Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor KMA/419/VII/2001
KETUA MAHKAMAH AGUNG
REPUBLIK INDONESIA
Nomor : KMA/419/VII/2001. Lampiran Prihal : Pl:rmintaan Fatwa Mahkamah Agung.
Jakarla, 23 Jut i 2001 . Kcpada Ylh. SDR. KETUA DEWAN PER\VAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA Di J A K ART A .-
Sehubungan dengan sural Saudara tcrtanggat 23 Juli 2001 Nomor :
KS.02/3709.A/DPR RI/200I pcrihal pada pokok surat tcrscbut di alas, maka dcngan ini
tvlahkamah Agung IU mcmbcrikan pcrtimbangan hukum yang bcrkailan dcngan
dikeuarkannya Dckril scbagaimana dinyatakan dalam Maklumat Prcsidcn R.I pada tanggal
23 .Iuli 100 I pukul 01.10 WIB,sebagai bcrikut :
I. Hal Pcmbckuan MPR-Rl dan DPR-RI
a. Bahwa bcrdasarkan Pcnjclasan UUD 1945 angka VII dibawah sub judul
Kedudukan Dcwan Pcrwakilan Rakyat, discbutkan bahwa "Kcdudukan
Dcwan Pcrwakilan Rakyat adalah kuat. Dewan ini tidak bisa clibubarkan
olch Prcsidcn (berlainan dcng'anSistem Parlementer)."
b. Bah\VaPara Anggota Dewan Perwakilan Rakyat karena kedudukannya
adalah juga anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat bcrdasarkan
Pasal 2 UUD 1945 bescrta Penjclasan Umum Sub Judul VII dan
bcn.lasarkan Bab II Bagian Pertama Pasal 2 UU-RI No.4 Tahun 1999
tentang Susunan dan Kedudukan Majclis Pcrmllsyawaratan Rakyat,
Dewan Pcrwakilan Rakyat dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah.
c. Bahwa Presiden yang diangkat olch Majclis, tunduk dan bertanggung
jawab kepada Majclis, sebagaimana tcrcantum dalam PenjcIasan
Umul11UUD1945Sub Judul III tenlang Kckuasaan Ncgara yang
Tcrlinggi ditangan Majelis Pcrmusyawaratan Rakyat.
d. Bahwa oleh. karenanya ditinjau dari segi ketentuan hllkum, Prcsidcn
tidak clapatmembckukan DPR RI, apalagi membckukan MPR RI.
II. Ilal Pcmbcnlukan Badan gllna mcnyelcnggarakan Pemilihan Umum
dalam \Vaktu satu tahun :
'Bahwa mcngcnai pembentukan Badan gllna menyclcnggarakan
Pl:milihan Umum daIam waktu salu tahun di atas adalah kcwcnangan
...
" ,
Majdis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia bcrdasarkan
Kctctapan Majclis Pcnnusyawaratan Rakyat Rcpublik Indonesia Nomor :
XIV/MPRlI998 tcntang Pcrubahan dan Tambahan atas Kctctapan Majelis
Pcrmusyawaratan Rakyat R.I No.JII/MPRlI988 tentang Pemilihan Umum
dan Penanggung Jawab Pcmilihan Umum adalah Presiden, berdasarkan
Undang-Undang Nomor: 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum.
Ii
Hal Pcmbckuan Partai Golongan Karya sambi! menunggu putusan
Mahkamah Agung R.I :
a. Bahwa kcwcnangan mcmbckukan Parlai Polilik ada pada Mahkamah
Agung R.I berdasarkan Pasal 17ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 2
Tahun 1999tcnlang Partai Politik.
h. Bqhwa tindakan mcmbckukan Partai Golongan Karya olch Pn:sidcn,
merupakan tindakan meneampuri kcwenangan 13adanPeradilan, scbab
lcntang masalah dibckukan atau tidak dibckukannya Partai Golongan
Karyajustru pada saat ini sedang dalam proses pcradilan di Mahkamah
Agung.
e. I3ahwasclain daripada itu, dalam til'ldakanPresiden membckukan Parlai
Golongan Karya tidak dijclaskan seeara eermat tentang pertimbangan
yang mcnjadi alasan Partai tcrscbut harus dibekukan, berlentangan
dengan asas hukum yang berlaku dalam Hukum Administrasi Negara
bahwa kcputusan administratif hanls didasarkan pada motivasi dan
pcrtimbangal1hukum yangjclas.
d. Bahwa pada dasarnya pcmakaian istilah "Maklumat" dalam Pidalu
Prcsidcn tanggal 23 Juli 2001 pukul 01. IO WII3 tcrsebut tidaklah tcpal
scbab dalam tata urutan pcrundang-undangan menurut hukum
kctatancgaraan kita tidak dikcnal suatu produk hukum yang discbul.
fvtaklumat(vide Kctctapan MPR Nomor : III/MPRI2000).
c. l3ahwaoleh karenanya tindakan pembekuan Partai Golongan Karya okh
Prcsidcn adalah bertentangan dengan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang
Nomor : 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, schingga dcngan dcmikian
pcmbckuan tcrscbut tidak bcrkckuatan hukum.
Alas dasar pcrtimbangan-pertimbangan hukum tcrsebut diatas, Mahkamah
Agung R.I bcrpendapat, bahwa dikeluarkannya Oekrit Prcsiden scbagaimana dinyatakan
dalam Maklumal Prcsidcn R.I tcrscbut diatas bcrtentangan dengan hukum.
Dcmikianlah pcrtimbangan hukum Mahkamah Agung R.I dan harap dijadikan maklum.
KETUA KAMAH AGUNG
ttd.
BAGIR MANAN
Tembusan :
I, Ylh. Pimpinan MPR RI.
II, :\rsip. ...