Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001
Penjelasan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2001
TENTANG
PATEN

I. UMUM

Pengaruh perkembangan teknologi sangat besar terhadap kehidupan sehari-hari dan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini, perkembangan tersebut sangat pesat. Perkembangan itu tidak hanya di bidang teknologi tinggi, seperti komputer, elektro, telekomunikasi, dan bioteknologi, tetapi juga di bidang mekanik, kimia, atau lainnya. Bahkan, sejalan dengan itu, makin tinggi pula kesadaran masyarakat untuk meningkatkan pendayagunaan teknologi yang sederhana. Bagi Indonesia, sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang melimpah, pentingnya peranan teknologi merupakan hal yang tidak terbantah. Namun, perkembangan teknologi tersebut belum mencapai sasaran yang diinginkan. Hal ini telah dirumuskan secara jelas dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis -garis Besar Haluan Negara, antara lain seperti yang tercantum dalam Bab II yang menyatakan bahwa pengembangan teknologi belum dimanfaatkan secara berarti dalam kegiatan ekonomi, sosial, dan budaya sehingga belum memperkuat kemampuan Indonesia dalam rangka menghadapi persaingan global. Untuk meningkatkan perkembangan teknologi, diperlukan adanya suatu sistem yang dapat merangsang perkembangan teknologi dalam wujud perlindungan terhadap karya intelektual, termasuk Paten yang sepadan. Dalam kaitan itu, walaupun Indonesia telah memiliki Undang-undang Paten, yaitu Undang-undang Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara Tahun 1989 Nomor 39) jo Undang-undang Nomor 13 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 30) (selanjutnya disebut Undang-undang Paten-lama) dan pelaksanaan Paten telah berjalan, dipandang perlu melakukan perubahan terhadap Undang-undang Paten-lama itu. Di samping itu, masih ada beberapa aspek dalam Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (selanjutnya disebut Persetujuan TRIPs) yang belum ditampung dalam Undang-undang Paten tersebut. Seperti diketahui, Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), selanjutnya disebut World Trade Organization, dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57) dan Persetujuan TRIPs merupakan salah satu lampiran dari perjanjian ini. Mengingat lingkup perubahan serta untuk memudahkan penggunaannya oleh masyarakat, Undang-undang Paten ini disusun secara menyeluruh dalam satu naskah (single text) pengganti Undang-undang Paten-lama. Dalam hal ini, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama, yang substansinya tidak diubah dituangkan kembali ke dalam Undang-undang ini. Secara umum perubahan yang dilakukan terhadap Undang-undang Paten-lama meliputi penyempurnaan, penambahan, dan penghapusan. Di antara perubahan-perubahan yang menonjol dalam Undang-undang ini, dibandingkan dengan Undang-undang Paten-lama adalah sebagai berikut :

1. Penyempurnaan
 
a. Terminologi
 
i. Istilah Invensi digunakan untuk Penemuan dan istilah Inventor digunakan untuk Penemu.

Istilah penemuan diubah menjadi Invensi, dengan alasan istilah invensi berasal dari invention yang secara khusus dipergunakan dalam kaitannya dengan Paten. Dengan ungkapan lain, istilah Invensi jauh lebih tepat dibandingkan penemuan sebab kata penemuan memiliki aneka pengertian. Termasuk dalam pengertian penemuan, misalnya menemukan benda yang tercecer, sedangkan istilah Invensi dalam kaitannya dengan Paten adalah hasil serangkaian kegiatan sehingga terciptakan sesuatu yang baru atau tadinya belum ada (tentu dalam kaitan hubungan antarmanusia, dengan kesadaran bahwa semuanya tercipta karena Tuhan). Dalam bahasa Inggris juga dikenal antara lain kata-kata to discover, to find, dan to get. Kata-kata itu secara tajam berbeda artinya dari to invent dalam kaitannya dengan Paten. Istilah Invensi sudah terdapat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, terbitan Balai Pustaka, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, edisi kedua tahun 1999, halaman 386. Secara praktis pun istilah Indonesia yang merupakan konversi dari bahasa asing yang sudah ada padanannya dalam bahasa Indonesia, seperti Invensi ini banyak kita temukan antara lain kata eksklusif (dari exclusive), kata investasi (investment), kata reformasi (reform atau reformation), atau kata riset (research) yang sudah dipergunakan secara umum atau resmi. Bahkan, beberapa kata-kata tersebut merupakan bagian nama instansi Pemerintah, seperti Kantor Menteri Negara Investasi, atau Kantor Menteri Negara Riset dan Teknologi. Sejalan dengan itu, kata penemu menjadi Inventor.

ii. Invensi tidak mencakup:
 
(1) kreasi estetika;
(2) skema;
(3) aturan dan metode untuk melakukan kegiatan:
 
a. yang melibatkan kegiatan mental,
b. permainan,
c. bisnis;
(4) aturan dan metode mengenai program komputer;
(5) presentasi mengenai suatu informasi.
iii. Nama Kantor Paten yang dinyatakan dalam Undang-undang Paten-lama diubah menjadi

Direktorat Jenderal, perubahan istilah ini dimaksudkan untuk menegaskan dan memperjelas institusi hak kekayaan intelektual sebagai satu kesatuan sistem.

b. Paten Sederhana
Dalam Undang-undang ini objek Paten Sederhana tidak mencakup proses, penggunaan, komposisi, dan produk yang merupakan product by process. Objek Paten Sederhana hanya dibatasi pada hal-hal yang bersifat kasat mata (tangible), bukan yang tidak kasat mata (intangible). Di beberapa negara, seperti di Jepang, Amerika Serikat, Filipina, dan Thailand, pengertian Paten Sederhana disebut utility model, petty patent, atau simple patent, yang khusus ditujukan untuk benda (article) atau alat (device). Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini perlindungan Paten Sederhana dimulai sejak Tanggal Penerimaan karena Paten Sederhana yang semula tidak diumumkan sebelum pemeriksaan substantif diubah menjadi diumumkan. Permohonan Paten Sederhana diumumkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Tanggal Penerimaan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas guna mengetahui adanya Permohonan atas suatu Invensi serta menyampaikan pendapatnya mengenai hal tersebut. Selain itu dengan pengumuman tersebut, dokumen Permohonan yang telah diumumkan tersebut segera dapat digunakan sebagai dokumen pembanding, jika diperlukan dalam pemeriksaan substantif tanpa harus melanggar kerahasiaan Invensi.

Di samping itu, konsep perlindungan bagi Paten Sederhana yang diubah menjadi sejak Tanggal Penerimaan, bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada Pemegang Paten Sederhana mengajukan gugatan ganti rugi akibat pelanggaran terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Gugatan ganti rugi baru dapat diajukan setelah Paten Sederhana diberikan. Sifat baru dari Paten Sederhana dalam Undang-undang Paten-lama tidak begitu jelas. Dalam Undang-undang ini ditegaskan kebaruan bersifat universal. Di samping tidak jelas, ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama memberikan kemungkinan banyaknya terjadi peniruan Invensi dari luar negeri untuk dimintakan Paten Sederhana. Jangka waktu pemeriksaan substantif atas Paten Sederhana yang semula sama dengan Paten, yakni dari 36 (tiga puluh enam) bulan diubah menjadi 24 (dua puluh empat) bulan terhitung sejak Tanggal Penerimaan. Hal itu dimaksudkan untuk mempersingkat jangka waktu pemeriksaan substantif agar sejalan dengan konsep Paten dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat.

c. Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden
Terdapat beberapa pengaturan yang dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Menteri, di dalam Undang-undang ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden dan yang di dalam Undang-undang Paten-lama ditetapkan dengan Keputusan Presiden, di dalam Undang-undang ini diubah dengan Peraturan Pemerintah, atau sebaliknya.
d. Pemberdayaan Pengadilan Niaga
Mengingat bidang Paten sangat terkait erat dengan perekonomian dan perdagangan, penyelesaian perkara perdata yang berkaitan dengan Paten harus dilakukan secara cepat dan segera. Hal itu berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang penyelesaian perdata di bidang Paten dilakukan di Pengadilan Negeri.
e. Lisensi-wajib
Dengan Undang-undang ini, instansi yang ditugasi untuk memberikan lisensi-wajib adalah Direktorat Jenderal. Berbeda dari Undang-undang Paten-lama yang menugaskan pemberian lisensi-wajib kepada Pengadilan Negeri. Hal itu dimaksudkan untuk penyederhanaan prosedur dan meningkatkan layanan kepada masyarakat, serta sejalan dengan yang dilakukan di berbagai negara, seperti Thailand, Filipina, Brazil, dan Cina.
2. Penambahan
 
a. Penegasan mengenai istilah hari
Mengingat bahwa istilah hari dapat mengandung beberapa pengertian, dalam Undang-undang ini ditegaskan bahwa yang dimaksud dengan istilah hari adalah hari kerja.
b. Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Penambahan Pasal 7 huruf d dimaksudkan untuk mengakomodasi usulan masyarakat agar bagi Invensi tentang makhluk hidup (yang mencakup manusia, hewan, atau tanaman) tidak dapat diberi Paten. Sikap tidak dapat dipatenkannya Invensi tentang manusia karena hal itu bertentangan dengan moralitas agama, etika, atau kesusilaan. Di samping itu, makhluk hidup mempunyai sifat dapat mereplikasi dirinya sendiri. Pengaturan di berbagai negara sangat dipengaruhi oleh tingkat pertumbuhan teknologi masing-masing. Persetujuan TRIPs hanya meletakkan persyaratan minimum pengaturan mengenai kegiatan-kegiatan yang boleh atau tidak boleh dipatenkan.

Paten diberikan terhadap Invensi mengenai jasad renik atau proses non-biologis serta proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan dengan pertimbangan bahwa perkembangan bioteknologi yang pesat dalam beberapa dasawarsa terakhir ini telah secara nyata menghasilkan berbagai Invensi yang cukup besar manfaatnya bagi masyarakat. Dengan demikian perlindungan hak kekayaan intelektual dalam bidang Paten diperlukan sebagai penghargaan (rewards) terhadap berbagai Invensi tersebut.

c. Penetapan Sementara Pengadilan
Penambahan Bab XIII tentang Penetapan Sementara Pengadilan dimaksudkan sebagai upaya awal untuk mencegah kerugian yang lebih besar akibat pelaksanaan Paten oleh pihak yang tidak berhak.
d. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak
Berbeda dari Undang-undang Paten-lama, dalam Undang-undang ini diatur ketentuan mengenai kemungkinan menggunakan sebagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Direktorat Jenderal yang berasal dari semua biaya yang berhubungan dengan Paten. Yang dimaksud dengan menggunakan adalah menggunakan PNBP berdasarkan sistem dan mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini, seluruh PNBP disetorkan langsung ke kas negara sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal mengajukan permohonan melalui Menteri kepada Menteri Keuangan untuk diizinkan menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan keperluan yang dibenarkan oleh undang-undang, yang saat ini hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 43) yang mengatur penggunaan PNBP.
e. Penyelesaian sengketa di luar Pengadilan
Penyelesaian sengketa melalui proses pengadilan pada umumnya akan memakan waktu yang lama dan biaya yang besar. Mengingat sengketa Paten akan berkaitan erat dengan masalah perekonomian dan perdagangan yang harus tetap berjalan, penyelesaian sengketa di luar pengadilan, seperti Arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimungkinkan dalam Undang-undang ini, selain relatif lebih cepat, biayanya pun lebih ringan.
f. Pengecualian dari Ketentuan Pidana
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang tidak dikategorikan tindak pidana, yaitu hal yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan masyarakat. Pengaturan semacam ini terdapat dalam legislasi di berbagai negara.
3. Penghapusan
Di samping penyempurnaan dan penambahan seperti tersebut di atas, dengan Undang-undang ini, dilakukan penghapusan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-undang Paten-lama yang dinilai tidak sejalan dengan Persetujuan TRIPs, misalnya ketentuan yang berkaitan dengan penundaan pemberian Paten dan lingkup hak eksklusif Pemegang Paten.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas adalah Permohonan yang telah diajukan untuk pertama kali di negara lain yang merupakan anggota Paris Convention for the Protection of Industrial Property atau anggota World Trade Organization. Indonesia meratifikasi Paris Convention sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 1997.
Pasal 3
Ayat (1)
Padanan istilah teknologi yang diungkapkan sebelumnya adalah state of the art atau prior art, yang mencakup baik berupa literatur Paten maupun bukan literatur Paten. Yang dimaksud dengan tidak sama pada ayat ini adalah bukan sekadar beda, tetapi harus dilihat sama atau tidak samanya fungsi ciri teknis (features) Invensi tersebut dengan ciri teknis Invensi sebelumnya.
Ayat (2)
Dalam Undang-undang ini, ketentuan mengenai uraian lisan atau melalui peragaan atau dengan cara lain tidak hanya dilakukan di Indonesia, tetapi juga terhadap hal-hal tersebut yang dilakukan di luar negeri dengan ketentuan bahwa bukti tertulis harus tetap pula disampaikan.
Ayat (3)
Dalam Undang-undang Paten-lama, kelompok kata merupakan bagian Invensi terdahulu dapat menimbulkan salah tafsir sehingga dalam Undang-undang ini kelompok kata tersebut dihilangkan. Yang dimaksud dengan pemeriksaan substantif pada ayat ini dan dalam pasal-pasal selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap Invensi yang dinyatakan dalam Permohonan, dalam rangka menilai pemenuhan atas syarat: baru, langkah inventif dan dapat diterapkan dalam industri, serta memenuhi ketentuan kesatuan Invensi, diungkapkan secara jelas, dan tidak termasuk dalam kategori Invensi yang tidak dapat diberi Paten. Yang dimaksud dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya pada ayat ini mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia dan dipublikasikan pada atau setelah Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang sedang diperiksa substantifnya. Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dokumen yang dipublikasikan tersebut lebih awal dari pada Tanggal Penerimaan atau tanggal prioritas dari Permohonan yang substantifnya sedang diperiksa. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memecahkan permasalahan yang muncul akibat adanya invensi yang sama yang diajukan oleh Pemohon lain dalam waktu yang tidak bersamaan (conflicting application).
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pameran yang resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh Pemerintah; sedangkan pameran yang diakui sebagai pameran resmi adalah pameran yang diselenggarakan oleh masyarakat tetapi diakui atau memperoleh persetujuan Pemerintah.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 5
Jika Invensi tersebut dimaksudkan sebagai produk, produk tersebut harus mampu dibuat secara berulang-ulang (secara massal) dengan kualitas yang sama, sedangkan jika Invensi berupa proses, proses tersebut harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktik.
Pasal 6
Paten sederhana hanya diberikan untuk Invensi yang berupa alat atau produk yang bukan sekadar berbeda ciri teknis -nya, tetapi harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis daripada Invensi sebelumnya dan bersifat kasat mata atau berwujud (tangible). Adapun Invensi yang sifatnya tidak kasat mata (intangible), seperti metode atau proses, tidak dapat diberikan perlindungan sebagai Paten Sederhana.
Pasal 7
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam hal pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan pembedahan tersebut menggunakan peralatan kesehatan, ketentuan ini hanya berlaku bagi Invensi metodenya saja, sedangkan peralatan kesehatan termasuk alat, bahan, maupun obat, tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d butir i
Yang dimaksud dengan makhluk hidup dalam huruf d butir i ini mencakup manusia, hewan, atau tanaman, sedangkan yang dimaksud dengan jasad renik adalah makhluk hidup yang berukuran sangat kecil dan tidak dapat dilihat secara kasat mata melainkan harus dengan bantuan mikroskop, misalnya amuba, ragi, virus, dan bakteri.
Huruf d butir ii
Yang dimaksud dengan proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan dalam butir ii adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok, atau penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenik/rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika lainnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dicatat dan diumumkan pada ayat ini dan dalam ketentuan-ketentuan selanjutnya dalam Undang-undang ini adalah dicatat dalam Daftar Umum Paten dan diumumkan dalam Berita Resmi Paten. Yang dimaksud dengan Daftar Umum Paten adalah suatu daftar yang berisi data mengenai bibliografi dan status Permohonan dan Paten yang dicatat oleh Direktorat Jenderal dan dapat dilihat oleh masyarakat umum. Yang dimaksud dengan Berita Resmi Paten adalah bentuk pengumuman yang berisi informasi mengenai status Permohonan dan Paten yang dapat dilihat oleh masyarakat umum yang dapat digunakan untuk memantau kegiatan Direktorat Jenderal. Materi Permohonan dan Paten yang akan diumumkan mencakup informasi tentang bibliografi, spesifikasi, pengalihan, lisensi, pelanggaran, perubahan alamat Pemohon atau Pemegang Paten yang diterbitkan secara berkala oleh Direktorat Jenderal. Berita Resmi Paten dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain: dalam bentuk buku (saat ini) dan pada masa yang akan datang dibuat dalam format digital. dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk antara lain: dalam bentuk buku (saat ini) dan pada masa yang akan datang dibuat dalam format digital.
Pasal 9
Secara umum produk atau alat yang dilindungi, diperoleh dalam waktu yang relatif singkat, dengan cara yang sederhana, dengan biaya yang relatif murah, dan secara teknologi juga bersifat sederhana sehingga jangka waktu perlindungan selama 10 (sepuluh) tahun dinilai cukup untuk memperoleh manfaat ekonomi yang wajar.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Pencantuman nama Inventor dalam sertifikat pada dasarnya adalah lazim. Hal itu dikenal sebagai hak moral (moral right).
Pasal 13
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada pemakai terdahulu yang beriktikad baik, tetapi tidak mengajukan Permohonan. Dalam hal ini, kegiatan yang dilakukannya dan merupakan pelaksanaan Invensi tersebut tetap dapat dilaksanakan olehnya sebagai pemakai terdahulu sampai dengan batas masa perlindungan Paten.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Invensi tersebut harus benar-benar merupakan hasil kegiatan yang dilakukan dengan iktikad baik oleh orang yang pertama kali memakai Invensi tersebut.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Hak eksklusif artinya hak yang hanya diberikan kepada Pemegang Paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan Paten tersebut tanpa persetujuan Pemegang Paten. Yang dimaksud dengan produk mencakup alat, mesin, komposisi, formula, product by process, sistem, dan lain-lain. Contohnya adalah alat tulis, penghapus, komposisi obat, dan tinta. Yang dimaksud dengan proses mencakup proses, metode atau penggunaan. Contohnya adalah proses membuat tinta, dan proses membuat tisu. Yang dimaksud dengan pihak adalah orang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang disesuaikan dengan konteks naskah masing-masing.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi pihak yang betul-betul memerlukan penggunaan Invensi semata-mata untuk penelitian dan pendidikan. Di samping itu, yang dimaksud dengan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, percobaan, atau analisis, mencakup juga kegiatan untuk keperluan uji bioekivalensi atau bentuk pengujian lainnya. Yang dimaksud dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Paten adalah agar pelaksanaan atau penggunaan Invensi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan yang mengarah kepada eksploitasi untuk kepentingan komersial sehingga dapat merugikan bahkan dapat menjadi kompetitor bagi Pemegang Paten.
Pasal 17
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menunjang adanya alih teknologi, penyerapan investasi, penyediaan lapangan kerja dengan dilaksanakannya Paten melalui pembuatan produk.
Ayat (2)
Ketentuan pada ayat (2) ini dimaksudkan untuk mengakomodasi rasionalitas ekonomi dari pelaksanaan Paten sebab tidak semua jenis Invensi yang diberi Paten dapat secara ekonomi menguntungkan apabila skala pasar bagi produk yang bersangkutan tidak seimbang dengan investasi yang dilakukan. Beberapa cabang industri menghadapi persoalan ini, misalnya industri di bidang farmasi. Di cabang industri seperti itu skala kelayakan ekonomi seringkali meliputi pasar yang berskala regional misalnya kawasan Asia Tenggara. Untuk itu, kelonggaran diberikan atas dasar penilaian objektif. Apabila Paten tidak akan dilaksanakan di Indonesia, Pemegang Paten harus mengajukan permintaan kelonggaran yang disertai alasan dan bukti yang diberikan oleh instansi yang berwenang. Misalnya di bidang obat atau farmasi bukti serupa diberikan oleh Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, sedangkan di bidang elektronik diberikan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan. Apabila Invensi tersebut menyangkut teknologi untuk keperluan di bidang eksplorasi, keterangan diberikan oleh Departemen Pertambangan dan Energi. Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat pengecualian yang akan diatur dalam Peraturan Pemerintah diharapkan tetap memperhatikan upaya untuk menunjang alih teknologi yang efektif dan dapat meningkatkan devisa Negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Yang dimaksud dengan biaya tahunan (annual fee) adalah biaya yang harus dibayarkan oleh Pemegang Paten secara teratur untuk setiap tahun. Istilah itu dikenal juga di beberapa negara sebagai biaya pemeliharaan (maintenance fee).
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan satu kesatuan Invensi adalah beberapa Invensi yang baru dan masih memiliki keterkaitan langkah inventif yang erat. Misalnya, suatu Invensi yang berupa alat tulis yang baru dengan tintanya yang baru. Dalam kasus tersebut jelas bahwa tinta tersebut merupakan satu kesatuan Invensi untuk dipergunakan pada alat tulis, yang merupakan suatu Invensi yang baru sehingga alat tulis dan tintanya tersebut dapat diajukan dalam satu Permohonan. Contoh lain, Invensi berupa suatu produk yang baru dan proses untuk membuat produk tersebut. Setiap Permohonan hanya dapat diajukan untuk satu Invensi atau satu kesatuan Invensi yang terdiri dari beberapa Invensi yang saling berkaitan.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bukan Inventor adalah pihak lain yang menerima pengalihan Invensi dari Inventor. Yang dimaksud dengan bukti yang cukup, misalnya dapat berupa pernyataan dari perusahaan bahwa Inventor adalah karyawannya atau pengalihan Invensi dari Inventor kepada perusahaan tempatnya bekerja.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi Inventor dari kemungkinan yang merugikannya.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Klaim adalah bagian dari Permohonan yang menggambarkan inti Invensi yang dimintakan perlindungan hukum, yang harus diuraikan secara jelas dan harus didukung oleh deskripsi.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Yang dimaksud dengan gambar dalam huruf ini adalah gambar teknik.
Huruf k
Abstrak adalah ringkasan dari deskripsi yang menggambarkan inti Invensi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sejalan dengan konsep/pengertian bahwa Paten merupakan bagian dari sistem hak kekayaan intelektual yang komprehensif, Konsultan Paten yang dalam Undang-undang Paten-lama disebut Konsultan Paten, dalam Undang-undang ini disebut Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah untuk membantu proses pengajuan Permohonan dari Inventor atau yang berhak atas Invensi yang berdomisili di luar wilayah Negara Republik Indonesia sebab hal ini antara lain menyangkut bahasa dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dokumen prioritas adalah dokumen Permohonan yang pertama kali diajukan di suatu negara anggota Paris Convention atau World Trade Organization yang digunakan untuk mengklaim tanggal prioritas atas Permohonan ke negara tujuan, yang juga anggota salah satu dari kedua perjanjian itu, dan disahkan oleh pejabat yang berwenang di kantor Paten temp at permohonan Paten yang pertama kali diajukan. Pihak berwenang yang mengesahkan salinan permohonan pertama kali adalah pejabat Kantor Paten di negara tempat permohonan Paten pertama kali diajukan. Bila permohonan tersebut diajukan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT), pihak yang berwenang tersebut adalah pejabat World Intellectual Property Organization (WIPO), yaitu badan PBB yang bertugas mengadministrasikan perjanjian internasional mengenai intellectual property. Indonesia meratifikasi PCT dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1997.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan salinan sah pada huruf a sampai huruf d ayat ini adalah salinan surat atau dokumen yang berkaitan dengan hasil pemeriksaan, keputusan pemberian Paten, penolakan Paten, atau pembatalan Paten untuk Invensi yang sama di luar negeri yang dikeluarkan oleh pihak yang berhak.
Huruf b
Yang dimaksud dokumen Paten adalah dokumen Permohonan yang sudah diberi Paten dan telah diumumkan; dokumen tersebut diperlukan untuk mempermudah dan mempercepat penilaian terhadap sifat kebaruan (novelty) dan langkah inventif dari Invensi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan dokumen lain dalam huruf ini, antara lain, adalah dokumen pembanding, hasil penelusuran, hasil pemeriksaan awal dan korespondensi hasil pemeriksaan di luar negeri.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan tambahan penjelasan dalam ayat ini dapat berupa keterangan mengenai adanya amendemen yang dilakukan oleh Pemohon terhadap dokumen permohonan Paten berdasarkan hasil penelusuran atau hasil pemeriksaan awal dan hal ini bersifat sebagai kelengkapan informasi yang mungkin diperlukan dalam pemeriksaan.
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan syarat-syarat yang disebut sebagai persyaratan minimum (minimum requirements). Hal ini dimaksudkan untuk memudahkan Pemohon dalam memperoleh Tanggal Penerimaan yang sangat penting bagi status Permohonan karena sistem yang digunakan adalah first to file. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian mengenai Tanggal Penerimaan (filing date) oleh Direktorat Jenderal. Hal ini juga dimaksudkan untuk meningkatkan pelayanan dan kemudahan bagi masyarakat dengan memperhatikan serta menyesuaikan dengan syarat minimum Tanggal Penerimaan bagi Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Yang dimaksud dengan memperluas lingkup Invensi dalam suatu amendemen adalah menambah inti/subjek, informasi baru, atau mengurangi ciri-teknis Invensi, baik di dalam deskripsi, gambar maupun klaim, yang dapat berakibat lebih luasnya lingkup Invensi. Pasal ini menekankan bahwa amendemen yang diperbolehkan hanya untuk memperjelas lingkup Invensi.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Invensi sebagaimana dinyatakan dalam urutan klaim yang pertama pada ayat (5) ini adalah sebagai berikut. Jika suatu Permohonan berisi 12 klaim yang terdiri atas:

1. Invensi A yang dinyatakan dalam klaim 1 sampai 5,
2. Invensi B yang dinyatakan dalam klaim 6 sampai 10 yang merupakan Invensi yang berbeda dan tidak terkait dengan Invensi A,
3. Invensi C yang dinyatakan dalam klaim 11 sampai 12 yang merupakan Invensi yang berkaitan dengan Invensi A. Dari ketiga Invensi tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Invensi A merupakan satu kesatuan Invensi dengan Invensi C, sedangkan Invensi B tidak merupakan satu kesatuan Invensi dengan Invensi A atau pun Invensi C. Berdasarkan ketentuan pada ayat (5) ini Invensi yang akan diperiksa hanya klaim 1 sampai 5 (Invensi A) dan klaim 11 sampai 12 (Invensi C). Sedangkan klaim 6 sampai 10 (Invensi B) tidak akan diperiksa, dan disarankan untuk diajukan sebagai Permohonan pecahan.

Pasal 37
Yang dimaksud dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-undang ini adalah memperhatikan ketentuan perubahan Paten menjadi Paten Sederhana atau sebaliknya tidak boleh menyimpang dari ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36.
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini dibuat untuk memberikan kesempatan apabila Pemohon yang karena kepentingannya ingin diumumkan lebih awal. Hal itu juga selaras dengan ketentuan dalam Permohonan yang diajukan melalui Patent Cooperation Treaty (PCT).
Pasal 43
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sarana khusus yang disediakan oleh Direktorat Jenderal mencakup papan pengumuman dan jika keadaan memungkinkan microfilm, microfiche, CD-ROM, Internet, dan media lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Dalam jangka waktu tersebut, pengumuman dilakukan secara terus-menerus.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Klasifikasi dimaksudkan untuk mengelompokkan Invensi dalam Permohonan sesuai dengan bidang teknologi yang terkait. Dengan cara ini, kegiatan penelusuran terhadap Invensi sejenis (untuk mencari dokumen pembanding) yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan substantif atas Permohonan dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat. Walaupun Indonesia belum/tidak meratifikasi International Patent Classification (IPC), dalam praktiknya Indonesia menggunakan IPC sebagaimana yang banyak diterapkan oleh berbagai negara. Dalam sistem itu, Invensi dikelompokkan ke dalam kurang-lebih 60.000 sub-grup, yang dapat dikategorikan ke dalam 8 (delapan) kelompok besar (section) dan dibagi lebih lanjut ke dalam kelas, sub-kelas, grup, dan subgrup.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pandangan mencakup informasi yang disampaikan oleh pihak lain tanpa disertai permintaan apa pun, sedangkan keberatan merupakan informasi yang disampaikan oleh pihak lain yang disertai dengan permintaan untuk tidak memberikan Paten terhadap Invensi yang diumumkan tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan penyampaian informasi mengenai Invensi yang tidak dianggap sebagai pelanggaran kewajiban menjaga kerahasiaan adalah pemberian suatu informasi mengenai Invensi, baik oleh Direktorat Jenderal maupun oleh Instansi terkait yang menerima informasi Invensi tersebut.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Mungkin sekali, bidang keahlian yang diperlukan bagi pelaksanaan pemeriksaan substantif suatu invensi yang dimintakan Paten ternyata tidak atau kurang dikuasai oleh Pemeriksa Paten. Begitu pula fasilitas yang diperlukan untuk mengadakan pemeriksaan secara baik, dimiliki oleh instansi atau lembaga lain. Dalam hal demikian itu, Direktorat Jenderal melalui program kerja sama antar negara dapat meminta bantuan ahli dalam wujud penggunaan fasilitas dari instansi atau lembaga lain, misalnya European Patent Office (Kantor Paten Eropa), Japanese Patent Office (Kantor Paten Jepang), United States Patent and Trademark Office (Kantor Paten Amerika Serikat).
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Karena sifat keahlian serta lingkup kerja yang bersifat khusus, sudah sepantasnya jabatan Pemeriksa Paten diberi status sebagai jabatan fungsional karena pada dasarnya mereka bekerja berdasarkan keahlian. Status itu diberikan dalam rangka pembinaan kariernya sehingga tidak tertinggal oleh rekannya dalam satuan organisasi yang memiliki jenjang jabatan yang bersifat struktural. Dalam rangka pembinaan itu pula kepada Pemeriksa Paten diberikan penjenjangan jabatan fungsional dan tunjangan yang bersifat khusus, di samping hak-hak lainnya yang lazim diterima oleh pegawai negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 52
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketidakjelasan atau kekurangan lain yang dinilai penting mencakup, antara lain adanya uraian dalam deskripsi atau klaim yang tidak jelas dan uraian dalam deskripsi yang tidak mendukung klaim yang dinyatakan. Selain itu termasuk pula ketidakterkaitan dan ketidakkonsistensian uraian dalam klaim dan deskripsi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan acuan adalah referensi yang diperoleh dari hasil penelusuran baik literatur Paten maupun non-paten (majalah, dll).
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pemecahan tersebut memperluas lingkup Invensi adalah Permohonan hasil pemecahan yang lingkup perlindungan Invensinya lebih luas daripada lingkup perlindungan Invensi semula.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Permohonan banding tidak dapat diajukan dalam hal Permohonan dianggap ditarik kembali.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Yang dimaksud tanggal pengiriman surat pemberitahuan adalah tanggal stempel pos.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Sebagaimana halnya dengan hak kekayaan intelektual yang lain seperti Hak Cipta dan Merek, Paten pada dasarnya adalah hak milik perseorangan yang tidak berwujud dan timbul karena kemampuan intelektual manusia. Sebagai hak milik, Paten dapat dialihkan oleh Inventornya atau oleh yang berhak atas Invensi itu kepada perorangan atau kepada badan hukum. Adapun sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, misalnya pemilikan Paten karena pembubaran badan hukum yang semula merupakan Pemegang Paten. Dalam hal yang menjadi sebab peralihan Paten didasarkan atas peraturan di bawah undang-undang, peraturan tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak sebagai pemakai terdahulu dalam ayat ini adalah hak untuk melaksanakan suatu Invensi sebagaimana halnya dengan hak Pemegang Paten. Walaupun demikian, hak tersebut tidak dapat dialihkan, kecuali melalui pewarisan. Hal itu tidak lain karena hak sebagai pemakai terdahulu bukan merupakan hak yang bersifat sepenuhnya eksklusif, seperti halnya Paten, melainkan diberikan dalam keadaan khusus.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Hak ini disebut sebagai hak moral. Lihat juga Pasal 12 ayat (6).
Pasal 69
Ayat (1)
Berbeda dari pengalihan Paten yang pemilikan haknya juga beralih, Lisensi melalui suatu perjanjian pada dasarnya hanya bersifat pemberian hak untuk menikmati manfaat ekonomi dari Paten dalam jangka waktu dan syarat-syarat tertentu pula.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Royalti adalah imbalan yang diberikan oleh penerima/pemegang Lisensi kepada Pemegang Paten atas pelaksanaan Invensinya. Imbalan tersebut dapat berupa uang atau bentuk lainnya yang disepakati para pihak.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perjanjian lain yang sejenis adalah perjanjian yang lazim dibuat dalam rangka pengalihan kemampuan atau pengalihan pengetahuan tentang teknologi yang tidak dipatenkan (know how and technology transfer).
Pasal 79
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Keadaan ini biasanya terjadi dalam pelaksanaan Paten yang merupakan hasil penyempurnaan atau pengembangan Invensi yang lebih dahulu telah dilindungi Paten. Oleh karenanya pelaksanaan Paten yang baru tersebut berarti melaksanakan sebagian atau seluruh Invensi yang telah dilindungi Paten yang dimiliki oleh pihak lain. Apabila Pemegang Paten terdahulu memberi Lisensi kepada Pemegang Paten berikutnya, yang memungkinkan terlaksananya Paten berikutnya tersebut, maka dalam hal ini tidak ada masalah pelanggaran Paten. Tetapi kalau Lisensi untuk itu tidak diberikan, semestinya Undang-undang ini menyediakan jalan keluarnya. Oleh karenanya agar Paten yang diberikan belakangan dapat dilaksanakan, sudah sewajarnya bila yang terakhir ini juga dimungkinkan untuk melaksanakannya tanpa melanggar Paten yang terdahulu. Hal ini hanya dapat terlaksana apabila lisensi-wajib diberikan oleh Direktorat Jenderal. Contoh mengenai hal ini adalah sebagai berikut: Paten A terdiri atas empat klaim yang seluruhnya merupakan satu kesatuan. Paten B yang diperoleh sesudah Paten A, pada dasarnya berisikan tiga klaim yang pada hakekatnya merupakan penyempurnaan dan pengembangan tiga klaim di antara empat klaim pada Paten A. Sebagai hasil penyempurnaan dan pengembangan, sudah barang tentu Paten B memiliki basis teknologi yang ada pada Paten A. Seandainya Pemegang Paten B bermaksud akan melaksanakan Patennya hal tersebut akan sulit tanpa melanggar salah satu klaim dalam Paten A. Bila Pemegang Paten A memberikan Lisensi kepada Pemegang Paten B untuk melaksanakan satu klaim miliknya, jelas tidak akan timbul masalah. Tetapi kalau Pemegang Paten A tidak bersedia memberikan Lisensi maka satu-satunya jalan bagi Pemegang Paten B adalah meminta lisensi-wajib ke Direktorat Jenderal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan ternyata tidak mampu mencegah berlangsungnya pelaksanaan Paten dalam bentuk dan cara yang merugikan kepentingan masyarakat adalah bahwa walaupun telah diberikan lisensi-wajib, pemberian lisensi-wajib tersebut tidak diikuti dengan pelaksanaannya sehingga produk yang sangat dibutuhkan masyarakat tersebut tidak terpenuhi dan maksud pemberian lisensi-wajib tersebut tidak terlaksana. Misalnya, pemberian lisensi-wajib untuk memproduksi obat tetapi tidak dilaksanakan secara efektif sehingga jumlah yang diproduksi tetap sedikit dan harga obat tetap mahal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan putusan Pengadilan Niaga pada ayat ini adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Penerima Lisensi Paten yang dibatalkan, pada dasarnya dapat terus melaksanakan hak yang diperolehnya. Lisensi tersebut menjadi Lisensi atas Paten lain yang tidak dibatalkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Karena masalah pertahanan dan keamanan Negara, dan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan nasional merupakan hal yang mendasar, wajarlah apabila Pemerintah atau pihak ketiga yang diberi izin oleh Pemerintah untuk melaksanakan Paten yang terkait. Pengaturan ini pun dimungkinkan menurut ketentuan dalam Article 31 Persetujuan TRIPs. Contoh Invensi yang terkait dengan pertahanan dan keamanan Negara, antara lain bahan peledak, senjata api, dan amunisi. Yang dimaksud dengan kebutuhan sangat mendesak untuk kepentingan nasional mencakup, antara lain bidang kesehatan seperti obat-obat yang masih dilindungi Paten di Indonesia yang diperlukan untuk menanggulangi penyakit yang berjangkit secara luas (endemi); bidang pertanian misalnya pestisida yang sangat dibutuhkan untuk menanggulangi gagalnya hasil panen secara nasional yang disebabkan oleh hama. Sebagaimana diketahui, salah satu fungsi suatu Paten adalah untuk menjamin kelangsungan hidup perekonomian negara serta mengupayakan makin meningkatnya kesejahteraan masyarakat di negara yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 100
Cukup jelas
Pasal 101
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan satu Invensi adalah suatu Invensi yang berupa satu produk atau alat yang kasat mata. Walaupun demikian, dapat dicakup beberapa klaim.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan kebaruan adalah bukan sekadar berbeda ciri teknis -nya, melainkan juga harus memiliki fungsi/kegunaan yang lebih praktis dari Invensi sebelumnya.
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada seorang Pemohon di Indonesia dalam mengajukan Permohonan Patennya ke beberapa negara lain (yang juga merupakan anggota Patent Cooperation Treaty (PCT)), dan sebaliknya Pemohon yang berasal dari negara lain yang juga merupakan anggota PCT dapat dengan mudah dan cepat mengajukan Permohonannya ke Indonesia.
Ayat (2)
Hal-hal yang akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah antara lain mencakup:

a. persyaratan administratif tambahan yang harus dipenuhi oleh Pemohon seperti: penggunaan bahasa asing yang dimungkinkan, penunjukan kantor Paten yang akan ditugaskan sebagai institusi penelusur internasional (international search authority) dan institusi pemeriksaan pendahuluan internasional (international preliminary examination authority) oleh Pemohon, dan sebagainya;
b. kewajiban Direktorat Jenderal sebagai kantor penerima (receiving office) atau sebagai kantor tujuan (designated office) dari sistem ini, dan sebagainya.

Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Sebagai salah satu sumber informasi teknologi, Paten merupakan sarana bagi peningkatan penguasaan dan kemampuan bangsa di bidang teknologi. Oleh karena itu, dokumentasi dan informasi Paten memiliki arti dan peran yang sangat penting, bahkan strategis. Untuk itu, Direktorat Jenderal perlu diberi dorongan untuk menyusun sistem dokumentasi, khususnya sistem jaringan informasi yang saling terkait dan kuat. Dalam kerangka itu, Direktorat Jenderal dapat memanfaatkan kemampuan dan fasilitas yang dimiliki instansi lain, baik milik Pemerintah maupun swasta, dengan kerja sama sebaik-baiknya dalam mewujudkan sistem itu. Selain itu, terbinanya dokumentasi dan sistem informasi yang baik dan tangguh, juga bermanfaat bagi kelancaran pelaksanaan tugas Direktorat Jenderal itu sendiri, terutama dalam melakukan pemeriksaan Paten. Masih dalam rangka pembangunan dan pengembangan sistem dokumentasi dan informasi Paten secara nasional, Direktorat Jenderal dapat memanfaatkan kesempatan bantuan teknik dan kerja sama luar negeri.
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3)
Yang dimaksud dengan biaya tahunan untuk pertama kali adalah biaya tahunan sebelum Paten diberikan. Untuk keperluan penghitungan, tahun pertama Permohonan dihitung sejak Tanggal Penerimaan. Contoh penghitungan biaya tahunan yang perlu dibayarkan adalah sebagai berikut. Permohonan yang diajukan pada tanggal 1 April 1997 dinyatakan dapat diberi Paten pada tanggal 5 Januari 2000. Kewajiban Pemegang Paten untuk membayar biaya tahunan pertama kali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat harus dilakukan pada tanggal 4 Januari 2001. Adapun besarnya biaya yang harus dibayarkan untuk pertama kali, yang terutama dimaksudkan untuk membayar biaya tahunan sebelum diberikannya Paten adalah sebagai berikut.
Tahun Periode Biaya (rupiah) I (1 April 1997 – 30 Maret 1998) A
II (1 April 1998 – 30 Maret 1999) B
III (1 April 1999 – 30 Maret 2000) C
Untuk 3 (tiga) tahun pertama (sejak 1 April 1997 sampai dengan 30 Maret 2000) adalah sebesar A+B+C rupiah. Pembayaran biaya tahunan berikutnya diperhitungkan sebagai berikut. Untuk biaya tahunan IV (1 April 2000 – 30 Maret 2001) sebesar D rupiah dapat dibayarkan paling lambat tanggal 5 Januari 2002; dan untuk biaya tahunan V (1 April 2001 – 30 Maret 2002) sebesar E rupiah dapat dibayarkan paling lambat tanggal 5 Januari 2003, dan seterusnya.
Pasal 115
Ayat (1)
Jangka waktu 3 (tiga) tahun tersebut didasarkan atas pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang cukup kepada Pemegang Paten untuk mempertimbangkan sendiri kelangsungan Patennya. Pembatalan Paten karena tidak membayar biaya tahunan diberitahukan oleh Direktorat Jenderal kepada Pemegang Paten secara tertulis. Dalam pemberitahuan tersebut dimuat tanggal berakhirnya Paten yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Pasal ini. Biaya yang tidak dibayar selama 3 (tiga) tahun tersebut merupakan utang yang harus tetap dibayar/dilunasi oleh Pemegang Paten yang bersangkutan.
Ayat (2)
Untuk biaya tahunan XVIII, pembayarannya harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun XVIII tersebut. Uraian ini melanjutkan contoh penjelasan pada Pasal 114. Pembayaran biaya tahunan XVIII (1 April 2014 – 30 Maret 2015) harus dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2016. Pembayaran biaya tahunan XIX (1 April 2015 – 30 Maret 2016) harus dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2017. Pembayaran biaya tahunan XX (1 April 2016 – 30 Maret 2017) harus dilakukan paling lambat tanggal 5 Januari 2018. Pembayaran biaya tahunan XVIII yang tidak dibayarkan pada tanggal 5 Januari 2016 mengakibatkan Paten yang bersangkutan dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal 5 Januari 2016. Walaupun demikian, biaya yang tidak dibayar selama 1 (satu) tahun tersebut merupakan utang yang harus tetap dibayar/dilunasi oleh Pemegang Paten yang bersangkutan. Demikian pula halnya dengan pembayaran biaya tahunan pada tahun-tahun berikutnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Merujuk kepada uraian penjelasan Pasal 114:

a. Dalam hal biaya tahunan pertama dilakukan setelah tanggal 4 Januari 2001 (misalnya pada 1 Mei 2001), maka besarnya total biaya yang harus dibayar pada saat itu oleh Pemegang Paten adalah (A + B + C) + {2,5% x 4 x (A + B + C)}.
b. Dalam hal keterlambatan pembayaran biaya tahunan pada tahun-tahun berikutnya (misalkan biaya tahunan V yang baru dibayar pada 1 Juni 2003) setelah biaya tahunan pada tahun-tahun sebelumnya (A + B + C + D) dibayar secara tepat waktu, maka total biaya yang harus dibayarkan adalah E + (2,5% x 5 x E).

Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan putusan Pengadilan Niaga pada ayat ini adalah putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 119
Ayat (1) dan Ayat (2)
Pembuktian terbalik diterapkan mengingat sulitnya penanganan sengketa Paten untuk proses. Sekalipun demikian, untuk menjaga keseimbangan kepentingan yang wajar di antara para pihak, hakim tetap diberi kewenangan memerintahkan kepada pemilik Paten untuk terlebih dahulu menyampaikan bukti salinan Sertifikat Paten bagi proses yang bersangkutan serta bukti awal yang memperkuat dugaan itu. Selain itu, hakim juga wajib mempertimbangkan kepentingan pihak tergugat untuk memperoleh perlindungan terhadap kerahasiaan proses yang telah diuraikannya dalam rangka pembuktian yang harus dilakukannya di persidangan. Pengertian proses yang dipatenkan atau Paten bagi proses, pada dasarnya mengacu pada istilah yang sama, yaitu Paten-proses (process patent).
Ayat (3)
Perlindungan terhadap kerahasiaan tersebut sangat penting mengingat sifat suatu proses yang pada umumnya sangat mudah dimanipulasi atau disempurnakan oleh orang yang memiliki pengetahuan yang umum di bidang teknik atau teknologi tertentu. Dengan demikian, atas permintaan para pihak, hakim dapat menetapkan agar persidangan dinyatakan tertutup untuk umum.
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Ayat (1)
Kecuali ditentukan lain, yang dimaksud dengan juru sita dalam Undang-undang ini adalah juru sita Pengadilan Negeri/Niaga .
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kecuali ditentukan lain, yang dimaksud dengan panitera pada ayat ini adalah panitera Pengadilan Negeri/Niaga.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan berkas perkara kasasi dalam Pasal ini adalah permohonan kasasi, memori kasasi, dan/atau kontra memori kasasi serta dokumen lainnya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Pasal 124
Yang dimaksud dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 125
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar sehingga atas permintaan pemohon, Pengadilan Niaga diberi kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Paten ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Huruf a
Dikecualikannya importasi produk farmasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a pada Pasal ini adalah untuk menjamin adanya harga yang wajar dan memenuhi rasa keadilan dari produk farmasi yang sangat dibutuhkan bagi kesehatan manusia. Ketentuan ini dapat digunakan apabila harga suatu produk di Indonesia sangat mahal dibandingkan dengan harga yang telah beredar secara sah di pasar internasional.
Huruf b
Pengecualian sebagaimana dimaksud dalam huruf b pada Pasal ini adalah untuk menjamin tersedianya produk farmasi oleh pihak lain setelah berakhirnya masa perlindungan Paten. Dengan demikian, harga produk farmasi yang wajar dapat diupayakan. Yang dimaksud dengan proses perizinan dalam huruf ini adalah proses untuk pengurusan izin edar dan izin produksi atas suatu produk farmasi pada instansi terkait.
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4130