Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006
TENTANG
KEWARGANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA

I. UMUM
 Warga negara merupakan salah satu unsur hakiki dan unsur pokok suatu negara. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban terhadap negaranya. Sebaliknya, negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya.
 Sejak Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ihwal kewarganegaraan diatur dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara. Undang-undang tersebut kemudian diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 dan diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubungan dengan Kewargaan Negara Indonesia dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia. Selanjutnya ihwal kewarganegaraan terakhir diatur dengan Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tersebut secara filosofis, yuridis, dan sosiologis sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan masyarakat dan ketatanegaraan Republik Indonesia.
 Secara filosofis, Undang-undang tersebut masih mengandung ketentuan-ketentuan yang belum sejalan dengan falsafah Pancasila, antara lain, karena bersifat diskriminatif, kurang menjamin pemenuhan hak asasi dan persamaan antarwarga negara, serta kurang memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.

 Secara yuridis, landasan konstitusional pembentukan Undang-undang tersebut adalah Undang-undang Dasar Sementara Tahun 1950 yang sudah tidak berlaku sejak Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menyatakan kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam perkembangannya Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengalami perubahan yang lebih menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dan hak warga negara.
 Secara sosiologis, Undang-Undang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan tuntutan masyarakat Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional dalam pergaulan gelobal, yang menghendaki adanya persamaan perlakuan dan kedudukan warga negara di hadapan hukum serta adanya kesetaraan dan keadilan gender.
 Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, perlu dibentuk undang-undang kewarganegaraan yang baru sebagai pelaksanaan yang baru sebagai pelaksanaan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan agar hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
 Untuk memenuhi tuntutan masyarakat dan melaksanakan amanat Undang-undang Dasar sebagaimana tersebut di atas, Undang-Undang ini memperhatikan asas-asas kewarganegaraan umum atau universal, yaitu asas ius sanguinis, ius soli, dan campuran.
Adapun asas yang dianut dalam Undang-undang ini sebagai berikut :
  1. Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
  2. Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
  3. Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
  4. Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi Anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini.

Undang-undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apartide).

Kewarganegaraan ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-undang ini merupakan suatu pengecualian.
 Selain asas tersebut di atas, beberapa asas khusus juga menjadi dasar penyusunan Undang-undang tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia,
  1. Asas kepentingan nasional adalah asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.
  2. Asas perlindungan maksimum adalah asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Republik Indonesia dalam keadaaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Asas persamaan di dalam hukum dan pemerintahan adalah asas yang menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.
  4. Asas kebenaran substantif adalah prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
  5. Asas nondiskriminatif adalah asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
  6. Asas pengakuan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia adalah asas yang dalam segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi, dan memuliakan hak asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya.
  7. Asas keterbukaan adalah asas yang menentukaan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.
  8. Asas publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.

 Pokok materi muatan yang diatur dalam Undang-undang ini meliputi :

  1. siapa yang menjadi Warga Negara Indonesia;
  2. syarat dan tata cara memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia;
  3. kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  4. syarat dan tata cara memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia;
  5. ketentuan pidana.
 Dalam Undang-undang ini, pengaturan mengenai anak yang lahir diluar perkawinan yang sah semata-mata hanya untuk memberikan perlindungan terhadap anak tentang status kewarganegaraan saja.
 Dengan berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 Selain itu, semua peraturan perundang-undangan sebelumnya yang mengatur mengenai kewarganegaraan, dengan sendirinya tidak berlaku karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah :
  1. Undang-undang tanggal 10 Pebruari 1910 tentang Peraturan tentang Kekaulanegaraan Belanda Bukan Belanda (Stb. 1910-296 jo. 27-458);
  2. Undang-undang Tahun 1946 Nomor 3 tentang Warganegara, Penduduk Negara jo. Undang-undang Tahun 1947 Nomor 6 jo. Undang-Undang Tahun 1947 Nomor 8 jo. Undang-undang Tahun 1948 Nomor 11;
  3. Persetujuan Perihal Pembagian Warga Negara antara Republik Indonesia Serikat dan Kerajaan Belanda (Lembaran Negara Tahun 1950 Nomor 2);
  4. Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1971 tentang Pernyataan Digunakannya Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia untuk Menetapkan Kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Penduduk Irian Barat; dan

  1. Peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kewarganegaraan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan "orang-orang bangsa Indonesia asli" adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Ditentukannya "tenggang waktu 300 (tiga ratus) hari" dengan pertimbangan bahwa tenggang waktu tersebut

merupakan tenggang waktu yang dianggap cukup untuk meyakini bahwa anak tersebut benar-benar anak dari ayah yang meninggal dunia.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Pengakuan terhadap anak dalam ketentuan ini dibuktikan dengan penetapan pengadilan.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas

Pasal 5

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon dalam hal permohonan diajukan dalam wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan sesuai dengan ketentuan di negara tempat tinggal pemohon.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Yang dimaksud dengan "dokumen atau surat-surat keimigrasian", misalnya paspor biasa, visa, izin masuk, izin tinggal, dan perizinan tertulis lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat imigrasi.

Dokumen atau surat-surat keimigrasian yang diserahkan kepada kantor imigrasi oleh pemohon termasuk dokumen atau surat-surat atas nama istri/ suami dan anak-anaknya yang ikut memperoleh status kewarganegaraan pemohon.

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan "orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia" adalah orang asing yang karena prestasinya yang luar biasa di bidang kemanusiaan, ilmu pengetahuan dan teknologi, kebudayaan, lingkungan hidup, serta keolahragaan telah memberikan kemajuan dan keharuman nama bangsa Indonesia.
Yang dimaksud dengan "orang asing yang diberi kewarganegaraan karena alasan kepentingan negara" adalah orang asing yang telah dinilai oleh negara telah dan dapat memberikan sumbangan yang luar biasa untuk kepentingan memantapkan kedaulatan negara dan untuk meningkatkan kemajuan, khususnya di bidang perekonomian Indonesia.

Pasal 21

Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah pengadilan negeri di tempat tinggal pemohon bagi pemohon yang bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia. Bagi pemohon yang bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia, yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23

Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "jabatan dalam dinas semacam itu di Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia" antara lain pegawai negeri, pejabat negara, dan intelijen. Apabila warga negara Indonesia menjabat dalam dinas sejenis itu di negara asing, yang ersangkutan kehilangan Kewarganegaraaan Republik Indonesia. Dengan demikian, idak semua jabatan dalam dinas negara asing mengakibatkan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "bagian dari negara asing" adalah yang menjadi yurisdiksi negara asing yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "alasan yang sah" adalah alasan yang diakibatkan oleh kondisi di luar kemampuan yang bersangkutan sehingga ia tidak dapat menyatakan

keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia, antara lain karena terbatasnya mobilitas yang bersangkutan akibat paspornya tidak berada dalam penguasaan yang bersangkutan, pemberitahuan Pejabat tidak diterima, atau Perwakilan Republik Indonesia sulit dicapai dari tempat tinggal yang bersangkutan.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" adalah instansi yang mempunyai kewenangan untuk menyatakan bahwa dokumen atau surat-surat tersebut palsu atau dipalsukan, misalnya akta kelahiran dinyatakan palsu oleh kantor catatan sipil.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan kepada anak dan istri atau anak dan suami yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dalam memperoleh kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia tanpa melalui proses pewarganegaraan (naturalisasi) sebagimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 17.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "putusnya perkawinan" adalah putusnya perkawinan karena perceraian berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau karena suami atau istri meninggal dunia.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4634