Lompat ke isi

Undang-Undang Negara Bagian Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1950 (UU/1950/19)  (1950) 

Referensi: Kumpulan Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Koleksi Badan Perpustakaan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Naskah UU terdapat pada Berita Negara halaman 1-4

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG No. 19 TAHUN 1950

TENTANG

PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1950

TENTANG

PEMBENTUKAN DAERAH ISTIMEWA JOGJAKARTA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.

Menimbang:

bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta;

Mengingat:

pasal 5 ajat (1), pasal 20 ajat (1) dan pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tanggal 10 Oktober 1945 No. X dan Undang undang No. 22 tahun 1948;

Dengan persetudjuan Badan Pekerdja Komite Nasional Pusat.

M E M U T U S K A N  :

Merubah Undang-undang No. 3 tahun 1950 tentang pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta sebagai berikut:

Pasal 1.

[sunting]

Dalam pasal 3 diadakan ajat (2) jang baru, jang berbunji sebagai berikut:

,,Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Istimewa Jogjakarta, jang pertama terbentuk dengan Undang-undang pemilihan, meletakkan djabatannja bersama-sama tanggal 15 Djuli 1955’’.

Ajat (2) jang lama mendjadi ajat (3) jang baru.

Pasal 2.

[sunting]

(1). Dalam pasal 4 ajat (1), sesudah perkataan ,,berikut’’, harus dibatja sebagai dibawah ini:

I. Urusan Umum

II. ,, Pemerintahan Umum.

III. ,, Agraria.

IV. ,, Pengairan, djalan-djalan dan gedung-gedung.

V. ,, Pertanian, Perikanan dan koperasi.

VI. ,, Kehewanan.

VII. ,, Keradjinan, perdagangan dalam negeri dan perindustrian.

VIII. ,, Perburuhan.

IX. ,, Sosial.

X. ,, Pembagian (Distribusi).

XI. ,, Penerangan.

XII. ,, Pendidikan, pengadjaran dan kebudajaan

XIII. ,, Kesehatan.

XIV. ,, Lalu lintas dan angkutan bermotor.

XV. ,, Perusahaan.

(2). Dalam lampiran A termaksud dalam pasal 4 ajat (1) pada:

II. Urusan Pemerintahan Umum, ditambah nomor 2 baru jang berbunji sebagai berikut:

,, Pengawasan berdjalanja peraturan-peraturan jang mengenai keamanan, termasuk kepolisian (mebedewind)’’.

Nomor 2, 3 dan 4 lama mendjadi nomor 3, 4 dan 5 baru.

Nomor 5 baru berbunji sebagai berikut:

,, Urusan kewarga negaraan (mebedewind)’’.

Nomor 6 baru berbunji sebagai berikut:

,, Urusan kehotelan dan tourisme’’.

Nomor 5 lama mendjadi nomor 7 baru.

V. ,,Urusan Pertanian dan Perikanan’’ diganti mendjadi:

,, Urusan pertanian, perikanan dan koperasi’’.

Sesudah bagian Perikanan, ditambah bagian ,,Koperasi’’. meliputi:

,, Bagian-bagian jang akan ditetapkan pada waktu penjerahannja’’.

VII. ,, Urusan Keradjinan, Perdagangan dalam Negeri, Perindustrian dan Koperasi’’, diganti dengan:

,, Urusan keradjinan, perdagangan dalam negeri dan perindustrian’’.

VIII. Urusan Perburuhan dan Sosial dan selandjutnja diganti sebagai berikut:

,, Urusan perburuhan’’, meliputi:

1. penerimaan keterangan-keterangan (gegevens) tentang pengangguran dari daerah-daerah otonoom dibawahnja, jang diteruskan kepada Kementerian Perburuhan (mebedewind).

2. Segala sesuatu mengenai Statistiek pengangguran pada waktu jang tertentu dilapurkan kepada Kementerian Perburuhan (mebedewind).

3. menjelenggarakan penjerahan, pembagian dan pemindahan tenaga dimana diperlukan, mengenai daerahnja masing-masing (mebedewind).

4. mengichtiarkan lapangan pekerdjaan baru sebagai usaha pembaterasan [sic!] pengangguran (mebedewind).

5. menjelenggarakan penerangan tentang pemilihan vak dan lapangan pekerdjaan (mebedewind).

6. menjelenggarakan latihan kerdja untuk mempertinggi deradjat ketjakapan vak dari kaum penganggur serta tenaga muda chususnja (mebedewind).

7. pengawasan pekerdjaan daerah otonoom dibawahnja tentang urusan perburuhan (mebedewind).

IX. baru: Urusan Sosial, meliputi:

pimpinan dan pengawasan didaerah-daerah dalam lingkunganja.

IX. lama: Urusan Pengumpulan Bahan Makanan dan Pembagiannja, diganti dengan:

X. baru: Urusan Pembagian (Distribusi), meliputi:

1. mengadakan peraturan tentang tjara pembagian-pembagian didaerah-daerah;

2. menetapkan persentage kenaikan harga pendjualan barang-barang distribusi untuk pengganti beaja 1 dan 2 (mebedewind).

X. Lama mendjadi XI baru.

XI. Lama mendjadi XII baru jang harus dibatja sebagai berikut:

XII. Urusan Pendidikan, Pengadjaran dan Kebudajaan, meliputi:

1. mendirikan dan menjelenggarakan sekolah-sekolah rendah, ketjuali sekolah-sekolah rakjat latihan dan memberi subsidi kepada sekolah rendah jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;

2. mendirikan dan menjelenggarakan kursus-kursus pengetahuan umum tingkat B dan C Negeri dan memberi susbsidi kepada kursus-kursus sematjam itu jang diselenggarakan oleh badan-badan partikelir;

3. mengusahakan berpustakaan [sic!] rakjat;

4. penghubung antara Pemerintah dan gerakan-gerakan pemuda;

5. memimpin dan memadjukan kesenian daerah;

6. mendirikan kursus-kursus pendidikan pengadjar guna kursus-kursus pengantar kewadjiban beladjar.

XII. Lama mendjadi XIII baru.

XIV. baru: Urusan Lalu Lintas dan Angkutan Bermotor, meliputi:

1. inspeksi lalu-lintas;

2. pemerikasaan kendaraan (keuringsdienst);

3. bengkel-bengkel Pemerintah jang diserahkan kepada Propinsi;

4. persediaan alat-alat (magazijn);

5. penjelenggaraan angkutan untuk dinas;

6. penjelenggaraan angkutan untuk umum.

XIV. Lama mendjadi XV baru.

Pasal 3.

[sunting]

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar Undang-undang ini diketahui umum, maka diperintahkan supaja diundangkan dalam Berita Negara.

Ditetapkan di Jogjakarta, pada tanggal 14 Agustus 1950.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

(PEMANGKU DJABATAN),

ASSAAT.

MENTERI DALAM NEGERI,

SOESANTO TIRTOPRODJO.

Diundangkan pada tanggal 14 Agusutus 1950.

MENTERI KEHAKIMAN,

A.G. PRINGGODIGDO.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1950 NOMOR 48