Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2001
Penjelasan
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BAU-BAU


I. UMUM

Kota Administratif Bau-Bau dengan luas wilayah keseluruhan mencapai 61.110 ha, yang merupakan bagian dari Kabupaten Buton, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara, Tengah, dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, telah menunjukkan perkembangan yang pesat, khususnya di bidang pelaksanaan pembangunan dan peningkatan jumlah penduduk, yang pada tahun 1990 berjumlah 77.170 jiwa dan pada tahun 2000 meningkat menjadi 105.784 jiwa dengan pertumbuhan rata-rata 3,7 % per tahun. Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan. Oleh karena itu, sangat diperlukan adanya peningkatan di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kota Administratif Bau-Bau Kabupaten Buton, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1981 tentang Pembentukan Kota Administratif Bau-Bau. Secara geografis wilayah Kota Administratif Bau-Bau mempunyai kedudukan strategis, baik dari segi ekonomi maupun sosial budaya. Dari segi potensi pertanian, industri dan perdagangan, perhubungan, perikanan serta pariwisata, Kota Administratif Bau-Bau mempunyai prospek yang baik bagi pemenuhan kebutuhan pasar di dalam dan luar negeri. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang, wilayah Kota Administratif Bau-Bau yang meliputi Kecamatan Wolio, Kecamatan Betoambari, Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi perlu dibentuk menjadi Kota Bau-Bau. Dalam rangka mengembangkan wilayah dan potensi yang dimiliki Kota Bau-Bau serta memenuhi kebutuhan pada masa yang akan datang, terutama dalam hal peningkatan sarana dan prasarana serta kesatuan perencanaan dan pembinaan wilayah, maka sistem Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus dioptimalkan penataannya serta dikonsolidasikan jaringan sarana dan prasarananya dalam satu sistem kesatuan pengembangan terpadu dengan Provinsi Sulawesi Tenggara dan kabupaten lainnya di Sulawesi Tenggara, khususnya Kabupaten Buton.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota Bau-Bau dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah secara pasti di lapangan antara Kabupaten Buton dan Kota Bau-Bau ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah setelah mempertimbangkan usul Bupati Buton dan Walikota Bau-Bau yang didasarkan atas hasil penelitian, pengukuran, dan pematokan di lapangan.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Bau-Bau sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bau-Bau harus serasi dan terpadu penyusunannya dalam suatu kesatuan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi Sulawesi Tenggara, Kabupaten, dan Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kewenangan bidang lain adalah kewenangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang meliputi kebijakan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia, pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standarisasi nasional. Selain itu, yang termasuk pengecualian kewenangan wajib adalah kewenangan lintas Kabupaten dan Kota serta kewenangan yang tidak atau belum dapat dilaksanakan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan daerah tersebut adalah Kecamatan Wolio, Kecamatan Betoambari, Kecamatan Surawolio, dan Kecamatan Bungi.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, penjabat Walikota Bau-Bau melaksanakan tugas sampai dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bau-Bau hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bau-Bau.
Pasal 13
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kota.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembiayaan adalah biaya yang diperuntukkan bagi pembangunan gedung perkantoran, rumah dinas, perlengkapan kantor, sarana mobilitas, serta biaya operasional bagi kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4120