Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004
Penjelasan

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2004

TENTANG

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1985

TENTANG MAHKAMAH AGUNG


I. UMUM

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka, di samping Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukim dan keadilan. Selain itu, ditentukan pula Mahkamah Agung mempunyai wewenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, dan kewenangan lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Kekuasaan kehakiman yang merdeka merupakan salah satu prinsip penting bagi Indonesia sebagai suatu negara hukum. Prinsip ini menghendaki kekuasaan kehakiman yang bebas dari campur tangan pihak manapun dan dalam bentuk apapun, sehingga dalam menjalankan tugas dan kewajibannya ada jaminan ketidakberpihakan kekuasaan kehakiman kecuali terhadap hukum dan keadilan. Guna memperkukuh arah perubahan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang telah diletakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu dilakukan penyesuaian atas berbagai undang-undang yang mengatur kekuasaan kehakiman.

Undang-Undang ini memuat perubahan terhadap berbagai substansi Undang­Undang Nornor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Perubahan tersebut, di samping guna disesuaikan dengan arah kebijakan yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, juga didasarkan atas Undang-undang mengenai kekuasaan kehakiman baru yang menggantikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman.

Berbagai substansi perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain tentang penegasan kedudukan Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman, syarat-syarat untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, serta beberapa substansi yang menyangkut hukum acara, khususnya dalam melaksanakan tugas dan kewenangan dalam memeriksa dan memutus pada tingkat kasasi serta dalam melakukan hak uji terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-­undang. Dalam Undang-Undang ini diadakan pembatasan terhadap perkara yang dapat dimintakan kasasi kepada Mahkamah Agung. Pembatasan ini di samping dimaksudkan untuk mengurangi kecenderungan setiap perkara diajukan ke Mahkamah Agung sekaligus dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kualitas putusan pengadilan tingkat pertama dan pengadilan tingkat banding sesuai dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat.

Dengan bertambahnya ruang lingkup tugas dan tanggung jawab Mahkamah Agung antara lain di bidang pengaturan dan pengurusan masalah organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, maka organisasi Mahkamah Agung perlu dilakukan pula penyesuaian.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I

Angka 1

Pasal 1 Cukup jelas.



                 Angka 2
                     Pasal 4
                             Cukup jelas.


                 Angka 3

Pasal 5

Ayat (1)

                                   Cukup jelas.

Ayat (2)

                                   Cukup jelas.

Ayat (3)

                                   Cukup jelas.

Ayat (4) Pengkhususan bidang hukum tertentu d isesuaikan dengan kebutuhan, ketua muda perdata misalnya dapat terdiri dan ketua muda hukum perdata urnum dan ketua muda hukurn adal. Ketua muda hukum pidana dapat terdiri dan ketua muda hukum pidana umum dan ketua muda hukum pidana khusus.


             Ayat (5)
                                  Cukup jelas.
             Ayat (6)
                                  Cukup jelas.
              Angka 4
              Pasal 7
               Ayat (1)
                                    
                                   Huruf a
            Cukup jelas.
                                   Huruf b
            Cukup jelas.
                                    
                                   Huruf c

Yang dimaksud dengan “sarjana lain” dalam ketentuan mi adalah sarjana syariah dan sarjana ilmu kepolisian.

                                   Huruf d
            Cukup jelas.
                                   Huruf e
            Cukup jelas.
                                   Huruf f
            Cukup jelas.
               Ayat (2)
                                  Huruf a
            Cukup jelas.
                                  Huruf b
            Cukup jelas.
                                  Huruf c
            Yang dimaksud dengan “sarjana lain”, lihat penjelasan ayat (1) huruf c.
                                  Huruf d
            Cukup jelas.

Ayat (3)

Hakim agung ad hoc antara lain hakim agung ad hoc hak asasi manusia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia dan hakim agung ad hoc dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Angka 5

Pasal 8

Ayat (1)

                     Cukup jelas.

Ayat (2)

                     Cukup jelas.

Ayat (3) Yang dirnaksud dengan “hari sidang” dalam ketentuan ini tidak termasuk masa reses.

Ayat (4)

                      Cukup jelas.

Ayat (5)

                      Cukup jelas.

Ayat (6)

                      Cukup jelas.

Angka 6

Pasal 9 Cukup jelas.


Angka 7

Pasal 11

Ayat (1)

                      Huruf a

Cukup j elas.

                      Huruf b

Cukup jelas.

                      Huruf c

Cukup jelas.

                      Huruf d

Yang dimaksud dengan “sakit jasmani dan rohani secara terus menerus” dalam ketentuan ini adalah kondisi kesehatan yang menyebabkan yang bersangkutan tidak mampu lagi menjalankan tugasnya dengan baik.

                      Huruf e

Yang dimaksud dengan “tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya” adalah misalnya yang bersangkutan melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya.



Ayat (2) Yang dimaksud dengan “prestasi kerja luar ,biasa” dalam ketentuan ini, diatur dalam ketentuan Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Angka 8

Pasal 12

Ayat (1)

                      Huruf a

Cukup jelas.

                      Huruf b

Yang dimaksud dengan “perbuatan tercela” adalah perbuatan atau sikap, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang dapat merendahkan martabat hakim.

                      Huruf c

Cukup jelas.

                      Huruf d

Cukup jelas.

                      Huruf e

Yang dimaksud dengan “Pasal 10” dalam ketentuan ini adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

Ayat (2)

                     Cukup jelas.

Ayat (3)

                     Cukup jelas.

Angka 9

Pasal 13

               Ayat (1)

Selama pemberhentian sementara, Hakim Agung yang bersangkutan tidak dapat menangani perkara.

               Ayat (2)
                      Cukup jelas.


Angka 10

Pasal 18

              Cukup jelas.


Angka 11

Pasal 19

              Cukup jelas.


Angka 12

Pasal 20

                 Ayat (1)


                     Huruf a

Cukup jelas.

                     Huruf b

Cukup jelas.

                     Huruf c

Lihat penjelasan Pasal 7 ayat (1) huruf c.

                     Huruf d

Cukup jelas.

             Ayat (2)
                     Cukup jelas.
             Ayat (3)
                     Cukup jelas.


Angka 13

Pasal 21

              Cukup jelas.


Angka 14

Pasal 22

              Cukup jelas.


Angka 15

Pasal 24A

             Cukup jelas.


Angka 16 Cukup jelas.


Angka 17

Pasal 25

              Cukup jelas.


Angka 18 Cukup jelas.


Angka 19

Pasal 30

               Ayat (1)

Dalam memeriksa perkara, Mahkamah Agung berkewajiban menggali, mengikuti, dan memahami rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

               Ayat (2)

Cukup jelas.

               Ayat (3)

Cukup jelas.


                 Ayat (4)
Cukup jelas.


Angka 20

Pasal 31

                 Cukup jelas.


Angka 21

Pasal 31A

                 Cukup jelas.


Angka 22

Pasal 35

                Cukup jelas.

Angka 23

Pasal 45A

                   Ayat (1)
  Cukup jelas.
                   Ayat (2)
                        Huruf a

Cukup jelas.

                        Huruf b

Cukup jelas.

                        Huruf c
Dalam ketentuan ini tidak termasuk keputusan pejabat tata usaha negara yang berasal dari kewenangan yang tidak diberikan kepada daerah sesuai dengan peraturan perundang-­undangan.
                   Ayat (3)
  Cukup jelas.
                   Ayat (4)
                          Cukup jelas.
                   Ayat (5)
 Cukup jelas.


Angka 24

Pasal 80 A

                Cukup jelas.


       Pasal 80 B
                Cukup jelas.


       Pasal 80 C
               Cukup jelas.





Angka 25

       Pasal 81 A
                  Cukup jelas.


Pasal II

                 Cukup jelas.



TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4359

Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004