Lompat ke isi

Templat:UU/Head

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR TAHUN
TENTANG


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

[sunting] [versi terdahulu] [hapus singgahan] Ikon dokumentasi Dokumentasi templat

Penggunaan

[sunting]

Contoh

[sunting]
... dengan catatan Nomor, Tahun dan Tentang
{{IDStatChapHead 
|1
|2012
|PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
}}


UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Contoh untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
{{IDStatChapHead
|ket=perppu
|1
|2012
|PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
}}

PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Contoh untuk Undang-Undang Darurat
{{IDStatChapHead
|ket=drt
|1
|2012
|PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
}}

UNDANG-UNDANG DARURAT
NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Contoh untuk Rancangan Undang-Undang
{{IDStatChapHead
|ket=ruu
|...
|...
|PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
}}

RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Contoh untuk penggunaan lama, tanpa frasa "DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA"
{{IDStatChapHead
|ket=lama
|12
|1956
|PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH
}}

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1956
TENTANG
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM KABUPATEN DALAM LINGKUNGAN DAERAH PROPINSI SUMATERA TENGAH

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Contoh lebih lanjut lihat pula

[sunting]

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012