REVISED AML/CFT 40/9 RECOMMENDATIONS
Karya ini tidak lengkap. Apabila anda ingin membantu mengembangkannya, lihat halaman bantuan dan pedoman gaya, atau beri komentar. |
(English) Recommendation A. LEGAL SYSTEMS Scope of the criminal offence of money laundering 1. Countries should criminalise money laundering on the basis of the 1988 United Nations Convention against Illicit Traffic in Narcotic Drugs and Psychotropic Substances (the Vienna Convention) and the 2000 United Nations Convention on Transnational Organized Crime (the Palermo Convention). Countries should apply the crime of money laundering to all serious offences, with a view to including the widest range of predicate offences. Predicate offences may be described by reference to all offences, or to a threshold linked either to a category of serious offences or to the penalty of imprisonment applicable to the predicate offence (threshold approach), or to a list of predicate offences, or a combination of these approaches. Where countries apply a threshold approach, predicate offences should at a minimum comprise all offences that fall within the category of serious offences under their national law or should include offences which are punishable by a maximum penalty of more than one year’s imprisonment or for those countries that have a minimum threshold for offences in their legal system, predicate offences should comprise all offences, which are punished by a minimum penalty of more than six months imprisonment. Whichever approach is adopted, each country should at a minimum include a range of offences within each of the designated categories of offences. Predicate offences for money laundering should extend to conduct that occurred in another country, which constitutes an offence in that country, and which would have constituted a predicate offence had it occurred domestically. Countries may provide that the only prerequisite is that the conduct would have constituted a predicate offence had it occurred domestically. Countries may provide that the offence of money laundering does not apply to persons who committed the predicate offence, where this is required by fundamental principles of their domestic law. 2. Countries should ensure that: a) The intent and knowledge required to prove the offence of money laundering is consistent with the standards set forth in the Vienna and Palermo Conventions, including the concept that such mental state may be inferred from objective factual circumstances. b) Criminal liability, and, where that is not possible, civil or administrative liability, should apply to legal persons. This should not preclude parallel criminal, civil or administrative proceedings with respect to legal persons in countries in which such forms of liability are available. Legal persons should be subject to effective, proportionate and dissuasive sanctions. Such measures should be without prejudice to the criminal liability of individuals. 3. Countries should adopt measures similar to those set forth in the Vienna and Palermo Conventions, including legislative measures, to enable their competent authorities to confiscate property laundered, proceeds from money laundering or predicate offences, instrumentalities used in or intended for use in the commission of these offences, or property of corresponding value, without prejudicing the rights of bona fide third parties. Such measures should include the authority to: (a) identify, trace and evaluate property which is subject to confiscation; (b) carry out provisional measures, such as freezing and seizing, to prevent any dealing, transfer or disposal of such property; (c) take steps that will prevent or void actions that prejudice the State’s ability to recover property that is subject to confiscation; and (d) take any appropriate investigative measures. Countries may consider adopting measures that allow such proceeds or instrumentalities to be confiscated without requiring a criminal conviction, or which require an offender to demonstrate the lawful origin of the property alleged to be liable to confiscation, to the extent that such a requirement is consistent with the principles of their domestic law. B. MEASURES TO BE TAKEN BY FI AND NFBPs TO PREVENT ML & FT 4. Countries should ensure that financial institution secrecy laws do not inhibit implementation of the FATF Recommendations. Customer due diligence and record-keeping 5. Financial institutions should not keep anonymous accounts or accounts in obviously fictitious names. Financial institutions should undertake customer due diligence measures, including identifying and verifying the identity of their customers, when: • establishing business relations; • carrying out occasional transactions: (i) above the applicable designated threshold; or (ii) that are wire transfers in the circumstances covered by the Interpretative Note to Special Recommendation VII; • there is a suspicion of money laundering or terrorist financing; or • the financial institution has doubts about the veracity or adequacy of previously obtained customer identification data. The customer due diligence (CDD) measures to be taken are as follows: a) Identifying the customer and verifying that customer’s identity using reliable, independent source documents, data or information4. b) Identifying the beneficial owner, and taking reasonable measures to verify the identity of the beneficial owner such that the financial institution is satisfied that it knows who the beneficial owner is. For legal persons and arrangements this should include financial institutions taking reasonable measures to understand the ownership and control structure of the customer. c) Obtaining information on the purpose and intended nature of the business relationship. d) Conducting ongoing due diligence on the business relationship and scrutiny of transactions undertaken throughout the course of that relationship to ensure that the transactions being conducted are consistent with the institutions knowledge of the customer, their business and risk profile, including, where necessary, thesource of funds. Financial institutions should apply each of the CDD measures under (a) to (d) above, but may determine the extent of such measures on a risk sensitive basis depending on the type of customer, business relationship or transaction. The measures that are taken should be consistent with any guidelines issued by competent authorities. For higher risk categories, financial institutions should perform enhanced due diligence. In certain circumstances, where there are low risks, countries may decide that financial institutions can apply reduced or simplified measures. Financial institutions should verify the identity of the customer and beneficial owner before or during the course of establishing a business relationship or conducting transactions for occasional customers. Countries may permit financial institutions to complete the verification as soon as reasonably practicable following the establishment of the relationship, where the money laundering risks are effectively managed and where this is essential not to interrupt the normal conduct of business. Where the financial institution is unable to comply with paragraphs (a) to (c) above, it should not open the account, commence business relations or perform the transaction; or should terminate the business relationship; and should consider making a suspicious transactions report in relation to the customer. These requirements should apply to all new customers, though financial institutions should also apply this Recommendation to existing customers on the basis of materiality and risk, and should conduct due diligence on such existing relationships at appropriate times. 6. Financial institutions should, in relation to politically exposed persons, in addition to performing normal due diligence measures: a) Have appropriate risk management systems to determine whether the customer is a politically exposed person. b) Obtain senior management approval for establishing business relationships with such customers. c) Take reasonable measures to establish the source of wealth and source of funds. d) Conduct enhanced ongoing monitoring of the business relationship. 7. Financial institutions should, in relation to cross-border correspondent banking and other similar relationships, in addition to performing normal due diligence measures: a) Gather sufficient information about a respondent institution to understand fully the nature of the respondents business and to determine from publicly available information the reputation of the institution and the quality of supervision, including whether it has been subject to a money laundering or terrorist financing investigation or regulatory action. b) Assess the respondent institution’s anti-money laundering and terrorist financing controls. c) Obtain approval from senior management before establishing new correspondent relationships. d) Document the respective responsibilities of each institution. e) With respect to payable-through accounts, be satisfied that the respondent bank has verified the identity of and performed on going due diligence on the customers having direct access to accounts of the correspondent and that it is able to provide relevant customer identification data upon request to the correspondent bank. anonymity, and take measures, if needed, to prevent their use in money laundering schemes. In particular, financial institutions should have policies and procedures in place to address any specific risks associated with non-face to face business relationships or transactions. 8. Financial institutions should pay special attention to any money laundering threats that may arise from new or developing technologies that might favor 9. Countries may permit financial institutions to rely on intermediaries or other third parties to perform elements (a)-(c) of the CDD process or to introduce business, provided that the criteria set out below are met. Where such reliance is permitted, the ultimate responsibility for customer identification and verification remains with the financial institution relying on the third party. The criteria that should be met are as follows: (a) A financial institution relying upon a third party should immediately obtain the necessary information concerning elements (a)-(c) of the CDD process. Financial institutions should take adequate steps to satisfy themselves that copies of identification data and other relevant documentation relating to the CDD requirements will be made available from the third party upon request without delay. b) The financial institution should satisfy itself that the third party is regulated and supervised for, and has measures in place to comply with CDD requirements in line with Recommendations 5 and 10. It is left to each country to determine in which countries the third party that meets the conditions can be based, having regard to information available on countries that do not or do not adequately apply the FATF Recommendations. 10. Financial institutions should maintain, for at least five years, all necessary records on transactions, both domestic or international, to enable them to comply swiftly with information requests from the competent authorities. Such records must be sufficient to permit reconstruction of individual transactions (including the amounts and types of currency involved if any) so as to provide, if necessary, evidence for prosecution of criminal activity. Financial institutions should keep records on the identification data obtained through the customer due diligence process (e.g. copies or records of official identification documents like passports, identity cards, driving licenses or similar documents), account files and business correspondence for at least five years after the business relationship is ended. The identification data and transaction records should be available to domestic competent authorities upon appropriate authority. 11. Financial institutions should pay special attention to all complex, unusual large transactions, and all unusual patterns of transactions, which have no apparent economic or visible lawful purpose. The background and purpose of such transactions should, as far as possible, be examined, the findings established in writing, and be available to help competent authorities and auditors. 12. The customer due diligence and record-keeping requirements set out in Recommendations 5, 6, and 8 to 11 apply to designated non-financial businesses and professions in the following situations: a) Casinos where customers engage in financial transactions equal to or above the applicable designated threshold. b) Real estate agents – when they are involved in transactions for their client concerning the buying and selling of real estate. c) Dealers in precious metals and dealers in precious stones – when they engage in any cash transaction with a customer equal to or above the applicable designated threshold. d) Lawyers, notaries, other independent legal professionals and accountants when they prepare for or carry out transactions for their client concerning the following activities: • buying and selling of real estate;. • managing of client money, securities or other assets; • management of bank, savings or securities accounts; • organization of contributions for the creation, operation or management of companies; • creation, operation or management of legal persons or arrangements, and buying and selling of business entities. e) Trust and company service providers when they prepare for or carry out transactions for a client concerning the activities listed in the definition in the Glossary. Reporting of suspicious transactions and compliance 13. If a financial institution suspects or has reasonable grounds to suspect that funds are the proceeds of a criminal activity, or are related to terrorist financing, it should be required, directly by law or regulation, to report promptly its suspicions to the financial intelligence unit (FIU). 14. Financial institutions, their directors, officers and employees should be: a) Protected by legal provisions from criminal and civil liability for breach of any restriction on disclosure of information imposed by contract or by any legislative, regulatory or administrative provision, if they report their suspicions in good faith to the FIU, even if they did not know precisely what the underlying criminal activity was, and regardless of whether illegal activity actually occurred. b) Prohibited by law from disclosing the fact that a suspicious transaction report (STR) or related information is being reported to the FIU. 15. Financial institutions should develop programmes against money laundering and terrorist financing. These programmes should include: a) The development of internal policies, procedures and controls, including appropriate compliance management arrangements, and adequate screening procedures to ensure high standards when hiring employees. b) An ongoing employee-training programme. c) An audit function to test the system. 16. The requirements set out in Recommendations 13 to 15, and 21 apply to all designated non-financial businesses and professions, subject to the following qualifications: a) Lawyers, notaries, other independent legal professionals and accountants should be required to report suspicious transactions when, on behalf of or for a client, they engage in a financial transaction in relation to the activities described in Recommendation 12(d). Countries are strongly encouraged to extend the reporting requirement to the rest of the professional activities of accountants, including auditing. b) Dealers in precious metals and dealers in precious stones should be required to report suspicious transactions when they engage in any cash transaction with a customer equal to or above the applicable designated threshold. c) Trust and company service providers should be required to report suspicious transactions for a client when, on behalf of or for a client, they engage in a transaction in relation to the activities referred to Recommendation 12(e). Lawyers, notaries, other independent legal professionals, and accountants acting as independent legal professionals, are not required to report their suspicions if the relevant information was obtained in circumstances where they are subject to professional secrecy or legal professional privilege. Other measures to deter ML & FT safeguards to ensure proper use of information and without impeding in any way the freedom of capital movements. 17. Countries should ensure that effective, proportionate and dissuasive sanctions, whether criminal, civil or administrative, are available to deal with natural or legal persons covered by these Recommendations that fail to comply with anti-money laundering or terrorist financing requirements. 18. Countries should not approve the establishment or accept the continued operation of shell banks. Financial institutions should refuse to enter into, or continue, a correspondent banking relationship with shell banks. Financial institutions should also guard against establishing relations with respondent foreign financial institutions that permit their accounts to be used by shell banks. 19. Countries should consider: a) Implementing feasible measures to detect or monitor the physical cross-border transportation of currency and bearer negotiable instruments, subject to strict b) The feasibility and utility of a system where banks and other financial institutions and intermediaries would report all domestic and international currency transactions above a fixed amount, to a national central agency with a computerized data base, available to competent authorities for use in money laundering or terrorist financing cases, subject to strict safeguards to ensure proper use of the information. 20. Countries should consider applying the FATF Recommendations to businesses and professions, other than designated non-financial businesses and professions that pose a money laundering or terrorist financing risk. Countries should further encourage the development of modern and secure techniques of money management that are less vulnerable to money laundering. 21. Financial institutions should give special attention to business relationships and transactions with persons, including companies and financial institutions, from countries, which do not or insufficiently apply the FATF Recommendations. Whenever these transactions have no apparent economic or visible lawful purpose, their background and purpose should, as far as possible, be examined, the findings established in writing, and be available to help competent authorities. Where such a country continues not to apply or insufficiently applies the FATF Recommendations, countries should be able to apply appropriate countermeasures 22. Financial institutions should ensure that the principles applicable to financial institutions, which are mentioned above are also applied to branches and majority owned subsidiaries located abroad, especially in countries, which do not or insufficiently apply the FATF Recommendations, to the extent that local applicable laws and regulations permit. When local applicable laws and regulations prohibit this implementation, competent authorities in the country of the parent institution should be informed by the financial institutions that they cannot apply the FATF recommendations Regulation and supervision 23. Countries should ensure that financial institutions are subject to adequate regulation and supervision and are effectively implementing the FATF Recommendations. Competent authorities should take the necessary legal or regulatory measures to prevent criminals or their associates from holding or being the beneficial owner of a significant or controlling interest or holding a management function in a financial institution. For financial institutions subject to the Core Principles, the regulatory and supervisory measures that apply for prudential purposes and which are also relevant to money laundering, should apply in a similar manner for anti-money laundering and terrorist financing purposes. Other financial institutions should be licensed or registered and appropriately regulated, and subject to supervision or oversight for anti-money laundering purposes, having regard to the risk of money laundering or terrorist financing in that sector. At a minimum, businesses providing a service of money or value transfer, or of money or currency changing should be licensed or registered, and subject to effective systems for monitoring and ensuring compliance with national requirements to combat money laundering and terrorist financing. 24. Designated non-financial businesses and professions should be subject to regulatory and supervisory measures as set out below. a) Casinos should be subject to a comprehensive regulatory and supervisory regime that ensures that they have effectively implemented the necessary anti- money laundering and terrorist-financing measures. At a minimum: • casinos should be licensed; • competent authorities should take the necessary legal or regulatory measures to prevent criminals or their associates from holding or being the beneficial owner of a significant or controlling interest, holding a management function in, or being an operator of a casino • competent authorities should ensure that casinos are effectively supervised for compliance with requirements to combat money laundering and terrorist financing. b) Countries should ensure that the other categories of designated non-financial businesses and professions are subject to effective systems for monitoring and ensuring their compliance with requirements to combat money laundering and terrorist financing. This should be performed on a risk-sensitive basis. This may be performed by a government authority or by an appropriate self-regulatory organization, provided that such an organization can ensure that its members comply with their obligations to combat money laundering and terrorist financing. 25. The competent authorities should establish guidelines, and provide feedback which will assist financial institutions and designated non-financial businesses and professions in applying national measures to combat money laundering and terrorist financing, and in particular, in detecting and reporting suspicious transactions. C. INSTITUTIONAL AND OTHER MEASURES NECESSARY IN SYSTEMS FOR COMBATING ML & FT Competent authorities, their powers and resources 26. Countries should establish an FIU that serves as a national centre for the receiving (and, as permitted, requesting), analysis and dissemination of STR and other information regarding potential money laundering or terrorist financing. The FIU should have access, directly or indirectly, on a timely basis to the financial, administrative and law enforcement information that it requires to properly undertake its functions, including the analysis of STR. 27. Countries should ensure that designated law enforcement authorities have responsibility for money laundering and terrorist financing investigations. Countries are encouraged to support and develop, as far as possible, special investigative techniques suitable for the investigation of money laundering, such as controlled delivery, undercover operations and other relevant techniques. Countries are also encouraged to use other effective mechanisms such as the use of permanent or temporary groups specialized in asset investigation, and cooperative investigations with appropriate competent authorities in other countries. 28. When conducting investigations of money laundering and underlying predicate offences, competent authorities should be able to obtain documents and information for use in those investigations, and in prosecutions and related actions. This should include powers to use compulsory measures for the production of records held by financial institutions and other persons, for the search of persons and premises, and for the seizure and obtaining of evidence. 29. Supervisors should have adequate powers to monitor and ensure compliance by financial institutions with requirements to combat money laundering and terrorist financing, including the authority to conduct inspections. They should be authorized to compel production of any information from financial institutions that is relevant to monitoring such compliance, and to impose adequate administrative sanctions for failure to comply with such requirements. 30. Countries should provide their competent authorities involved in combating money laundering and terrorist financing with adequate financial, human and technical resources. Countries should have in place processes to ensure that the staff of those authorities are of high integrity. 31. Countries should ensure that policy makers, the FIU, law enforcement and supervisors have effective mechanisms in place which enable them to co-operate, and where appropriate coordinate domestically with each other concerning the development and implementation of policies and activities to combat money laundering and terrorist financing. 32. Countries should ensure that their competent authorities can review the effectiveness of their systems to combat money laundering and terrorist financing systems by maintaining comprehensive statistics on matters relevant to the effectiveness and efficiency of such systems. This should include statistics on the STR received and disseminated; on money laundering and terrorist financing investigations, prosecutions and convictions; on property frozen, seized and confiscated; and on mutual legal assistance or other international requests for co-operation. Transparency of legal persons and arrangements 33. Countries should take measures to prevent the unlawful use of legal persons by money launderers. Countries should ensure that there is adequate, accurate and timely information on the beneficial ownership and control of legal persons that can be obtained or accessed in a timely fashion by competent authorities. In particular, countries that have legal persons that are able to issue bearer shares should take appropriate measures to ensure that they are not misused for money laundering and be able to demonstrate the adequacy of those measures. Countries could consider measures to facilitate access to beneficial ownership and control information to financial institutions undertaking the requirements set out in Recommendation 5. 34. Countries should take measures to prevent the unlawful use of legal arrangements by money launderers. In particular, countries should ensure that there is adequate, accurate and timely information on express trusts, including information on the settlor, trustee and beneficiaries which can be obtained or accessed in a timely fashion by competent authorities. Countries could consider measures to facilitate access to beneficial ownership and control information to financial institutions undertaking the requirements set out in Recommendation 5. D. INTERNATIONAL CO-OPERATION 35. Countries should take immediate steps to become party to and implement fully the Vienna Convention, the Palermo Convention, and the 1999 United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism. Countries are also encouraged to ratify and implement other relevant international conventions, such as the 1990 Council of Europe Convention on Laundering, Search, Seizure and Confiscation of the Proceeds from Crime and the 2002 Inter-American Convention against Terrorism. 36. Countries should rapidly, constructively and effectively provide the widest possible range of mutual legal assistance in relation to money laundering and terrorist financing investigations, prosecutions, and related proceedings. In particular, countries should: a) Not prohibit or place unreasonable or unduly restrictive conditions on the provision of mutual legal assistance. b) Ensure that they have clear and efficient processes for the execution of mutual legal assistance requests. c) Not refuse to execute a request for mutual legal assistance on the sole ground that the offence is also considered to involve fiscal matters. d) Not refuse to execute a request for mutual legal assistance on the grounds that laws require financial institutions to maintain secrecy or confidentiality. Countries should ensure that the powers of their competent authorities required under Recommendation 28 are also available for use in response to requests for mutual legal assistance, and if consistent with their domestic framework, in response to direct requests from foreign judicial or law enforcement authorities to domestic counterparts. To avoid conflicts of jurisdiction, consideration should be given to devising and applying mechanisms for determining the best venue for prosecution of defendants in the interests of justice in cases that are subject to prosecution in more than one country. 37. Countries should, to the greatest extent possible, render mutual legal assistance notwithstanding the absence of dual criminality. Where dual criminality is required for mutual legal assistance or extradition, that requirement should be deemed to be satisfied regardless of whether both countries place the offence within the same category of offence or denominate the offence by the same terminology, provided that both countries criminalise the conduct underlying the offence. 38. There should be authority to take expeditious action in response to requests by foreign countries to identify, freeze, seize and confiscate property laundered, proceeds from money laundering or predicate offences, instrumentalities used in or intended for use in the commission of these offences, or property of corresponding value. There should also be arrangements for coordinating seizure and confiscation proceedings, which may include the sharing of confiscated assets. 39. Countries should recognise money laundering as an extraditable offence. Each country should either extradite its own nationals, or where a country does not do so solely on the grounds of nationality, that country should, at the request of the country seeking extradition, submit the case without undue delay to its competent authorities for the purpose of prosecution of the offences set forth in the request. Those authorities should take their decision and conduct their proceedings in the same manner as in the case of any other offence of a serious nature under the domestic law of that country. The countries concerned should cooperate with each other, in particular on procedural and evidentiary aspects, to ensure the efficiency of such prosecutions. Subject to their legal frameworks, countries may consider simplifying extradition by allowing direct transmission of extradition requests between appropriate ministries, extraditing persons based only on warrants of arrests or judgements, and/or introducing a simplified extradition of consenting persons who waive formal extradition proceedings. Other forms of co-operation 40. Countries should ensure that their competent authorities provide the widest possible range of international co-operation to their foreign counterparts. There should be clear and effective gateways to facilitate the prompt and constructive exchange directly between counterparts, either spontaneously or upon request, of information relating both to money laundering and the underlying predicate offences. Exchanges should be permitted without unduly restrictive conditions. In particular: a) Competent authorities should not refuse a request for assistance on the sole ground that the request is also considered to involve fiscal matters. b) Countries should not invoke laws that require financial institutions to maintain secrecy or confidentiality as a ground for refusing to provide co-operation. c) Competent authorities should be able to conduct inquiries; and where possible, investigations; on behalf of foreign counterparts. Where the ability to obtain information sought by a foreign competent authority is not within the mandate of its counterpart, countries are also encouraged to permit a prompt and constructive exchange of information with non-counterparts. Co-operation with foreign authorities other than counterparts could occur directly or indirectly. When uncertain about the appropriate avenue to follow, competent authorities should first contact their foreign counterparts for assistance. Countries should establish controls and safeguards to ensure that information exchanged by competent authorities is used only in an authorised manner, consistent with their obligations concerning privacy and data protection. SPECIAL RECOMENDATION SR 1. Each country should take immediate steps to ratify and to implement fully the 1999 United Nations International Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism. Countries should also immediately implement the United Nations resolutions relating to the prevention and suppression of the financing of terrorist acts, particularly United Nations Security Council Resolution 1373. SR 2. Each country should criminalize the financing of terrorism, terrorist acts and terrorist organizations. Countries should ensure that such offences are designated as money laundering predicate offences. SR 3. Each country should implement measures to freeze without delay funds or other assets of terrorists, those who finance terrorism and terrorist organizations in accordance with the United Nations resolutions relating to the prevention and suppression of the financing of terrorist acts. Each country should also adopt and implement measures, including legislative ones, which would enable the competent authorities to seize and confiscate property that is the proceeds of, or used in, or intended or allocated for use in, the financing of terrorism, terrorist acts or terrorist organizations. SR 4. If financial institutions, or other businesses or entities subject to anti- money laundering obligations, suspect or have reasonable grounds to suspect that funds are linked or related to, or are to be used for terrorism, terrorist acts or by terrorist organizations, they should be required to report promptly their suspicions to the competent authorities. SR 5. Each country should afford another country, on the basis of a treaty, arrangement or other mechanism for mutual legal assistance or information exchange, the greatest possible measure of assistance in connection with criminal, civil enforcement, and administrative investigations, inquiries and proceedings relating to the financing of terrorism, terrorist acts and terrorist organizations. Countries should also take all possible measures to ensure that they do not provide safe havens for individuals charged with the financing of terrorism, terrorist acts or terrorist organizations, and should have procedures in place to extradite, where possible, such individuals. SR 6. Each country should take measures to ensure that persons or legal entities, including agents, that provide a service for the transmission of money or value, including transmission through an informal money or value transfer system or network, should be licensed or registered and subject to all the FATF Recommendations that apply to banks and non-bank financial institutions. Each country should ensure that persons or legal entities that carry out this service illegally are subject to administrative, civil or criminal sanctions. SR 7. Countries should take measures to require financial institutions, including money remitters, to include accurate and meaningful originator information (name, address and account number) on funds transfers and related messages that are sent, and the information should remain with the transfer or related message through the payment chain. Countries should take measures to ensure that financial institutions, including money remitters, conduct enhanced scrutiny of and monitor for suspicious activity funds transfers which do not contain complete originator information (name, address and account number). SR 8. Countries should review the adequacy of laws and regulations that relate to entities that can be abused for the financing of terrorism. Non-profit organizations are particularly vulnerable, and countries should ensure that they cannot be misused: (i) by terrorist organizations posing as legitimate entities; (ii) to exploit legitimate entities as conduits for terrorist financing, including for the purpose of escaping asset freezing measures; and (iii) to conceal or obscure the clandestine diversion of funds intended for legitimate purposes to terrorist organizations. SR 9. Countries should have measures in place to detect the physical cross- border transportation of currency and bearer negotiable instruments, including a declaration system or other disclosure obligation. Countries should ensure that their competent authorities have the legal authority to stop or restrain currency or bearer negotiable instruments that are suspected to be related to terrorist financing or money laundering, or that are falsely declared or disclosed. Countries should ensure that effective, proportionate and dissuasive sanctions are available to deal with persons who make false declaration(s) or disclosure(s). In cases where the currency or bearer negotiable instruments are related to terrorist financing or money laundering, countries should also adopt measures, including legislative ones consistent with Recommendation 3 and Special Recommendation III, which would enable the confiscation of such currency or instruments. |
(Bahasa Indonesia) Rekomendasi A. SISTEM HUKUM Ruang lingkup tindak pidana pencucian uang 1. Negara-negara harus mengkriminalisasi pencucian uang berdasarkan Konvensi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Perdagangan Gelap Narkotika dan Psikotropika, tahun 1988 (Konvensi Vienna), dan Konvensi PBB tentang Tindak Pidana Terorganisir Transnasional, tahun 2000 (Konvensi Palermo). Negara-negara harus memberlakukan tindak pidana pencucian uang atas semua tindak pidana serius yang merupakan sejumlah tindak pidana asal (predicate crime). Tindak pidana asal dapat ditentukan meliputi semua tindak pidana, atau terbatas pada tindak pidana dengan kategori tindak pidana serius atau berdasarkan lamanya hukuman penjara yang dibebankan atas tindak pidana asal (pendekatan threshold), atau berdasarkan daftar tindak pidana asal, atau kombinasi antara pendekatanpendekatan ini. Jika negara-negara memberlakukan pendekatan threshold, maka tindak pidana asal sebaiknya minimum meliputi semua tindak pidana dengan kategori tindak pidana serius menurut hukum nasional masing-masing atau mencakup tindak pidana dengan hukuman penjara maksimum lebih dari satu tahun atau bagi negara-negara yang memiliki batasan minimum untuk tindak pidana dalam system hukumnya masingmasing, tindak pidana asal sebaiknya mencakup semua tindak pidana dengan hukuman penjara minimum lebih dari enam bulan. Pendekatan apapun yang diadopsi, setiap negara setidaknya harus memasukkan sejumlah tindak pidana ke dalam setiap kategori tindak pidana yang ditentukan. Tindak pidana asal untuk pencucian uang seharusnya mencakup tindakan yang terjadi di negara lain yang merupakan tindak pidana menurut negara lain tersebut dan dimana tindak pidana asal telah terjadi di negara asal. Negara-negara dapat mensyaratkan hanya tindakan yang merupakan tindak pidana asal terjadi di negaranya. Negara-negara dapat menentukan bahwa tindak pidana pencucian uang tidak berlaku terhadap pelaku tindak pidana asal dimana hal ini disyaratkan menurut prinsipprinsip dasar hukum domestik yang berlaku di masing-masing negara. 2. Negara-negara harus menjamin agar: a) Unsur maksud dan diketahui yang wajib dibuktikan dalam tindak pidana pencucian uang konsisten dengan standar yang ditetapkan dalam Konvensi Vienna dan Palermo, termasuk konsep dimana pernyataan mental (adanya niat) tersebut terlibat dari situasi-situasi fakta yang objektif. b) Sanksi pidana, dan, jika hal ini tidak mungkin, sanksi perdata atau administrasi harus berlaku terhadap legal person. Hal ini tidak menghindari proses hukum pidana, perdata atau administrasi paralel terhadap legal person di negara-negara dimana bentuk sanksi-sanksi tersebut berlaku. Legal person harus dibebankan sanksi yang efektif, proporsional dan dissuasive. Tindakan tersebut harus tidak merugikan sanksi pidana terhadap individu. Provisional measures and confiscation Upaya-upaya provisional (sementara) dan Penyitaan 3. Negara-negara harus mengadopsi upaya-upaya sebagaimana diatur dalam Konvensi Vienna dan Palermo, termasuk upaya membuat undang-undang, agar pihak berwenang dapat menyita harta kekayaan yang dicuci, kekayaan hasil pencucian uang atau tindak pidana asal, bendabenda yang digunakan dalam atau dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana tersebut, atau harta kekayaan ikutan, tanpa merugikan pihak ketiga secara hukum. Tindakan-tindakan tersebut harus termasuk wewenang untuk: ( a) mengidentifikasi, melacak dan mengevaluasi harta kekayaan yang dapat disita; (b) melakukan upayaupaya provisional misalnya memblokir dan menyita, mencegah terjadinya setiap transaksi, transfer atau pemindahan atas harta kekayaan tersebut; (c) mengambil tindakan untuk mencegah atau menghindari terjadinya tindakan-tindakan yang merugikan kemampuan Negara mengembalikan harta kekayaan yang disita; dan (d) melakukan setiap tindakan investigasi yang tepat. Negara-negara dapat mempertimbangkan mengadopsi tindakan-tindakan yang membolehkan harta kekayaan atau benda-benda hasil tindak pidana tersebut disita tanpa harus ada putusan pidana, atau yang mewajibkan si pelaku membuktikan asalusul harta kekayaan yang diduga keras wajib disita, dengan syarat bahwa persyaratan tersebut konsisten dengan prinsip-prinsip hukum nasional masing-masing. B. TINDAKAN-TINDAKAN YANG DILAKUKAN LEMBAGA KEUANGAN DAN LEMBAGA NON-KEUANGAN SERTA LEMBAGA PROFESI UNTUK MENCEGAH PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORIS 4. Negara-negara harus menjamin agar undangundang tentang kerahasiaan lembaga keuangan tidak menghambat pelaksanaan Rekomendasi FATF. Pemeriksaan terhadap nasabah dan penyimpanan data 5. Lembaga keuangan tidak boleh menerima rekening anonim atau rekening yang jelas-jelas menggunakan nama fiktif. Lembaga keuangan harus melakukan upaya pemeriksaan terhadap nasabah, termasuk mengidentifikasi dan memeriksa identitas nasabahnya, pada saat: • membuka rekening; • melakukan transaksi-transaksi tertentu: (i) dengan jumlah diatas batas yang ditentukan; atau (ii) yaitu transfer wire dengan ketentuan termasuk dalam catatan interpretasi Rekomendasi Khusus VII; • terdapat dugaan terjadinya pencucian uang atau pendanaan teroris; atau • lembaga keuangan memiliki keraguan atas autentikasi atau kecukupan data identifikasi nasabah yang diperoleh sebelumnya. Tindakan pemeriksaan terhadap nasabah (CDD) dilakukan berikut ini: a) mengidentifikasi nasabah dan memeriksa identitas nasabah dari sumber dokumen, data atau informasi tersendiri yang dapat dipercaya. b) mengidentifikasi pihak penerima, dan mengambil tindakan yang beralasan untuk memeriksa identitas pihak penerima agar lembaga keuangan meyakini bahwa ia mengetahui siapa pihak penerima. Untuk legal person dan legal arrangement, pemeriksaan oleh lembaga keuangan termasuk mengambil tindakan yang beralasan untuk mengetahui kepemilikan dan struktur pengawasan nasabah. c) mendapatkan informasi tentang tujuan dan maksud hubungan usaha. d) melakukan pemeriksaan terus-menerus terhadap hubungan usaha dan analisis transaksi-transaksi yang dilakukan secara menyeluruh dalam hubungan usaha tersebut guna menjamin bahwa transaksi yang dilakukan konsisten dengan apa yang diketahui lembaga keuangan atas nasabah, kegiatan usahanya dan profil resiko, termasuk sumber dana jika diperlukan. Lembaga keuangan harus menerapkan masingmasing pemeriksaan terhadap nasabah menurut poin (a) dan (b) diatas, tetapi dapat menentukan sampai sejauhmana tindakan dilakukan berlandaskan pada sensitivitas risiko, tergantung pada jenis nasabah, hubungan usaha atau transaksi. Tindakan yang diambil harus konsisten dengan setiap petunjuk yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Untuk kategori berisiko tinggi, lembaga keuangan harus melakukan pemeriksaan lebih mendalam. Dalam situasi tertentu, jika terdapat risiko rendah, negara-negara dapat memutuskan bahwa lembaga keuangan dapat menerapkan tindakan-tindakan yang disederhanakan. Lembaga keuangan harus memeriksa identitas nasabah dan pihak penerima atau selama berlangsungnya hubungan usaha atau selama melakukan transaksi untuk nasabah tertentu. Negara-negara dapat mengijinkan lembaga keuangan melengkapi pemeriksaan selama dapat dilaksanakan secara sewajarnya karena pembukaan rekening, dimana risiko-risiko pencucian uang secara efektif diantisipasi dan jika hal ini penting untuk tidak menginterupsi kegiatan usaha normal. Jika lembaga keuangan tidak dapat memenuhi ketentuan ayat (a) sampai (c), maka sebaiknya tidak menerima pembukaan rekening, tidak melakukan hubungan usaha atau tidak melakukan transaksi; atau sebaiknya memutuskan hubungan usaha; dan mempertimbangkan untuk membuat laporan transaksi yang mencurigakan atas nasabah. Persyaratan ini harus berlaku terhadap semua nasabah baru, akan tetapi, lembaga keuangan juga harus memberlakukan Rekomendasi ini terhadap nasabah yang telah ada atas dasar materialitas dan risiko, dan harus melakukan pemeriksaan atas hubungan usaha yang ada pada saat diperlukan. 6. Terhadap politically exposed persons (pejabat, tokoh publik, dll), lembaga keuangan dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan normal harus: a) memiliki sistem manajemen yang tepat untuk menentukan apakah nasabah adalah orang yang dieksploitasi secara politik. b) mendapatkan persetujuan manajemen senior dalam membuka hubungan usaha dengan nasabah tersebut. c) mengambil tindakan yang beralasan untuk mendapatkan sumber kekayaan dan sumber dana. d) melakukan monitoring terus-menerus secara seksama atas hubungan usaha. 7. Terhadap bank koresponden lintas batas Negara dan hubungan-hubungan usaha sejenis lainnya, lembaga keuangan dalam hal melakukan tindakan pemeriksaan normal harus: a) mengumpulkan informasi memadai tentang lembaga koresponden untuk memahami secara menyeluruh sifat usaha lembaga koresponden dan untuk menentukan reputasi lembaga serta kualitas pengawasannya dari informasi umum yang tersedia, termasuk apakah lembaga dibebankan investigasi pencucian uang atau pendanaan teroris atau diatur dalam undang-undang. b) menilai pengawasan atas anti pencucian uang dan pendanaan teroris terhadap lembaga koresponden. c) mendapatkan persetujuan dari manajemen senior sebelum membuka hubungan usaha dengan koresponden baru. d) mendokumentasi pertanggungjawaban masing-masing lembaga. e) berkaitan dengan “payable-through account”, meyakini bahwa bank koresponden telah memeriksa identitas dan melakukan pemeriksaan terus-menerus atas nasabah yang memiliki akses langsung dengan rekening koresponden dan dapat menyediakan data identifikasi nasabah terkait atas dasar permintaan kepada bank koresponden. 8. Lembaga keuangan harus memberi perhatian khusus atas setiap ancaman pencucian uang yang mungkin terjadi dari teknologi baru atau teknologi berkembang yang memungkinkan timbulnya hubungan usaha anonim, dan jika perlu mengambil tindakan untuk mencegah digunakan dalam skema pencucian uang. Secara khusus, lembaga keuangan harus memiliki kebijakan dan prosedur untuk mengatasi setiap risiko tertentu akibat hubungan usaha atau transaksi tanpa tatap muka. 9. Negara-negara dapat mengijinkan lembaga keuangan untuk menguasakan perusahaaan perantara atau pihak ketiga lainnya dalam melaksanakan ayat (a) – (c) atas proses pemeriksaan terhadap nasabah atau menciptakan usaha semacam ini, sepanjang kriteria yang ditentukan berikut terpenuhi. Jika kuasa tersebut dibolehkan, tanggung jawab mutlak atas identifikasi dan verifikasi nasabah tetap pada lembaga keuangan dengan dikuasakan kepada pihak ketiga. Kriteria yang harus dipenuhi adalah: a) Suatu lembaga keuangan yang menguasakan pihak ketiga harus segera mendapatkan informasi penting tentang unsur-unsur (a) – (c) proses pemeriksaan terhadap nasabah. Lembaga keuangan harus mengambil langkah-langkah memadai untuk memenuhi persyaratan akan tersedianya salinan data identifikasi dan dokumen terkait lainnya dalam rangka pemeriksaan terhadap nasabah dari pihak ketiga berdasarkan permintaan tanpa penundaan. b) Lembaga keuangan harus memenuhi persyaratan bahwa pihak ketiga diatur dan diawasi, dan melakukan tindakan untuk mematuhi syarat-syarat pemeriksaan terhadap nasabah sesuai dengan Rekomendasi 5 dan 10. Setiap negara diberikan kebebasan untuk menentukan di negara mana pihak ketiga yang memenuhi persyaratan berlokasi, berdasarkan ketersediaan informasi tentang negara-negara yang tidak memberlakukan atau memberlakukan secara tidak memadai Rekomendasi FATF. 10. Lembaga keuangan harus menyimpan, setidaknya selama lima tahun, semua data transaksi penting baik domestik maupun internasional, untuk menjadikan mereka dengan cepat memenuhi permintaan akan informasi dari pihak berwenang. Data tersebut harus memadai dalam rangka rekonstruksi transaksitransaksi individu (termasuk jumlah dan jenis mata uang yang digunakan jika ada) untuk disediakan, jika perlu, bukti untuk penuntutan aktivitas pidana. Lembaga keuangan harus menyimpan data tentang data identifikasi yang diperoleh melalui proses pemeriksaan nasabah (misalnya salinan atau data tentang dokumen identifikasi resmi seperti paspor, kartu identitas, surat ijin mengemudi atau dokumen sejenis), data rekening serta koreponden usaha untuk setidaknya selama lima tahun setelah hubungan usaha berakhir. Data identifikasi dan data transaksi harus tersedia bagi pihak berwenang berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. 11. Lembaga keuangan harus memberikan perhatian khusus atas semua transaksi yang kompleks, tidak biasa dalam jumlah besar, dan semua pola transaksi tidak biasa, yang tidak memiliki alasan ekonomis yang jelas atau tidak ada tujuan yang sah. Latar belakang dan tujuan transaksi tersebut harus, sejauh mungkin diperiksa, temuan-temuan yang didapat dibuat tertulis, dan tersedia untuk membantu pihak berwenang dan auditor. 12. Syarat pemeriksaan terhadap nasabah dan penyimpanan data yang diatur dalam Rekomendasi 5, 6, dan 8 sampai 11 berlaku atas lembaga non-keuangan dan profesi yang ditentukan berikut ini: a) Perjudian – jika konsumen melakukan transaksi keuangan dalam jumlah yang sama dengan atau diatas jumlah yang ditentukan. b) Agen real estate – jika mereka terlibat dalam transaksi untuk kliennya dalam hal jual beli real estate. c) Penjual barang-barang berharga dan perhiasan – jika mereka melakukan transaksi secara tunai dengan konsumen dalam jumlah yang sama dengan atau diatas jumlah yang ditentukan. d) Pengacara, notaris, profesi hukum mandiri lainnya dan akuntan jika mereka mempersiapkan atau melakukan transaksi untuk kliennya tentang kegiatan-kegiatan berikut ini: • jual beli real estate; • mengelola uang, saham atau asset lainnya milik klien; • manajemen bank, tabungan atau saham; • organisasi kontribusi untuk pendirian, operasional atau manajemen perusahaan; • pendirian, operasional atau manajemen legal person atau legal arrangement dan jual beli badan usaha. e) Wali amanat dan penyedia jasa perusahaan jika mereka menyiapkan atau melakukan transaksi untuk seorang klien tentang kegiatan yang terdaftar dalam definisi di Daftar Istilah. Pelaporan transaksi yang mencurigakan dan kepatuhan 13. Jika suatu lembaga keuangan menduga atau memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa dana merupakan kekayaan hasil tindak pidana, atau terkait dengan pendanaan teroris, maka diwajibkan, berdasarkan peraturan perundangundangan, melaporkan langsung dugaandugaan tersebut kepada financial intelligence unit (FIU). 14. Lembaga keuangan, direktur, pejabat dan karyawannya harus: a) dilindungi oleh ketentuan undang-undang dari tuntutan pidana dan perdata karena melanggar ketentuan membocorkan informasi yang terdapat dalam kontrak, atau peraturan, perundang-undangan atau ketentuan administrasi, jika mereka melaporkan dugaan-dugaan dengan itikad baik kepada FIU, bahkan jika mereka tidak tahu persis tindak pidana apa yang dilakukan, dan tanpa menghiraukan apakah kegiatan haram benar-benar terjadi. b) dilarang menurut undang-undang membocorkan bahwa laporan transaksi yang mencurigakan (STR) atau informasi terkait sedang dilaporkan kepada FIU. 15. Lembaga keuangan harus mengembangkan program tentang pencucian uang dan pendanaan teroris. Program ini harus meliputi: a) pengembangan kebijakan, prosedur dan pengawasan internal, termasuk pengaturan manajemen kepatuhan yang tepat, dan prosedur screening yang memadai guna menjamin standar yang tinggi dalam merekruit karyawan. b) program pelatihan untuk karyawan yang ada. c) fungsi audit untuk menguji sistem. 16. Syarat-syarat yang diatur dalam Rekomendasi 13 sampai 15, dan 21 berlaku terhadap semua lembaga non keuangan dan profesi, tunduk pada kualifikasi berikut ini: a) Pengacara, notaris, profesi hukum lainnya dan akuntan diwajibkan untuk melaporkan transaksi yang mencurigakan jika, atas nama atau untuk klien, mereka melakukan suatu transaksi keuangan berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang diatur dalam Rekomendasi 12(d). Negara-negara sangat dianjurkan untuk memperluas persyaratan pelaporan kepada seluruh aktivitas professional daripada akuntan, termasuk auditing. b) Pedagang barang-barang berharga dan perhiasan diwajibkan untuk melaporkan transaksi-transaksi yang mencurigakan ketika mereka melakukan transaksi tunai dengan konsumen dalam jumlah yang sama dengan atau diatas jumlah yang ditentukan. c) Wali amanat dan penyedia jasa perusahaan diwajibkan untuk melaporkan transaksitransaksi yang mencurigakan untuk klien jika, atas nama atau untuk klien, mereka melakukan transaksi berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang dimaksud dalam Rekomendasi 12(e). Pengacara, notaris, professional hukum mandiri lainnya, dan akuntan yang bertindak sebagai profesi hukum mandiri, tidak diwajibkan untuk melaporkan dugaan-dugaan jika informasi terkait didapat karena menjalankan kerahasiaan profesi atau hak istimewa profesi hukum. Tindakan lain dalam mendeteksi pencucian uang dan pendanaan teroris
18. Negara-negara seharusnya tidak menyetujui pendirian atau menerima kegiatan bank-bank “rekayasa”. Lembaga keuangan harus menolak untuk melakukan kerjasama, atau melanjutkan hubungan perbankan koresponden dengan bank-bank “rekayasa”. Lembaga keuangan juga harus menjaga pembukaan hubungan dengan lembaga keuangan asing responden yang membolehkan rekening-rekeningnya digunakan oleh bank-bank “rekayasa”. 19. Negara-negara harus mempertimbangkan: a) penerapan suatu mekanisme yang layak untuk mendeteksi pembawaan uang dan instrumen lainnya secara lintas batas negara, dengan tidak mengabaikan pergerakan capital secara bebas b) kelayakan dan pemanfaatan sistem dimana bank-bank dan lembaga keuangan lain dan perusahaan perantara dapat melaporkan semua transaksi mata uang domestik dan internasional diatas jumlah yang ditentukan kepada badan pusat nasional dengan suatu database berbasis komputer, tersedia bagi pihak berwenang untuk digunakan dalam kasus pencucian uang dan pendanaan teroris, tunduk pada perlindungan yang ketat untuk menjamin penggunaan informasi secara benar. 20. Negara-negara harus mempertimbang-kan memberlakukan Rekomendasi FATF terhadap pelaku usaha dan profesi selain lembaga non keuangan dan profesi yang ditentukan, yang memiliki risiko pencucian uang atau pendanaan teroris. Negara-negara harus mendukung lebih jauh perkembangan teknik-teknik manajemen uang yang modern dan aman yang kurang rentan atas pencucian uang. Measures to be taken with respect to countries that do not or sufficiently comply with the FATF recommendation Tindakan-tindakan yang dilakukan terhadap Negara-negara yang tidak memenuhi atau secara tidak memadai memenuhi Rekomendasi FATF 21. Lembaga keuangan harus memberi perhatian khusus atas hubungan usaha dan transaksi dengan orang perorangan, termasuk perusahaan dan lembaga keuangan, dari negara-negara yang tidak mematuhi atau secara tidak memadai mematuhi Rekomendasi FATF. Kapanpun transaksi tersebut tidak memiliki alasan ekonomis atau hukum yang jelas, latar belakang dan tujuannya harus sebisa mungkin diperiksa, temuan-temuan dibuat secara tertulis, dan tersedia untuk membantu pihak berwenang. Jika Negara tersebut tetap tidak mematuhi atau secara tidak memadai mematuhi Rekomendasi FATF, negara-negara harus dapat memberlakukan sanksi. 22. Lembaga keuangan harus menjamin bahwa prinsip-prinsip yang berlaku bagi lembaga keuangan, yang disebutkan diatas juga berlaku terhadap kantor-kantor cabang dan kantorkantor cabang tambahan mayoritas yang berlokasi di luar negeri, terutama di Negara-negara yang tidak mematuhi atau tidak memadai menerapkan Rekomendasi FATF, dengan catatan hal ini dibolehkan menurut peraturan dan perundangan-undangan setempat. Jika peraturan dan perundangundangan setempat melarang pelaksanaan ketentuan ini, pihak berwenang di Negara dimana perusahaan induk berada harus diberitahukan oleh lembaga keuangan bahwa mereka tidak tunduk pada Rekomendasi FATF. Regulasi dan pengawasan 23. Negara-negara harus menjamin bahwa lembaga keuangan tunduk pada regulasi dan pengawasan yang memadai dan menerapkan Rekomendasi FATF secara efektif. Pihak berwenang harus mengambil tindakan berupa membuat peraturan guna mencegah pelaku kejahatan atau pihak-pihak yang membantunya memegang jabatan atau menjadi pihak penerima dengan kekuasaan yang luas atau memegang fungsi manajerial dalam suatu lembaga keuangan. Untuk lembaga keuangan yang tunduk pada Prinsip-prinsip Dasar, tindakan pembuatan peraturan dan pengawasan yang berlaku untuk tujuan kehati-hatian dan yang juga terkait dengan pencucian uang, harus berlaku dengan cara-cara yang sama untuk tujuan anti pencucian uang dan pendanaan teroris. Lembaga keuangan lainnya harus memiliki ijin atau terdaftar dan diatur dengan baik, serta tunduk pada pengawasan untuk tujuan anti pencucian uang, guna mengantisipasi risiko pencucian uang atau pendanaan teroris in sektor tersebut. Setidaknya, pelaku usaha yang menyediakan jasa transfer uang atau dana, atau pertukaran uang atau mata uang harus memiliki ijin atau terdaftar dan tunduk pada sistem yang efektif untuk memonitor dan menjamin kepatuhan dengan peraturan nasional dalam rangka memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris. Lembaga non-keuangan dan profesi yang ditentukan harus diatur dan diawasi sebagaimana ditentukan berikut ini. a) Perjudian harus diberlakukan atas rejim regulasi dan pengawasan yang komprehensif untuk menjamin agar mereka telah melaksanakan tindakan anti pencucian uang dan pendanaan teroris. Setidaknya meliputi: • perjudian harus memiliki ijin; • pihak berwenang harus mengambil tindakan penting berupa membuat peraturan untuk mencegah pelaku kejahatan dan para pembantunya memegang jabatan atau menjadi pihak penerima dengan kekuasaan yang luas, memegang fungsi manajerial di, atau menjadi operator suatu perjudian (kasino). • pihak berwenang harus menjamin agar perjudian secara efektif diawasi atas kepatuhannya terhadap persyaratan/ketentuan untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris. b) Negara-negara harus menjamin agar jenis lembaga non-keuangan dan profesi lainnya yang ditentukan tunduk pada sistem yang efektif untuk memonitor dan menjamin kepatuhannya terhadap persyaratan/ ketentuan untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris. Hal ini harus dilakukan berdasarkan sensitivitas risiko. Hal ini bisa dilakukan oleh pemerintah atau oleh organisasi selfregulatory yang tepat, mengingat organisasi semacam ini dapat menjamin agar para anggotanya mematuhi kewajibankewajibannya untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris. 25. Pihak berwenang harus membuat petunjuk, dan memberikan umpan balik yang akan membantu lembaga keuangan dan lembaga non-keuangan dan profesi yang ditentukan dalam melakukan upaya-upaya nasional memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris, dan khususnya dalam mendeteksi dan melaporkan transaksi yang mencurigakan. C. TINDAKAN KELEMBAGAAN DAN TINDAKAN PENTING LAIN DALAM SISTEM PEMBERANTASAN PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORIS Otoritas yang berwenang, kewenangan dan sumber daya 26. Negara-negara harus mendirikan FIU sebagai suatu lembaga nasional yang menerima (dan, jika diijinkan, meminta), menganalisis dan mendistribusi STR dan informasi lainnya tentang pencucian uang dan pendanaan teroris yang berpotensi. FIU harus memiliki akses baik langsung maupun tidak, atas dasar tepat waktu, terhadap informasi keuangan, administrasi dan penegakan hukum yang diperlukan dalam rangka menjalankan fungsifungsinya termasuk menganalisis STR. 27. Negara-negara harus menjamin bahwa penegak hukum yang berwenang memiliki tanggung jawab atas investigasi pencucian uang dan pendanaan teroris. Negara-negara dianjurkan agar mendukung dan mengembangkan, selama dimungkinkan, teknik-teknik investigasi khusus yang sesuai dengan investigasi pencucian uang, misalnya controlled delivery, kegiatan penyamaran dan teknik-teknik lainnya. Negara-negara juga dianjurkan agar menggunakan mekanisme yang efektif lainnya misalnya penggunaan kelompok-kelompok khusus permanen dan temporer dalam investigasi aset, dan investigasi gabungan dengan pihak berwenang di negara-negara lain. 28. Ketika menginvestigasi pencucian uang dan tindak pidana asalnya, pihak berwenang harus dapat memperoleh dokumen dan informasi untuk digunakan dalam investigasi tersebut, dan dalam penuntutan serta tindakan terkait. Hal ini termasuk wewenang untuk menggunakan upaya-upaya yang diwajibkan dalam memproduksi data oleh lembaga keuangan dan perorangan lainnya, guna menggeledah seseorang dan gedung, dan untuk menyita serta mendapatkan bukti. 29. Pengawas harus memiliki wewenang yang memadai untuk memonitor dan menjamin kepatuhan lembaga keuangan terhadap persyaratan/ ketentuan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris, termasuk wewenang melakukan inspeksi. Pengawas harus diberi wewenang untuk mendapatkan setiap informasi secara paksa dari lembaga keuangan dimaha hal ini terkait dengan monitoring terhadap kepatuhan tersebut, dan untuk membebankan sanksi administratif bila tidak patuh terhadap persyaratan/ketentuan tersebut. 30. Negara-negara harus menyediakan sumber finansial, SDM dan teknis yang memadai kepada pihak berwenang terkait dalam pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris. Negara-negara harus memiliki proses yang menjamin bahwa staf pihak berwenang tersebut memiliki integritas tinggi. 31. Negara-negara harus menjamin bahwa pembuat kebijakan, FIU, penegak hukum dan pengawas memiliki mekanisme yang efektif yang membolehkan mereka bekerjasama, dan jika dimungkinkan koordinasi secara domesik antara satu dengan yang lainnya dalam hal pengembangan dan pelaksanaan kebijakan dan aktivitas untuk memberantas pencucian uang dan pendanaan teroris. 32. Negara-negara harus menjamin bahwa pihak berwenang dapat mereview efektivitas system pemberantasan pencucian uang dan pendanaan teroris yang dimilikinya dengan mempertahankan statistik komprehensif tentang hal-hal yang terkait dengan efektivitas dan efisiensi sistem tersebut. Hal ini harus termasuk statistik tentang STR yang diterima dan didistribusikan; investigasi, penuntutan dan pemidanaan pencucian uang dan pendanaan teroris; pemblokiran, penyitaan dan perampasan harta kekayaan; dan bantuan timbal balik atau permintaan untuk bekerjasama internasional lainnya. Transparency of legal persons and arrangements 33. Negara-negara harus mengambil tindakan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas legal person oleh pelaku pencucian uang. Negara-negara harus menjamin bahwa terdapat informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang pihak penerima dan pihak yang menguasai legal person yang dapat diperoleh atau diakses secepatnya oleh pihak berwenang. Secara khusus, negara-negara yang memiliki legal person yang dapat menerbitkan saham atas bawa harus mengambil tindakan tepat untuk menjamin agar mereka tidak disalahgunakan untuk pencucian uang dan dapat mendemonstrasikan kecukupan upaya-upaya tersebut. Negara-negara bisa mempertimbangkan upaya-upaya untuk menfasilitasi akses tentang kepemilikan pihak penerima dan menguasai informasi dari lembaga keuangan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Rekomendasi 5. 34. Negara-negara harus mengambil tindakan untuk mencegah penggunaan tidak sah atas usaha-usaha sah oleh pelaku pencucian uang. Secara khusus, negara-negara harus menjamin tersedianya informasi yang memadai, akurat dan tepat waktu tentang wali amanat termasuk informasi tentang penyelesai, pihak yang menerima amanat dan pihak penerima yang dapat diperoleh atau diakses secepatnya oleh pihak berwenang. Negara-negara dapat mempertimbangkan upaya-upaya memfasilitasi akses atas kepemilihan penerima dan penguasaan informasi dari lembaga keuangan berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Rekomendasi 5. D. KERJA SAMA INTERNASIONAL 35. Negara-negara harus mengambil tindakan secepatnya untuk menjadi pihak dan melaksanakan sepenuhinya ketentuan Konvensi Vienna, Konvensi Palermo dan Konvensi Internasional PBB tahun 1999 tentang the Suppression of the Financing of Terrorism. Negara-negara juga dianjurkan untuk meratifikasi konvensi-konvensi internasional terkait lainnya, misalnya Konvensi Council of Europe tahun 1990 tentang Laundering, Search, Seizure and Confiscation of the Proceeds from Crime dan the 2002 Inter-American Convention against Terrorism. Mutual legal assistance and extradition Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ektradisi 36. Negara-negara harus secepatnya, secara konstruktif dan efektif memberikan peluang besar terciptanya bantuan hukum timbal balik berkaitan dengan investigasi, penuntutan dan persidangan pencucian uang dan pendanaan teroris. Secara khusus, negara-negara seharusnya: a) tidak melarang atau tidak memberlakukan syarat-syarat yang tidak layak atau sangat membatasi, ketentuan tentang bantuan hukum timbal balik. b) menjamin bahwa mereka memiliki proses yang jelas dan efisien untuk mengeksekusi permohonan bantuan hukum timbal balik. c) tidak menolak untuk mengeksekusi suatu permohonan bantuan hukum timbal balik yang hanya didasarkan bahwa tindak pidana juga dipertimbangkan berkaitan dengan masalah-masalah fiskal. d) tidak menolak untuk mengeksekusi suatu permohonan bantuan hukum timbal balik atas dasar bahwa undang-undang mewajibkan lembaga keuangan menjaga kerahasiaan. Negara-negara harus menjamin bahwa kewenangan pihak berwenang yang diwajibkan menurut Rekomendasi 28 juga tersedia guna mengajukan permohonan bantuan timbal balik, dan jika konsisden dengan peraturan setempat, merespon permohonan-permohonan langsung dari pengadilan di luar negeri atau penegak hukum berwenang untuk disampaikan kepada lembaga domestik. Guna menghindari konflik antar negara, perlu dibuat perencanaan dan menerapkan mekanisme penentuan nilai-nilai terbaik dalam proses penuntutan terhadap terdakwa demi kepentingan keadilan atas kasus-kasus yang tunduk pada penuntutan di lebih dari satu negara. 37. Sedapat mungkin, negara-negara harus menyediakan bantuan hukum timbal balik meskipun tidak terdapat kriminalitas ganda (dual criminality). Jika kriminalitas ganda diwajibkan untuk bantuan hukum timbal balik atau ektradisi, persyaratan tersebut harus dipenuhi tanpa memperhatikan apakah kedua negara menetapkan tindak pidana ke dalam kategori tindak pidana yang sama atau menggabungkan tindak pidana melalui terminologi yang sama, mengingat bahwa kedua negara mengkriminalisasi tindakan sebagai tindak pidana. 38. Diperlukan wewenang untuk mengambil tindakan cepat guna merespon permohonan yang diajukan oleh negara-negara asing untuk mengidentifikasi, memblokir, menyita dan merampas harta kekayaan yang dicuci, kekayaan hasil tindak pidana atau tindak pidana asal, benda-benda yang digunakan dalam atau dimaksudkan untuk melakukan tindak pidana, atau harta kekayaan ikutan. Perlu juga adanya pengaturan-pengaturan untuk mengkoordinasi proses penyitaan dan perampasan yang dapat meliputi pembagian asset hasil sitaan. 39. Negara-negara harus memperlakukan pencucian uang sebagai suatu tindak pidana yang dapat diekstradisi. Setiap Negara sebaiknya mengektradisi warga negaranya sendiri, atau jika suatu negara tidak menerapkan demikian dengan hanya alas an kewarganegaraan, maka melalui permohonan ektradisi, negara tersebut sebaiknya mengirimkan perkara tanpa perlu penundaan kepada pihak berwenangnya untuk tujuan penuntutan tindak pidana yang dimaksud dalam permohonan. Pihak berwenang tersebut harus mengambil keputusan dan melaksanakan persidangannya dengan cara yang sama dalam penanganan suatu tindak pidana sebagai kejahatan serius menurut perundang-undangan negara tersebut. Negara-negara tersebut harus bekerjasama satu sama lain, terutama dalam aspek hukum acara dan pembuktian, guna menjamin efisiensi penuntutannya. Dengan tunduk pada perundangundangannya, negara-negara dapat mempertimbangkan menyederhanakan ekstradisi dengan mengijinkan pengiriman pemohonan ekstradisi langsung antara menteri yang berwenang, mengekstradisi orang hanya berdasarkan surat penangkapan atau putusan hakim, dan/atau melakukan ekstradisi sederhana atas orang yang menyetujui siapa yang menyerahkan proses ekstradisi formal. Bentuk-bentuk kerjasama lainnya 40. Negara-negara harus menjamin bahwa pihak berwenang memberikan peluang besar terciptanya kerjasama internasional dengan negara-negara sahabatnya. Diperlukan terobosan yang jelas dan efektif untuk memfasilitasi pertukaran informasi berkaitan pencucian uang dan tindak pidana asal dengan cepat dan konstruktif langsung diantara negaranegara, baik secara spontanitas maupun atas dasar permohonan. Pertukaran harus diijinkan tanpa persyaratan-persyaratan yang membatasi. Secara khusus: a) Pihak berwenang seharusnya tidak menolak suatu permohonan bantuan dengan hanya berdasarkan alasan bahwa permohonan juga dirasa berkaitan dengan masalah fiskal. b) Negara-negara seharusnya tidak memberlaku-kan undang-undang yang mewajibkan lembaga keuangan menjaga kerahasiaan sebagai dasar untuk menolak melakukan kerjasama. c) Pihak berwenang harus dapat mengajukan permohonan; dan jika memungkinkan, melakukan investigasi; atas nama negaranegara asing. Jika wewenang mendapatkan informasi yang dicari pihak berwenang negara asing tidak termasuk wewenang counterpart-nya, negaranegara juga dianjurkan untuk mengijinkan pertukaran informasi yang cepat dan konstruktuf dengan non- counterpart. Kerjasama dengan pihak berwenang asing selain counterpart bisa dilakukan secara langsung maupun tidak. Jika tidak ada kepastian tentang tempat yang tepat untuk pelaksanaan, pihak berwenang harus pertama kali menghubungi counterpart asing atas bantuan. Negara-negara harus memiliki pengawasan dan perlindungan untuk menjamin bahwa informasi yang ditukar oleh pihak berwenang hanya digunakan dengan cara yang dibolehkan, konsisten dengan kewajiban-kewajibannya tentang perlindungan privasi dan data. REKOMENDASI KHUSUS SR 1. Ratifikasi dan Pelaksanaan Ketentuanketentuan PBB Setiap negara harus mengambil tindakan sesegera mungkin meratifikasi dan melaksanakan ketentuan the 1999 United Nations International Convention tentang the Suppression of the Financing of Terrorism secara menyeluruh. Negara-negara juga harus secepatnya melaksanakan berbagai resolusi PBB berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pendanaan kegiatan teroris, terutama ketentuan United Nations Security Council Resolution 1373.
Setiap negara harus mengkriminalisasi pendanaan terhadap terorisme, kegiatan teroris dan organisasi teroris. Negaranegara juga harus menjamin agar tindak pidana tersebut diperlakukan sebagai tindak pidana asal pencucian uang.
Setiap negara harus melakukan berbagai upaya untuk memblokir secepatnya dana atau harta kekayaan lainnya milik teroris yang membiayai terorisme dan organisasi teroris menurut berbagai resolusi PBB berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan pendanaan kegiatan teroris. Setiap negara juga harus mengadopsi dan melakukan berbagai upaya, termasuk membuat undang-undang, yang menjadikan pihak berwenang dapat memblokir dan menyita kekayaan yang merupakan hasil tindak pidana, atau digunakan dalam, atau dimaksudkan atau dialokasikan untuk digunakan dalam kegiatan teroris atau organisasi teroris.
Jika lembaga keuangan, atau badan usaha atau perusahaan lainnya yang tunduk terhadap kewajiban anti pencucian uang, menduga atau memiliki alasan kuat untuk menduga bahwa dana terkait atau terhubung dengan, atau digunakan untuk terorisme, kegiatan teroris atau organisasi teroris, maka mereka wajib melaporkan dugaan-dugaan tersebut segera kepada pihak berwenang.
Setiap negara harus mendukung negara lain berdasarkan suatu perjanjian, kesepakatan atau mekanisme lain dalam hal bantuan hukum timbal balik atau pertukaran informasi, berbagai bantuan lain yang dimungkinkan berkaitan dengan penanganan tindak pidana, penegakan hukum perdata, dan investigasi administratif, permohonan dan persidangan berkaitan dengan pendanaan terorisme, kegiatan teroris dan organisasi teroris. Negara-negara juga harus mengambil segala upaya untuk menjamin agar mereka tidak menyediakan safe havens kepada perorangan yang dituduh melakukan pendanaan terorisme, kegiatan teroris dan organisasi teroris, serta harus memiliki tata cara mengektradisi orang tersebut, jika dimungkinkan.
Setiap negara harus mengambil segala upaya untuk menjamin agar setiap orang atau badan usaha, termasuk agen, yang menyediakan jasa pengiriman uang atau dana, termasuk melalui sistem atau jaringan pengiriman uang atau dana informal, harus memiliki ijin atau terdaftar dan tunduk terhadap semua Rekomendasi FATF yang diberlakukan terhadap bank dan lembaga keuangan non bank. Tiap negara harus menjamin agar setiap orang atau badan usaha yang menyediakan jasa tersebut secara tidak sah dibebankan sanksi administratif, perdata atau pidana.
Setiap negara harus mengambil segala upaya mewajibkan lembaga keuangan termasuk jasa pengiriman uang, untuk meminta informasi akurat dan asli (nama, alamat dan nomor rekening) tentang transfer dana dan pesan-pesan terkait yang dikirim, dan informasi harus sama dengan transfer dan pesan terkait melalui jaringan pembayaran. Tiap negara harus mengupayakan guna menjamin agar lembaga keuangan, termasuk jasa pengiriman uang, melakukan pemeriksaan seksama atas kegiatan transfer dana yang mencurigakan dengan informasi yang tidak lengkap (nama, alamat dan nomor rekening) serta memonitornya.
Negara-negara harus mengkaji kecukupan atas peraturan perundang-undangan mengatur tentang badan usaha yang dapat disalahgunakan untuk pendanaan terorisme. Organisasi non-profit terutama sekali rentan, dan negara-negara harus menjamin agar mereka tidak dapat disalahgunakan: (i) oleh organisasi teroris untuk digunakan sebagai badan usaha sah; (ii) untuk mengeksploitasi badan usaha yang sah sebagai medium untuk pendanaan teroris, termasuk untuk tujuan menghidari asset dari upaya-upaya pemblokiran; dan (iii) untuk menyembunyikan atau menyamarkan pengiriman dana gelap yang dimaksudkan untuk tujuan-tujuan sah untuk kepentingan organisasi teroris.
Negara-negara harus berupaya mendeteksi pengiriman mata uang dan alat pembayaran atas bawa lintas negara secara fisik, termasuk sistem membuat deklarasi atau kewajiban pelaporan lainnya. Negara-negara harus menjamin bahwa pihak yang berwenang memiliki kewenangan untuk menghentikan atau menahan mata uang atau alat pembayaran atas bawa yang diduga kuat terkait dengan pendanaan teroris atau pencucian uang, atau yang dilaporkan atau dideklarasi secara tidak benar. Negara-negara harus menjamin bahwa sanksi yang efektif, proporsional dan dissuasive tersedia untuk dibebankan kepada orang-orang yang membuat deklarasi atau pelaporan yang tidak benar. Dalam kasus jika mata uang atau alat pembayaran atas bawa terkait dengan pendanaan teroris atau pencucian uang, negara-negara juga harus mengambil berbagai tindakan termasuk pembuatan undang-undang yang sesuai dengan Rekomendasi Khusus III yang menjadikan mata uang atau alat pembayaran atas bawa tersebut dapat disita. |