Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Rahasia Negara Republik Indonesia
Tampilan
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
RAHASIA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: |
|
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | Undang-undang Tentang Rahasia Negara Republik Indonesia. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Pertama
Pengertian
Bagian Pertama
Pengertian
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
|
Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan
Bagian Kedua
Fungsi dan Tujuan
Pasal 2
Rahasia Negara berfungsi melancarkan pelaksanaan tugas bagi setiap instansi dalam rangka keselamatan negara. |
Pasal 3
Penetapan Rahasia Negara bertujuan sebagai upaya pencegahan terhadap kebocoran Rahasia Negara dalam rangka menjamin keselamatan negara. |
Bagian Ketiga
Kedudukan
Bagian Ketiga
Kedudukan
Pasal 4
Rahasia Negara adalah milik dan tanggung jawab bangsa Indonesia. |
Pasal 5
Rahasia Negara ditentukan dan diselenggarakan oleh Aparat Negara dan Pemerintahan Rebublik Indonesia yang bertugas di Lembaga-lembaga Negara, Lembaga Pemerintah baik Departemen, Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, Badan Usaha Milik Negara dan Badan-badan lain yang tunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia. |
Pasal 6
Rahasia Negara bertempat dan berkedudukan di wilayah hukum dan wilayah kekuasaan Negara Republik Indonesia. |
BAB II
BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA
BAB II
BENTUK DAN KLARIFIKASI RAHASIA NEGARA
Bagian Pertama
Bentuk Rahasia Negara
Bagian Pertama
Bentuk Rahasia Negara
Pasal 7
Bahan keterangan yang merupakan Rahasia Negara terdapat dalam bentuk dan wujud yang berupa kebendaaan ataupun yang bukan kebendaan. |
Pasal 8
Rahasia Negara mempunyai klarifikasi Sangat Rahasia dan Rahasia. |
Pasal 9
Rahasia Negara yang berklarifikasi Sangat Rahasia adalah Rahasia Negara yang sangat Peka terhadap bahaya kebocoran yang dapat mengancam keselamatan Negara. |
Pasal 10
Rahasia Negara yang berklarifikasi Rahasia adalah Rahasai Negara yang peka terhadap bahaya kebocoran yang mengganggu keselamatan negara. |
BAB III
LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA
BAB III
LEWAT WAKTU, KEWENANGAN, DAN PENGAMANAN RAHASIA NEGARA
Bagian Pertama
Lewat Waktu Rahasia Negara
Bagian Pertama
Lewat Waktu Rahasia Negara
Pasal 11
Lewat waktu Rahasia Negara ditentukan atas kepentingan Negara:
|
Bagian Kedua
Kewenangan Menetapakan Rahasia Negara
Bagian Kedua
Kewenangan Menetapakan Rahasia Negara
Pasal 12
|
Pasal 13
Kriteria penetapan Rahasia Negara adalah bahan keterangan dan benda-benda tertentu yang apabila diketahui oleh pihak yang tidak berhak akan menimbulkan ancaman atau gangguan terhadap :
|
Pasal 14
|
Bagian Ketiga
Pengamanan Rahasia Negara
Bagian Ketiga
Pengamanan Rahasia Negara
Pasal 15
|
Pasal 16
|
Pasal 17
|
BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA
BAB IV
KETENTUAN PIDANA DAN ACARA PIDANA
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Bagian Pertama
Ketentuan Pidana
Pasal 18
|
Pasal 19
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan Rahasia Negara yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun. |
Pasal 20
Barang siapa dengan sengaja, untuk seluruhnya atau sebagian mengumumkan, atau memberitahukan maupun menyerahkan kepada pihak yang tidak berhak mengetahui Rahasia Negara berupa surat-surat, peta-peta, rencana-rencana, gambar-gambar atau benda-benda dan yang bersangkutan dengan Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang ada padanya atau yang isinya, bentuknya atau susunannya benda-benda itu diketahui olehnya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. |
Pasal 21
Barang siapa melakukan tindak pidana kegiatan mata-mata yaitu kegiatan melawan hukum untuk memiliki, menguasai, meneruskannya atau memberikannya langsung maupun tidak langsung kepada negara atau organisasi asing ataupun kepada organisasi yang melawan pemerintah sesuatu Rahasia Negara dalam bidang keamanan, pertahanan, politik, ekonomi, dan diplomasi diancam dengan hukuman pidana mati atau pidana penjara paling lama dua puluh tahun |
Pasal 22
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum mengubah jaringan telekomunikasi dan atau memanipulasi penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang merupakan Rahasia Negara diancam dengan hukuman pidana penjara lama sepuluh tahun. |
Bagian Kedua
Ketentuan Acara Pidana
Bagian Kedua
Ketentuan Acara Pidana
Pasal 23
|
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP
Pasal 24
Semua ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai atau yang berhubungan dengan Rahasia Negara yang sudah ada pada saat mulai berlakunya Undang-undang ini tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum diganti dengan Undang-undang ini. |
Pasal 25
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
|
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA SEKERTARIS NEGARA
|
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR ... TAHUN ...