Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia tentang Intelijen Negara
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang: |
|
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Intelijen Negara;
| Mengingat: | Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan: | UNDANG-UNDANG TENTANG INTELIJEN NEGARA. |
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
|
|
Pasal 2
Asas penyelenggaraan Intelijen meliputi:
|
Pasal 3
| Hakikat Intelijen Negara merupakan lini pertama dalam sistem keamanan nasional. |
BAB II
PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
BAB II
PERAN, TUJUAN, FUNGSI, DAN RUANG LINGKUP
Bagian Kesatu
Peran
Bagian Kesatu
Peran
Pasal 4
| Intelijen Negara berperan melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan untuk deteksi dini dan mengembangkan sistem peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan dapat mengganggu stabilitas nasional. |
Bagian Kedua
Tujuan
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 5
| Tujuan Intelijen Negara adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan Intelijen dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kesejahteraan nasional. |
Bagian Ketiga
Fungsi
Bagian Ketiga
Fungsi
Pasal 6
|
dan/atau melawan upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen dan/atau Pihak Lawan yang merugikan kepentingan dan/atau stabilitas nasional.
|
|
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Bagian Keempat
Ruang Lingkup
Pasal 7
Ruang lingkup Intelijen Negara meliputi:
|
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
BAB III
PENYELENGGARAAN INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 8
Intelijen Negara dilaksanakan oleh:
|
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Bagian Kedua
Penyelenggara Intelijen Negara
Pasal 9
|
Paragraf 1
Intelijen Tentara Nasional Indonesia
Pasal 10
|
Paragraf 2
Intelijen Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 11
|
mewujudkan keamanan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Paragraf 3
Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia
Pasal 12
|
Pasal 13
| Tugas, wewenang, susunan organisasi, dan tata kerja penyelenggara Intelijen Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
Bagian Ketiga
Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan/atau Pemerintahan Daerah
Bagian Ketiga
Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan/atau Pemerintahan Daerah
Pasal 14
|
BAB IV
PERSONIL INTELIJEN NEGARA
BAB IV
PERSONIL INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 15
| Personil Intelijen Negara merupakan warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk mengabdikan diri dalam dinas Intelijen. |
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 16
Setiap Personil Intelijen Negara berhak:
|
Pasal 17
Setiap Personil Intelijen Negara wajib:
|
Bagian Ketiga
Sumpah atau Janji
Bagian Ketiga
Sumpah atau Janji
Pasal 18
|
Bagian Keempat
Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
Bagian Keempat
Kode Etik dan Dewan Kehormatan Intelijen Negara
Pasal 19
|
Pasal 20
|
|
Bagian Kelima
Rekrutmen dan Pengembangan Profesi
Bagian Kelima
Rekrutmen dan Pengembangan Profesi
Paragraf 1
Rekrutmen
Pasal 21
|
Paragraf 2
Pengembangan Profesi
Pasal 22
|
Bagian Keenam
Perlindungan Personil Intelijen Negara
Bagian Keenam
Perlindungan Personil Intelijen Negara
Pasal 23
|
BAB V
KERAHASIAAN INFORMASI INTELIJEN
BAB V
KERAHASIAAN INFORMASI INTELIJEN
Pasal 24
|
Pasal 25
|
|
Pasal 26
Informasi Intelijen yang dapat diakses publik, yaitu:
|
BAB VI
LEMBAGA KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
BAB VI
LEMBAGA KOORDINASI INTELIJEN NEGARA
Bagian Kesatu
Kedudukan
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 27
| Lembaga koordinasi intelijen negara berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. |
Fungsi
Pasal 28
|
Bagian Ketiga
Tugas
Bagian Ketiga
Tugas
Pasal 29
|
|
Bagian Keempat
Wewenang
Bagian Keempat
Wewenang
Pasal 30
|
Bagian Kelima
Wewenang Khusus
Bagian Kelima
Wewenang Khusus
Pasal 31
|
|
Bagian Keenam
Organisasi
Bagian Keenam
Organisasi
Pasal 32
|
Pasal 33
| Pengangkatan dan pemberhentian kepala dan wakil kepala lembaga koordinasi intelijen negara ditetapkan dengan Keputusan Presiden. |
Pasal 34
| Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pengangkatan kepala dan wakil kepala, pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga koordinasi intelijen negara diatur dengan Peraturan Presiden. |
BAB VII
PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN
BAB VII
PEMBIAYAAN, PERTANGGUNGJAWABAN, DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Bagian Kesatu
Pembiayaan
Pasal 35
| Biaya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Intelijen Negara dan pelaksanaan tugas lembaga koordinasi intelijen negara dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. |
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Bagian Kedua
Pertanggungjawaban
Pasal 36
| Laporan dan tanggung jawab kegiatan disampaikan secara tertulis oleh Intelijen Negara kepada Presiden melalui Kepala lembaga koordinasi intelijen negara. |
Bagian Ketiga
Pengawasan
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 37
|
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 38
| Setiap orang yang dengan sengaja membocorkan informasi Intelijen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). |
Pasal 39
| Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan bocornya informasi Intelijen yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). |
Pasal 40
|
Pasal 41
| Setiap Personil Intelijen Negara yang melakukan intersepsi komunikasi di luar fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 7 (tujuh) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah). |
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
|
Pasal 43
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai:
|
Pasal 44
| Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini harus sudah ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diundangkannya UndangUndang ini. |
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 45
| Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan Intelijen Negara dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. |
Pasal 46
| Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. |
| Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
|
Disahkan di Jakarta PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO |
| Diundangkan di Jakarta pada tanggal ............. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
PATRIALIS AKBAR |
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN ...
TENTANG
INTELIJEN NEGARA
| I. | UMUM |
Cita-cita bangsa Indonesia yang berdasarkan Pancasila sebagaimana dimaksud dalam alinea ke empat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, senantiasa diwujudkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Selanjutnya dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, Pasal 28J Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk itu dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undangundang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
Dalam upaya mewujudkan cita-cita tersebut, integritas nasional, tegaknya kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan terciptanya stabilitas nasional yang dinamis merupakan suatu persyaratan utama. Namun demikian sejalan dengan perkembangan zaman tidak dapat dipungkiri, proses globalisasi telah mengakibatkan munculnya fenomena baru yang dapat berdampak positif yang harus dihadapi bangsa Indonesia seperti demokratisasi, hak asasi manusia, tuntutan supremasi hukum, transparansi, akuntabilitas, dan lain sebagainya. Namun demikian fenomena-fenomena tersebut juga dapat membawa dampak negatif seperti kejahatan transnasional yang merugikan kehidupan bangsa dan negara yang pada gilirannya dapat menimbulkan gangguan ataupun ancaman terhadap keamanan nasional.
Perlu diwaspadai, bahwa spektrum potensi ancaman nasional tidak lagi bersifat tradisional tetapi lebih banyak diwarnai ancaman non tradisional. Sumber ancaman telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi ancaman internal dan/atau luar tetapi juga ancaman asimetris yang bersifat global tanpa dapat dikategorikan sebagai ancaman dari luar atau dari dalam. Bentuk dan sifat ancaman juga berubah menjadi multidimensional. Dengan demikian antisipasi terhadap ancaman harus dilakukan secara lebih komprehensif baik dari aspek sumber, sifat dan bentuk, kecenderungan maupun isinya yang sesuai dengan dinamika kondisi lingkungan strategis.
Upaya untuk melakukan antisipasi terhadap ancaman tersebut dapat terwujud dengan baik, apabila Intelijen negara sebagai bagian dari sistem keamanan nasional yang merupakan lini terdepan mampu melakukan deteksi dan peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat ancaman baik yang potensi maupun aktual.
Intelijen Negara adalah lembaga pemerintah yang merupakan bagian integral dari sistem keamanan nasional yang memiliki kewenangan melakukan aktivitas Intelijen berdasarkan Undang-Undang tentang Intelijen Negara.
Metode kerja Intelijen Negara meliputi kegiatan-kegiatan seperti mengintai, menyadap; memasuki dan menggeledah bangunan, gedung, tanah pekarangan, dan kendaraan milik pribadi; serta menggeledah dan membuka barang-barang milik pribadi.
Penyelenggara intelijen negara terdiri atas Intelijen Tentara Nasional Indonesia, Intelijen Kepolisian Republik Indonesia, Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, dan Kementerian atau Lembaga Pemerintah Nonkementerian dan/atau Pemerintahan Daerah. Adapun penyelenggaraan fungsi Intelijen negara dikoordinasikan oleh Kepala lembaga koordinasi intelijen negara.
Keberadaan Intelijen negara tidak terlepas dari persoalan kerahasiaan informasi Intelijen. Dalam Undang-Undang ini kerahasiaan informasi Intelijen ditentukan oleh masa retensi informasi Intelijen. Masa retensi informasi Intelijen adalah 20 (dua puluh) tahun dan dapat diperpanjang setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Untuk menunjang aktivitas Intelijen diperlukan tindakan cepat. Lembaga koordinasi intelijen negara memiliki wewenang khusus untuk melakukan intersepsi komunikasi dan pemeriksaan aliran dana yang diduga kuat untuk membiayai terorisme. Dalam rangka penegakan akuntabilitas Intelijen negara dilakukan pengawasan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap kebijakan, kegiatan, dan penggunaan anggaran.
Jaminan perlindungan hukum terhadap keseluruhan aktivitas Intelijen negara di dalam Undang-Undang tentang Intelijen Negara menjadikan Intelijen Negara yang profesional di dalam diri dan organisasinya, profesional di dalam pelaksanaan tugasnya, serta senantiasa mengedepankan asas akuntabilitas sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja Intelijen Negara kepada masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia.
Oleh karena itu, diperlukan adanya Undang-Undang tentang Intelijen Negara dalam upaya memberikan landasan hukum bagi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan Intelijen negara, untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan terhadap undang-undang yang berakibat pada pengurangan hak-hak sipil dari warga negara.
| II. | PASAL DEMI PASAL |
Pasal 1
- Cukup jelas.
Pasal 2
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan “asas profesional” adalah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya setiap Personil Intelijen Negara harus mempunyai keahlian.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “asas kerahasiaan” adalah penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen dilaksanakan secara rahasia.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “asas kompartementasi” adalah setiap kegiatan Intelijen terpisah satu sama lain, satu unit kerja Intelijen hanya diketahui oleh unit yang bersangkutan.
- Huruf d
- Yang dimaksud dengan “asas koordinatif” adalah pengaturan, penyesuaian, dan keterpaduan dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
- Huruf e
- Yang dimaksud dengan “asas integratif” adalah sikap menyatu sebagai satu kesatuan dalam penyelenggaraan fungsi dan kegiatan Intelijen Negara.
- Huruf f
- Yang dimaksud dengan “asas netral” adalah bahwa setiap Personil Intelijen Negara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun termasuk dalam kehidupan politik, pengikut partai, golongan, paham, atau kepentingan tertentu.
- Huruf g
- Yang dimaksud dengan “asas akuntabilitas” adalah setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan Intelijen Negara harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Huruf h
- Yang dimaksud dengan “asas objektivitas” adalah sikap jujur, tidak dipengaruhi pendapat dan pertimbangan pribadi atau golongan dalam mengambil keputusan atau kegiatan Intelijen Negara.
Pasal 3
- Yang dimaksud dengan “lini pertama” adalah dalam sistem keamanan nasional, Intelijen Negara terdepan dalam pendeteksian dan pencegahan dini guna menjaga dan mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 4
- Secara empiris, spektrum ancaman terhadap keamanan nasional tidak lagi bersifat tradisional, tetapi lebih banyak diwarnai bersifat nontradisional. Ancaman telah mengalami pergeseran makna, bukan hanya meliputi ancaman simetris dari luar, tetapi juga ancaman asimetris yang bersifat global, dan sulit dikenali. Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan “pengamanan” meliputi pengamanan dalam arti pengamanan internal (fungsi organik) dan pengamanan dalam arti kontra Intelijen.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Yang dimaksud dengan “ruang lingkup Intelijen Negara” adalah hal-hal yang ditangani oleh Intelijen Negara dalam konteks kewilayahan dan bidang masalah.
Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pimpinan tertinggi adalah Menteri untuk pimpinan tertinggi Kementerian, Ketua Lembaga Pemerintah Nonkementerian untuk pimpinan tertinggi Lembaga Pemerintah Nonkementerian, dan Gubernur untuk pimpinan tertinggi Pemerintah Daerah.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas. Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Huruf a
- Perlindungan yang diberikan negara antara lain menjamin keselamatan personil Intelijen, memberikan kenyamanan, dan kerahasiaan dalam tugas.
- Huruf b
- Perlindungan yang diberikan negara antara lain menjamin keselamatan keluarga dari bahaya dan ancaman Pihak Lawan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Sebagai rambu-rambu agar tidak menyalahi HAM, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus memenuhi standar
- operasional kerja yang telah ditentukan dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Yang dimaksud dengan “rencana kerja operasi” adalah pedoman pelaksanaan tugas bagi Personil Intelijen Negara agar memahami dan mengetahui prosedur yang harus dilakukan.
Pasal 18
- Cukup jelas.
Pasal 19
- Cukup jelas.
Pasal 20
- Cukup jelas.
Pasal 21
- Ayat (1)
- Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini berasal dari masyarakat sipil dan/atau pendidikan formal yang mengkhususkan pada bidang Intelijen.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
Pasal 22
- Cukup jelas.
Pasal 23
- Cukup jelas.
Pasal 24
- Cukup jelas.
Pasal 25
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Yang dimaksud dengan “sengaja” adalah dimaksudkan, direncanakan, memang diniatkan, dan/atau tidak secara kebetulan informasi disebarkan oleh aparat untuk kepentingan nasional.
- Yang dimaksud dengan “tidak sengaja” adalah kecerobohan atau kelalaian aparat yang menyebabkan informasi jatuh kepada masyarakat.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 26
- Cukup jelas.
Pasal 27
- Cukup jelas.
Pasal 28
- Cukup jelas.
Pasal 29
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Yang dimaksud dengan memberikan pertimbangan kepada Presiden berkaitan dengan:
- Huruf a
- pengangkatan pejabat eselon satu berkaitan dengan aspek keamanan;
- pengamanan internal; dan
- pemberian hak akses.
- Huruf b
- Yang dimaksud dengan “kontra Intelijen” adalah kegiatan deteksi, investigasi, dan negasi terhadap upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen pihak lawan.
- Huruf c
- Cukup jelas.
- Huruf d
- Cukup jelas.
- Huruf e
- Cukup jelas.
- Huruf b
Pasal 30
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Cukup jelas.
- Huruf c
- Yang dimaksud dengan “sistem intelijen negara” adalah rangkaian upaya, pekerjaan, kegiatan Intelijen Negara yang saling berkaitan, terarah, dan terkoordinasi dalam mengantisipasi berbagai bentuk dan sifat potensi ancaman sehingga hasil analisisnya akurat, cepat, objektif, dan relevan untuk mendukung dan menyukseskan kebijakan, dan strategi nasional.
- Huruf a
Pasal 31
- Ayat (1)
- Dalam Undang-Undang ini wewenang khusus melakukan intersepsi komunikasi dilakukan tanpa melalui Penetapan Ketua Pengadilan.
- Yang dimaksud dengan melakukan “intersepsi komunikasi” antara lain melakukan kegiatan penyadapan telepon dan faksimile, membuka e-mail, pemeriksaan surat, pemeriksaan paket.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
Pasal 32
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan pimpinan tertinggi adalah Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung.
Pasal 33
- Cukup jelas.
Pasal 34
- Cukup jelas.
Pasal 35
- Cukup jelas.
Pasal 36
- Cukup jelas.
Pasal 37
- Cukup jelas.
Pasal 38
- Cukup jelas.
Pasal 39
- Cukup jelas. Pasal 40
- Cukup jelas.
Pasal 41
- Cukup jelas.
Pasal 42
- Cukup jelas.
Pasal 43
- Cukup jelas.
Pasal 44
- Cukup jelas.
Pasal 45
- Cukup jelas.
Pasal 46
- Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR...