Lompat ke isi

Portal:Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia/2006

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia
Perpu Nomor Tentang LN TLN Keterangan
1 Tahun 2006 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
2 Tahun 2006 Penangguhan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pengadilan Perikanan Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 71 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 rentang Perikanan