Lompat ke isi

Templat:UU/Ayat/dok

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Ini adalah subhalaman dokumentasi untuk Templat:UU/Ayat.
Halaman ini mengandung informasi penggunaan, kategori, pranala antarbahasa, dan lain-lain yang bukan merupakan bagian dari halaman templat asli.

Kami menyarankan Anda menggunakan {{PUU-konsideran}} dan {{PUU-pasal}}

Penggunaan

[sunting]

Menggunakan Parameters:

Contoh

[sunting]
{{UU/Ayat|ket=Menimbang :
|{{UU/a|=|Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang Undang Dasar 1945; 
|Undang undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85); 
|Undang undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo. Undang undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64); 
|Undang undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67); 
|Undang undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44); 
|Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45); 
|Undang undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46); 
|Undang undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo. Undang undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69); 
|Undang undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246); 
|Undang undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78); 
|Undang undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64); 
|Undang undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76); 
|Undang undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78); 
|Undang undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).
}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|ket=Mengingat :
|{{UU/1|=|Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang Undang Dasar 1945; 
|Undang undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85); 
|Undang undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo. Undang undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64); 
|Undang undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67); 
|Undang undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44); 
|Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45); 
|Undang undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46); 
|Undang undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo. Undang undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69); 
|Undang undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246); 
|Undang undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78); 
|Undang undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64); 
|Undang undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76); 
|Undang undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78); 
|Undang undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).
}}{{UU/x}}}}





{{UU/Ayat|ket=Menetapkan : 
|h=UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.}}
{{UU/Bab|I
|KETENTUAN UMUM}}
{{UU/Ayat|pasal=1
|h=Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|{{UU/1|Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang  dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam  bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,  baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan  merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat  dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk  tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,  benda bersama, dan tanah bersama.
|Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan  perencanaan, pembangunan, penguasaan dan  pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan,  pengendalian, kelembagaan,  pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan  bertanggung jawab.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|ket=Menetapkan : 
|h=UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.}}
{{UU/Bab|I
|KETENTUAN UMUM}}
{{UU/Ayat|pasal=1
|h=Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|{{UU/a|Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang  dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam  bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,  baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan  merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat  dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk  tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,  benda bersama, dan tanah bersama.
|Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan  perencanaan, pembangunan, penguasaan dan  pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan,  pengendalian, kelembagaan,  pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan  bertanggung jawab.}}{{UU/x}}}}
{{UU/Ayat|ket=Menetapkan : 
|h=UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.}}
{{UU/Bab|I
|KETENTUAN UMUM}}
{{UU/Ayat|pasal=1
|h=Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|{{PUU-ayat|Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang  dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam  bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional,  baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan  merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat  dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk  tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama,  benda bersama, dan tanah bersama.
|Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan  perencanaan, pembangunan, penguasaan dan  pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan,  pengendalian, kelembagaan,  pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan  bertanggung jawab.}}{{UU/x}}}}

Hasil

[sunting]
Menimbang :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
  3. Undang undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo. Undang undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64);
  4. Undang undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67);
  5. Undang undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44);
  6. Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45);
  7. Undang undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46);
  8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo. Undang undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69);
  9. Undang undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246);
  10. Undang undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78);
  11. Undang undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64);
  12. Undang undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76);
  13. Undang undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78);
  14. Undang undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).



Mengingat :
  1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 15 dan Pasal 20 Undang Undang Dasar 1945;
  2. Undang undang Nomor 30 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 85);
  3. Undang undang Nomor 65 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 116) jo. Undang undang Nomor 20 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 64);
  4. Undang undang Nomor 23 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 67);
  5. Undang undang Nomor 4 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 44);
  6. Undang undang Nomor 5 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 45);
  7. Undang undang Nomor 6 Drt. Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 46);
  8. Undang undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) jo. Undang undang Nomor 8 Tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 69);
  9. Undang undang Nomor 14 Tahun 1961 (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 246);
  10. Undang undang Nomor 5 Tahun 1963 (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 78);
  11. Undang undang Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 64);
  12. Undang undang Nomor 23 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 76);
  13. Undang undang Nomor 24 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 78);
  14. Undang undang Nomor 13 Tahun 1971 (Lembaran Negara Tahun 1971 Nomor 93).




Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.



Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG RUMAH SUSUN.



BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
  1. Rumah susun adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional, baik dalam arah horizontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing dapat dimiliki dan digunakan secara terpisah, terutama untuk tempat hunian yang dilengkapi dengan bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.
  2. Penyelenggaraan rumah susun adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, penguasaan dan pemanfaatan, pengelolaan, pemeliharaan dan perawatan, pengendalian, kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang dilaksanakan secara sistematis, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab.