Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kelautan
Paragraf 1
Perikanan
Paragraf 2
Energi dan Sumber Daya Mineral
Paragraf 3
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Paragraf 4
Sumber Daya Alam Nonkonvensional
Paragraf 1
Industri Kelautan
Paragraf 2
Wisata Bahari
Paragraf 3
Perhubungan Laut
Paragraf 4
Bangunan Laut
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
KELAUTAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: |
|
Mengingat: | Pasal 20, Pasal 22D ayat (I), Pasal 25A, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG KELAUTAN. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 1
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 2
Pasal 2
PenyelenggaraanKelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 3
Pasal 3
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk:
|
|
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB III
RUANG LINGKUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 4
Pasal 4
|
BAB IV
WILAYAH LAUT
BAB IV
WILAYAH LAUT
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 5
Pasal 5
|
termasuk ruang udara di atasnya serta dasar Laut dan tanah di bawahnya,termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 6
Pasal 6
|
Bagian Kedua
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
Bagian Kedua
Wilayah Perairan dan Wilayah Yurisdiksi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 7
Pasal 7
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 8
Pasal 8
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 9
Pasal 9
|
Bagian Ketiga
Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional
Bagian Ketiga
Laut Lepas dan Kawasan Dasar Laut Internasional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 10
Pasal 10
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 11
Pasal 11
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 12
Pasal 12
Perjanjian atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. |
BAB V
PEMBANGUNAN KELAUTAN
BAB V
PEMBANGUNAN KELAUTAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 13
Pasal 13
|
|
BAB VI
PENGELOLAAN KELAUTAN
BAB VI
PENGELOLAAN KELAUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 14
Pasal 14
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 15
Pasal 15
|
|
Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Bagian Kedua
Pemanfaatan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Perikanan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 16
Pasal 16
Pemerintah mengatur pengelolaan sumber daya ikan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi serta menjalankan pengaturan sumber daya ikan di Laut lepas berdasarkan kerja sama dengan negara lain dan hukum internasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 17
Pasal 17
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 18
Pasal 18
Untuk kepentingan distribusi hasil perikanan, Pemerintah mengatur sistem logistik ikan nasional. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 19
Pasal 19
|
Paragraf 2
Energi dan Sumber Daya Mineral
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 20
Pasal 20
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 21
Pasal 21
|
Paragraf 3
Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 22
Pasal 22
|
Paragraf 4
Sumber Daya Alam Nonkonvensional
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 23
Pasal 23
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 24
Pasal 24
|
Bagian Ketiga
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan
Bagian Ketiga
Pengusahaan Sumber Daya Kelautan
Paragraf 1
Industri Kelautan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 25
Pasal 25
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 26
Pasal 26
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 27
Pasal 27
|
Paragraf 2
Wisata Bahari
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 28
Pasal 28
|
Paragraf 3
Perhubungan Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 29
Pasal 29
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 30
Pasal 30
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 31
Pasal 31
Pengembangan potensi perhubungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Paragraf 4
Bangunan Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 32
Pasal 32
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 33
Pasal 33
Pemerintah bertanggung jawabmelakukan pengawasan terhadap aktivitas pembongkaran bangunan dan instalasi di Laut yang sudah tidak berfungsi. |
BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN
BAB VII
PENGEMBANGAN KELAUTAN
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 34
Pasal 34
Pengembangan Kelautan meliputi:
|
Bagian Kedua
PengembanganSumber Daya Manusia
Bagian Kedua
PengembanganSumber Daya Manusia
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 35
Pasal 35
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 36
Pasal 36
|
Bagian Ketiga
Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Bagian Ketiga
Riset Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 37
Pasal 37
|
penambahan sarana dan prasarana, serta perizinan untuk penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Kelautan, baik secara mandiri maupun kerja sama lintas sektor dan antarnegara.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 38
Pasal 38
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 39
Pasal 39
|
Bagian Keempat
Sistem Informasi dan Data Kelautan
Bagian Keempat
Sistem Informasi dan Data Kelautan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 40
Pasal 40
|
kementerian/lembaga yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Bagian Kelima
Kerja Sama Kelautan
Bagian Kelima
Kerja Sama Kelautan
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 41
Pasal 41
|
BAB VIII
PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
BAB VIII
PENGELOLAAN RUANG LAUT DAN PELINDUNGAN LINGKUNGAN LAUT
Bagian Kesatu
Pengelolaan Ruang Laut
Bagian Kesatu
Pengelolaan Ruang Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 42
Pasal 42
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 43
Pasal 43
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 44
Pasal 44
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 45
Pasal 45
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 46
Pasal 46
Pengendalian pemanfaatan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) dilakukan melalui perizinan, pemberian insentif, dan pengenaan sanksi. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 47
Pasal 47
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 48
Pasal 48
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut sesuai dengan rencana zonasi dapat diberi insentif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 49
Pasal 49
Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan ruang Laut secara menetap yang tidak memiliki izin lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). |
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Bagian Kedua
Pelindungan Lingkungan Laut
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 50
Pasal 50
Pemerintah melakukan upaya pelindungan lingkungan Laut melalui:
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 51
Pasal 51
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 52
Pasal 52
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 53
Pasal 53
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 54
Pasal 54
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 55
Pasal 55
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 56
Pasal 56
|
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 57
Pasal 57
Pelindungan dan pelestarian lingkungan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional. |
BAB IX
PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT
BAB IX
PERTAHANAN, KEAMANAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN KESELAMATAN DI LAUT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 58
Pasal 58
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 59
Pasal 59
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 60
Pasal 60
Badan Keamanan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) merupakan lembaga pemerintah nonkementerian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden melalui menteri yang mengoordinasikannya. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 61
Pasal 61
Badan Keamanan Laut mempunyai tugas melakukan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 62
Pasal 62
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 63
Pasal 63
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 64
Pasal 64
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh Presiden. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 65
Pasal 65
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 66
Pasal 66
Personal Badan Keamanan Laut terdiri atas:
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 67
Pasal 67
Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut diatur dengan Peraturan Presiden. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 68
Pasal 68
Peraturan Presiden tentang struktur organisasi, tata kerja, dan personal Badan Keamanan Laut harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini ditetapkan. |
BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
BAB X
TATA KELOLA DAN KELEMBAGAAN LAUT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 69
Pasal 69
|
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 70
Pasal 70
|
|
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 71
Pasal 71
|
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 72
Pasal 72
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 73
Pasal 73
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya undang-undang ini. |
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 74
Pasal 74
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
Diundangkan di Jakarta pada tanggal ... MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
AMIR SYAMSUDIN |
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...