Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 (UU/2005/4)  (2005) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005

TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa peristiwa terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan, perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat peradilan;

b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan, perlu membentuk pengadilan tinggi agama di ibukota Provinsi Banten;

c. bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung yang meliputi daerah hukum pengadilan agama seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat;

d. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, pengadilan tinggi agama dibentuk dengan Undang-Undang;

e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten;

Mengingat :

1. Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4359);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);

5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4358);

Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN.

Pasal 1 Membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di Serang.

Pasal 2 (1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten meliputi wilayah Provinsi Banten.

(2) Seluruh pengadilan agama di wilayah Provinsi Banten merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pasal 3

Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dikurangi dengan daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Banten.

Pasal 4

Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perkara yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten ditentukan sebagai berikut: a. perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetap tiperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Bandung; b. perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Agama Bandung tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi Agama Banten.

Pasal 5

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 3 April 2006.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Oktober 2005

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd HAMID AWALUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2005 NOMOR 104

PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2005 TENTANG PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI AGAMA BANTEN

I. UMUM

Dengan terbentuknya Provinsi Banten dan semakin berkembangnya pembangunan di wilayah Provinsi Banten, khususnya di bidang hukum pada saat ini telah sampai pada tahap yang menghendaki perlunya peningkatan pelayanan hukum melalui pengembangan perangkat peradilan. Pengembangan perangkat peradilan tersebut menjadi sangat strategis dan mempunyai posisi sentral, jika dikaitkan dengan upaya peningkatan pemerataan kesempatan untuk memperoleh keadilan dan peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah Provinsi Banten. Oleh karena sampai saat ini Provinsi Banten belum memiliki pengadilan tinggi agama tersendiri dan masih menjadi satu dengan Pengadilan Tinggi Agama Bandung, untuk lebih meningkatkan pelayanan hukum bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Provinsi Banten serta mewujudkan tata peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan yang terjangkau oleh semua lapisan masyarakat, dinilai sudah saatnya membentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten di wilayah Provinsi Banten. Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama di Bandung yang daerah hukumnya meliputi Provinsi Banten didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Nomor 71 Tahun 1976 tentang Pembentukan Cabang Mahkamah Islam Tinggi di Bandung dan di Surabaya pada tanggal 16 Nopember 1976. Dengan Keputusan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 1980 tentang Penyebutan Pengadilan Agama dan Pengadilan Tinggi Agama pada tanggal 28 Januari 1980, telah diseragamkan di seluruh Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama semua badan peradilan yang telah ada dinyatakan sebagai badan peradilan agama. Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menentukan bahwa pengadilan tinggi agama berkedudukan di ibukota provinsi dan daerah hukumnya meliputi provinsi yang dibentuk dengan Undang-Undang. Bertitik . . . Bertitik tolak pada pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Pengadilan Tinggi Agama Banten yang berkedudukan di ibukota Banten dengan Undang-Undang. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, perlu diatur pula daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dengan mengeluarkan daerah hukum pengadilan agama diseluruh wilayah Provinsi Banten dari daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung. Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, wilayah Provinsi Banten yang semula termasuk daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung dialihkan menjadi daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Banten.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas.

Ayat (2) Pada saat diundangkannya Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Banten, pengadilan agama yang ada di wilayah Provinsi Banten adalah : a. Pengadilan Agama Serang; b. Pengadilan Agama Pandeglang; c. Pengadilan Agama Rangkasbitung; d. Pengadilan Agama Tangerang; e. Pengadilan Agama Tigaraksa; dan f. Pengadilan Agama Cilegon.

Pasal 3 Dengan dibentuknya Pengadilan Tinggi Agama Banten, daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung hanya meliputi daerah hukum pengadilan agama di seluruh wilayah Provinsi Jawa Barat.

Pasal 4 . . . Pasal 4 Cukup jelas.

Pasal 5 Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4544