Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951/Penjelasan

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG DARURAT NO 1 TAHUN 1951
TENTANG
TINDAKAN-TINDAKAN SEMENTARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KESATUAN SUSUNAN, KEKUASAAN DAN ACARA PENGADILAN-PENGADILAN SIPIL.
UMUM
Pemerintah prefederal telah menyusun susunan pengadilan-pengadilan yang dahulu dinamakan "Governements-rechtspraak" secara regional, dengan Hooggerechtshof sebagai pengadilan tertinggi untuk seluruh Indonesia.
Untuk beberapa daerah-daerah Indonesia oleh Pemerintah prefederal itu telah diadakan peraturan-peraturan tersendiri tentang susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan regional itu, misalnya pengadilan dalam pemeriksaan tingkat pertama di sini dinamakan Landgerecht, di situ Pengadilan Negara, di sana Pengadilan Negeri, dan dalam tingkat bandingan di sini dinamakan Appelraad, di situ Mahkamah Justisi (Hof van Justitie), di sana Pengadilan Tinggi.

Dari putusan perkara pidana sipil yang dijatuhkan dalam pemeriksaan tingkat pertama, di sini tak dapat dimintai pemeriksaan ulangan, di sana hanya dapat diminta jika hukuman yang dijatuhkan itu melebihi satu tahun penjara, di situ dapatlah diminta dalam perkara yang diancam hukuman lebih dari tiga bulan penjara dan/atau denda lima ratus rupiah, asal putusan dalam tingkat pertama tidak memuat pembebasan dari tuntutan seluruhnya.

Pada saat pemulihan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat keadaan dalam lingkungan pengadilan yang dahulu dinamakan "Gouvernements-rechtspraak" telah menjadi begitu ruwet, hingga hanya beberapa penduduk Indonesia saja mengetahui bagaimanakah susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan regional tersebut.

Berdasar atas pasal 192 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, peraturan-peraturan tersendiri tersebut tetap berlaku sebagai peraturan-peraturan R.I.S. sendiri, selama dan sekedar peraturan-peraturan itu tidak dicabut, ditambah atau diubah oleh Undang-undang atas kuasa Konstitusi itu.

Maka karena daerah-daerah-bagian R.I.S. berhak, berdasar atas pasal 155 Konstitusi, mengatur kekuasaan pengadilan-pengadilan yang diakui dengan atau atas kuasa Undang-undang daerah-daerah-bagian itu, tidak mungkinlah bagi Pemerintah R.I.S. untuk mencapai kesatuan susunan, kekuasaan dan acara pengadilan-pengadilan regional itu.

Hanya susunan, kekuasaan dan acara Mahkamah Agung, yang bentuknya berdasar atas pasal 113 Konstitusi, telah dapat diatur oleh Pemerintah R.I.S. dengan Undang-undang No. 1 tahun 1950 (Lembaran Negara No 30 Tahun 1950).

Sebuah rancangan Undang-undang untuk mengganti Undang-undang tersebut berhubung dengan pembentukan Negara Kesatuan, oleh Pemerintah Republik Indonesia telah disampaikan kepada Dewan Menteri.

Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/13 Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/14 Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/15 Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/16 Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/17 Halaman:UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951.pdf/18