Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Tampilan
(Dialihkan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Merek)
Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Tidak ada Hak Cipta atas:
- hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
- peraturan perundang-undangan;
- pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
- putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
- kitab suci atau simbol keagamaan.
Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.
Pasal 1
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
Pasal 5
Pasal 6
Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/4 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/5 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/6 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/7 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/8 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/9 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/10 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/11 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/12 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/13 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/14 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/15 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/16 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/17 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/18 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/19 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/20 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/21 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/22 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/23 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/24 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/25 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/26 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/27 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/28 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/29 Halaman:Uu no 15 th 2001.pdf/30
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2001
TENTANG
MEREK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG UNDANG TENTANG MEREK. |
BAB BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB BAB II
LINGKUP MEREK
BAB BAB II
LINGKUP MEREK
Bagian Bagian Pertama
Umum
Bagian Bagian Pertama
Umum
Pasal 2
Merek sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini meliputi Merek Dagang dan Merek Jasa. |
Pasal 3
Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. |
Bagian Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Bagian Bagian Kedua
Merek yang Tidak Dapat Didaftar
dan yang Ditolak
Pasal 4
Merek tidak dapat didaftar atas dasar Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang beriktikad tidak baik. |
Pasal 5
Merek tidak dapat didaftar apabila Merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
|
Pasal 6
Permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
|