Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2006 (UU/2006/8)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional;

b. bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya memerlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral;

c. bahwa kerja sama dalam bidang hukum antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China sudah berjalan dan untuk lebih memperkuat kerja sama tersebut, maka pada tanggal 24 Juli 2000 kedua negara menandatangani Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);

d. bahwa Pemerintah Republik Indonesia perlu mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) dengan Undang-Undang;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters);

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN: Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS).

Pasal 1

Mengesahkan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China mengenai Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana (Treaty Between the Republic of Indonesia and The People's Republic of China on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) yang ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa China, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 33

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN PERJANJIAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK RAKYAT CHINA MENGENAI BANTUAN HUKUM TIMBAL BALIK DALAM MASALAH PIDANA (TREATY BETWEEN THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE PEOPLE'S REPUBLIC OF CHINA ON MUTUAL LEGAL ASSISTANCE IN CRIMINAL MATTERS)

I. UMUM

Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan memaukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di bidang transportasi, komunikasi, dan informasi, selain mempunyai dampak positif juga mempunyai dampak negatif yaitu timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara sehingga penanggulangan dan pemberantasannya diperlukan kerja sama antarnegara yang efektif baik bersifat bilateral maupun multilateral.

Semakin meningkatnya hubungan bilateral antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, serta lalu lintas manusia antara kedua negara selain membawa dampak positif juga membawa dampak negatif, yang jika tidak segera ditangani akan dapat merusak hubungan antara kedua negara yang selama ini telah terjalin dengan baik. Menyadari kenyataan tersebut, Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Rakyat China mengadakan perjanjian bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana yang telah ditandatangani pada tanggal 24 Juli 2000 di Jakarta. Perjanjian ini dirasakan sangat penting untuk memperkuat kerja sama yang efektif di bidang hukum dengan dasar saling menghormati kedaulatan, kesetaraan, dan saling menguntungkan yang ditandai dengan kunjungan Perdana Menteri China ke Jakarta pada bulan Agustus 1990.

Adapun bentuk Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana tersebut, meliputi : 1. pengambilan alat/barang bukti dan untuk mendapatkan pernyataan dari orang; 2. pemberian dokumen resmi dan catalan hukum lain yang berkaitan; 3. lokasi dan identifikasi dari orang; 4. pelaksanaan permintaan untuk penyelidikan dan penyitaan dan pemindahan barang bukti berupa dokumen dan barang; 5. upaya untuk memindahkan hasil kejahatan; 6. mengusahakan persetujuan dari orang yang bersedia memberikan kesaksian atau membantu penyidikan oleh Pihak Peminta dan jika orang itu berada dalam tahanan mengatur pemindahan sementara ke Pihak Peminta; 7. penyampaian dokumen; 8. melakukan penilaian ahli, dan pemberitahuan hasil dari proses acara pidana; dan 9. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan Perjanjian ini yang tidak bertentangan dengan hukum Negara Diminta.

Untuk lebih meningkatkan efektivitas kerja sama dalam penanggulangan tindak pidana terutama yang bersifat transnasional, maka pelaksanaan prinsip-prinsip umum hukum internasional yang menitikberatkan pada asas penghormatan kedaulatan hukum dan kedaulatan negara harus mengacu pada asas tindak pidana ganda (double criminality). Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana ini disepakati tidak mencantumkan daftar kejahatan (list of crime).

Beberapa bagian penting dalam Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat China adalah :

1. Penolakan Bantuan (Pasal 4) Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana mengatur hak Negara-Negara Pihak terutama Negara Diminta untuk menolak permintaan bantuan. Hak Negara Diminta untuk menolak memberikan bantuan dapat bersifat mutlak (dalam arti harus menolak) atau tidak mutlak (dalam arti dapat menolak). Hak Negara Diminta untuk menolak yang bersifat mutlak dilandaskan pada prinsip-prinsip umum hukum internasional yang dalam suatu perjanjian internasional yang berkaitan dengan proses peradilan pidana, antara lain yang berkaitan dengan penuntutan atau pemidanaan tindak pidana yang berlatar belakang politik, tindak pidana militer, penuntutan yang telah kedaluwarsa, dan nebis in idem. Hak Negara Diminta untuk menolak permintaan bantuan yang bersifat tidak mutlak didasarkan pada prinsip reprositas. Prinsip ini terutama sangat menentukan dalam menghadapi tindak pidana yang dilakukan di luar wilayah Negara Peminta (extra territorial crime) dan tidak diatur menurut hukum Negara Diminta atau terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana mati.

2. Menghadirkan Tahanan/Narapidana untuk Memberikan Kesaksian (Pasal 12) Dalam hal adanya persetujuan dari tahanan/narapidana, maka tahanan/narapidana tersebut apabila diminta oleh Negara Peminta dapat dipindahkan sementara ke Negara Peminta untuk memberi kesaksian dalam proses peradilan dan dikembalikan pada saat selesai pelaksanaannya.

3. Perlindungan bagi Saksi dan Ahli (Pasall3) Saksi atau ahli yang telah menyatakan persetujuan untuk memberikan kesaksian atau keterangan harus mendapat jaminan perlindungan keselamatan yang berupa jaminan untuk tidak ditahan, dituntut, atau dipidana di Negara Peminta atas tindak pidana yang terjadi sebelum saksi atau ahli itu meninggalkan Negara Diminta, apabila saksi atau ahli tersebut diminta dihadirkan di Negara Peminta, kecuali saksi atau ahli tersebut melakukan tindak pidana pada waktu memberikan kesaksian berupa sumpah palsu, pernyataan palsu, atau penghinaan peradilan (contempt of court). Saksi atau ahli akan kehilangan perlindungan yang diberikan jika mereka tidak meninggalkan Negara Peminta dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari setelah mereka diberitahukan oleh pejabat peradilan bahwa kehadiran mereka tidak diperlukan lagi.

4. Perlindungan Kerahasiaan dan Pembatasan Pemakaian Alat dan Barang Bukti serta Informasi (PasaI16) Dalam pelaksanaan Perjanjian ini, permintaan bantuan harus dijamin kerahasiaannya, baik oleh Negara Diminta maupun Negara Peminta.

5. Mulai Berlakunya dan Berakhirnya Perjanjian (Pasal 25) a. Perjanjian mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sesudah masing-¬masing pihak memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya bahwa persyaratan masing-masing pihak untuk berlakunya perjanjian terpenuhi. b. Perjanjian berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan secara otomatis akan tetap berlaku, kecuali dibatalkan oleh satu pihak melalui pemberitahuan tertulis 3 (tiga) bulan sebelum masa perjanjian berakhir. c. Berakhirnya perjanjian tidak mempengaruhi penyelesaian setiap kegiatan yang sedang berlangsung.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas. Pasa12 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4621