Portal:Peraturan Presiden Republik Indonesia/2012

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Presiden Republik Indonesia
2012

2011

2013

Nomor Tanggal Tentang LN TLN
1 Tahun 2012 05-Jan-2012 Pengesahan Protocol to Implement the Seventh Package of Commitments under the ASEAN Framework Agreement on Service Protocol untuk Melaksanakan Komitmen Paket Ketujuh dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa
2 Tahun 2012 05-Jan-2012 Komite Nasional Keselamatan Transportasi
3 Tahun 2012 05-Jan-2012 Rencana Tata Ruang Pulau Kalimantan
4 Tahun 2012 05-Jan-2012 Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintah di Daerah
5 Tahun 2012 11-Jan-2012 Pengesahan Final Acts of the Plenipotentiary Conference Guadalajara 2010 Aktaakta Akhir Konferensi yang Berkuasa Penuh Guadalajara 2010
6 Tahun 2012 11-Feb-2012 Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
7 Tahun 2012 16-Jan-2012 Pengelolaan Gedung Pusat Kehutanan dan Taman Hutan
8 Tahun 2012 17-Jan-2012 Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
9 Tahun 2012 20-Jan-2012 Penugasan Kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan dan Jaksa Agung untuk Melakukan Penanganan Pengembalian Aset Hasil Tindak Pidana Terkait Kasus PT Bank Century Tbk yang Berada di Luar Negeri
10 Tahun 2012 25-Jan-2012 Perubahan atas Peraturan Presiden Noomr 54 Tahun 2009 tentang Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan

Catatan:

  • LN = Lembaran Negara
  • TLN = Tambahan Lembaran Negara

Referensi[sunting]