disahkan.

PASAL 71

Dalam mendjalankan tugasnja, badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom memakai satu matjam bahasa atau beberapa matjam bahasa lisan dan bahasa tulisan jang lazim digunakan oleh bangsa2 ditempat itu.

PASAL 72

Badan2 negara jang lebih tinggi harus me- lindungi sepenuhnja hak otonomi badan2 otonom dari semua daerah otonom, keresidenan otonom dan kabupaten otonom, dan harus membantu bangsa2 minoritet untuk memperkembang usaha pembangunan mereka dalam lapangan politik, ekonomi dan kebudajaan.

BAGIAN 6. PENGADILAN RAKJAT DAN KEDJAKSAAN RAKJAT

PASAL 73

Pengadilan Rakjat Tertinggi, pelbagai tingkat pengadilan rakjat setempat dan pengadilan rakjat istimewa dari Republik Rakjat Tiongkok men- djalankan kekuasaan kehakiman.

PASAL 74

Masa djabatan Presiden Pengadilan Rakjat Tertinggi dan presiden2 pelbagai tingkat pengadilan rakjat setempat empat tahun.

Susunan pengadilan rakjat ditetapkan dengan undang2.

PASAL 75

Dalam mengadili perkara, pengadilan rakjat menggunakan sistim djuri rakjat menurut undang2.

PASAL 76

Pengadilan rakjat mengadili semua perkara setjara terbuka, ketjuali dalam keadaan istimewa jang ditetapkan dalam undang2. Terdakwa berhak mendapat pembelaan.

PASAL 77

Warganegara dari semua bangsa berhak me [ 39 ] makai bahasa lisan dan bahasa tulisan sendiri dalam sidang pengadilan. Bagi orang jang bersangkutan dalam pengadilan, djika tidak mengerti bahasa lisan dan bahasa tulisan jang lazim digunakan ditempat itu, pengadilan rakjat harus mengadakan ter- djemahan.

Didaerah jang seluruh atau sebagian besar penduduknja terdiri dari bangsa minoritet, atau penduduknja terdiri dari ber-matjam2 bangsa, pengadilan rakjat dalam melakukan pemeriksaan harus memakai bahasa jang lazim digunakan ditempat itu, dan keputusan2, maklumat2 serta dokumen2 lainnja harus diumumkan dengan bahasa jang lazim digunakan ditempat itu.

PASAL 78

Pengadilan rakjat mendjalankan pengadilan dengan bebas, dan hanja patuh kepada undang2.

PASAL 79

Pengadilan Rakjat Tertinggi adalah badan kehakiman jang tertinggi.

Pengadilan Rakjat Tertinggi mengawasi peker- djaan kehakiman dari pelbagai tingkat pengadilan rakjat setempat dan pengadilan rakjat istimewa; pengadilan rakjat jang lebih tinggi mengawasi pekerdjaan kehakiman pengadilan rakjat jang lebih rendah.

PASAL 80

Pengadilan Rakjat Tertinggi bertanggung-dja- wab dan melaporkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Nasional, atau kepada Komite Tetap Kon- gres Rakjat Nasional pada waktu Kongres Rakjat Nasional tidak bersidang: pelbagai tingkat peng- adilan rakjat setempat bertanggung-djawab dan melaporkan pekerdjaannja kepada kongres rakjat jang setingkat.

PASAL 81

Kedjaksaan Rakjat Tertinggi Republik Rakjat Tiongkok mendjalankan kekuasaan pengawasan tentang penaatan undang2 terhadap pelbagai bagian jang dibawah pimpinan Dewan Negara, pelbagai tingkat badan negara setempat, pegawai2 badan negara dan warganegara. Pelbagai tingkat ke- djaksaan rakjat setempat dan kedjaksaan rakjat istimewa wmendjalankan kekuasaan pengawasan dalam lingkungan batas jang ditetapkan dalam undang2

Pelbagai tingkat kedjaksaan rakjat setempat dan kedjaksaan rakjat istimewa mendjalankan pekerdjaannja dibawah pimpinan kedjaksaan rakjat jang lebih tinggi tingkatnja, dan dibawah kesatuan pimpinan Kedjaksaan Rakjat Tertinggi.

PASAL 82

Masa djabatan Ketua Kedjaksaan Rakjat Ter- tinggi empat tahun.

Susunan kedjaksaan rakjat ditetapkan dengan undang2.

PasaL 83

Pelbagai tingkat kedjaksaan rakjat setempat mendjalankan fungsi dan kekuasaannja dengan be- bas, dan tjampuran tangan badan2 negara setempat tidak diperkenankan.

PASAL 84

Kedjaksaan Rakjat Tertinggi bertanggung- djawab dan melaporkan pekerdjaannja kepada Kongres Rakjat Nasional, atau kepada Komite Tetap Kongres Rakjat Nasional pada waktu Kongres

Rakjat Nasional tidak bersidang.

Bab III

HAK2 DAN KEWADJIBAN2

ASASI WARGANEGARA

PASAL 85

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok ber- samaan kedudukannja didalam hukum.

PASAL 86

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok jang telah berumur genap 18 tahun, ketjuali orang2 jang ingatannja terganggu dan jang haknja memilih dan dipilih ditjabut menurut undang2, semua mempunjai hak memilih dan hak dipilih dengan tidak mem- beda2kan kebangsaan, keturunan darah (ras), djenis kelamin, pekerdjaan, asal masjarakat, ke- pertjajaan agama, taraf pendidikan, harta benda dan lamanja tinggal.

Wanita mempunjai hak memilih dan hak dipilih jang sama dengan laki2.

PASAL 87

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok mem- punjai kemerdekaan berbitjara, menerbitkan, ber- sidang, berkumpul, ber-arak2an dan berdemonstrasi. Negara memberi keleluasaan materiil jang seper- lunja untuk mendjamin warganegara menikmati kemerdekaan tersebut. PASAL 88

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok mem- punjai kemerdekaan memeluk agama.

PASAL 89

Kemerdekaan pribadi warganegara Republik Rakjat Tiongkok tidak boleh diganggu-gugat. Tidak seorang warganegarapun boleh ditangkap ketjuali atas keputusan pengadilan rakjat atau dengan idjin kedjaksaan rakjat.

PASAL 90

Tempat kediaman warganegara Republik Rakjat Tiongkok tidak boleh diganggu-gugat, dan rahasia dalam perhubungan surat-menjurat warganegara dilindungi oleh undang2.

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok mem- punjai kemerdekaan bertempat-tinggal dan pindah.

PASAL 91

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok berhak untuk bekerdja. Untuk mendjamin supaja war- ganegara dapat menikmati hak ini, negara dengan selangkah demi selangkah memperluas lapangan pekerdjaan dan memperbaiki sjarat2 kerdja dan upah kerdja berdasarkan perkembangan ekonomi nasional jang berentjana.

PASAL 92

Rakjat pekerdja Republik Rakjat Tiongkok ber- hak untuk beristirahat. Untuk mendjamin supaja rakjat pekerdja dapat menikmati hak ini, negara menentukan djam kerdja dan sistim liburan untuk buruh dan pegawai, dan dengan selangkah demi selangkah memperluas sjarat2 materiil agar rakjat pekerdja dapat beristirahat dan memelihara ke- sehatannja.

PASAL 93

Rakjat pekerdja Republik Rakjat Tiongkok berhak untuk mendapat bantuan materiil pada hari tua, pada waktu djatuh sakit atau dalam keadaan tidak mampu bekerdja. Untuk mendjamin supaja rakjat pekerdja dapat menikmati hak ini, negara mengadakan djaminan sosial, pertolongan sosial dan usaha kesehatan umum, dan memperluasnja selang- kah demi selangkah.

PASAL 94

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok berhak mendapat pendidikan. Untuk mendjamin supaja warganegara dapat menikmati hak ini, negara mendirikan dan dengan selangkah demi selangkah memperluas berbagai sekolah serta badan2 ke- budajaan dan pendidikan lainnja.

Negara menaruh perhatian istimewa kepada perkembangan djasmani dan rohani pemuda.

PASAL 95

Republik Rakjat Tiongkok melindungi kebebasan warganegara dalam melakukan penjelidikan ilmu pengetahuan, pentjiptaan kesusasteraan dan ke- senian serta aktivitet2 kebudajaan lainnja. Negara memberi dorongan dan bantuan kepada pekerdjaan jang bersifat mentjipta dari warganegara jang be- kerdja dalam ilmu pengetahuan, pendidikan, ke- susasteraan, kesenian dan usaha2 kebudajaan lain- nja.

PASAL 96

Wanita Republik Rakjat Tiongkok mempunjai hak jang sama dengan laki2 dalam lapangan kehidupan politik, ekonomi, kebudajaan, sosial dan rumah tangga.

Negara melindungi perkawinan, keluarga, kaum ibu dan kanak2.

PASAL 97

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok berhak mengadjukan pengaduan dengan tulisan atau lisan atas tiap2 pegawai badan negara jang melanggar undang2 atau jang mengabaikan kewadjibannja kepada pelbagai tingkat badan negara. Orang2 jang menderita kerugian karena adanja pelang- garan hak2 kewarganegaraan oleh pegawai2 badan negara itu berhak mendapat penggantian kerugian.

PASAL 98

Republik Rakjat Tiongkok melindungi hak dan kepentingan jang lajak daripada orang2 Tiongkok jang tinggal diluar negeri.

PASAL 99

Republik Rakjat Tiongkok memberikan hak bertempat-tinggal kepada orang asing manapun jang menderita tindasan karena menjokong usaha ke- adilan, mengambil bagian dalam gerakan per- damaian atau mendjalankan pekerdjaan2 ilmu pengetahuan.

PASAL 100

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok harus mentaati Undang2 Dasar dan undang2, mentaati disiplin kerdja, mentaati tata tertib umum dan menghormati kesusilaan masjarakat.

PASAL 101

Harta milik umum Republik Rakjat Tiongkok adalah sutji dan tidak boleh diganggu-gugat. Me- njajangi dan melindungi harta milik umum adalah kewadjiban setiap warganegara.

PASAL 102

Warganegara Republik Rakjat Tiongkok ber- kewadjiban membajar padjak menurut undang2.

PASAL 103

Membela tanah air adalah tugas jang sutji bagi setiap warganegara Republik Rakjat Tiongkok.

Mendjalankan dines militer menurut undang2 adalah kewadjiban jang mulia bagi warganegara

Republik Rakjat Tiongkok.

Bab IV

BENDERA NASIONAL,

LAMBANG NEGARA, IBU KOTA

PASAL 104

Bendera Nasional Republik Rakjat Tiongkok adalah bendera merah berbintang lima.

PASAL 105 Lambang Negara Republik Rakjat Tiongkok: ditengahnja, gapura Tién An Men dibawah sinar lima bintang, dan dilingkari bulir padi; dibawahnja, roda bergigi.

PASAL 106 Ibu kota Republik Rakjat Tiongkok ialah Peking.