Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2001/Penjelasan
Tampilan
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2001 TENTANG PEMBENTUKAN KOTA LHOKSEUMAWE I. UMUM Kota Administratif Lhokseumawe dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 181,06 Km2, yang merupakan bagian dari Kabupaten Aceh Utara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya dibidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1995 berjumlah 138.678 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 141.042 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 0,3 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Lhokseumawe Kabupaten Aceh Utara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1986 tentang Pembentukan Kota Administratif Lhokseumawe. Secara geografis wilayah Kota Administratif Lhokseumawe mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, pertambangan serta pariwisata, Kota Administratif Lhokseumawe mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif yang meliputi Kecamatan Muara Dua, Kecamatan Banda Sakti, dan Kecamatan Blang Mangat perlu dibentuk menjadi Kota Lhokseumawe. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Lhokseumawe serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Kabupaten lainnya di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, khususnya Kabupaten Aceh Utara. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Lhokseumawe dalam bentuk lampiran undang-undang ini. Ayat (3) Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Aceh Utara dan Walikota Lhokseumawe yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kota Lhokseumawe sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Lhokseumawe harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Daerah Istimewa Aceh, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Penetapan keanggotaan DPRD didasarkan pada perimbangan hasil perolehan Partai Politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di Provinsi Daerah Istimewa Aceh, karena Pemilihan Umum Tahun 1999 di Kabupaten Aceh Utara tidak terlaksana. Huruf b Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 10 Cukup jelas. Pasal 11 Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Lhokseumawe melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Lhokseumawe hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Lhokseumawe. Pasal 13 Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota. Pasal 14 Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanaan kemasyarakatan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas. Pasal 19 Cukup jelas. TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4109