Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Masyarakat Adat
Paragraf 1
Hak atas Wilayah Adat
Paragraf 2
Hak Atas Sumber Daya Alam
Paragraf 3
Hak Atas Pembangunan
Paragraf 4
Hak atas Spiritualitas dan Kebudayaan
Paragraf 5
Hak atas Lingkungan Hidup
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
MASYARAKAT ADAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28I ayat (3), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG MASYARAKAT ADAT. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat berasaskan:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat bertujuan untuk:
|
BAB II
PENGAKUAN
BAB II
PENGAKUAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
|
Bagian Kedua
Persyaratan
Bagian Kedua
Persyaratan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
Pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dilakukan melalui tahapan:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
Identifikasi, verifikasi, validasi, dan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan oleh panitia yang bersifat ad hoc. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b merupakan kegiatan pemeriksaan lapangan atas kelengkapan dan kebenaran data dan informasi hasil identifikasi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
Apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan tidak terdapat pihak yang berkeberatan terhadap hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), panitia melakukan validasi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
Validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c merupakan kegiatan pemeriksaan administrasi atas keabsahan hasil verifikasi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
|
BAB III
PERLINDUNGAN
BAB III
PERLINDUNGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
Perlindungan Masyarakat Adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 meliputi:
|
|
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak
Bagian Kesatu
Hak
Paragraf 1
Hak atas Wilayah Adat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
Masyarakat Adat berhak berpartisipasi dalam menentukan perencanaan, pengembangan, dan pemanfaatan secara berkelanjutan atas Wilayah Adatnya sesuai dengan kearifan lokal. |
Paragraf 2
Hak Atas Sumber Daya Alam
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
Masyarakat Adat berhak mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang berada di Wilayah Adat sesuai dengan kearifan lokal. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pasal 23
|
|
Paragraf 3
Hak Atas Pembangunan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
Masyarakat Adat berhak mendapat manfaat dari penyelenggaraan pembangunan nasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
|
Paragraf 4
Hak atas Spiritualitas dan Kebudayaan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
Masyarakat Adat berhak menganut dan menjalankan sistem kepercayaan, upacara spiritual, dan ritual yang diwarisi dari leluhurnya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pasal 27
|
Paragraf 5
Hak atas Lingkungan Hidup
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pasal 28
|
Bagian Kedua
Kewajiban
Bagian Kedua
Kewajiban
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pasal 29
Masyarakat Adat wajib:
|
|
BAB V
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
BAB V
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ADAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pasal 30
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pasal 31
|
|
BAB VI
SISTEM INFORMASI
BAB VI
SISTEM INFORMASI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
|
|
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
BAB VII
TUGAS DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Bagian Kesatu
Pemerintah Pusat
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
Pemerintah Pusat mempunyai tugas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
Pemerintah Pusat berwenang:
|
|
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
Pemerintah Daerah mempunyai tugas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Pemerintah Daerah berwenang:
|
|
BAB VIII
LEMBAGA ADAT
BAB VIII
LEMBAGA ADAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pasal 37
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pasal 38
Lembaga Adat mempunyai tugas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
Lembaga Adat berwenang:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Pasal 40
Lembaga Adat bekerja sama secara sinergis dengan pemerintah desa dan/atau Pemerintah Daerah dalam mendukung upaya pelestarian, pengembangan, dan pemberdayaan Masyarakat Adat. |
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
Penyelesaian sengketa yang terjadi sebagai akibat dari pelanggaran Hukum Adat di dalam Wilayah Adat diselesaikan melalui peradilan adat yang diselenggarakan oleh Lembaga Adat. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
Setiap orang yang bukan anggota suatu Masyarakat Adat yang melakukan pelanggaran hukum adat di Wilayah Adat tertentu, wajib mematuhi putusan Lembaga Adat. |
BAB X
PENDANAAN
BAB X
PENDANAAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Pasal 43
Untuk menjamin pelaksanaan tugas serta wewenang Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah diperlukan pendanaan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
|
|
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
Peran serta masyarakat dapat dilakukan dengan cara:
|
BAB XII
LARANGAN
BAB XII
LARANGAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Pasal 46
|
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Pasal 47
Masyarakat Adat yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah melalui Peraturan Daerah diakui sebagai Masyarakat Adat menurut ketentuan Undang-Undang ini. |
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
JOKO WIDODO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
YASONNA H. LAOLY |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN … NOMOR ...