Templat:UU/TTD-1/dok

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ini adalah subhalaman dokumentasi untuk Templat:UU/TTD-1.
Halaman ini mengandung informasi penggunaan, kategori, pranala antarbahasa, dan lain-lain yang bukan merupakan bagian dari halaman templat asli.

Penggunaan[sunting]

Templat ini digunakan untuk bagian yang menerangkan pengesahan dari suatu Undang-Undang dan/atau Peraturan.

Parameter yang digunakan:

  • di : kata yang menjelaskan eksekusi Undang-Undang dan/atau Peraturan. Anda dapat memasukkan kata kunci sah, sahkan, atau disahkan untuk menghasilkan kata "Disahkan". Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut menggunakan istilah lain, seperti "ditetapkan", "dibuat", "ditandatangani", "diratifikasi", dsb.
  • kota : kota tempat Undang-Undang dan/atau Peraturan disahkan. Jika dikosongkan, otomatis akan menghasilkan kata "Jakarta".
  • tgl atau tanggal : tanggal pengesahan Undang-Undang dan/atau Peraturan.
  • plt : menghasilkan kata "Plt." (Pelaksana Tugas) di depan jabatan, dengan cara memasukkan ya atau kata kunci apapun.
  • jabatan : jabatan dari orang yang menandatangani berkas. Parameter ini secara otomatis menghasilkan input dalam huruf kapital.
  • sig atau ttd: menjelaskan keberadaan tanda tangan dan/atau cap di dalam dokumen.
    • Menginput cap akan memunculkan tulisan "cap dan ttd."
    • Menginput ttd atau ya akan memunculkan tulisan "ttd."
    • Menginput tidak atau kosong akan mengosongkan area ini.
    • Anda dapat membuat kata kunci sendiri, misalnya jika dalam dokumen tersebut terdapat elemen lain seperti "meterai".
  • nama : nama dari orang yang menandatangani berkas. Parameter ini secara otomatis menghasilkan input dalam huruf kapital, oleh karena itu jika terdapat gelar yang mewajibkan pengejaan dengan huruf non-kapital, perlu menggunakan parameter namagelar.
  • namagelar : sama seperti nama, namun input tidak dikapitalisasi secara otomatis, sehingga memungkinkan untuk mencantumkan nama beserta gelar.
  • isi (1) : diisi dengan format sendiri atau yang tidak tercakup dalam format yang sesuai dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2011.

Contoh[sunting]

Format dengan parameter[sunting]

Berikut ini contoh penggunaan templat yang standar.

{{UU/TTD-1
|di=sahkan |kota=Jakarta
|tanggal=9 April 2012
|plt= |jabatan=Plt. Direktorat Jenderal Wikisource Indonesia
|sig=ya
|nama=H. Budi Agus Tini, S.Kom.}}

Akan menghasilkan:

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012

DIREKTORAT JENDERAL WIKISOURCE INDONESIA,


ttd.

H. BUDI AGUS TINI, S.KOM.


Perhatikan bahwa contoh di atas menghasilkan jabatan dan nama yang otomatis dicetak dalam huruf kapital, sekalipun diinput dengan huruf kecil. Oleh karena itu, jika terdapat posisi Pelaksana Tugas (Plt.), maka sebaiknya gunakan parameter plt=ya, serta menggunakan parameter namagelar daripada nama jika terdapat gelar tertentu.

{{UU/TTD-1
|di=Ditandatangani |kota=Surabaya
|tgl=27 November 2017
|plt=ya |jabatan=Direktorat Jenderal Wikisource Indonesia
|namagelar=H. Budi Agus Tini, S.Kom.}}

Akan menghasilkan:

Ditandatangani di Surabaya
pada tanggal 27 November 2017

Plt. DIREKTORAT JENDERAL WIKISOURCE INDONESIA,



H. Budi Agus Tini, S.Kom.


Format sendiri[sunting]

Untuk membuat format tanda tangan sendiri, dapat mengabaikan semua parameter di atas, lalu menggunakan parameter isi.

{{UU/TTD-1|isi=Disahkan di Jakarta<br />
pada tanggal 9 April 2012<br />
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,<br />
<br />
ttd.<br />
<br />
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO}}

Akan menghasilkan:

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 April 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO