Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2006 (UU/2006/7)  (2006) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, maka pemerintah bersama-sama masyarakat mengambil langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara sistematis dan berkesinarnbungan;

b. bahwa tindak pidana korupsi tidak lagi merupakan masalah lokal, akan tetapi merupakan fenomena transnasional yang mempengaruhi seluruh masyarakat dan perekonomian sehingga penting adanya kerja sama internasional untuk pencegahan dan pemberantasannya termasuk pemulihan atau pengembalian aset-aset hasil tindak pidana korupsi;

c. bahwa kerja sama internasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi perlu didukung oleh integritas, akuntabilitas, dan manajemen pemerintahan yang baik;

d. bahwa bangsa Indonesia telah ikut aktif dalam upaya masyarakat internasional untuk pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi dengan telah menandatangani United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003);

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

Dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003).

Pasal 1 (1) Mengesahkan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa. (2) Salinan naskah asli United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003) dengan Reservation (Pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) tentang Penyelesaian Sengketa dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 2 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2006

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 32

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

I. UMUM Tindak pidana korupsi merupakan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Oleh karena korupsi merupakan tindak pidana yang bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan sehingga memerlukan langkah-Iangkah pencegahan dan pemberantasan yang bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang efisien dan efektif diperlukan dukungan manajemen tala pemerintahan yang baik dan kerja sama internasional, termasuk pengembalian aset-aset yang berasal dari tindak pidana korupsi. Selama ini pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia sudah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang¬undangan khusus yang berlaku sejak tahun 1957 dan telah diubah sebanyak 5 (lima) kali, akan tetapi peraturan perundang-undangan dimaksud belum memadai, antara lain karena belum adanya kerja sama internasional dalam masalah pengembalian hasil tindak pidana korupsi. Pemerintah Republik Indonesia pada tanggal 18 Desember 2003 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa telah ikut menandatangani Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Anti Korupsi yang diadopsi oleh Sidang ke-58 Majelis Umum melalui Resolusi Nomor 58/4 pada tanggal 31 Oktober 2003.

A. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG LAHIRNYA KONVENSI

Penyusunan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa diawali sejak tahun 2000 di mana Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya ke-55 melalui Resolusi Nomor 55/61 pada tanggal 6 Desember 2000 memandang perlu dirumuskannya instrumen hukum internasional antikorupsi secara global. Instrumen hukum internasional tersebut amat diperlukan untuk menjembatani sistem hukum yang berbeda dan sekaligus memajukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi secara efektif. Untuk tujuan tersebut, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa membentuk Ad Hoc Committee (Komite Ad Hoc) yang bertugas merundingkan draft Konvensi. Komite Ad Hoc yang beranggotakan mayoritas negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa memerlukan waktu hampir 2 (dua) tahun untuk menyelesaikan pembahasan sebelum akhirnya menyepakati naskah akhir Konvensi untuk disampaikan dan diterima sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa.

B. ARTI PENTING KONVENSI BALI INDONESIA

Ratifikasi Konvensi ini merupakan komitmen nasional untuk meningkatkan citra bangsa Indonesia dalam percaturan politik internasional. Arti penting lainnya dari ratifikasi Konvensi tersebut adalah: - untuk meningkatkan kerja sama internasional khususnya dalam melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset-aset basil tindak pidana korupsi yang ditempatkan di luar negeri; - meningkatkan kerja sama internasional dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik; - meningkatkan kerja sama internasional dalam pelaksanaan perjanjian ekstradisi, bantuan hukum timbal balik, penyerahan narapidana, pengalihan proses pidana, dan kerja sama penegakan hukum; - mendorong terjalinnya kerja sama teknik dan pertukaran informasi dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di bawah payung kerja sama pembangunan ekonomi dan bantuan teknis pada lingkup bilateral, regional, dan multilateral; dan - harmonisasi peraturan perundang-undangan nasional dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan Konvensi ini.

C. POKOK-POKOK ISI KONVENSI

Lingkup Konvensi pembukaan dan batang tubuh yang terdiri atas 8 (delapan) bab dan 71 (tujuh puluh satu) pasal dengan sistematika sebagai berikut:

- Bab I : Ketentuan Umum, memuat Pernyataan Tujuan; Penggunaan Istilah-istilah; Ruang lingkup Pemberlakuan; dan Perlindungan Kedaulatan. - Bab II : Tindakan-tindakan Pencegahan, memuat Kebijakan dan Praktek Pencegahan Korupsi; Badan atau Badan-badan Pencegahan Korupsi; Sektor Publik; Aturan Perilaku Bagi Pejabat Publik; Pengadaan Umum dan Pengelolaan Keuangan Publik; Pelaporan Publik; Tindakan-tindakan yang Berhubungan dengan Jasa-jasa Peradilan dan Penuntutan; Sektor Swasta; Partisipasi Masyarakat; dan Tindakan-tindakan untuk Mencegah Pencucian Uang. - Bab III : Kriminalitas dan Penegakan Hukum, memuat Penyuapan Pejabat-pejabat Publik Nasional, Penyuapan Pejabat¬pejabat Publik Asing dan Pejabat-pejabat Organisasi-Organisasi Internasional Publik; Penggelapan, Penyalahgunaan atau Penyimpangan lain Kekayaan oleh Pejabat Publik; Memperdagangkan Pengaruh; Penyalahgunaan Fungsi; Memperkaya Din Secara Tidak Sah; Penyuapan di Sektor Swasta; Penggelapan Kekayaan di Sektor Swasta; Pencucian Hasil-Hasil Kejahatan; Penyembunyian; Penghalangan Jalannya Proses Pengadilan; Tanggung Jawab Badan-badan Hukum; Keikutsertaan dan Percobaan; Pengetahuan, Maksud dan Tujuan Sebagai Unsur Kejahatan; Aturan Pembatasan; Penuntutan dan Pengadilan, dan Saksi-saksi; Pembekuan, Penyitaan dan Perampasan; Perlindungan para Saksi, Ahli dan Korban; Perlindungan bagi Orang-orang yang Melaporkan; Akibat-akibat Tindakan Korupsi; Kompensasi atas Kerugian; Badan-badan Berwenang Khusus; Kerja Sama dengan Badan-badan Penegak Hukum; Kerja Sama antar Badan-badan Berwenang Nasional; Kerja Sama antara Badan-badan Berwenang Nasional dan Sektor Swasta; Kerahasian Bank; Catatan Kejahatan; dan Yurisdiksi. - Bab IV : Kerja Sama Internasional. memuat Ekstradisi; Transfer Narapidana; Bantuan Hukum Timbal Balik; Transfer Proses Pidana; Kerja Sama Penegakan Hukum; Penyidikan Bersama; dan Teknik-teknik Penyidikan Khusus. - Bab V : Pengembalian Aset, memuat Pencegahan dan Deteksi Transfer Hasil-hasil Kejahatan; Tindakan-tindakan untuk Pengembalian Langsung atas Kekayaan; Mekanisme untuk Pengembalian Kekayaan melalui Kerja Sama Internasional dalam Perampasan; Kerja Sama Internasional untuk Tujuan Perampasan; Kerja Sama Khusus; Pengembalian dan Penyerahan Aset; Unit Intelejen Keuangan; dan Perjanjian-perjanjian dan Pengaturan-pengaturan Bilateral dan Multilateral. - BAB VI : Bantuan Teknis dan Pertukaran Informasi, memuat Pelatihan dan Bantuan Teknis; Pengumpulan, Pertukaran, dan Analisis Informasi tentang Korupsi; dan Tindakan¬tindakan lain; Pelaksanaan Konvensi melalui Pembangunan Ekonomi dan Bantuan Teknis. - BAB VII : Mekanisme-mekanisme Pelaksanaan, memuat Konferensi Negara-negara Pihak pada Konvensi; dan Sekretariat. - BAB VIII : Ketentuan-ketentuan Akhir, memuat Pelaksanaan Konvensi; Penyelesaian Sengketa; Penandatanganan, Pengesahan, Penerimaan, Persetujuan, dan Aksesi; Pemberlakuan; Amandemen; Penarikan Diri; Penyimpanan dan Bahasa-bahasa.

Sesuai dengan ketentuan Konvensi, Indonesia juga menyatakan reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat (2) Konvensi yang mengatur upaya penyelesaian sengketa, seandainya terjadi, mengenai penafsiran dan pelaksanaan Konvensi melalui Mahkamah Internasional. Sikap ini diambil antara-lain atas pertimbangan bahwa Indonesia tidak mengakui jurisdiksi yang mengikat secara clematis (compulsory jurisdiction) dari Mahkamah Internasional. Pensyaratan tersebut bersifat prosedural sesuai dengan ketentuan internasional yang berlaku.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Yang disahkan dalam Undang-Undang ini adalah United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi PBB anti Korupsi, 2003). Untuk kepentingan pemasyarakatannya, dipergunakan salinan naskah asli dalam bahasa Inggris dan terjemahan dalam bahasa Indonesia. Apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia, maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.

Diajukannya Reservation (pensyaratan) terhadap Pasal 66 ayat 2 adalah berdasarkan pada prinsip untuk tidak menerima kewajiban dalam pengajuan perselisihan kepada Mahkamah Internasional kecuali dengan kesepakatan Para Pihak.

Pasal 2

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4620


LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

RESERVATION TO ARTICLE 66 PARAGRAPH 2 UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003

Reservation:

The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of article 66 paragraph 2 and takes the position that disputes relating to the interpretation and application of the Convention which can not be settled through the channel provided for in paragraph 2 of the said article may be referred to the International Court of Justice only with the consent of the parties to the disputes.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO


LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2006 TENTANG PENGESAHAN UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST CORRUPTION, 2003 (KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003)

PENSYARATAN TERHADAP PASAL 66 AYAT (2) KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA ANTI KORUPSI, 2003

Pensyaratan:

Pemerintah Republik Indonesia menyatakan tidak terikat ketentuan Pasal 66 ayat (2) Konvensi dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan penafsiran atau penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana diatur dalam ayat (2) pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para Pihak yang berselisih.

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO