Portal:Peraturan Presiden Republik Indonesia/2008
Tampilan
Nomor 1 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Perpres 19-2005 Tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan |
Nomor 2 | Peraturan Presiden Tentang Lembaga Penjaminan |
Nomor 3 | Peraturan Presiden Tentang Pencabutan Keppres 14-1981 Tentang Penggunaan Sebagian Dari Pendapatan Tol Pada Pintu Gerbang Menuju/Dari Taman Miniatur Indonesia Indah Dan Arena Pramuka Cibubur |
Nomor 4 | Peraturan Presiden Tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat |
Nomor 5 | Peraturan Presiden Tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris Dan Anggota Komisi Kepolisian Nasional |
Nomor 6 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Federasi Rusia Tentang Pembebasan Visa Kunjungan Singkat Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Russian Federation On Visa Exemption For Short-Term Visits Of The Holders Of Diplomatic And Service Passports) |
Nomor 7 | Peraturan Presiden Tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara |
Nomor 8 | Peraturan Presiden Tentang Badan Penanggulangan Bancana |
Nomor 10 | Peraturan Presiden Tentang Penggunaan Sistem Elektronik Dalam Kerangka Indonesia National Single Window |
Nomor 12 | Peraturan Presiden Tentang Dewan Sumber Daya Air |
Nomor 17 | Peraturan Presiden Tentang Mengenai Kerja Sama Ekonomi Dan Teknik Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Kolombia (Agreement On Economic And Technical Cooperation Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Governmen Of The Republic Of Colombia) |
Nomor 18 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dan Republik Rakyat China) |
Nomor 19 | Peraturan Presiden Tentang Tunjangan Khusus Kinerja Hakim Dan Pegawai Negeri Di Lingkungan Mahkamah Agung Dan Badan Peradilan Yang Berada Di Bawahnya |
Nomor 20 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Keempat Perpres 9-2005 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja Kementerian Negara RI |
Nomor 21 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia |
Nomor 25 | Peraturan Presiden Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil |
Nomor 26 | Peraturan Presiden Tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional Dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional |
Nomor 27 | Peraturan Presiden Tentang Badan Pengembangan Wilayah Surabaya - Madura |
Nomor 29 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Finland On The Promotion And The Protection Of Investments (Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Finlandia Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Penanaman Modal) |
Nomor 30 | Peraturan Presiden Tentang Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas |
Nomor 31 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Czech Republic On Economic Cooperation (Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Ceko Mengenai Kerja Sama Ekonomi) |
Nomor 32 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Disaster Management And Emergency Response (Persetujuan ASEAN Mengenai Penanggulangan Bencana Dan Penanganan Darurat) |
Nomor 36 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And Japan For An Economic Partnership (Persetujuan Antara RI Dan Jepang Mengenai Suatu Kemitraan Ekonomi) |
Nomor 37 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement To Establish And Implement The ASEAN Single Window (Persetujuan Untuk Membangun Dan Melaksanakan ASEAN Single Window) Beserta Protocolnya |
Nomor 39 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Universal Postal Convention (Konvensi Pos Sedunia) Beserta Final Protocol To The Universal Postal Convention |
Nomor 40 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan General Regulations Of The Universal Postal Union (Peraturan Umum Perhimpunan Pos Sedunia) |
Nomor 41 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Postal Payment Services Agreement (Persetujuan Layanan Pembayaran Pos) |
Nomor 42 | Peraturan Presiden Tentang Pembubaran Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Bung Karno Dan Direksi Pelaksana Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno |
Nomor 43 | Peraturan Presiden Tentang Pembubaran Badan Pengelola Komplek Kemayoran Dan Direksi Pelaksana Pengendalian Pembangunan Komplek Kemayoran |
Nomor 45 | Peraturan Presiden Tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi Pegawai Negeri Sipil Yang Menduduki Jabatan Fungsional Teknik Pengairan, Teknik Jalan Dan Jembatan, Teknik Tata Bangunan Dan Perumahan, Dan Teknik Penyehatan Lingkungan |
Nomor 46 | Peraturan Presiden Tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim |
Nomor 47 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Wilayah Dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara |
Nomor 48 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2007 Tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo |
Nomor 49 | Peraturan Presiden Tentang Pola Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum |
Nomor 50 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 Tentang Unit Organisasi Dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia |
Nomor 51 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Third Package Of Commitments On Financial Services Under The ASERAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Ketiga Komitmen Jasa Keuangan Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa) |
Nomor 52 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Protocol To Implement The Fourth Package Of Commitments Under The ASERAN Framework Agreement On Services (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Keempat Dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN Di Bidang Jasa) |
Nomor 53 | Peraturan Presiden Tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1429 H/2008 M |
Nomor 54 | Peraturan Presiden Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur |
Nomor 55 | Peraturan Presiden Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tanggung Jawab Deputi Gubernur Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta |
Nomor 56 | Peraturan Presiden Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 Tentang Staf Khusus Presiden |
Nomor 57 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Multilateral Agreement Among D-8 Member Countries On Administrative Assistance In Custom Matters (Persetujuan Multilateral Antar Negara-Negara D-8 Mengenai Bantuan Administratif Di Bidang Kepabeanan |
Nomor 58 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Kerangka Kerja Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Islam Pakistan Tentang Kemitraan Ekonomi Komprehensip (Framework Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Pakistan On Comprehensive Economic Partnership) |
Nomor 59 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Statute Of The International Institute For The Unification Of Private Law (Statuta Lembaga Internasional Untuk Unifikasi Hukum Perdata) |
Nomor 60 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports (Persetujuan Antara RI Dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik Dan Dinas) |
Nomor 61 | Peraturan Presiden Tentang Badan Meteorologi, Klimatologi, Dan Geofisika |
Nomor 62 | Peraturan Presiden Tentang Penetapan Pembayaran Gaji Pegawai Negeri, Pensiun, Dan Dana Alokasi Umum Bulan Oktober 2008 |
Nomor 63 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan International Coffee Agreement 2007 (Persetujuan Kopi Internasional 2007) |
Nomor 64 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Federasi Brasil Mengenai Pembebasan Visa Untk Paspor Diplomatik Dan Dinas (Agreement Between The Government Of Indonesia And The Government Of The Federation Republic Of Brazil On Visa Exemption For Diplomatic And Official Or Service Passports) |
Nomor 65 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Memorandum Of Understanding On Establishing The ASEAN-Korea Centre Between The Member Countries Of The ASEAN And The Republic Of Korea (Memorandum Saling Pengertian Mengenai Pendirian ASEAN-Korea Centre Antara Negara-Negara ASEAN Dan Republik Korea) |
Nomor 66 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Timbal-Balik Penanaman Modal Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Islam Iran (Agreement On Promotion And Reciprocal Protection Of Investment Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Islamic Republic Of Iran) |
Nomor 67 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Kingdom Of The Netherlands On Mutual Administrative Assistance For The Proper Application Of Customs Law And For The Prevention, Investigation And Combatting Of Custom Offences (Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Kerajaan Belanda Tentang Bantuan Administratif Timbal-Balik Untuk Penerapan UU Pabean Yang Tepat Dan Untuk Pencegahan, Penyidikan Dan Pemberantasan Pelanggaran Kepabeanan) |
Nomor 68 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Republik Yunani Tentang Kerja Sama Kebudayaan Dan Pendidikan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Hellenic Republic On Cultural And Educational Cooperation) |
Nomor 71 | Peraturan Presiden Tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah RI Dan Pemerintah Meksiko Serikat Tentang Kerja Sama Pendidikan Dan Kebudayaan (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The United Mexican States On Educational And Cultural Cooperation) |