Lompat ke isi

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikisumber.
Baca halaman bantuan ini sebelum mulai merapikan. Setelah dirapikan, Anda dapat menghapus pesan ini.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 (UU/2012/20)  (2012) 

Karya ini berada pada domain publik di Indonesia, karena tidak dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Tidak ada Hak Cipta atas:

  1. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
  2. peraturan perundang-undangan;
  3. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
  4. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
  5. kitab suci atau simbol keagamaan.

Karena merupakan dokumen resmi pemerintahan, karya ini juga berada pada domain publik di Amerika Serikat.

 








UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa untuk mendorong perkembangan dan kemajuan di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat; b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan kondisi wilayah yang secara geografis berbatasan dengan negara lain baik di darat maupun di laut, dengan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, politik, jumlah penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung serta meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Provinsi Kalimantan Timur, perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara; c. bahwa pembentukan Provinsi Kalimantan Utara dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Mengingat . . .







-2-

Mengingat : 1. Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106); 3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9), sebagai Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); 4. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3711); 5. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);


7. Undang-Undang . . .







-3-

7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4750); 9. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043); 10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); 11. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5246); 12. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA. BAB I . . .







-4-

BAB I KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Provinsi Kalimantan Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur. 4. Kabupaten Bulungan adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur. 5. Kota Tarakan adalah kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kota asal Provinsi Kalimantan Timur. 6. Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Malinau adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

7. Kabupaten . . .







-5-

7. Kabupaten Tana Tidung adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, yang merupakan kabupaten asal Provinsi Kalimantan Timur.

BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA

Bagian Kesatu Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Provinsi Kalimantan Utara dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua Cakupan Wilayah

Pasal 3

(1) Provinsi Kalimantan Utara berasal dari sebagian wilayah Provinsi Kalimantan Timur yang terdiri dari: a. Kabupaten Bulungan; b. Kota Tarakan; c. Kabupaten Malinau; d. Kabupaten Nunukan; dan e. Kabupaten Tana Tidung. (2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Kalimantan Timur dikurangi dengan wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.


Bagian Ketiga . . .







-6-


Bagian Ketiga Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Provinsi Kalimantan Utara mempunyai batas wilayah: a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Bagian Sabah Malaysia; b. sebelah timur berbatasan dengan Laut Sulawesi; c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Kutai Kertanegara dan Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur; dan d. sebelah barat berbatasan dengan Negara Bagian Sarawak Malaysia. (2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah lengkap dengan titik- titik koordinat dan telah mendapatkan persetujuan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang- undang ini. (3) Penetapan batas wilayah Provinsi Kalimantan Utara secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak peresmian Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi di sekitarnya.


Bagian Keempat . . .







-7-

Bagian Keempat Ibu Kota

Pasal 7

Ibu Kota Provinsi Kalimantan Utara berkedudukan di Tanjung Selor Kabupaten Bulungan.


BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8

Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Provinsi Kalimantan Utara mencakup urusan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.


BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Pelantikan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Provinsi Kalimantan Utara dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.


Bagian Kedua Pemerintah Daerah

Pasal 10

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara, dipilih dan disahkan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan paling cepat 2 (dua) tahun sejak diresmikan Provinsi Kalimantan Utara.

(2) Sebelum . . .






-8-

(2) Sebelum Gubernur dan Wakil Gubernur definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih sebagai pimpinan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Presiden mengangkat Penjabat Gubernur dari pegawai negeri sipil berdasarkan usul Menteri Dalam Negeri dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun. (3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (4) Presiden dapat mengangkat kembali Penjabat Gubernur untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (5) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembentukan struktur organisasi dan pengisian perangkat daerah, pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan fasilitasi pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Pasal 11

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


Pasal 12 . . .






-9-


Pasal 12

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Kalimantan Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, serta unsur perangkat daerah lainnya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Gubernur Kalimantan Utara paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan.


Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 13

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2014. (2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara dilaksanakan paling lambat 4 (empat) bulan setelah pengambilan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.


BAB V . . .







- 10 -


BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14

(1) Gubernur Kalimantan Timur bersama Penjabat Gubernur Kalimantan Utara mengatur dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara sesuai dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Gubernur Kalimantan Timur. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara. (5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Kalimantan Timur. (6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. (7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi: a. barang milik Provinsi Kalimantan Timur yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau yang dikuasai atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang berada dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara;

b. Badan . . .







- 11 -

b. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara; c. utang piutang Provinsi Kalimantan Timur yang kegunaannya untuk Provinsi Kalimantan Utara; dan d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kalimantan Utara. (8) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (7) tidak dilaksanakan atau belum selesai dilaksanakan oleh Gubernur Kalimantan Timur, Menteri Dalam Negeri wajib menyelesaikannya dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun. (9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Kalimantan Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 15

(1) Provinsi Kalimantan Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Bulungan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Pemerintah . . .






- 12 -

(2) Pemerintah Kota Tarakan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (3) Pemerintah Kabupaten Nunukan sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp35.000.000.000,00 (tiga puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (4) Pemerintah Kabupaten Malinau sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp45.000.000.000,00 (empat puluh lima miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). (5) Pemerintah Kabupaten Tana Tidung sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(6) Pemerintah . . .






- 13 -


(6) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah) untuk tahun pertama dan untuk tahun kedua ditentukan kemudian serta untuk pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara pertama kali sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (7) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dimulai sejak pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara. (8) Apabila Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan dari anggaran Kabupaten/Kota tersebut untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (9) Apabila Provinsi Kalimantan Timur tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Pemerintah mengurangi penerimaan dana perimbangan Provinsi Kalimantan Timur untuk diberikan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. (10) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) kepada Gubernur Kalimantan Timur.

(11) Penjabat . . .







- 14 -

(11) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) kepada Menteri Dalam Negeri.


Pasal 17

Pemerintah mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk pengembangan daerah perbatasan dan daerah yang mempunyai karakteristik khusus sesuai dengan kemampuan keuangan negara, sejak terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara.

Pasal 18

Penjabat Gubernur Kalimantan Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VII PEMBINAAN

Pasal 19

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melakukan pembinaan/koordinasi dan fasilitasi secara khusus terhadap Provinsi Kalimantan Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan. (2) Pemerintah bersama Gubernur Kalimantan Timur melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Utara sesuai peraturan perundang-undangan. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan/atau Gubernur Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


BAB VIII . . .








- 15 -

BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 20 (1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Menteri Dalam Negeri. (3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

Pasal 21 Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan peraturan daerah, dan Gubernur Kalimantan Utara menetapkan peraturan gubernur sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi Kalimantan Utara.

BAB IX KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Provinsi Kalimantan Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.


Pasal 23 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .






- 16 -


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.


Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.


AMIR SYAMSUDIN


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 229

Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,



Wisnu Setiawan







PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA


I. UMUM Provinsi Kalimantan Timur memiliki luas wilayah ±204.534,34 km2 (merupakan salah satu provinsi terluas di Indonesia) yang terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 4 (empat) kota, dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah ±3.908.737 jiwa. Provinsi Kalimantan Timur berbatasan langsung dengan Negara Bagian Sabah dan Sarawak (Malaysia) di sebelah utara, Provinsi Kalimantan Barat di sebelah barat, Selat Makassar dan Laut Sulawesi di sebelah timur. Kabupaten Bulungan yang mempunyai luas wilayah ±13.925,72 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 131.716 jiwa terdiri atas 10 (sepuluh) kecamatan. Kota Tarakan yang mempunyai luas wilayah ±250,80 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 226.470 jiwa terdiri atas 4 (empat) kecamatan. Kabupaten Nunukan yang mempunyai luas wilayah ±13.841,90 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 171.602 jiwa terdiri atas 9 (sembilan) kecamatan. Kabupaten Malinau yang mempunyai luas wilayah ±42.620,70 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 73.647 jiwa terdiri atas 12 (dua belas) kecamatan. Kabupaten Tana Tidung yang mempunyai luas wilayah ±4.828,58 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2011 berjumlah 18.915 jiwa terdiri atas 3 (tiga) kecamatan. Ke-4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan. Dengan luas wilayah dan belum tersentuhnya pembangunan terutama di wilayah utara Provinsi Kalimantan Timur khususnya perbatasan dan pedalaman. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara sebagai salah satu upaya dalam menata daerah merupakan solusi dalam rangka mengoptimalkan pelayanan publik karena dapat memperpendek rentang kendali (span of control) pemerintahan, sehingga lebih efisien dan efektif sejalan dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, memperkuat daya saing daerah dan memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesai (NKRI) di wilayah perbatasan dengan negara lain/tetangga. Aneksasi . . .







Aneksasi Pulau Sipadan dan Ligitan olah Malaysia pada tahun 2002 melalui Mahkamah Internasional (International Court of Justice) di Den Haag (berdasarkan prinsip effectivities yaitu adanya tindakan nyata dalam menjalankan dan menerapkan fungsi negara pada suatu wilayah) berdampak pada rawannya wilayah perbatasan Republik Indonesia baik darat maupun laut dari upaya pencaplokan, seperti di Sebatik dan Krayan (Kabupaten Nunukan), serta daerah perbatasan darat lainnya yang rentan terhadap pemindahan patok-patok perbatasan (Boundary Marking) dan pencaplokan wilayah laut di Kawasan Laut Ambalat. Terdapat kurang lebih 50% Warga Negara Indonesia ilegal di Sabah dan Sarawak yang rentan terhadap perlakuan yang tidak manusiawi (human trafficking). Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam: a. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Kabupaten Bulungan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; b. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 3/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Calon Provinsi Kalimantan Utara dan Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara; c. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 4/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Dukungan Bantuan Dana Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; d. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 5/DPRD/2009 tanggal 10 Februari 2009 tentang Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Calon Provinsi Kalimantan Utara; e. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 42/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Pemerintah Kabupaten Bulungan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; f. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 43/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pemerintah Kabupaten Bulungan Terhadap Nama dan Lokasi Ibukota Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara; g. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 44/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintah Kepada Calon Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara; h. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 45/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara;

i. Keputusan . . .








i. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 46/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Menyerahkan Sebagian Aset Pemerintah Kabupaten Bulungan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; j. Keputusan Bupati Bulungan Nomor 47/K-II/100/2009 tanggal 11 Februari 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Memindahkan Personil Yang Dibutuhkan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; k. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 01/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; l. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 02/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Dari Pendapatan Daerah Terhadap Pembentukan Kalimantan Timur; m. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 03/DPRD/I/2010 tanggal 25 Januari 2010 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Dalam Rangka Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara; n. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 06/DPRD/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; o. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tarakan Nomor 07/DPRD/II/2010 tanggal 23 Februari 2010 tentang Persetujuan Penentuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; p. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/20/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Persetujuan Menjadi Cakupan Wilayah Provinsi Kalimantan Utara; q. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/21/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; r. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/22/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; s. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 900/HK-I/23/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; t. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 900/HK-I/24/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kepada Provinsi Kalimantan Utara; u. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 030/HK-I/25/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Menyerahkan Sebagian Aset Pemerintah Kota Tarakan Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara;

v. Keputusan . . .







v. Keputusan Walikota Tarakan Nomor 135/HK-I/26/2010 tanggal 19 Januari 2010 tentang Dukungan Memindahkan Sebagian Personil Pemerintah Kota Tarakan Kepada Provinsi Kalimantan Utara; w. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 2/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; x. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara; y. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; z. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; aa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7/DPRD/2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepada Provinsi Kalimantan Utara; bb. Keputusan Bupati Nunukan Nomor 46 Tahun 2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; cc. Keputusan Bupati Nunukan Nomor 47 Tahun 2010 tanggal 2 Februari 2010 tentang Persetujuan Pembentukan Calon Provinsi Baru Di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; dd. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 03/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; ee. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 04/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Penetapan Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana 1% Dari Pendapatan Daerah; ff. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 05/DPRD/2009 tanggal 4 Februari 2009 tentang Penetapan Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Dalam Rangka Pembiayaan Pemilihan Kepala Daerah Di Provinsi Kalimantan Utara; gg. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malinau Nomor 16/DPRD/2009 tanggal 24 Juni 2009 tentang Persetujuan dan Penetapan Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara Di Dalam Wilayah Provinsi Kalimantan Timur; hh. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.10/2009 tanggal 14 Januari 2009 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara;

ii. Keputusan . . .








ii. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.39/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Memindahkan Sebagian Personil Kepada Provinsi Kalimantan Utara; jj. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.40/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Menyerahkan Sebagian Aset Kabupaten Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; kk. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/K.41/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Dana Operasional Kepada Calon Provinsi Kalimantan Utara; ll. Keputusan Bupati Malinau Nomor 125/270/K.42/2009 tanggal 2 Februari 2009 tentang Dukungan Dana Pembiayaan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Kepada Provinsi Kalimantan Utara; mm. Keputusan Bupati Malinau Nomor 124/K.346/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Persetujuan Nama Lokasi Calon Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; nn. Keputusan Bupati Malinau Nomor 124/K.347/2009 tanggal 16 Juni 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; oo. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/34/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Persetujuan Kesediaan Kabupaten Tana Tidung Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; pp. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/35/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Calon Provinsi Kalimantan Utara; qq. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/36/DPRD/XII/2009 tanggal 10 Desember 2009 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi dan Lokasi Ibukota; rr. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 170/13/DPRD/VI/2010 tanggal 18 Juni 2010 tentang Dukungan Bantuan Dana Untuk Penyelenggaraan Pemerintah Calon Provinsi Kalimantan Utara Selama Dua Tahun Berturut-Turut Sejak Diresmikan; ss. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/12/K-II/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Persetujuan Nama Calon Provinsi; tt. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/13/K-II/2010 tanggal 22 Februari 2010 tentang Persetujuan Lokasi Ibukota Calon Provinsi Kalimantan Utara; uu. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/36/K-III/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Persetujuan Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi Kalimantan Utara; vv. Keputusan Bupati Tana Tidung Nomor 135/37/K-III/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Dukungan Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; ww. Keputusan . . .








ww. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Persetujuan Terhadap Pembentukan Provinsi dan Nama Calon Provinsi Kalimantan Utara; xx. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Daerah Otonom Baru Provinsi Kalimantan Utara; yy. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 29 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Dukungan Dana Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara; zz. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 27 Desember 2007 tentang Persetujuan Terhadap Lokasi Ibukota Provinsi Kalimantan Utara; aaa. Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 05 Tahun 2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Persetujuan Pelimpahan Aset Provinsi Kalimantan Timur Sebagai Syarat Administrasi Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; bbb. Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 912/K.270/2010 tanggal 10 Mei 2010 tentang Persetujuan Pelepasan Kabupaten/Kota Yang Menjadi Cakupan Wilayah Calon Provinsi, Lokasi Ibukota, Dukungan Dana Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pilkada Pertama Serta Penyerahan Kekayaan Daerah Yang Dimiliki/Dikuasai Berupa Barang Bergerak dan Tidak Bergerak, Personil, Dokumen dan Hutang Piutang Provinsi; dan ccc. Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 125/HK-X/334/2012 tanggal 11 Oktober 2012 tentang Persetujuan Pengalokasian Dukungan Dana Operasional Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemerintahan dan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Pertama Provinsi Kalimantan Utara.

Berdasarkan hal tersebut, telah dilakukan kajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Provinsi Kalimantan Utara. Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara yang merupakan pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur terdiri atas 4 (empat) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Provinsi Kalimantan Utara memiliki luas wilayah keseluruhan ±75.467,70 km2 dengan jumlah penduduk ±622.350 jiwa pada tahun 2011 serta terdiri dari 38 (tiga puluh delapan) kecamatan dan 471 (empat ratus tujuh puluh satu) desa/kelurahan. Provinsi Kalimantan Utara berbatasan langsung dengan Malaysia yaitu Negara Bagian Sabah di sebelah utara dan Negara Bagian Sarawak di sebelah barat, Provinsi Kalimantan Timur di sebelah selatan, Laut Sulawesi di sebelah timur. Wilayah ini juga berada di jalur pelayaranSulawesi . . .







dan internasional (Alur Laut Kepulauan Indonesia/Archipelagic Sealand Passage) dan merupakan pintu keluar/outlet ke Asia Pasifik. Secara geostrategis, Provinsi Kalimantan Utara merupakan open gates ke Malaysia (Sabah), Philipina Selatan dan Brunei Darussalam. Provinsi Kalimantan Utara berada pada posisi strategis sehingga dapat mengembangkan kekuatan nasional di dalam menghadapi dan mengatasi segala hambatan dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung yang membahayakan intergritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dalam menunjang keberhasilan tugas pokok pemerintah untuk kesejahteraan seluruh lapisan masyarakat terutama di daerah perbatasan dan pedalaman. Secara geopolitik, Provinsi Kalimantan Utara yang terletak di belahan utara Pulau Kalimantan dan berbatasan langsung dengan Sabah-Malaysia, sangat berpotensi untuk menjaga kedaulatan dan martabat NKRI yang termanifestasikan dalam gerak dan tindak semua lapisan masyarakat di wilayah Kalimantan Utara terutama di daerah-daerah perbatasan dengan Malaysia. Namun kondisi obyektif saat ini justru sebaliknya, di mana masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan secara perlahan mulai tereduksi semangat nasionalismenya. Hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi, di mana daerah perbatasan 99% merupakan daerah pedalaman yang tertinggal dan tidak tersentuh pembangunan (karena panjangnya span of control dari pusat pemerintahan provinsi di Samarinda/Kalimantan Timur, sedangkan pada saat yang sama tingkat kehidupan penduduk di negara tetangga lebih baik. Di Sebatik dan Krayan misalnya, masyarakat bertransaksi dengan mata uang Ringgit dan orientasi kehidupan mereka sudah lebih condong ‘termalaysiakan’. Salah satu faktor penting sebagai penentu kelayakan peningkatan status wilayah adalah potensi ekonomi. Wilayah perbatasan mempunyai potensi yang besar untuk dikembangkan, baik potensi sumber daya alam maupun potensi di bidang jasa, perdagangan dan wisata. Sumber daya alam terdapat di Hutan Lindung dan Taman Nasional Krayan Mentarang yang membentang di sepanjang wilayah perbatasan dengan potensi pertambangan yang belum optimal pengelolaannya. Wilayah ini juga sangat potensial untuk jasa dan perdagangan, terutama di kawasan Sebatik dan Nunukan yang letaknya sangat strategis karena berbatasan dengan Malaysia dan Philipina. Potensi yang terdapat di wilayah perbatasan antara lain adalah potensi hutan seluas 1.236.836 hektar di Kabupaten Nunukan dan seluas 4.205.000 hektar di Kabupaten Malinau.

Selain . . .







Selain menghasilkan kayu alam, kawasan hutan di wilayah perbatasan juga menghasilkan hasil hutan ikutan yang mempunyai nilai ekonomi cukup tinggi seperti kayu gaharu, sarang burung walet, damar, rotan, dan tumbuh- tumbuhan yang berkhasiat untuk obat-obatan. Untuk potensi tambang yang dimiliki antara lain migas, emas, uranium, batubara, batu permata dan lain- lain dengan kondisi tanah yang rata-rata podzolik dengan curah hujan yang cukup. Wilayah perbatasan sangat ideal bila dijadikan kawasan perkebunan khususnya tanaman kelapa sawit, kakao, karet dan hutan tanaman industri. Pariwisata merupakan salah satu sektor yang berkontribusi bagi pemasukan pendapatan daerah yang berdampak pada peningkatan perekonomian daerah. Kekuatan wisata di wilayah perbatasan ini antara lain wisata alam (ecotourism) yaitu wisata hutan, wisata sungai, arung jeram, dan wisata bahari. Selain itu mendorong terjadinya hubungan regional maupun bilateral antara Provinsi Kalimantan Utara dan Sabah yang lebih berkelanjutan, sehingga dapat mengatasi berbagai persoalan antara Indonesia – Malaysia dengan formulasi win-win solution, antara lain pengawasan yang lebih ketat terhadap illegal logging, illegal fishing, trafficking, penyelundupan obat-obat terlarang, pencaplokan wilayah, dan penyelesaian masalah tenaga kerja Indonesia. Mendukung kegiatan pengawasan wilayah Indonesia, utamanya di perbatasan seperti di Blok Ambalat, agar kasus Sipadan dan Ligitan tidak terulang kembali. Dengan terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik serta untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Provinsi Kalimantan Utara. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Provinsi Kalimantan Utara perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas.

Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 . . .








Pasal 3 Ayat (1) Huruf a Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Bulungan adalah Kecamatan Peso, Kecamatan Tanjung Palas, Kecamatan Tanjung Palas Barat, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kecamatan Sekatak, Kecamatan Bunyu, Kecamatan Peso Hilir, dan Kecamatan Tanjung Selor. Huruf b Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kota Tarakan adalah Kecamatan Tarakan Barat, Kecamatan Tarakan Tengah, Kecamatan Tarakan Timur, dan Kecamatan Tarakan Utara. Huruf c Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Malinau adalah Kecamatan Kayan Hulu, Kecamatan Kayan Selatan, Kecamatan Sungai Boh, Kecamatan Kayan Hilir, Kecamatan Pujungan, Kecamatan Bahau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kecamatan Malinau Selatan, Kecamatan Malinau Barat, Kecamatan Malinau Utara, Kecamatan Malinau Selatan Hulu, Kecamatan Malinau Selatan Hilir, Kecamatan Mentarang, Kecamatan Mentarang Hulu dan Kecamatan Sungai Tubuh. Huruf d Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Nunukan adalah Kecamatan Krayan, Kecamatan Krayan Selatan, Kecamatan Lumbis, Kecamatan Sembakung, Kecamatan Nunukan, Kecamatan Nunukan Selatan, Kecamatan Sebuku, Kecamatan Sebatik, Kecamatan Sebatik Barat, Kecamatan Tulin Onsoi, Kecamatan Lubis Ogong, Kecamatan Sebatik Timur, Kecamatan Sebatik Utara, Kecamatan Sebatik Tengah, Kecamatan Sembakung Atulai dan Kecamatan Siemanggaris. Huruf e Kecamatan yang masuk dalam cakupan Kabupaten Tana Tidung adalah Kecamatan Sesayap, Kecamatan Sesayap Ilir, Kecamatan Tana Lia, Kecamatan Batayau dan Kecamatan Muruk Rian. Ayat (2) Cukup jelas.

Pasal 4 Yang dimaksud wilayah Provinsi Kalimantan Timur setelah terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara adalah mencakup wilayah Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Kertanegara, Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang. Pasal 5 . . .








Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:250.000. Yang dimaksud dengan persetujuan pihak-pihak terkait antara lain diberikan oleh bupati/walikota yang menjadi cakupan daerah otonom baru, bupati/walikota daerah yang berbatasan langsung dengan daerah otonom baru, gubernur provinsi induk pada peta yang diterbitkan Badan Informasi Geospasial (BIG). Ayat (3) Cukup jelas.

Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Provinsi Kalimantan Utara khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah perbatasan dan pedalaman diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Pasal 7 Cukup jelas.

Pasal 8 Cukup jelas.

Pasal 9 Peresmian Provinsi dan pelantikan Penjabat Gubernur Kalimantan Utara dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara atau ibu kota provinsi.

Pasal 10 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) . . .







Ayat (2) Penjabat Gubernur Kalimantan Utara diusulkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Gubernur Kalimantan Timur. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.

Pasal 11 Biaya pelaksanaan pemilihan Gubernur dan/atau Wakil Gubernur Kalimantan Utara untuk pertama kali berasal dari hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan dukungan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, dan Kabupaten Tana Tidung.

Pasal 12 Cukup jelas.

Pasal 13 Cukup jelas.

Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam wilayah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Badan . . .

Badan usaha milik daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Provinsi Kalimantan Utara, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Dalam hal badan usaha milik daerah (BUMD) yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama. Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Penyerahan aset dan dokumen dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas.

Pasal 15 Cukup jelas.

Pasal 16 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan hibah dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Walikota Tarakan Nomor : 125/HK-X/334/2012 tanggal 11 Oktober 2012. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Ayat (8) . . .







Ayat (8) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru. Ayat (9) Pengurangan penerimaan dana perimbangan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.07/2011 tentang Tata Cara Pemotongan Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil Daerah Induk/Provinsi Yang Tidak Memenuhi Kewajiban Hibah/Bantuan Pendanaan Kepada Daerah Otonom Baru. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas

Pasal 17 Cukup jelas.

Pasal 18 Cukup jelas.

Pasal 19 Cukup jelas.

Pasal 20 Cukup jelas.

Pasal 21 Cukup jelas.

Pasal 22 Cukup jelas.

Pasal 23 Cukup jelas.


TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5362


LAMPIRAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2012 TENTANG PEMBENTUKAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA
























Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Asisten Deputi Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,


Wisnu Setiawan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO